Undang-Undang Desa memandatkan bahwa pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Dengan demikian, pendampingan masyarakat desa juga mencakup fasilitasi program/kegiatan pembangunan desa yang diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Penerapan kebijakan nasional tentang Sustainable Development Goals (SDGs) Desa dalam pelaksanaan pembangunan Desa mensyaratkan para pendamping masyarakat desa harus mampu memahami substansi dari masing- masing tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa beserta cara-cara penerapannya dalam pembangunan Desa. Selain itu, para pendamping harus mampu memfasilitasi pendayagunaan teknologi digital dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa.

Dalam perkembangannya, jenis tenaga pendamping profesional juga tambah beragam seiring dengan tuntutan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang ada. Namun demikian, meningkatnya kebutuhan dan keberagaman jenis tenaga pendamping profesional tersebut belum diikuti oleh dikembangkannya standar kompetensi dan jenjang karir yang jelas bagi tenaga pendamping profesional.

Penyelenggara Sertifikasi Pendamping Desa

Dalam ayat 2 huruf (a) pasal 10A Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 dikatakan, bahwa pengelolaan pendamping desa, itu dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui mekanisme perencanaan dan pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikasi yang dilakukan terhadap tenaga pendamping profesional dilakukan dengan tujuan untuk menjamin kompetensi dan kualifikasi tenaga pendamping desa. Kompetensi dan kualifikasi pendamping profesional itu dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Pelaksana Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional

3 Responses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *