KEBIJAKAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING

Perubahan nomenklatur kebijakan konvergensi pencegahan stunting merupakan prioritas nasional dalam RPJMN 2015-2019 (dibawah koordinasi TNP2K), dengan konvergensi penurunan stunting dibawah koordinasi BKKBN (RPJMN 2020-2025), terdapat perbedaan peristilahan, pertama kebijakan pencegahan stunting dilakukan melalui intervensi gizi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif. Pengalaman global menunjukkan bahwa penyelenggaraan intervensi yang terpadu untuk menyasar kelompok prioritas di lokasi prioritas merupakan kunci keberhasilan perbaikan gizi, tumbuh kembang anak dalam pencegahan stunting, dan kedua konvergensi pencegahan stunting di desa merupakan kebijakan prioritas nasional yang disusun dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting dengan pendekatan langkah-langkah percepatan penurunan mencakup dituangkan pada 5 (lima) pilar kegiatan untuk percepatan penurunan stunting dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. atas dasar pencapaian target nasional prevalensi stunting yang diukur pada anak berusia di bawah 5 (lima) tahun.

Konvergensi pencegahan stunting dalam kewenangan lokal desa merupakan intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terpadu, dan bersama-sama mensasar kelompok sasaran prioritas yang tinggal di desa untuk mencegah stunting. Selaras dengan amanah UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa), pada pasal 68 ayat 2 bahwa masyarakat berkewajiban untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa. Partisipasi masyarakat termasuk pemerintah Desa melalui musyawarah desa yang diputuskan kedalam perencanaan pembangunan desa, maka akan menentukan keberhasilan upaya pencegahan stunting di Desa yang secara langsung akan berdampak pada penanggulangan kemiskinan, dikarenakan rumah tangga miskin yang paling rentan terhadap permasalahan stunting.

Masyarakat harus ditingkatkan peran dan kapasitasnya dalam melakukan fungsi-fungsi fasilitasi (pendataan dan pemantauan) dan advokasi (koordinasi, konvergensi dan regulasi) pencegahan stunting di Desa. Hal ini searah dengan tujuan pembangunan Desa dalam peningkatan kualitas hidup manusia, kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Partisipasi masyarakat dapat membuka ruang peningkatan kapasitas kader Desa dan lembaga penyedia layanan di Desa untuk mendorong keberlanjutan gerakan pencegahan stunting melalui rencana aksi, regulasi dan dukungan pendanaan Desa, serta memastikan kesiapan pemerintahan Desa dalam mengawal konvergensi pencegahan stunting bersama seluruh stakeholder terkait.

Potensi Desa untuk penanganan stunting, disusun atas kebutuhan sendiri Bersama pemerintah desa , selaras dan sesuai dengan UU Desa, maka terhadap upaya pencegahan stunting yang sudah menjadi prioritas nasional sangat memungkinkan bagi Desa untuk menyusun kegiatankegiatan yang relevan dan yang bersifat skala desa melalui APBDes, Rujukan Belanja Desa untuk penangan stunting diperkuat dengan adanya rembug stunting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *