Kategori: Pendamping Desa

  • Kader Pembangunan Manusia Stunting Kalipare Antusias Ikut Bimtek eHDW

    Kader Pembangunan Manusia Stunting Kalipare Antusias Ikut Bimtek eHDW

    Electronic Human Development Worker (e-HDW) Merupakan tools pendataan, pengumpulan,pemantauan, pencatatan dan pelaporan pada sasaran rumah tangga dalam pencegahan stunting di desa. Aplikasi eHDW merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Desa PDTT dengan dukungan Bank Dunia untuk membantu melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian (monitoring dan evaluasi) terhadap pelaksanaan program konvergensi stunting di tingkat desa. Penanganan stunting telah ditetapkan sebagai salah satu isu sekaligus program prioritas nasional pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019, dan kemudian berlanjut dalam RPJMN 2020-2024 dengan target penurunan prevalensi stunting dari 24,4% pada 2021 menjadi 14% pada 2024.

    Ditetapkannya Perpres 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting membawa konsekuensi terhadap kebutuhan penyesuaian pada aplikasi e-HDW, seperti dalam hal penambahan kelompok sasaran layanan baru dalam pencegahan stunting (yaitu remaja puteri serta calon pengantin dan pasangan usia subur) serta penyesuaian kembali lingkup layanan bagi masing-masing kelompok sasaran termasuk kelompok anak usia 24–59 bulan.

    Bertempat di Pendopo Kecamatan Kalipare pada hari Selasa 29 Agustus 2023 telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi e-HDW. Kegiatan dihadiri dari unsur Pemerintah Kecamatan Kalipare, Kader Pembangunan Manusia (KPM) 9 orang, Operator Desa 9 orang, Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa Kecamatan Kalipare 4 orang, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malang 2 orang.

    Yuristiarso Hidayat selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dalam sambutannya menyampaikan, “Kecamatan Kalipare 9 desa sudah menuntaskan IDM dengan rincian 3 mandiri dan 6 maju. Kecamatan Kalipare sudah zero desa berkembang”.

    Dalam sambutannya Camat Kalipare menyampaikan bahwa, “harapannya setelah mengisi aplikasi dapat menjadi bahan pengambil kebijakan pemerintah mulai dari tingkat desa sampai pusat”.

    Materi e-HDW disampaikan oleh Hendri Khairuddin selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat menyampaikan, Kebutuhan e-HDW sangat penting bagi desa, bagian kebutuhan administrasi yang dibutuhkan oleh desa. Keluarga Sasaran mulai dari Nama Kepala Keluarga, RT, RW, Alamat, Desa Domisili, Dusun Domisili, Nomor KK.

    Pertemuan Kader Pembangunan Manusia (KPM) sudah berjalan di Kecamatan Kalipare secara rutin. Terakhir pertemuan rutin antara pendamping desa dan KPM sudah disampaikan terkait Aplikasi eHDW. Harapannya pertemuan bimbingan teknis dapat diikuti dengan serius. Pungkas Hartatok selaku Pendamping Desa Kecamatan Kalipare sekaligus sebagai person in charge (PIC) e-HDW Kecamatan Kalipare.

     

    Foto Kegiatan:

  • Tugas Pendamping Desa Tidak Akan Pernah Selesai

    Tugas Pendamping Desa Tidak Akan Pernah Selesai

    Kunjungan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar ke Bireuen disambut seribuan Pendamping Desa (PD) di halaman Gedung Hj Fauziah Convention Hall Cot Gapu, Kota Juang, Bireuen, Jumat (4/8/2023) sore.

    Mendes PDTT didampingi anggota DPR RI Komisi V, H Ruslan M Daud dan pejabat lainnya.

    Dalam sambutannya antara lain menyebutkan, tugas Pendamping Desa (PD) bukan melakukan pendampingan kepala desa, tetapi kewajibannya memberdayakan masyarakat desa dan peningkatan sumber daya desa.

    Pertemuan dengan para pendamping desa untuk meningkatkan sinergitas dan konsolidasi dalam pemberdayaan masyarakat desa dengan seribuan pendamping desa. Para pendamping desa katanya, mulai dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA PMD), Tim Pendamping Profesional, Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) bagian dari meningkatkan kinerja dan konsolidasi karena PD merupakan anak kandung
    Kemendes.

    Ditambahkan, akhir-akhir ini mendengar ada kepala desa melakukan korupsi, tidak bisa disalahkan pendamping desa, karena mereka bukan pendampingan kepala desa, tapi bertugas meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa.

    Ditambahkan tugas pendamping desa tidak akan pernah selesai maka keberadaan PD sangat penting. “Saya katakan tugas PD tidak pernah selesai, maka sangat penting SDM harus meningkat dan akan digelar peningkatan kapasitas, sertifikasi khusus PLD,” sebut menteri mendapat sambutan meriah dari para pendamping desa.

