Kedudukan Desa

  • 2 min read
  • Agu 01, 2022
Kedudukan Desa

Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kewenangan untuk mengurus tata pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Di samping itu, pemerintah desa diharapkan secara mandiri mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya yang dimilikinya, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Demikian besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, di mana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.

Desa, baik desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam UU Desa Pasal 3 disebutkan bahwa asas pengaturan desa, yaitu;

  1. rekognisi,

  2. subsidiaritas,

  3. keberagaman,

  4. kebersamaan,

  5. kegotongroyongan,

  6. kekeluargaan,

  7. musyawarah,

  8. demokrasi,

  9. kemandirian,

  10. partisipasi,

  11. kesetaraan,

  12. pemberdayaan, dan

  13. keberlanjutan.

Sementara itu tujuan pengaturan desa berdasarkan Pasal 4 UU Desa antara lain:

  1. Memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya NKRI.

  2. Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

  3. Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa.

  4. Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama.

  5. Membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab.

  6. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.

  7. Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional.

  8. Memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.

  9. Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

Post Terkait :

One thought on “Kedudukan Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *