Dasar Hukum
-
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DESA
-
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
Permendesa PDTT No 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT No 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
-
Kepmendesa PDTT N. 40 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa
-
Kepmen Tenaga Kerja No. 201 Tahun 2021 tentang Penetapan SKKNI kategori aktifitas jasa professional, ilmiah, dan teknis golongan pokok aktifitas professional, ilmiah dan teknis lainnya untuk jabatan tenaga pendamping Profesional (SKKNI TPP)
-
Kepmendesa PDTT No. 73 tahun 2022 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Desa PDTT
Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Desa PDTT
-
Didirikan Tahun 2019 berkedudukan di BALILAFTO Kemendesa PDTT, dan sejak Tahun 2020 berkedudukan di BPSDM PMDDTT (Reog)
-
Dewan Pengarah adalah Menteri Desa, dengan anggota Sekretaris Jenderal dan Kepala BPSDM
-
Pengelola LSP terdiri dari ASN dan Non ASN, berjumlah 26 Orang
-
LSP telah memiliki Asesor Kompetensi yang terintegrasi berjumlah 37 orang
-
Berkantor di Gedung Puslat ASN Kemendesa PDTT – Jl. Empang Tiga Pancoran Jakarta Selatan
-
Memiliki 1 SKK Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (JF PSM) dan 1 SKKNI Tenaga Pendamping Profesional (TPP)
-
Memiliki 4 Skema Sertifikasi PSM dan telah melakukan sertifikasi kepada PSM (Kemendesa, KL lain dan Pemda); dan 5 Skema Sertifikasi TPP.
-
LSP KDPDTT sedang proses untuk Penambahan Ruang Lingkup Sertifikasi TPP kepada BNSP
-
Biaya Operasional LSP – bersumber dari DIPA BPSDM Kemendesa PDTT
Tugas dan Tanggung Jawab Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Desa PDTT
-
Melaksanakan sertifikasi kompetensi
-
Meninjau ulang Standar Kompetensi;
-
Menyusun skema sertifikasi melalui identifikasi kompetensi bidang;
-
Membuat Materi Uji Kompetensi/Instrumen Asesmen;
-
Menyediakan tenaga penguji (asesor) sekaligus memelihara kinerja asesor;
-
Melakukan asesmen;
-
Menetapkan tempat uji kompetensi (TUK) sekaligus memelihara kinerja TUK.
Berikan info terbaru
Apakah di setifikasi tenaga pendamping Desa tersebut juga dilakukan tes: kompetensi teknis, kompetisi manajerial, dan kompetensi sosio kultural? Soalnya pernah dengar dalam sertifikasi tersebut hanya disuruh melengkapi serta menyerahkan dokumen kegiatan aktivitas kinerja dilapangan saja yang berbetuk fortofolio. DAN Tes wawancara saja.
Sangat bagus dan bermanfaat jika lembaga ini dapat melakukan sertifikasi secara tepat dan hasilnya bisa digunakan/ terpakai oleh sipenerima lembar sertifikat … Mungkin perlu juga ditelusuri penerima sertifikat… Pada saat penerapan di desa… Teknik memfasilitasi forum desa/ berdiri di depan warga tidak bisa berbicara… Saran saya… Utk pendamping sering dilakukan pelatihan tambahan berdasarkan evaluasi…