Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Sabtu, Maret 25, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa

7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa

7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa

admin by admin
September 23, 2022
in Modul Pendampingan
0 0
2
0
SHARES
4.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rembuk stunting merupakan pertemuan dalam rangka membahas hasil perumusan kegiatan melalui diskusi terarah untuk membuat komitmen Desa dan menetapkan kegiatan-kegiatan konvergensi dalam menangani stunting. Dalam rembuk stunting ini membahas dua hal, pertama kegiatan konvergensi penanganan stunting yang akan dilakukan pada tahun berjalan (2018) dan kedua komitmen Desa untuk kegiatan penanganan stunting dalam untuk RKP Des tahun berikutnya (2019).

Peserta rembuk stunting tingkat desa meliputi:

  1. Aparat dan Kepala Desa
  2. BPD
  3. Tim perencana kegiatan desa
  4. Unsur PKK
  5. KPMD
  6. Kader Posyandu
  7. Bidan Desa
  8. Tendik PAUD
  9. Pelaku program terkait penanganan stunting termasuk UPT terkait (Puskesmas terutama Sanitarian dan Ahli Gizi, Pamsimas, PKH, KRPL, KWT, dll)
  10. organisasi masyarakat seperti kelompok tani/KWT
  11. kelompok keagamaan dan
  12. karang taruna.

Langkah fasilitasi rembuk stunting sebagai berikut:

  1. Siapkan rumusan kegiatan hasil diskusi kelompok terarah,
  2. Presentasikan kondisi desa dengan menggunakan peta sosial, data sasaran, kondisi layanan, peta kelembagaan desa.
  3. Diskusi rancangan kegiatan konvergensi stunting hasil perumusan kegiatan:
    • Apakah strategi kegiatannya sudah tepat?
    • Apakah pelaksananya sudah tepat?
    • Apakah usulan ke desa sudah tepat?
    • Bagaimana kekuatan pembiayaan oleh desa?
    • Bagaimana UPTD dapat mendukung program konvergensi stunting desa?
    • Usulan perubahan penjadwalan kegiatan
  4. Catat hasil diskusi ke dalam formulir Rencana Kegiatan Konvergensi Penanganan Stunting (lihat dalam Buku Monitoring).
  5. Fasilitasi kesepakatan dalam rembuk stunting ini untuk mengadakan rapat koordinasi setiap 3 bulan sekali untuk membahas pelaksanaan konvergensi dan monitoring penanganan stunting di desa.
  6. Fasilitasi Kepala Desa untuk membuat komitmen sesuai kewenangan desa atas pembiayaan kegiatan konvergensi stunting pada RKPDes tahun berikutnya (2019). Misalnya Desa berkomitmen akan mengalokasi kegiatan penanganan stunting minimal 15% atau 20% dari APBDes sesuai hasil musyawarah.
  7. Buat notulensi dan berita acara hasil rembuk stunting yang ditanda tangani Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Rembuk stunting ini membahas dua hal, pertama kegiatan konvergensi penanganan stunting yang akan dilakukan pada tahun berjalan (2018) dan kedua komitmen Desa untuk kegiatan penanganan stunting dalam untuk RKP Des tahun berikutnya (2019). 7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa diharapkan mampu memberikan jawaban kepada para fasilitator rembuk stunting di tingkat desa.

Post Views: 732
Tags: 7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa

Related Posts

Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa
BUMDESA

Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa

Maret 24, 2023
penyaluran dana desa 2023
Keuangan Desa

PENYALURAN DANA DESA 2023

Desember 29, 2022
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Modul Pendampingan

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Desember 18, 2022
Tahapan Seleksi REKRUTMEN PENDAMPING DESA 2022
Modul Pendampingan

Tahapan Seleksi REKRUTMEN PENDAMPING DESA 2022

September 28, 2022
Pedoman Umum Kemiskinan Ekstrem
Modul Pendampingan

Pedoman Umum Kemiskinan Ekstrem

Juli 11, 2022
PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA DIGITAL
Modul Pendampingan

PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA DIGITAL

Juli 3, 2022
Next Post
rekrutmen pendamping lokal desa 2022

REKRUTMEN PENDAMPING DESA TAHUN 2022

Comments 2

  1. Miis murib says:
    6 bulan ago

    Saya siap kerja penanping desa

    Balas
  2. Kristiyorini says:
    6 bulan ago

    Saya siap jd pendamping Desa

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa Maret 24, 2023
  • BERCAKAP-CAKAP SDGs DESA SETELAH 2 TAHUN Maret 13, 2023
  • 6 Cara Fasilitasi Musyawarah Desa Februari 26, 2023
  • Keterbukaan Informasi Publik Desa Februari 25, 2023
  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (2)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (60)
  • OPINI (6)
  • Pendamping Desa (86)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa
  • BERCAKAP-CAKAP SDGs DESA SETELAH 2 TAHUN
  • 6 Cara Fasilitasi Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In