Sertifikasi Pendamping Desa

  • 2 min read
  • Jul 29, 2022
sertifikasi pendamping desa

Sertifikasi Pendamping Desa

Kebutuhan akan tenaga pendamping profesional untuk pendampingan desa yang memiliki kompetensi tertentu dan jumlahnya terus meningkat, menunjukkan bahwa tenaga pendamping profesional telah memenuhi syarat untuk menjadi sebuah profesi. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.

Dalam rangka mengembangkan profesi tenaga pendamping profesional pendampingan desa beserta sistem penjaminan kualitas terhadap kinerjanya, maka keberadaan sertifikasi profesi tenaga pendamping profesional mutlak diperlukan. Hal tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa yang menyatakan bahwa tenaga pendamping profesional harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

Sertifikasi kompetensi tersebut diterapkan secara bertahap, lebih lanjut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2020 menegaskan bahwa tenaga pendamping profesional yang belum memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi masih tetap dapat menjalankan tugasnya selama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tersebut mulai berlaku.

Pentingnya sertifikasi profesi tenaga pendamping profesional, akan memberikan implikasi kepada banyak pihak, yaitu:

  1. Bagi Desa dan masyarakat desa, sertifikasi akan menjamin terselenggaranya layanan pendampingan Desa yang berkualitas. Dewasa ini masih dijumpai tenaga pendamping profesional yang sebenarnya tidak atau belum memiliki kompetensi dan atau pengalaman kerja sesuai kebutuhan masyarakat dan Desa.
  2. Bagi institusi pengguna, sertifikasi akan menjamin bahwa tenaga pendamping profesional yang dipekerjakan benarbenar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dan biaya yang telah dikeluarkan.
  3. Bagi tenaga pendamping profesional, sertifikasi ini merupakan pengakuan terhadap profesinya. Pengakuan tersebut akan diikuti oleh adanya penghargaan (gaji, upah, dan insentif lain) yang memadai, sesuai dengan standar gaji atau remunerasi yang berlaku bagi seorang tenaga pendamping profesional dan tingkat pengalaman yang dimiliki. Dengan demikian, masa depan dan keberlanjutan profesi tenaga pendamping profesional akan semakin terjamin.

Sebagai salah satu syarat pembentukan profesi tenaga pendamping profesional dan melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, maka telah ada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Tenaga Pendamping Profesional untuk pendampingan desa sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Jasa Lainnya Golongan Pokok Aktifitas Perorangan Lainnya pada Jabatan Tenaga Pendamping Profesional. Akan tetapi dalam praktiknya, sesuai dengan perjalanan waktu dan perubahan regulasi di Kemendesa PDTT, maka perlu dilakukan tinjauan ulang dan/atau revisi atas SKKNI dimaksud.

 

Post Terkait :

16 thoughts on “Sertifikasi Pendamping Desa

  1. Sangat bermanfaat dan juga perlu sekali untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pendampingan seorang petugas Desa Desa

  2. Apakah tenaga pendamping profesional yang telah memiliki sertifikasi, perlu legalitas ijin operasional…?

  3. Dulu tahu n 2011 sudah ada sertifikasi juga tapi tidak digunakan malah Sampai 10 juta buat sertifikasi untuk mendatangkan asesor nya ,ada yg lulus gaji fasilitator tetap yg dapat duit tetap asesor dan yg membuat kebijakan

  4. Sertifikasi guna yg baru lulus sedangkan yg sudah lama dipemberdayaan utk apa.dulu tahun 2011 ada sertifikasi bayar 6 juta hasil nya apa,yg untung bagi asesor dan yg buat kebijakan

    1. Sertifikasi ini jalan tengah untuk mengatasi beban tugas afirmatif yang lebih besar daripada tugas esensial. Kebijakan yang relatif baru setelah di masa sebelumnya terdapat sertifikasi serupa tapi tidak berkelanjutan.

  5. Selamat malam kementerian desa , saya mau membertanyakan di sini adalah kami pendamping lokal desa di Papua bagian pengunugan kambanyak belum memiliki kartu ketenaga kerjaan maka kementerian desa tolong mengerti kami di Papua bagian pengunugan , karena bagian pengunugan jaringan yelek maka sehingga pemerintah tolong perhatikan kami , pendamping lokal desa,

  6. Saya mau mendaftar pendamping desa kapan jadwal penerimaan pendamping desa.dab bagai agar saya bisa lewat dan di terima menjadi pendampNg desa. Oke boss

  7. Sertifikasi ini jalan tengah untuk mengatasi beban tugas afirmatif yang lebih besar daripada tugas esensial. Kebijakan yang relatif baru setelah di masa sebelumnya terdapat sertifikasi serupa tapi tidak berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *