Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023
Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:
- Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:
- Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:
- Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa:
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50% dari dana kegiatan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD. Dalam hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah Pusat, Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini adalah PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023
download langsung disini
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023 (unknown, 3,200 hits)
Selamat malam BPK Mentri kemendes
Sy datang utk,Menyadi pendamping utk,pelajanan di masyarakat Papua aleh Krn itu BPK ibu sy datang dgn Memohon utk diangkat sebagai pendamping desa
Trimakasih
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023
Memangny undang2 sudah diatur tentang prioritas penggunaan dana desa tetapi dana tersebut kepala2 kampung maupun pendamping Kabupaten, Distrik, dan PLD mereka punya uang sagu terlebih khususnya kepala Dinas BPMK, seluruh pendamping 79 kepala kampung sekertaris, bendahara mereka yg menguras Dana APBN ini.
Apakah bisa di gunakan untuk pengadaan pembangunan penerangan listrik dan jaringan nya, pk menteri….