Latar Belakang

SKEMA PENDAMPING DESA (PD)

Tenaga Pendamping Profesional dengan jabatan Pendamping Desa (PD) berkedudukan di Kecamatan, dengan kontrak kerja dengan PPK dilingkup Kerja BPSDM Kemendesa PDTT.

Ketentuan Umum

  1. Jenis Skema : Okupasi
  2. Nama Skema : Pendamping Desa (PD)
  3. Jumlah UK : 15 Unit Kompetensi

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi Pendamping Desa (PD)

  1. Pendidikan minimal Diploma III (D-III) semua bidang ilmu;
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk D-III atau 2 (dua) tahun untuk S-1;
  3. Memiliki sertifikat pelatihan/bimtek/workshop bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat.

Unit Kompetensi Pendamping desa (PD)

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 M.74TPP01.002.2 Melakukan Fasilitasi  Pemanfaatan Data  Desa
2 M.74TPP01.003.2 Melakukan Sosialisasi Kebijakan Terkait  Desa

 

3 M.74TPP01.004.2 Melakukan Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa
4 M.74TPP01.005.2 Melakukan Fasilitasi Pelaksanaan Pembangunan Desa
5 M.74TPP01.006.2 Melakukan Monitoring Kegiatan Pembangunan Desa
6 M.74TPP01.007.2 Melakukan Fasilitasi Pertanggungjawaban Pembangunan Desa
7 M.74TPP01.011.2 Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
8 M.74TPP01.012.2 Melakukan Fasilitasi Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama)
9 M.74TPP01.013.2 Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama)
10 M.74TPP01.014.2 Melakukan Fasilitasi Kerja Sama Desa Dengan Pihak Ketiga
11 M.74TPP01.015.2 Melakukan Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa
12 M.74TPP01.016.2 Melakukan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa
13 M.74TPP01.017.2 Melakukan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Kelompok Masyarakat
14 M.74TPP01.018.2 Melakukan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
15 M.74TPP01.022.2 Menyusun laporan hasil kerja pendampingan

5 Responses

  1. Saya ingin bisa bergabung di lsp pendamping desa dan ingin memiliki sertipikat kompetensi pendamping desa, mohin arahan lebih lanjut

  2. Sertifilasi menurut saya cocok bagi Gaji Rp 15 juta keatas. Kalau gaji dibawah UMR utk apa sertifikasi ? Aturan yg bikin ruwet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *