Peningkatan kesejahteraan warga desa di antaranya ditunjukkan oleh peningkatan pendapatan warga. Ini ditunjukkan dengan peningkatan kemampuan untuk membeli barang dan jasa.
Namun, harga barang dan jasa dapat meningkat karena peningkatan permintaan, juga kelangkaan barang dan jasa di lapangan. Hal ini bisa disebabkan oleh kondisi di dalam desa maupun dari luar desa. Daya beli warga desa dapat menurun disebabkan peningkatan harga barang dan jasa, yang melebihi peningkatan pendapatan. Dalam kondisi tersebut, dibutuhkan kegiatan untuk mengendalikan inflasi. Sesuai dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Inflasi Dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Di Tingkat Desa.
Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah pada Tingkat Desa. Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa dapat meliputi:
-
penyediaan data dan informasi hasil produksi dan harga komoditas di desa, terutama pangan;
-
produksi komoditas dari dalam desa, terutama pangan dan energi;
-
kegiatan ekonomi terpadu mulai dari pasokan bahan baku, proses produksi, konsumsi, serta daur ulang limbah untuk kebutuhan energi;
-
pengelolaan ketersediaan komoditas di Desa, terutama pangan dan energi;
-
bantuan kepada kelompok pengelola usaha tani dan nelayan;
-
bantuan kepada unit usaha angkutan bahan pangan pada BUM Desa;
-
penyiapan dan pengembangan pusat logistik di Desa; dan/atau
-
perdagangan online secara terbatas di dalam Desa atau kerja sama antar desa
8 Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah pada Tingkat Desa tersebut diharapkan mampu mengendalikan inflasi di desa. menjaga daya beli dan menjaga kesejahteraan warga desa
Saya bisa bekerja
Saya bisa bekerja