Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Sabtu, Januari 28, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
Penanganan Kemiskinan Ekstrem Desa

Penanganan Kemiskinan Ekstrem Desa

Penanganan Kemiskinan Ekstrem Desa

admin by admin
November 12, 2021
in Modul Pendampingan
0 0
1
0
SHARES
4.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penanganan Kemiskinan Ekstrem Desa

Apa itu warga Miskin ekstrem?

Merujuk pada pengukuran global oleh Bank Dunia, warga sangat miskin atau warga miskin eksrem adalah warga yang mempunyai penghasilan di bawah Parity Purchasing Power (PPP) sebesar $ 1.99/kapita/hari.

Nilai ini setara dengan dengan penghasilan di bawah 80% garis kemiskinan perdesaan di masing-masing kabupaten/kota di Indonesia.

Kategori Warga Miskin Ekstrem:

  1. Warga miskin ekstrem yang memiliki hampir seluruh kompleksitas multidimensi kemiskinan;CIRI: Lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun, rumah tidak layak huni, tidak memiliki fasilitas air bersin dan sanitasi yang memadah
  2. Warga miskin ekstrem yang masih dimungkinkan dapat melakukan aktualisasi diri untuk bertahan hidup;CIRI: Warga miskin ekstrem produktif (usia 15-64 tahun), tidak memiliki penyakit menahun, bukan golongan difabel.

STRATEGI PENANGANAN WARGA MISKIN EKSTREM;

  1. Memupuskan kemiskinan ekstrem menjadi 80% dilakukan pada level desa berbasis data mirko (bottom up)
  2. Subyek penanganan warga merujuk Satu Nama Satu Alamat (by name by address), maka tindakannya melalui pendekatan sensus, sehingga dapat menyasar kepada seluruh warga (no one left behind)
  3. Penuntasan kemiskinana ekstrem pada level desa dilaksanakan dengan cara sekali- selesai dalam batas waktu yang ditentukan.
  4. Tindak lanjut penanganan dapat disusulkan melalui Posyandu Kesejahteraan yang dikembangkan pada kantong kemiskinan ekstrem.

TAHAP PENANGANAN WARGA MISKIN EKSTREM;

  1. PEMETAAN AWAL; Mengecek hasil pendataan SDG’s Desa
  2. PETA WARGA MISKIN EKSTREM/KAB; Jumlah menurut lokasi kecamatan, desa, RW/RT
  3. PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN DAN PIC; Sesuai jenis kegiatan yang dibutuhkan, wewenang pembangunan/ pemberdayaan, lokasi
  4. KONSOLIDASI DATA DAN LAPANGAN; Mengecek satu nama satu alamat, titik pembangunan setiap kegiatan.
  5. RENCANA AKSI; Kegiatan, rencana kerja, milestone pemenuhan, anggaran, PIC.
  6. IMPLEMENTASI; Pembangunan infrastruktur. Implementasi kegiatan berkelanjutan, Monitoring dan evaluasi
  7. MONITORING BERKELANJUTAN; Memastikan tidak ada lagi warga miskin di Desa Tanpa Kemiskinan Ekstrem.

Materi Selengkapnya Penanganan Kemiskinan Ekstrem Desa dibawah ini;

Dipaparkan Oleh:
Ir. Razali, M.Si
Plt. Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi

Post Views: 474
Tags: Penanganan Kemiskinan Ekstrem Desa

Related Posts

penyaluran dana desa 2023
Keuangan Desa

PENYALURAN DANA DESA 2023

Desember 29, 2022
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Modul Pendampingan

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Desember 18, 2022
Tahapan Seleksi REKRUTMEN PENDAMPING DESA 2022
Modul Pendampingan

Tahapan Seleksi REKRUTMEN PENDAMPING DESA 2022

September 28, 2022
7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa
Modul Pendampingan

7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa

September 23, 2022
Pedoman Umum Kemiskinan Ekstrem
Modul Pendampingan

Pedoman Umum Kemiskinan Ekstrem

Juli 11, 2022
PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA DIGITAL
Modul Pendampingan

PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA DIGITAL

Juli 3, 2022
Next Post
SELEKSI KEMBALI PENERIMAAN DUTA DIGITAL

SELEKSI KEMBALI DUTA DIGITAL

Comments 1

  1. Ping-balik: KONSEP DAN DEFINISI KEMISKINAN EXTREME | KEBUN SARI NEWS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In