    Menteri mengakui akhir-akhir ini banyak yang mempermasalahkan keberadaan pendamping desa, mereka belum bisa bekerja maksimal karena berbagai sebab. Salah satunya, kata Abdul Halim seorang PDL selama ini mendampingi empat desa, nantinya akan diusulkan satu PLD satu desa, sehingga program pemberdayaan masyarakat terlaksana dengan baik.

    Kunjungan kerja ke Bireuen, Abdul Halim Iskandar didampingi anggota DPR RI Komisi V, H Ruslan M Daud dan turut menyampaikan arahan dalam pertemuan dengan para pendamping desa dari Aceh Tamiang, Aceh Timur, Langsa, Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, Bener Meriah dan Aceh Tengah.

    Dalam pertemuan tersebut, Mendes PDTT juga menyerahkan santunan kepada ahli waris keluarga pendamping desa yang meninggal dunia. Kemendes PDTT mengakui, kekompakan PD di Aceh kuat dan harus jadi satu squat yang kuat, apabila ada PD yang sakit harus menyatu sama rasa.

    “PD harus solid, kalau tidak solid tidak akan kuat menjadi pilar Kemendes, karena PD merupakan anak kandung Kemendes,” ujarnya.(*)

    sumber: https://aceh.tribunnews.com/2023/08/04/mendes-pdtt-disambut-seribuan-pd-tugas-pd-bukan-pendampingan-kepala-desa.

  • BERCAKAP-CAKAP SDGs DESA SETELAH 2 TAHUN

    BERCAKAP-CAKAP SDGs DESA SETELAH 2 TAHUN

    MENGISI APBDes 2023 DALAM MONEV-DD #1

    disampaikan pada 13 maret 2023 melalui zoom dan kanal youtube. materi kegiatan sebagai berikut:

    [drivr id=”10yGCNsW5nmtzKIstAr1YJbktOMW7tO4V” type=”application”]

     

    tayangan youtube dapat disimak disini:

  • 6 Cara Fasilitasi Musyawarah Desa

    6 Cara Fasilitasi Musyawarah Desa

    Musyawarah desa merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan untuk membahas dan mengambil keputusan penting secara bersama dalam rangka memajukan desa. Kegiatan ini melibatkan seluruh warga desa dan pemimpin desa sebagai pihak yang mengelola kegiatan musyawarah. Fasilitator musyawarah desa bertugas untuk memfasilitasi jalannya musyawarah sehingga tercapai hasil yang optimal dan mencapai kesepakatan yang diinginkan oleh seluruh pihak.

    Berikut adalah beberapa cara fasilitasi musyawarah desa yang dapat membantu fasilitator dalam menjalankan tugasnya:

    1. Persiapkan diri dengan baik

    Sebagai seorang fasilitator, persiapkan diri dengan baik sebelum kegiatan musyawarah dimulai. Lakukan riset terlebih dahulu mengenai topik yang akan dibahas, jangan sampai terjebak dalam pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan. Pastikan pula bahwa tempat dan fasilitas sudah siap dan sesuai untuk mengadakan musyawarah. Jangan lupa mempersiapkan diri fisik dan mental, pastikan kondisi tubuh dan pikiran dalam keadaan yang prima.

    1. Luangkan waktu untuk mengenal para peserta

    Sebelum kegiatan dimulai, luangkan waktu untuk mengenal para peserta musyawarah. Ajaklah mereka berbicara dan bertanya mengenai kepentingan atau masalah yang ingin mereka sampaikan pada musyawarah. Dengan cara ini, para peserta akan merasa lebih nyaman dan mudah terbuka saat musyawarah dimulai.

    1. Berikan pengantar singkat

    Sebelum memulai musyawarah, fasilitator harus memberikan pengantar singkat mengenai tujuan dan prosedur musyawarah. Pastikan seluruh peserta memahami maksud dan tujuan dari musyawarah tersebut, serta aturan-aturan yang berlaku selama musyawarah. Jangan lupa untuk menyebutkan peran dan tanggung jawab masing-masing peserta dalam musyawarah.

    1. Pertahankan sikap netral

    Sebagai fasilitator, penting untuk menjaga sikap netral dalam musyawarah. Jangan berpihak pada salah satu pihak, dan jangan memihak pada kepentingan pribadi. Tetaplah objektif dan berusaha memperoleh kesepakatan yang terbaik untuk seluruh peserta musyawarah.

