Syarat Sertifikasi Pendamping Lokal Desa

Syarat Sertifikasi PLD

Latar Belakang

  • Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM bidang Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
  • Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di Bidang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang.
  • Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh LSP P2 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  • Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi
  • Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja nasional, regional dan internasional di Bidang Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

SKEMA PENDAMPING LOKAL DESA (PLD)

Tenaga Pendamping Profesional dengan jabatan Pendamping Lokal Desa (PLD) berkedudukan di Desa, dengan kontrak kerja dengan PPK dilingkup Kerja BPSDM Kemendesa PDTT

Ketentuan Umum

  1. Jenis Skema: Okupasi
  2. Nama Skema: Pendamping Loka Desa (PLD)
  3. Jumlah UK : 8 Unit Kompetensi

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi Pendamping Lokal Desa (PLD)

  1. Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
  2. Memiliki Pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun.

Unit Kompetensi Pendamping Lokal Desa (PLD)

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 M.74TPP01.001.2 Melakukan fasilitasi pendataan desa
2 M.74TPP01.002.2 Melakukan fasilitasi pemanfaatan data desa
3 M.74TPP01.004.2 Melakukan fasilitasi perencanaan pembangunan desa
4 M.74TPP01.005.2 Melakukan fasilitasi pelaksanaan pembangunan desa
5 M.74TPP01.006.2 Melakukan monitoring kegiatan pembangunan desa
6 M.74TPP01.007.2 Melakukan fasilitasi pertanggungjawaban pembangunan desa
7 M.74TPP01.010.2 Melakukan fasilitasi pembentukan badan usaha milik desa (bumdesa)
8 M.74TPP01.022.2 Menyusun laporan hasil kerja pendampingan

 

Komentar

13 tanggapan untuk “Syarat Sertifikasi Pendamping Lokal Desa”

  1. Avatar Imam masduki
    Imam masduki

    imamas1976@gmail.com
    Terimakasih untuk infonya,akan kami teruskan ke PLD kami,,karena saya adalah PD

  2. Avatar Megi sartini

    1.bagaimana caranya agar saya bisa menjadi PDL tersebut?

    1. Avatar admin
      admin

      menunggu info rekrutmen pendamping lokal desa

  3. Avatar TOMMY, SSy

    Saya ingin bergabung dan mendaftar untuk menjadi tenaga pendamping desa,,,,pengalaman saya dibidang kemasyarakatan adalah,,,,saya seorang mubaliq dan sering memberikan penyuluhan keagamaan,,,,pendidikan terakhir saya S1 syariah,,,mohon petunjuk dan tutuntunan agar saya bisa menjadi pendamping.

  4. Avatar Mikael solo
    Mikael solo

    Saya siap mengikuti syaratnya dan untuk melakukan.

  5. Avatar Nurdianahusain
    Nurdianahusain

    Kapan tlrekrutmen.pld..?

  6. Avatar ANIS SILAK

    Saya siap melakukan kepercayaan dan kerja sama, Untuk menciptakan serta memperluas wawasan. Di pendamping Desa.

  7. Avatar Krinus yoman

    Siap utk melaksanakan tugas dan,tangun jawab
    Dalam Program pendamping desa di Papua
    Sy sebagai anak putra daerah siap Bersedia
    Berwuyud dlm masyarakat

  8. Avatar Agus cahyo hadi pratama
    Agus cahyo hadi pratama

    Saya mau menanyakan kapan dibuka kembali pendamping lokal desa…karena saya tahun 2021 sebagai cadangan saja…tapi dikecamatan kami masih ada kekosongan pld 2orang tp tidak dipanggil juga

    1. Avatar endrie artomi rizky
      endrie artomi rizky

      kontrak PLD brp bulan?

  9. Avatar Yames Serera

    pendamping Lokal Desa
    Distrik Kagayem
    kabupaten
    Nduga.provinsi Papua

  10. Avatar Mateus Yeimo

    Jabatan Saya Saat ini PLD, Dan apabila ada perekrutan PD ( Pendamping Desa ) Saat ini saya Siap di Ikuti Sesuai PERMENDESA Yang Berlaku.🙏

  11. Avatar Erdius wenda
    Erdius wenda

    Pa saya tanya persyaratan nya update di luar saja boleh kita mau cek susa ini pa

Tinggalkan Balasan ke Megi sartini Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *