Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Minggu, Maret 26, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

admin by admin
September 29, 2022
in Berita Desa, Stunting
0 0
2
0
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemetaan sosial merupakan proses di tingkat dusun untuk mengidentifikasi dan mendata status layanan sasaran 1,000 hari kehidupan pertama (HPK) dan kondisi konvergensi layanan. Tahap ini dilakukan di awal tahun dan akan diperbarui pada saat akan menyusun RKPDes tahun berikutnya.

KPM (Kader Pembangunan Manusia) memfasilitasi proses ini melalui pertemuan atau musyawarah dusun
dengan mengajak peserta musyawarah dusun tersebut untuk menggambarkan masalah dan kondisi pelayanan dasar, serta keberadaan sasaran terkait dengan stunting pada sebuah peta.

Langkah-langkah Pelaksanaan Pemetaan Sosial sebagai berikut:

  1. Bersama Kepala Dusun dan Kader Posyandu undang peserta dari anggota masyarakat terutama rumah tangga yang menjadi sasaran program serta tokoh masyarakat dalam pertemuan dusun ini. Usahakan Bidan Desa hadir dalam pertemuan ini untuk memberikan pemahaman tentang stunting dan memberikan gambaran kondisi dari sasaran 1000 HPK yang ada di dusun, berdasarkan catatan yang dimiliki oleh bidan tersebut.

  2. Awali dengan penjelasan secara singkat tentang stunting dan tujuan pertemuan untuk melakukan pemetaan sosial.

  3. Ajak peserta untuk membuat peta dusun dengan cara:

    • Buat sketsa desa, gambarkan letak jalan, sawah, sungai, jembatan, hutan, ladang, infrastuktur lainnya

    • Gambarkan letak fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan yang ada seperti Poskesdes, Pustu, Posyandu, PAUD. Sebelumnya sepakati lambang jenis fasilitas layanan tersebut.

    • Gambarkan letak rumah keluarga warga dusun yang memiliki sasaran 1000 HPK. Sebelumnya sepakati lambang rumah tangga yang memiliki Ibu Hamil (misal: IH), Ibu Menyusui (misal: IM) dan yang memiliki anak usia 0-23 bulan (misal: A0)

    • Ajak peserta pertemuan untuk mengidentifikasi rumah tangga sasaran 1000 HPK, beri tanda atau lambang pada rumah yang ada Ibu Hamil dengan status Kekurangan Energi Kronis (misal dengan tanda KEK), anak dengan gizi kurang (Misal dengan tanda GK) atau buruk (dengan tanda GB), anak stunting (S). Beri warna merah pada rumah dengan status seperti ini.

    • Ajak peserta pertemuan untuk mengidentifikasi rumah sasaran 1000 HPK yang tidak mempunyai jamban, beri tanda atau lambang tertentu dan beri warna merah pada rumah dengan status seperti ini.

    • Gambarkan letak MCK umum (jika ada) dengan lambang tertentu yang disepakati.

    • Identifikasi rumah tangga 1000 HPK terutama yang mempunyai anak 0-23 bulan atas kepemilikan akte kelahiran. Beri tanda tertentu pada rumah yang anaknya tersebut tidak mempunyai akte kelahiran dan beri warna merah pada gambar rumahnya.

    • Ajak peserta untuk mendiskusikan tentang kondisi dan keberadaan fasilitas pelayanan dasar seperti: posyandu, polindes, poskesdes, PAUD.  Kondisi Layanan sebagaimana di bawah ini.

  4. Langkah berikutnya adalah melakukan pendataan sasaran 1000 HPK atas status penerimaan konvergensi 5 paket layanan. Proses ini dilakukan melalui pengecekan data di Posyandu untuk sasaran 1000 HPK dan di layanan PAUD untuk sasaran 3 – 6 tahun. Untuk lebih melengkapi data yang diperlukan selanjutnya dilakukan wawancara dengan rumah tangga sasaran 1000 HPK. Hasil pengecekan dan wawancara dimasukkan dalam formulir pemantauan sasaran, untuk sasaran 1000 HPK dan untuk sasaran PAUD (Petunjuk pengisian lihat lampiran Buku Monitoring). Wawancara dilakukan dengan mengunjungi rumah tangga sasaran tersebut.

4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000HPK untuk Stunting, Tahap ini dilakukan di awal tahun dan akan diperbarui pada saat akan menyusun RKPDes tahun berikutnya.

Post Views: 215
Tags: 4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

Related Posts

Pengelolaan Dana Desa 2023
Berita Desa

Pengelolaan Dana Desa 2023

Desember 23, 2022
3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023
Berita Desa

3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

Oktober 5, 2022
Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem
Berita Desa

Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

Oktober 2, 2022
3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting
Berita Desa

3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

September 30, 2022
4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa
Berita Desa

4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

September 27, 2022
8 Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah pada Tingkat Desa
Berita Desa

8 Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah pada Tingkat Desa

September 26, 2022
Next Post
3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

Comments 2

  1. Apia walianggen says:
    6 bulan ago

    Saya siap kerja

    Balas
  2. Anwar says:
    3 bulan ago

    Terimakasih infonya, tahapan pemetaan sosial terhadap layanan dasar sangat diperlukan guna efektivitas intervensi spesifik maupun sensitif

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa Maret 24, 2023
  • BERCAKAP-CAKAP SDGs DESA SETELAH 2 TAHUN Maret 13, 2023
  • 6 Cara Fasilitasi Musyawarah Desa Februari 26, 2023
  • Keterbukaan Informasi Publik Desa Februari 25, 2023
  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (2)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (60)
  • OPINI (6)
  • Pendamping Desa (86)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa
  • BERCAKAP-CAKAP SDGs DESA SETELAH 2 TAHUN
  • 6 Cara Fasilitasi Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In