Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Rabu, Februari 8, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
stunting

stunting desa

KONVERGENSI CAPAIN INTERVENSI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI DESA

admin by admin
Juni 9, 2022
in Stunting
0 0
0
0
SHARES
230
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KONVERGENSI CAPAIN INTERVENSI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI DESA

Konvergensi percepatan penurunan stunting (bulan Agustus, 2021) diterbitkan Perpres Nomor 72 Tahun 2021, memberikan penguatan untuk 3 (tiga) hal, meliputi:

  1. Penguatan Kerangka Kelembagaan; Perpres mengamanatkan pem- bentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di tingkat pusat, daerah hingga Desa. Di Tingkat Pusat, BKKBN ditunjuk sebagai Ketua
    Pelaksana dan Wakil Presiden sebagai Ketua Pengarah. Perpres memberikan keleluasaan kepada daerah untuk membentuk TPPS yang strukturnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
  2. Penguatan Kerangka Intervensi: untuk memastikan konvergensi sampai ke tingkat keluarga, perpres memberikan penguatan kerangka intervensi dengan menggunakan pendekatan keluarga.
  3. Penguatan Kerangka Pendanaan: Perpres menyebutkan bahwa pendanaan percepatan penurunan stunting menggunakan Dana APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan APBDesa, serta sumber sumber pendanaan lain yang sah.

Kontribusi intervensi percepatan penurunan stunting di desa berdasarkan kewenangan lokal desa juga diukur dengan dengan target capaian (Perpres 72/Tahun 2021), terdiri dari: (1) Seluruh Desa bebas stunting tahun 2024; (2) Seluruh Desa menandatangani komitmen percepatan penurunan stunting; (3) Seluruh Desa mendapatkan peningkatan kapasitas dalam penanganan percepatan penurunan stunting tahun 2024; (3) 90% Kader Pembangunan Manusia (KPM) mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah tahun 2024; (4) Seluruh Desa mengintegrasikan kegiatan pencegahan stunting dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2022 target 100%; (5) 90% Desa meningkatkan alokasi Dana Desa untuk intervensi gizi spesifik dan sensitif tahun 2024; (6) 80% Desa melakukan konvergensi percepatan penurunan stunting tahun 2022; (7) 90% Pemerintah Desa berkinerja baik dalam percepatan penurunan stunting pada tahun 2024; (8) Tersusunnya platform digital untuk berbagi pengetahuan dalam rangka percepatan penurunan stunting tahun 2021.

Post Views: 166

Related Posts

3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting
Berita Desa

3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

September 30, 2022
4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting
Berita Desa

4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

September 29, 2022
konvergensi stunting
Stunting

KEBIJAKAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING

Juni 10, 2022
Rumah Zakat Gelar Rapat Koordinasi KPM Stunting
Berita Desa

Rumah Zakat Gelar Rapat Koordinasi KPM Stunting

November 19, 2021
Next Post
konvergensi stunting

KEBIJAKAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In