Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Kamis, September 21, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
Kedudukan Desa

kedudukan desa

Kedudukan Desa

admin by admin
Agustus 1, 2022
in Berita Desa
0 0
1
0
SHARES
887
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kewenangan untuk mengurus tata pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Di samping itu, pemerintah desa diharapkan secara mandiri mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya yang dimilikinya, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Demikian besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, di mana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.

Desa, baik desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam UU Desa Pasal 3 disebutkan bahwa asas pengaturan desa, yaitu;

  1. rekognisi,

  2. subsidiaritas,

  3. keberagaman,

  4. kebersamaan,

  5. kegotongroyongan,

  6. kekeluargaan,

  7. musyawarah,

  8. demokrasi,

  9. kemandirian,

  10. partisipasi,

  11. kesetaraan,

  12. pemberdayaan, dan

  13. keberlanjutan.

Sementara itu tujuan pengaturan desa berdasarkan Pasal 4 UU Desa antara lain:

  1. Memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya NKRI.

  2. Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

  3. Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa.

  4. Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama.

  5. Membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab.

  6. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.

  7. Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional.

  8. Memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.

  9. Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

Post Views: 481
Tags: Kedudukan Desa

Related Posts

Musyawarah Dusun Tiga Desa di Malang Rekor Tercepat
Berita Desa

Musyawarah Dusun Tiga Desa di Malang Rekor Tercepat

Agustus 13, 2023
Pengelolaan Dana Desa 2023
Berita Desa

Pengelolaan Dana Desa 2023

Desember 23, 2022
3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023
Berita Desa

3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

Oktober 5, 2022
Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem
Berita Desa

Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

Oktober 2, 2022
3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting
Berita Desa

3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

September 30, 2022
4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting
Berita Desa

4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

September 29, 2022
Next Post
7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa

7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa

Comments 1

  1. Feliks Tebai says:
    12 bulan ago

    Mau

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • Kader Pembangunan Manusia Stunting Kalipare Antusias Ikut Bimtek eHDW Agustus 30, 2023
  • Tugas Pendamping Desa Tidak Akan Pernah Selesai Agustus 15, 2023
  • Musyawarah Dusun Tiga Desa di Malang Rekor Tercepat Agustus 13, 2023
  • Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa Maret 24, 2023
  • BERCAKAP-CAKAP SDGs DESA SETELAH 2 TAHUN Maret 13, 2023

Categories

  • Berita Desa (116)
  • BUMDESA (2)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (60)
  • OPINI (6)
  • Pendamping Desa (88)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (6)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • Kader Pembangunan Manusia Stunting Kalipare Antusias Ikut Bimtek eHDW
  • Tugas Pendamping Desa Tidak Akan Pernah Selesai
  • Musyawarah Dusun Tiga Desa di Malang Rekor Tercepat
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In