- 0.1 SERTIFIKASI TENAGA PENDAMPING PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA: SEBERAPA PENTING?
- 0.2 Pemberdayaan dan Pendampingan Masyarakat Desa
- 0.3 Tenaga Pendamping Profesional versus Pekerja Sosial Profesional
- 0.4 Sertifikasi Tenaga Pendamping atau Pekerja Sosial Profesional: Seberapa Penting?
SERTIFIKASI TENAGA PENDAMPING PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA: SEBERAPA PENTING?
Pemberdayaan dan Pendampingan Masyarakat Desa
Kehadiran Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan harapan sekaligus tantangan baru bagi desa. Dalam undang-undang tersebut pemberdayaan menjadi sebuah misi, tujuan, asas dan agenda kebijakan yang secara prinsip diwujudkan dengan mengakui dan menetapkan kewenangan desa, sementara pemerintah berkewajiban menjamin agar desa mampu melaksanakan upaya pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan.
Seperti yang tertuang didalam Bab XIV pasal 112 tentang Pembinaan dan Pengawasan dinyatakan pemerintahan yang dalam hal ini adalah pemerintahan daerah, baik propinsi maupun kabupaten/kota bertugas untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, yang artinya desa haruslah mendapatkan bimbingan, pembinaan, serta pengawasan didalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanannya terhadap masyarakat sekaligus memberdayakan masyarakat itu sendiri.
Tanggungjawab Pemerintah daerah pun turut ditegaskan pada pasal 126 dan 128 pada Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Pemberdayaan dan Pendampingan Masyarakat Desa. Pemberdayaan masyarakat yang dimaksud, bertujuan untuk memampukan desa didalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola pemerintahan desa, lembaga masyarakat desa, adat, ekonomi dan lingkungan yang dilakukan dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu, pemerintah daerah didalam melaksanakan pemberdayaan dan pendampingan atau secara normatif adalah pembinaan dan pengawasan dapat mendelegasikannya kepada perangkat daerah. Dengan kata lain, pemberdayaan masyarakat yang dilakukan dengan cara pendampingan masyarakat, secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yang dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa dan atau pihak ketiga.
Tenaga Pendamping Profesional versus Pekerja Sosial Profesional
Seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan ketentuan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Selain itu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam bidang tertentu pun dapat disebuat sebagai profesional dalam bidangnya, meskipun bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah.1
Maka apabila pemerintah daerah yang mendelegasikan pelaksanaan pemberdayaan dan pendampingan masyarakat desa kepada perangkat daerahnya yang dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, maka tentunya mereka yang merupakan ahli didalam dibidangnya dan yang pasti menerima upah atas jasa yang mereka berikan. Sementara itu, didalam penentuan tenaga pendamping profesional, salah kualifikasi yang menjadi prasyarat
tentunya perlu disertai oleh suatu ketentuan atau penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional yang menunjukan bahwa tenaga pendamping tersebut mampu melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang spesifik yang tercantum kedalam bentuk sertifikasi profesi atau kompetensi yang umumnya selalu diperbaharui secara berkala atau hanya berlaku pada periode tertentu.
Namun sayangnya, didalam UU Desa maupun Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU Desa belum secara ekplisit menguraikan tentang kualifikasi antara tenaga pendamping profesional, kader masyarakat maupun pihak ketiga, hanya membatasi dari kemampuannya didalam melakukan pendampingan di bidang ekonomi, sosial, budaya dan teknik.
Merujuk pada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014, pasal 129 , tenaga pendamping profesional yang dimaksudkan didalam digolongkan kedalam 3 kelompok tenaga pendamping yang diharuskan memiliki sertifikasi kompetensi dan kualifikasi, yaitu :
Kelompok | Tugas |
1. Pendamping Desa | Mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kerjasama Desa, pengembangan BUM Desa dan
Pembangunan berskala lokal desa. |
2. Pendamping Teknis | Mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan
sektoral. |
3. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat | Meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan
pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. |
Namun demikian, peranan dan tugas kader pemberdayaan masyarakat maupun pihak ketiga yang terkandung di dalam peraturan pemerintah belum diatur dan dijabarkan secara eksplisit.
Meskipun begitu, kompetensi tenaga pendamping masyarakat sebenarnya telah diatur pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 81 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk jabatan fasilitator Pemberdayaan masyarakat. Yang notabene, tenaga pendamping profesional , kader masyarakat dan pihak ketiga harusnya memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan yang dilakukan uji kompetensi melalui lembaga khusus yang mengeluarkan penetapan atas kompetensi tersebut.
Apabila kita menyandingkan dengan ketentuan pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Bab VI pasal 33 dan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2012, Bab XI pasal 69, mengelompokan sumber daya manusia didalam melaksanakan pemberdayaan sosial terdiri dari tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, relawan sosial dan penyuluh sosial. Pada peraturan tersebut, penentuan kualifikasi dan kompetensi yang berbentuk sertifikasi hanya diberikan kepada pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial, yang diatur secara eksplisit mengenai tata cara sertifikasinya didalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 tahun 2012 yang sebelumnya bernomor 108/HUK/2009 tentang sertifikasi pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial.
Sedangkan relawan sosial ataupun penyuluh sosial merupakan seseorang /kelompok masyarakat yang memiliki latar belakang pekerjaan sosial maupun bukan, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan ataupun terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Sertifikasi Tenaga Pendamping atau Pekerja Sosial Profesional: Seberapa Penting?
Tenaga Pendamping maupun Pekerja sosial Profesional secara prinsip sangatlah baik, dan memberikan peluang dan pengakuan bagi pelaku-pelaku pemberdayaan maupun sosial atas keahlian dan kompetensi yang dimilikinya. Akan tetapi, apabila ketentuannya mewajibkan bahwa setiap pelaku-pelaku pemberdayaan masyarakat perlu untuk di sertifikasi sepertinya bergantung dari pelaku-pelaku tersebut didalam memaknai konsepsi pemberdayaan masyarakat itu sendiri.
Dalam penyelenggaran UU Desa, hal yang mungkin perlu ditanyakan adalah apakah kehadiran tenaga pendamping profesional memang benar-benar dibutuhkan? dan apakah ada permintaan dari desa itu sendiri? atau apakah apabila desa tidak ada tenaga pendamping mereka tidak dapat hidup berkembang dan mandiri?, sementara ada banyak kader-kader masyarakat yang telah dilatih dan telah lama melakukan kerja-kerja pemberdayaan di desa tersebut.
Hal tersebut yang perlu dijawab, jangan sampai sertifikasi kompetensi tenaga pendamping ataupun pekerja sosial profesional hanya dijadikan ajang untuk memperoleh jaminan kesejahteraan atas jasa memadai bagi tenaga-tenaga pendamping, sementara substansi pendampingannya tidak benar-benar diperhatikan. Selain itu, proses sertifikasi pun tidak semata-mata dijadikan sebagai proses bisnis, yang mengeluarkan sejumlah sertifikasi bagi tenaga pendamping , akan tetapi kerja-kerja di masyarakatnya justru tidak memberikan dampak yang signifikan bagi kemajuan maupun perubahan di suatu desa dan hanya sebatas memenuhi prasyarat administasi dalam pemenuhan kualifikasi bagi perangkat- perangkat di daerah. Semoga.
Oleh
Oleh Rizki Estrada
Untuk sertifikasi Tenaga pendamping Desa pada saat ini belum sekali diperlukan. Karena apa banyak sekali dari tenaga pendamping Desa itu yang sistem perekrutanya diambil dari rekom parpol, terus banyak juga tenaga pendamping itu Double job. Dan pekerjaannya datang kedesa2 hanya meminta data kegiatan yang sudah dilakukan atau dilaksanakan oleh Desa saja. Dan itu pun tidak profesional sekali.
Pendamping desa selayaknya adalah warga masyarakat sekitar desa tersebut
Tidak hanya sertifikasi Pendamping Desa yg harus diperhatikan
Sertifikasi kompetensi apapun sebaiknya merujuk pada azas obyektifitas..berdasar pada kapasitas sesungguhnya dr seorang asesi, seorang peserta
Kriteria harus semua terpenuhi
Kelengkapan dokumen wajib sesuai dengan kebutuhan
Asesment wajib dilakukan dengan benar
Betul hatus ada syarat khusus pendamping desa agar kompetesinya dapat di andalkan
Sebelum ke arah sertifikasi pendamping. Alangkah bijak jika dilakukan evaluasi di lapangan terlebih dahulu.
Pendamping desa tidak semuanya kompeten dan bertanggung jawab dengan tugasnya. pelaksanaan kebijakan di lapangan Kebanyakannya baku. Mengesampingkan aspek aspek kedaerahan yang akhirnya pekerjaanyapun ABS (asal bapak senang).
Mengapa pendamping desa tdk bekerja sama dengan kepala desa dan masyarakat ?
pld ,dan PD..apa bedanya. .dan jika tidak memenuhi standar kinerja/KPI apa bisa minta di ganti..bukan titipn partai/kelompok tertentu?
Ikuti aturan yang ada dan jangan berprasangka yang tidak baik