SELEKSI KEMBALI DUTA DIGITAL
Tugas dan Tanggung Jawab Duta Digital
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian Desa PDTT, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa guna memastikan pelaksanaan pendampingan kegiatan Desa Cerdas berjalan dengan baik
- Melakukan sosialisasi Desa Cerdas di tingkat kabupaten dan bersama dengan kader di tingkat desa serta melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan
- Melakukan advokasi terkait regulasi kepada pemerintah kabupaten yang mendukung penguatan pelaksanaan Desa Cerdas di desa
- Menyusun rencana prioritas literasi digital dan pemberdayaan digital (termasuk program kemitraan dan pengembangan inovasi desa) di tingkat kabupaten berdasarkan kebutuhan lokal dan dengan mengacu pada strategi induk Desa Cerdas
- Menyusun rencana kerja Duta Digital terkait kegiatan Desa Cerdas di wilayah kerjanya yang meliputi: sasaran hasil kerja, pelaksanaan kegiatan, perangkat pendukung yang digunakan, waktu pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi, dan pelaporan
- Memberikan bimbingan teknis dan pendampingan bagi para Kader Digital Desa dalam perencanaan dan pengembangan konsep Desa Cerdas berdasarkan karakteristik dan keunikan desa
- Memberikan pendampingan bagi Kader Digital Desa terkait pelaksanaan peningkatan kapasitas yang dibutuhkan desa dalam menjalankan program Desa Cerdas yang telah disusun
- Memberikan pendampingan Kader Digital Desa dalam pengelolaan ruang komunitas digital di desa-desa dimana duta digital bertugas
- Melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi terkait program-program pemberdayaan digital untuk mengukur tingkat pemanfaatan digital di desa dalam rangka memberikan rekomendasi untuk perbaikan program
- Mendokumentasikan praktik-praktik terbaik dalam konteks lokal terkait pemberdayaan digital dalam program Desa Cerdas
- Membuat laporan bulanan dan menyampaikan kepada Kementerian Desa PDTT, pernerintah Kabupaten yaitu ke Dinas PMD Kabupaten
- Menjalankan penugasan Iain yang diberikan oleh Kementerian Desa PDTT dalam mendukung pengembangan model desa cerdas.
SYARAT:
- Pengalaman minimum 2 tahun di bidang pemberdayaan masyarakat dan pernah membidangi permberdayaan teknologi berbasis digital.
- Latar belakang Pendidikan minimum D3, keilmuan;
- Manajemen
- Ekonomi
- Sosial
- Administrasi
- Studi Pembangunan
- Ilmu Komunikasi
- Teknik Komputer
- Teknik Informatika
- Diutamakan pernah bekerja sama dengan Kementerian atau Lembaga Pemerintahan dan Non Pemerintahan
- Memiliki kemampuan berorganisasi, kewirausahaan dan kemampuan dalam memecahkan masalah
- Bersedia mengikuti pelatihan sebagai Duta Digital
- Mempunyai ketertarikan yang tinggi terhadap pemanfaatan teknologi dan pemberdayaan masyarakat berbasis digital
- Dapat mengoperasikan Microsoft Office
- Diutamakan pernah membuat konten digital seperti foto, video atau tulisan karya pribadi dengan topik pemberdayaan masyarakat atau informasi tentang desa yang diunggah di sosial media.
- Berdomisili di daerah kabupaten yang menjadi lokasi desa cerdas dan kuota Duta Digital:
- Kampar (2 orang)
- Kuningan (3 orang)
- Purwakarta (2 orang)
- Karawang (1 orang)
- Banjarnegara (4 orang)
- Lumajang (4 orang)
- Magelang (3 orang)
- Boyolali (5 orang)
- Kulon Progo (5 orang)
- Gunung Kidul (2 orang)
- Blitar (2 orang)
- Kubu raya (2 orang)
- Situbondo (3 orang)
- Tabanan (5 orang)
- Gianyar (3 orang)
- Sumbawa (2 orang)
- Gorongtalo (1 orang)
Periode pendaftaran:
- 11-24 November
- Seleksi administrasi : 25-27 November
- Pengumuman Calon Duta Digital Lolos Seleksi
- Administrasi dan Essay : 27 November
- Seleksi wawancara : 29-30 November
Formulir Pendaftaran Seleksi Kembali Duta Digital (KLIK DISINI 1) atau (KLIK DISINI 2)
Format Lampiran Berkas Pelamar Duta Digital (KLIK DISINI 1) atau (KLIK DISINI 2)

[drivr id=”1Cu1Toi5U5P30qEDeefa1EEVwpI98WF0S” type=”application”]
Sumber: https://kemendesa.go.id/berita/index.php/view/publikasi/501/pengumuman-seleksi-kembali-penerimaan-duta-digital-tahun-2021
Apakah yg TDK lulus seleksi administrasi seleksi kembali duta digital TDK perlu tahu infonya? Kl boleh dimana pengumuman nya.. terimakasih