Syarat Sertifikasi Pendamping Lokal Desa

  • 1 min read
  • Jul 25, 2022
Syarat Sertifikasi PLD

Latar Belakang

  • Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM bidang Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
  • Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di Bidang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang.
  • Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh LSP P2 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  • Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi
  • Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja nasional, regional dan internasional di Bidang Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

SKEMA PENDAMPING LOKAL DESA (PLD)

Tenaga Pendamping Profesional dengan jabatan Pendamping Lokal Desa (PLD) berkedudukan di Desa, dengan kontrak kerja dengan PPK dilingkup Kerja BPSDM Kemendesa PDTT

Ketentuan Umum

  1. Jenis Skema: Okupasi
  2. Nama Skema: Pendamping Loka Desa (PLD)
  3. Jumlah UK : 8 Unit Kompetensi

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi Pendamping Lokal Desa (PLD)

  1. Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
  2. Memiliki Pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun.

Unit Kompetensi Pendamping Lokal Desa (PLD)

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 M.74TPP01.001.2 Melakukan fasilitasi pendataan desa
2 M.74TPP01.002.2 Melakukan fasilitasi pemanfaatan data desa
3 M.74TPP01.004.2 Melakukan fasilitasi perencanaan pembangunan desa
4 M.74TPP01.005.2 Melakukan fasilitasi pelaksanaan pembangunan desa
5 M.74TPP01.006.2 Melakukan monitoring kegiatan pembangunan desa
6 M.74TPP01.007.2 Melakukan fasilitasi pertanggungjawaban pembangunan desa
7 M.74TPP01.010.2 Melakukan fasilitasi pembentukan badan usaha milik desa (bumdesa)
8 M.74TPP01.022.2 Menyusun laporan hasil kerja pendampingan

 

Post Terkait :

13 thoughts on “Syarat Sertifikasi Pendamping Lokal Desa

  1. Saya ingin bergabung dan mendaftar untuk menjadi tenaga pendamping desa,,,,pengalaman saya dibidang kemasyarakatan adalah,,,,saya seorang mubaliq dan sering memberikan penyuluhan keagamaan,,,,pendidikan terakhir saya S1 syariah,,,mohon petunjuk dan tutuntunan agar saya bisa menjadi pendamping.

  2. Saya mau menanyakan kapan dibuka kembali pendamping lokal desa…karena saya tahun 2021 sebagai cadangan saja…tapi dikecamatan kami masih ada kekosongan pld 2orang tp tidak dipanggil juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *