Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Jumat, Maret 24, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

admin by admin
Oktober 2, 2022
in Berita Desa, Kemiskinan Esktrem
0 0
0
0
SHARES
13.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tapi juga akses pada layanan sosial (United Nations, 1996). Berdasarkan Bank Dunia, penduduk miskin ekstrem adalah penduduk yang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak lebih dari USD 1,9 PPP (Purchasing Power Parity). Purchasing Power Parity adalah unit harga yang telah disesuaikan sehingga nilai mata uang di berbagai negara dapat dibandingkan satu dengan yang lain.

Pada Maret 2021, Garis Kemiskinan Ekstrem diperkirakan sebesar Rp11.941,12/orang/hari atau Rp358.233,6/orang/bulan (BPS, 2021). Penghapusan miskin ekstrem menjadi salah satu indikator Tujuan 1 yaitu: Tanpa Kemiskinan di Sustainable Development Goals (SDGs).

Berdasarkan hasil identifikasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan, termasuk pengurangan kemiskinan ekstrem, yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada tahun anggaran 2021 sudah cukup besar, yang terbagi dalam dua kelompok program, yaitu program/kegiatan dalam rangka mengurangi beban pengeluaran kelompok miskin ekstrem melalui bantuan sosial dan subsidi, dan program pemberdayaan untuk meningkatkan produktivitas dalam rangka meningkatkan kapasitas ekonominya. Sesuai data dari Kementerian Keuangan, anggaran terkait kemiskinan di tahun anggaran 2021 mencapai Rp.526 triliun. Dengan demikian, isu utama percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem adalah bagaimana memastikan program perlindungan sosial dan pemberdayaan dapat secara efektif mengurangi kemiskinan termasuk kemiskinan ekstrem.

Sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden dalam Rapat Terbatas Strategi Percepatan Pengentasan Kemiskinan pada tanggal 4 Maret 2021, agar kemiskinan ekstrem (extreme poverty) pada 2024  dapat mencapai 0%, maka diperlukan upaya percepatan penanganan kemiskinan ekstrem yang harus dilakukan secara terintegrasi melalui kolaborasi intervensi, serta upaya validasi data dan mempertajam basis data untuk mencapai ketepatan target dan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem.

Cara Mengukur dan Identifikasi Kemiskinan Ekstrem:

  1. Perhitungan jumlah dan angka miskin ekstrem dihitung oleh BPS setiap tahunnya dengan menggunakan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS). September 2021, angka kemiskinan ekstrem sebesar 3,73% dari total penduduk Indonesia.

  2. Pada tahun 2021, Provinsi Papua dan Papua Barat menjadi provinsi dengan tingkat kemiskinan ekstrem tertinggi yaitu masing-masing sebesar 14,15% dan 13,87%.

  3. Jumlah penduduk miskin ekstrem tertinggi tersebar di 3 provinsi di Pulau Jawa yaitu Jawa Timur (1,73 juta jiwa), Jawa Barat (1,66 juta jiwa), dan Jawa Tengah (1,62 juta jiwa). BAB 2 | Konsep, Tantangan, dan Strategi

demikian adalah Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem, semoga dapat menambah wawasan anda dalam memahami kemiskinan ekstrem khususnya di desa.

Post Views: 229
Tags: Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

Related Posts

Pengelolaan Dana Desa 2023
Berita Desa

Pengelolaan Dana Desa 2023

Desember 23, 2022
3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023
Berita Desa

3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

Oktober 5, 2022
3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting
Berita Desa

3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

September 30, 2022
4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting
Berita Desa

4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

September 29, 2022
4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa
Berita Desa

4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

September 27, 2022
8 Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah pada Tingkat Desa
Berita Desa

8 Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah pada Tingkat Desa

September 26, 2022
Next Post
Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa Maret 24, 2023
  • BERCAKAP-CAKAP SDGs DESA SETELAH 2 TAHUN Maret 13, 2023
  • 6 Cara Fasilitasi Musyawarah Desa Februari 26, 2023
  • Keterbukaan Informasi Publik Desa Februari 25, 2023
  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (2)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (60)
  • OPINI (6)
  • Pendamping Desa (86)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa
  • BERCAKAP-CAKAP SDGs DESA SETELAH 2 TAHUN
  • 6 Cara Fasilitasi Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In