Latar Belakang

SKEMA PENDAMPING LOKAL DESA (PLD)

Tenaga Pendamping Profesional dengan jabatan Pendamping Lokal Desa (PLD) berkedudukan di Desa, dengan kontrak kerja dengan PPK dilingkup Kerja BPSDM Kemendesa PDTT

Ketentuan Umum

  1. Jenis Skema: Okupasi
  2. Nama Skema: Pendamping Loka Desa (PLD)
  3. Jumlah UK : 8 Unit Kompetensi

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi Pendamping Lokal Desa (PLD)

  1. Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
  2. Memiliki Pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun.

Unit Kompetensi Pendamping Lokal Desa (PLD)

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 M.74TPP01.001.2 Melakukan fasilitasi pendataan desa
2 M.74TPP01.002.2 Melakukan fasilitasi pemanfaatan data desa
3 M.74TPP01.004.2 Melakukan fasilitasi perencanaan pembangunan desa
4 M.74TPP01.005.2 Melakukan fasilitasi pelaksanaan pembangunan desa
5 M.74TPP01.006.2 Melakukan monitoring kegiatan pembangunan desa
6 M.74TPP01.007.2 Melakukan fasilitasi pertanggungjawaban pembangunan desa
7 M.74TPP01.010.2 Melakukan fasilitasi pembentukan badan usaha milik desa (bumdesa)
8 M.74TPP01.022.2 Menyusun laporan hasil kerja pendampingan

 

13 Responses

  1. Saya ingin bergabung dan mendaftar untuk menjadi tenaga pendamping desa,,,,pengalaman saya dibidang kemasyarakatan adalah,,,,saya seorang mubaliq dan sering memberikan penyuluhan keagamaan,,,,pendidikan terakhir saya S1 syariah,,,mohon petunjuk dan tutuntunan agar saya bisa menjadi pendamping.

  2. Saya mau menanyakan kapan dibuka kembali pendamping lokal desa…karena saya tahun 2021 sebagai cadangan saja…tapi dikecamatan kami masih ada kekosongan pld 2orang tp tidak dipanggil juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *