Blog

  • Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023

    Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023

    Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023

    Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

    Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:

    1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:
    2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:
    3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa:

    Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50% dari dana kegiatan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD. Dalam hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah Pusat, Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Berikut ini adalah PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023

    [drivr id=”1phxgen1F7As77uxh52M5IzSzq2uvuVLc” type=”application”]

    download langsung disini

    [download id=”110″]

  • Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

    Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

    Kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tapi juga akses pada layanan sosial (United Nations, 1996). Berdasarkan Bank Dunia, penduduk miskin ekstrem adalah penduduk yang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak lebih dari USD 1,9 PPP (Purchasing Power Parity). Purchasing Power Parity adalah unit harga yang telah disesuaikan sehingga nilai mata uang di berbagai negara dapat dibandingkan satu dengan yang lain.

    Pada Maret 2021, Garis Kemiskinan Ekstrem diperkirakan sebesar Rp11.941,12/orang/hari atau Rp358.233,6/orang/bulan (BPS, 2021). Penghapusan miskin ekstrem menjadi salah satu indikator Tujuan 1 yaitu: Tanpa Kemiskinan di Sustainable Development Goals (SDGs).

    Berdasarkan hasil identifikasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan, termasuk pengurangan kemiskinan ekstrem, yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada tahun anggaran 2021 sudah cukup besar, yang terbagi dalam dua kelompok program, yaitu program/kegiatan dalam rangka mengurangi beban pengeluaran kelompok miskin ekstrem melalui bantuan sosial dan subsidi, dan program pemberdayaan untuk meningkatkan produktivitas dalam rangka meningkatkan kapasitas ekonominya. Sesuai data dari Kementerian Keuangan, anggaran terkait kemiskinan di tahun anggaran 2021 mencapai Rp.526 triliun. Dengan demikian, isu utama percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem adalah bagaimana memastikan program perlindungan sosial dan pemberdayaan dapat secara efektif mengurangi kemiskinan termasuk kemiskinan ekstrem.

    Sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden dalam Rapat Terbatas Strategi Percepatan Pengentasan Kemiskinan pada tanggal 4 Maret 2021, agar kemiskinan ekstrem (extreme poverty) pada 2024  dapat mencapai 0%, maka diperlukan upaya percepatan penanganan kemiskinan ekstrem yang harus dilakukan secara terintegrasi melalui kolaborasi intervensi, serta upaya validasi data dan mempertajam basis data untuk mencapai ketepatan target dan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem.

    Cara Mengukur dan Identifikasi Kemiskinan Ekstrem:

    1. Perhitungan jumlah dan angka miskin ekstrem dihitung oleh BPS setiap tahunnya dengan menggunakan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS). September 2021, angka kemiskinan ekstrem sebesar 3,73% dari total penduduk Indonesia.

    2. Pada tahun 2021, Provinsi Papua dan Papua Barat menjadi provinsi dengan tingkat kemiskinan ekstrem tertinggi yaitu masing-masing sebesar 14,15% dan 13,87%.

    3. Jumlah penduduk miskin ekstrem tertinggi tersebar di 3 provinsi di Pulau Jawa yaitu Jawa Timur (1,73 juta jiwa), Jawa Barat (1,66 juta jiwa), dan Jawa Tengah (1,62 juta jiwa). BAB 2 | Konsep, Tantangan, dan Strategi

    demikian adalah Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem, semoga dapat menambah wawasan anda dalam memahami kemiskinan ekstrem khususnya di desa.

  • 3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

    3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

    KPM memfasilitasi proses ini melalui pertemuan atau musyawarah dusun dengan mengajak peserta musyawarah dusun tersebut untuk menggambarkan masalah dan kondisi pelayanan dasar, serta keberadaan sasaran terkait dengan stunting pada sebuah peta sosial.

    Selesai membuat peta sosial dan pendataan sasaran, lakukan pertemuan diskusi terarah untuk menggali dan merumuskan gagasan kegiatan terkait stunting dengan kelompok masyarakat. Sebelum memfasilitasi diskusi kelompok terarah, berdasarkan hasil pemetaan sosial dan pendataan sasaran, KPM perlu melakukan analisis sederhana dan membuat rangkuman atas permasalahan terkait konvergensi paket layanan dan intervensi yang diperlukan.

    Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah sebagai berikut:

    1. Peserta diskusi terarah selain anggota masyarakat sasaran 1000 HPK, libatkan juga tenaga kesehatan dan kader, serta guru PAUD, Kadus, Aparat Desa, dan Tim Perumus RKP Desa.

    2. Siapkan peta sosial desa, form pendataan sasaran, dan rangkuman hasil analisis yang sudah dibuat sebelumnya. Ajak peserta untuk membahas hasil pendataan dan rangkuman yang sudah disiapkan.

    3. Ajak peserta untuk merumuskan kegiatan penanganan stunting berdasarkan masalah yang sudah teridentifikasi:

      • Siapa kelompok prioritasnya?

      • Kenapa menjadi prioritas?

      • Intervensi pokok yang diperlukan?

      • Siapa yang menjadi penanggungjawab dari setiap intervensi?

      • Apa saja yang dapat dilakukan oleh desa?

      • Bagaimana susunan penjadwalan kegiatan?

      • Bagaimana mengkoordinasikan antar pihak dalam pelaksanaan 14 kegiatan konvergensi stunting?

      • Apa yang menjadi kendala dari Desa untuk menjalankan kegiata-kegiatan prioritas?

      • Apa yang diusulkan untuk rencana tindak lanjut sebagai upaya perbaikan pelaksanaan kegiatan prioritas?

    Demikian 3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting. semoga dapat menambah wawasan dalam proses fasilitasi rembug stunting di desa.

  • 4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

    4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

    Pemetaan sosial merupakan proses di tingkat dusun untuk mengidentifikasi dan mendata status layanan sasaran 1,000 hari kehidupan pertama (HPK) dan kondisi konvergensi layanan. Tahap ini dilakukan di awal tahun dan akan diperbarui pada saat akan menyusun RKPDes tahun berikutnya.

    KPM (Kader Pembangunan Manusia) memfasilitasi proses ini melalui pertemuan atau musyawarah dusun
    dengan mengajak peserta musyawarah dusun tersebut untuk menggambarkan masalah dan kondisi pelayanan dasar, serta keberadaan sasaran terkait dengan stunting pada sebuah peta.

    Langkah-langkah Pelaksanaan Pemetaan Sosial sebagai berikut:

    1. Bersama Kepala Dusun dan Kader Posyandu undang peserta dari anggota masyarakat terutama rumah tangga yang menjadi sasaran program serta tokoh masyarakat dalam pertemuan dusun ini. Usahakan Bidan Desa hadir dalam pertemuan ini untuk memberikan pemahaman tentang stunting dan memberikan gambaran kondisi dari sasaran 1000 HPK yang ada di dusun, berdasarkan catatan yang dimiliki oleh bidan tersebut.

    2. Awali dengan penjelasan secara singkat tentang stunting dan tujuan pertemuan untuk melakukan pemetaan sosial.

    3. Ajak peserta untuk membuat peta dusun dengan cara:

      • Buat sketsa desa, gambarkan letak jalan, sawah, sungai, jembatan, hutan, ladang, infrastuktur lainnya

      • Gambarkan letak fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan yang ada seperti Poskesdes, Pustu, Posyandu, PAUD. Sebelumnya sepakati lambang jenis fasilitas layanan tersebut.

      • Gambarkan letak rumah keluarga warga dusun yang memiliki sasaran 1000 HPK. Sebelumnya sepakati lambang rumah tangga yang memiliki Ibu Hamil (misal: IH), Ibu Menyusui (misal: IM) dan yang memiliki anak usia 0-23 bulan (misal: A0)

      • Ajak peserta pertemuan untuk mengidentifikasi rumah tangga sasaran 1000 HPK, beri tanda atau lambang pada rumah yang ada Ibu Hamil dengan status Kekurangan Energi Kronis (misal dengan tanda KEK), anak dengan gizi kurang (Misal dengan tanda GK) atau buruk (dengan tanda GB), anak stunting (S). Beri warna merah pada rumah dengan status seperti ini.

      • Ajak peserta pertemuan untuk mengidentifikasi rumah sasaran 1000 HPK yang tidak mempunyai jamban, beri tanda atau lambang tertentu dan beri warna merah pada rumah dengan status seperti ini.

      • Gambarkan letak MCK umum (jika ada) dengan lambang tertentu yang disepakati.

      • Identifikasi rumah tangga 1000 HPK terutama yang mempunyai anak 0-23 bulan atas kepemilikan akte kelahiran. Beri tanda tertentu pada rumah yang anaknya tersebut tidak mempunyai akte kelahiran dan beri warna merah pada gambar rumahnya.

      • Ajak peserta untuk mendiskusikan tentang kondisi dan keberadaan fasilitas pelayanan dasar seperti: posyandu, polindes, poskesdes, PAUD.  Kondisi Layanan sebagaimana di bawah ini.

    4. Langkah berikutnya adalah melakukan pendataan sasaran 1000 HPK atas status penerimaan konvergensi 5 paket layanan. Proses ini dilakukan melalui pengecekan data di Posyandu untuk sasaran 1000 HPK dan di layanan PAUD untuk sasaran 3 – 6 tahun. Untuk lebih melengkapi data yang diperlukan selanjutnya dilakukan wawancara dengan rumah tangga sasaran 1000 HPK. Hasil pengecekan dan wawancara dimasukkan dalam formulir pemantauan sasaran, untuk sasaran 1000 HPK dan untuk sasaran PAUD (Petunjuk pengisian lihat lampiran Buku Monitoring). Wawancara dilakukan dengan mengunjungi rumah tangga sasaran tersebut.

    4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000HPK untuk Stunting, Tahap ini dilakukan di awal tahun dan akan diperbarui pada saat akan menyusun RKPDes tahun berikutnya.

  • 5 tahapan pendaftaran pendamping desa 2022

    5 tahapan pendaftaran pendamping desa 2022

    5 tahapan pendaftaran pendamping desa 2022 REKRUTMEN PENDAMPING DESA TAHUN 2022

    1 Mulai

    1. Hati-hati dan teliti dalam mengisi data pada formulir pendaftaran, jika terjadi kesalahan akan merugikan pelamar.
    2. Setiap pelamar hanya dapat mendaftar satu kali.
    3. Pelamar dikhususkan untuk daerah penerima dana desa.
    4. Informasi yang disampaikan harus benar
    5. Pelamar yang terbukti menyampaikan informasi yang tidak benar, akan dinyatakan gugur.
    6. Pemalsuan data/informasi merupakan bentuk pelanggaran UU ITE No. 11 Tahun 2008.

    Surat Lamaran beserta ijazah terakhir (PDF max 1MB), ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi *

    2.Info Personal

    3. Alamat dan domisili

    • Domisili beda dengan KTP* – Domisili sama dengan KTP

    4. Pengalaman Kerja

    1. Instansi/Perusahaan* Nama perusahaan/Instansi Jabatan/Posisi*:
    2. Jenis Pekerjaan*:

    5. Selesai Persetujuan

    Peringatan! Dengan ini saya menyatakan bahwa semua informasi yang saya kirimkan adalah benar dan jika dikemudian hari ditemukan ketidak benaran maka saya bersedia dengan segala konsekuensinya

     

    Surat Lamaran beserta ijazah terakhir (PDF max 1MB), ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi * Yang terlampir hanya sebatas contoh anda di perkenankan mengedit sesuai kebutuhan contoh hanya sebatas referensi bukan merupakan format resmi petunjuk resmi

    Download Contoh Surat Lamaran Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2022 disini

     

     

    ikuti update terbaru tentang rekrutmen pendamping desa tahun 2022 dengan follow instagram kami @pendampingdesacom (KLIK DISINI) dan gabung grup telegram Pendamping Desa Nusantara (KLIK DISINI)

  • Download Contoh Surat Lamaran Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2022

    Download Contoh Surat Lamaran Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2022

    Download Contoh Surat Lamaran Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2022, REKRUTMEN PENDAMPING DESA TAHUN 2022 

    1. Hati-hati dan teliti dalam mengisi data pada formulir pendaftaran, jika terjadi kesalahan akan merugikan pelamar.
    2. Setiap pelamar hanya dapat mendaftar satu kali.
    3. Pelamar dikhususkan untuk daerah penerima dana desa.
    4. Informasi yang disampaikan harus benar
    5. Pelamar yang terbukti menyampaikan informasi yang tidak benar, akan dinyatakan gugur.
    6. Pemalsuan data/informasi merupakan bentuk pelanggaran UU ITE No. 11 Tahun 2008.

    Surat Lamaran beserta ijazah terakhir (PDF max 1MB), ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi *

    ………, …….Semtember 2022
    Hal : Lamaran Pekerjaan
    Lampiran : 1 (satu) Berkas
    Yth. Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
    di tempat

    Dengan Hormat
    Dengan ini saya menyampaikan permohonan lamaran pekerjaan sebagai Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2022
    Adapun informasi tentang saya sebagai berikut:

    Nama :
    NIK :
    Tempat Tanggal Lahir/ Umur :
    Pendidikan Terakhir :
    Alamat/Domisili :
    Desa :
    Kecamatan :
    Kabupaten :
    Provinsi :
    Hanphone :
    Email :
    Demikian surat lamaran ini saya sampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
    Hormat saya,

    TTD
    Nama Jelas

    Yang terlampir hanya sebatas contoh anda di perkenankan mengedit sesuai kebutuhan contoh hanya sebatas referensi bukan merupakan format resmi petunjuk resmi

    [download id=”109″]

    Surat Lamaran Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2023
    Surat Lamaran Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2023

    Contoh Surat Lamaran Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2023

     

     

    ikuti update terbaru tentang rekrutmen pendamping desa tahun 2022 dengan follow instagram kami @pendampingdesacom (KLIK DISINI) dan gabung grup telegram Pendamping Desa Nusantara (KLIK DISINI)

  • 4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

    4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

    Inflasi Daerah adalah keadaan harga barang dan jasa dalam wilayah kabupaten/kota yang cenderung meningkat, kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus, serta kenaikan harga bersifat umum atau menyeluruh. Mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar warga desa tetap memiliki kemampuan untuk membeli kebutuhan pokok. Pengendalian Inflasi daerah pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar harga barang dan jasa di desa tidak mengalami kenaikan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Inflasi Dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Di Tingkat Desa.

    Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa dapat meliputi:

    1. padat karya tunai Desa, khususnya untuk warga miskin dan miskin ekstrem, pengangguran, perempuan kepala keluarga, berpenyakit kronis/menahun, dan kelompok marginal lainnya;

    2. Penyaluran bantuan langsung tunai dana Desa kepada warga miskin dan miskin ekstrem yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya;

    3. penyaluran dana bergulir masyarakat oleh BUM Desa Bersama lkd kepada warga miskin dan miskin ekstrem; dan/atau

    4. program dan/atau kegiatan yang didanai dengan dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola.

    4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa. Pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa bermanfaat untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, sebagaimana ditunjukkan tetap bertahannya daya beli warga desa.

  • 8 Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah pada Tingkat Desa

    8 Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah pada Tingkat Desa

    Peningkatan kesejahteraan warga desa di antaranya ditunjukkan oleh peningkatan pendapatan warga. Ini ditunjukkan dengan peningkatan kemampuan untuk membeli barang dan jasa.
    Namun, harga barang dan jasa dapat meningkat karena peningkatan permintaan, juga kelangkaan barang dan jasa di lapangan. Hal ini bisa disebabkan oleh kondisi di dalam desa maupun dari luar desa. Daya beli warga desa dapat menurun disebabkan peningkatan harga barang dan jasa, yang melebihi peningkatan pendapatan. Dalam kondisi tersebut, dibutuhkan kegiatan untuk mengendalikan inflasi. Sesuai dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Inflasi Dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Di Tingkat Desa.

    Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah pada Tingkat Desa. Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa dapat meliputi:

    1. penyediaan data dan informasi hasil produksi dan harga komoditas di desa, terutama pangan;

    2. produksi komoditas dari dalam desa, terutama pangan dan energi;

    3. kegiatan ekonomi terpadu mulai dari pasokan bahan baku, proses produksi, konsumsi, serta daur ulang limbah untuk kebutuhan energi;

    4. pengelolaan ketersediaan komoditas di Desa, terutama pangan dan energi;

    5. bantuan kepada kelompok pengelola usaha tani dan nelayan;

    6. bantuan kepada unit usaha angkutan bahan pangan pada BUM Desa;

    7. penyiapan dan pengembangan pusat logistik di Desa; dan/atau

    8. perdagangan online secara terbatas di dalam Desa atau kerja sama antar desa

    8 Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah pada Tingkat Desa tersebut diharapkan mampu mengendalikan inflasi di desa. menjaga daya beli dan menjaga kesejahteraan warga desa

  • Tahapan Seleksi REKRUTMEN PENDAMPING DESA 2022

    Tahapan Seleksi REKRUTMEN PENDAMPING DESA 2022

    Tahapan Seleksi REKRUTMEN PENDAMPING DESA

    Pendaftara/Registrasi

    1. Isi Form sesuai pendaftaran sesuai dengan kolom yang diminta
    2. Mengunggah/upload dokumen surat lamaran kerja beserta ijazah terakhir yang di tujukan kepada Kepala
    3. Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
    4. Mengunggah/upload dokumen lainya yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili)

    Proses Seleksi Pendaftaran

    • Proses penyeleksian administrasi oleh tim seleksi

    Pengumuman Hasil Pendaftaran

    • Pengumuman hasil seleksi administrasi,untuk lanjut ke proses lanjutan yakni tes tulis dan tes wawancaraa.

    Tes Tulis

    • Tes tulis akan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan KEMENDESA PDTT

    Tes Wawancara

    • Tes wawancara akan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan KEMENDESA PDTT

    Penetapan Hasil Seleksi

    • Penetapan hasil dari seluruh proses seleksi dan tes

    Kontrak Kerja dan Penugasan

    Tugas pokok dan fungsi

    Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa. Tugas pokok Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020

    • melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
    • terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
    • melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan
    • meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

    Rincian Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD)

    Fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan

    melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa

    1. kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan
    2. ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan
    3. RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat

    Percepatan pencapaian SDGs Desa

    Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa

    1. kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa dibuktikan dengan laporan
    2. Data SDGs Desa dan Indeks Desa terupdate setiap tahun

    Fasilitasi dan pendampingan pengembangan ekonomi lokal

    Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama

    1. kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama dibuktikan dengan laporan
    2. BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pendaftaran
    3. BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pemutakhiran Data
    4. BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya terakreditasi sesuai jadwal

    Meningkatkan partisipasi masyarakat

    Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa

    1. meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa dibuktikan dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa

    Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat.

    melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa

    1. tumbuh dan berkembanngnya kelembagaan masyarakat (kelembagaan formal maupun nonformal) dan terlibat aktif dalam mendukung Pembangunan Desa

    Meningkatkan kapasitas diri

    Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar

    1. secara mandiri meningkatkan kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga

    Melaporkan pelaksanaan tugas.

    Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa

    1. Laporan elektronik pelaksanaan tugas PD dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa

    Melaksanakan tugas lain dari Kementerian

    Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa

    1. Laporan pelaksanaan tugas lain dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa

    5 tahapan pendaftaran pendamping desa 2022

  • REKRUTMEN PENDAMPING DESA TAHUN 2023

    REKRUTMEN PENDAMPING DESA TAHUN 2023

    Dalam rangka pengisian kekosongan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun Anggaran 2022, maka akan dilaksanakan rekrutmen baru TPP pada posisi PLD dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

    A. Ketentuan

    Ketentuan pengisian/rekrutmen baru merujuk pada Lampiran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 40 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa Bab IV Huruf C nomor 2 tentang Rekrutmen Baru.

    B. Kualifikasi Pendamping Lokal Desa (PLD)

    1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat;
    2. Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
    3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
    4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;
    5. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
    6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;
    7. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.

    C. Tata Cara Pendaftaran

    1. Pendaftaran dilaksanakan secara daring/online melalui website: http://rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id;
    2. Untuk melihat persyaratan dan kualifikasi, klik tab menu/tombol ”persyaratan”;
    3. Untuk melihat lokasi dan kuota yang dibutuhkan, klik tab menu/tombol ”kuota PLD”;
    4. Untuk melihat besaran honorarium PLD, klik tab menu/tombol ”Honorarium”;
    5. Untuk mendaftar, klik menu/tombol ”pendaftaran”;
    6. Upload surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan PengembanganSDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
    7. Lanjutkan mengisi form pendaftaran sesuai kolom-kolom yang diminta;
    8. Mengunggah/upload dokumen yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili);
    9. Klik tombol ”Kirim”;
    10. Jika muncul pesan ”Pendaftaran Berhasil”, maka pendaftaran anda berhasil.

    D. Jadwal Pelaksanaan

    Jadwal Pelaksanaan rekrutmen baru PLD tahun 2022 adalah sebagai berikut:

    No Uraian Jadwal Pelaksanaan
    Hari Tanggal
    1 Pengumuman Rekrutmen Jumat 23 September 2022
    2 Penerimaan Pendaftaran Rabu – Minggu 28 September – 2 Oktober 2022
    3 Seleksi administrasi Senin – Rabu 03 – 05 Oktober 2022
    4 Pengumuman hasil seleksi administrasi Kamis 06 Oktober 2022
    5 Pemanggilan Tes Tulis Sabtu 08 Oktober 2022
    6 Seleksi Tes Tulis Senin 10 Oktober 2022
    7 Pengumuman Hasil Tes Tulis dan

    Pemanggilan Tes Wawancara

     

    Rabu

    12 Oktober 2022
    8 Seleksi Tes Wawancara Kamis – Rabu 13 – 19 Oktober 2022
    9 Penetapan Hasil Seleksi oleh Tim

    Seleksi

    Jumat 21 Oktober 2022
    10 Pengumuman Hasil Rekrutmen Baru Jumat 28 Oktober 2022
    11 SK Pengangkatan Rabu 25 November 2022
    12 Pelatihan Pratugas/Pembekalan Senin – Rabu 28 – 30 November 2022
    13 Kontrak Kerja Jumat 01 Desember 2022
    14 Penempatan/Mulai Bertugas Jumat 01 Desember 2022

    Catatan: jadwal sewaktu-waktu dapat berubah

    E. Keterangan

    1. Peserta yang lulus pendaftaran maupun yang tidak lulus pendaftaran akan diumumkan melalui website Kementerian dengan alamat: http://rekrutmenpldkemendesa.go.id; klik menu “Hasil Pendaftaran” selambat-lambatnya satu minggu setelah pendaftaran ditutup.
    2. Pelamar yang   lulus  registrasi/seleksi  administrasi  akan  dipanggil  untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya;
    3. Waktu, tempat dan tata cara pelaksanaan seleksi akan disampaikan pada saat pemanggilan peserta;
    4. Seluruh informasi pelaksanaan rekrutmen baru PLD dapat diakses pada website Kementerian dengan alamat:  http://rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id.

    Selengkapnya:

    [drivr id=”1gZwMiSFkWSWzpaLOgdDk4M9VDFuZF-MB” type=”application”]

     

    Kuota Pendamping Lokal Desa (PLD)

    Kuota adalah TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa. Tugas pokok Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020 , sudah di rinci berdasar dengan tingkat propinsi, kabupaten hingga sampai kecamatan Kebutuhan masing masing daerah sudah dirinci dalam web

    Honorarium Pendamping Lokal Desa (PLD)

    Berdasarkan Keputusan Meteri Desa PDTT NO.40 Tahun 2021, Berapa Honor PLD 2022? Dikutip dari situs rekrutmenpld.kemendesa.go.id, gaji atau honor yang akan diterima PLD saat bertugas berbeda-beda di setiap daerah. Gaji atau honor PLD akan dibayarkan setiap bulan. Link terkait Download Contoh Surat Lamaran Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2022 Baca juga 5 tahapan pendaftaran pendamping desa 2022

     

    ikuti update terbaru tentang rekrutmen pendamping desa tahun 2022 dengan follow instagram kami @pendampingdesacom (KLIK DISINI) dan gabung grup telegram Pendamping Desa Nusantara (KLIK DISINI)

    LINK TERBARU

    REKRUTMEN TERBUKA Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2023

  • 7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa

    7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa

    Rembuk stunting merupakan pertemuan dalam rangka membahas hasil perumusan kegiatan melalui diskusi terarah untuk membuat komitmen Desa dan menetapkan kegiatan-kegiatan konvergensi dalam menangani stunting. Dalam rembuk stunting ini membahas dua hal, pertama kegiatan konvergensi penanganan stunting yang akan dilakukan pada tahun berjalan (2018) dan kedua komitmen Desa untuk kegiatan penanganan stunting dalam untuk RKP Des tahun berikutnya (2019).

    Peserta rembuk stunting tingkat desa meliputi:

    1. Aparat dan Kepala Desa
    2. BPD
    3. Tim perencana kegiatan desa
    4. Unsur PKK
    5. KPMD
    6. Kader Posyandu
    7. Bidan Desa
    8. Tendik PAUD
    9. Pelaku program terkait penanganan stunting termasuk UPT terkait (Puskesmas terutama Sanitarian dan Ahli Gizi, Pamsimas, PKH, KRPL, KWT, dll)
    10. organisasi masyarakat seperti kelompok tani/KWT
    11. kelompok keagamaan dan
    12. karang taruna.

    Langkah fasilitasi rembuk stunting sebagai berikut:

    1. Siapkan rumusan kegiatan hasil diskusi kelompok terarah,
    2. Presentasikan kondisi desa dengan menggunakan peta sosial, data sasaran, kondisi layanan, peta kelembagaan desa.
    3. Diskusi rancangan kegiatan konvergensi stunting hasil perumusan kegiatan:
      • Apakah strategi kegiatannya sudah tepat?
      • Apakah pelaksananya sudah tepat?
      • Apakah usulan ke desa sudah tepat?
      • Bagaimana kekuatan pembiayaan oleh desa?
      • Bagaimana UPTD dapat mendukung program konvergensi stunting desa?
      • Usulan perubahan penjadwalan kegiatan
    4. Catat hasil diskusi ke dalam formulir Rencana Kegiatan Konvergensi Penanganan Stunting (lihat dalam Buku Monitoring).
    5. Fasilitasi kesepakatan dalam rembuk stunting ini untuk mengadakan rapat koordinasi setiap 3 bulan sekali untuk membahas pelaksanaan konvergensi dan monitoring penanganan stunting di desa.
    6. Fasilitasi Kepala Desa untuk membuat komitmen sesuai kewenangan desa atas pembiayaan kegiatan konvergensi stunting pada RKPDes tahun berikutnya (2019). Misalnya Desa berkomitmen akan mengalokasi kegiatan penanganan stunting minimal 15% atau 20% dari APBDes sesuai hasil musyawarah.
    7. Buat notulensi dan berita acara hasil rembuk stunting yang ditanda tangani Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

    Rembuk stunting ini membahas dua hal, pertama kegiatan konvergensi penanganan stunting yang akan dilakukan pada tahun berjalan (2018) dan kedua komitmen Desa untuk kegiatan penanganan stunting dalam untuk RKP Des tahun berikutnya (2019). 7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa diharapkan mampu memberikan jawaban kepada para fasilitator rembuk stunting di tingkat desa.

  • Kedudukan Desa

    Kedudukan Desa

    Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kewenangan untuk mengurus tata pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Di samping itu, pemerintah desa diharapkan secara mandiri mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya yang dimilikinya, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Demikian besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, di mana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.

    Desa, baik desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Dalam UU Desa Pasal 3 disebutkan bahwa asas pengaturan desa, yaitu;

    1. rekognisi,

    2. subsidiaritas,

    3. keberagaman,

    4. kebersamaan,

    5. kegotongroyongan,

    6. kekeluargaan,

    7. musyawarah,

    8. demokrasi,

    9. kemandirian,

    10. partisipasi,

    11. kesetaraan,

    12. pemberdayaan, dan

    13. keberlanjutan.

    Sementara itu tujuan pengaturan desa berdasarkan Pasal 4 UU Desa antara lain:

    1. Memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya NKRI.

    2. Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

    3. Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa.

    4. Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama.

    5. Membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab.

    6. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.

    7. Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional.

    8. Memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.

    9. Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.