Latar Belakang
- Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM bidang Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
- Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di Bidang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang.
- Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh LSP P2 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
- Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi
- Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja nasional, regional dan internasional di Bidang Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
SKEMA PENDAMPING DESA (PD)
Tenaga Pendamping Profesional dengan jabatan Pendamping Desa (PD) berkedudukan di Kecamatan, dengan kontrak kerja dengan PPK dilingkup Kerja BPSDM Kemendesa PDTT.
Ketentuan Umum
- Jenis Skema : Okupasi
- Nama Skema : Pendamping Desa (PD)
- Jumlah UK : 15 Unit Kompetensi
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi Pendamping Desa (PD)
- Pendidikan minimal Diploma III (D-III) semua bidang ilmu;
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk D-III atau 2 (dua) tahun untuk S-1;
- Memiliki sertifikat pelatihan/bimtek/workshop bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat.
Unit Kompetensi Pendamping desa (PD)
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 | M.74TPP01.002.2 | Melakukan Fasilitasi Pemanfaatan Data Desa |
2 | M.74TPP01.003.2 | Melakukan Sosialisasi Kebijakan Terkait Desa
|
3 | M.74TPP01.004.2 | Melakukan Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa |
4 | M.74TPP01.005.2 | Melakukan Fasilitasi Pelaksanaan Pembangunan Desa |
5 | M.74TPP01.006.2 | Melakukan Monitoring Kegiatan Pembangunan Desa |
6 | M.74TPP01.007.2 | Melakukan Fasilitasi Pertanggungjawaban Pembangunan Desa |
7 | M.74TPP01.011.2 | Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) |
8 | M.74TPP01.012.2 | Melakukan Fasilitasi Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama) |
9 | M.74TPP01.013.2 | Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama) |
10 | M.74TPP01.014.2 | Melakukan Fasilitasi Kerja Sama Desa Dengan Pihak Ketiga |
11 | M.74TPP01.015.2 | Melakukan Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa |
12 | M.74TPP01.016.2 | Melakukan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa |
13 | M.74TPP01.017.2 | Melakukan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Kelompok Masyarakat |
14 | M.74TPP01.018.2 | Melakukan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa |
15 | M.74TPP01.022.2 | Menyusun laporan hasil kerja pendampingan |
Berapa usia maksimal untuk pendamping desa
Saya ingin bisa bergabung di lsp pendamping desa dan ingin memiliki sertipikat kompetensi pendamping desa, mohin arahan lebih lanjut
Sertifilasi menurut saya cocok bagi Gaji Rp 15 juta keatas. Kalau gaji dibawah UMR utk apa sertifikasi ? Aturan yg bikin ruwet.
Baik
Apakah PLD tamatan SMA bisa jadi PD jika pengalamannya cukup?