    1. Gunakan teknik komunikasi yang efektif

    Teknik komunikasi yang efektif dapat membantu fasilitator mempertahankan jalannya musyawarah dengan baik. Berikan kesempatan pada setiap peserta untuk berbicara dan menyampaikan pendapatnya. Dengarkan dengan cermat dan tanggap pada setiap masalah yang disampaikan oleh peserta. Jangan terburu-buru dalam memberikan jawaban, luangkan waktu untuk mempertimbangkan setiap argumen yang disampaikan oleh peserta.

    1. Tampilkan perbedaan pendapat

    Dalam musyawarah, sangat mungkin terjadi perbedaan pendapat di antara peserta. Sebagai fasilitator, tampilkan perbedaan pendapat secara objektif dan berikan kesempatan pada peserta untuk membahas perbedaan tersebut. Jangan memaksakan keputusan atau opini pribadi pada peserta,

  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa

    6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa

    Musyawarah desa adalah suatu proses konsultasi dan pengambilan keputusan bersama di tingkat desa atau kelurahan, yang melibatkan seluruh anggota masyarakat setempat. Musyawarah desa bertujuan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di tingkat desa atau kelurahan secara bersama-sama dengan cara membahas dan mencari solusi terbaik melalui konsultasi dan diskusi yang dilakukan secara terbuka dan demokratis.

    Musyawarah desa merupakan salah satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di tingkat desa atau kelurahan, karena dengan musyawarah, semua anggota masyarakat setempat dapat terlibat dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Musyawarah desa juga merupakan salah satu cara untuk mewujudkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa atau kelurahan, serta untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi terwujudnya kemitraan antara pemerintah dan masyarakat setempat.

    Musyawarah desa atau musyawarah kelurahan adalah suatu proses konsultasi dan pengambilan keputusan bersama di tingkat desa atau kelurahan, yang melibatkan seluruh anggota masyarakat setempat. Berikut adalah tahapan-tahapan yang biasanya dilakukan dalam proses musyawarah desa:

    1. Persiapan: tahap ini meliputi perencanaan jadwal dan tempat musyawarah, penentuan topik yang akan dibahas, serta pembagian tanggung jawab antara pihak-pihak yang terlibat.
    2. Pembukaan: tahap ini dilakukan dengan memberikan sambutan oleh pimpinan musyawarah atau tokoh masyarakat setempat, serta penjelasan tentang tujuan dan manfaat musyawarah.
    3. Pembahasan: tahap ini adalah inti dari musyawarah, di mana para anggota masyarakat setempat dapat menyampaikan pendapat dan masukan terkait topik yang dibahas.
    4. Penyusunan keputusan: setelah semua pendapat dan masukan dibahas, maka para anggota masyarakat akan memutuskan langkah-langkah yang harus diambil sebagai solusi atas masalah yang dihadapi.
    5. Penutupan: tahap ini dilakukan dengan memberikan sambutan oleh pimpinan musyawarah atau tokoh masyarakat setempat, serta penyampaian hasil keputusan yang telah diambil.
    6. Pelaksanaan dan evaluasi: setelah musyawarah selesai, maka tahap selanjutnya adalah pelaksanaan keputusan yang telah diambil, serta evaluasi terhadap pelaksanaan keputusan tersebut untuk mengetahui apakah telah tercapai sesuai dengan yang diharapkan.

    Musyawarah desa merupakan salah satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di tingkat desa atau kelurahan, karena dengan musyawarah, semua anggota masyarakat setempat dapat terlibat dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.

  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

    Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

    Dalam perjalanan ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Desa telah diakui sebagai suatu entitas pemerintah terendah. Desa dipandang memiliki peran sentral dalam menciptakan landasan yang kuat melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Desa sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, pada tahun 2019 terdapat 74.954 desa di Indonesia.

    Arah kebijakan Pembangunan Desa saat ini dirumuskan dalam Bab III RPJMN 2020-2024 yang menyebutkan, “Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan”. Dengan masuknya Pembangunan Desa dalam rencana pembangunan nasional, mencerminkan adanya perubahan sudut pandang terhadap Desa. Pembangunan Desa menjadi representasi dari pilar pembangunan nasional. Sudut pandang terhadap pembangunan desa diubah dengan menjadikan pembangunan desa sebagai bagian dari kemajuan pembangunan nasional.

    Implementasi yang nampak dan nyata dari upaya “Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan” sebagaimana dikonsepkan dalam RPJMN 2020-2024 adalah kelanjutan program Dana Desa oleh pemerintah untuk masing-masing desa dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan desa.

    Jumlah Dana Desa pada APBN setiap tahunnya terus meningkat. Pada tahun 2019 besaran Dana Desa berjumlah Rp 70 Triliun dan pada tahun 2020 meningkat menjadi Rp 72 Triliun. Secara pengelolaan keuangan, Dana Desa yang diterima masing-masing desa masuk dan tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

    Pelaksanaan pembangunan di desa menuntut adanya pengadaan barang/jasa. Secara regulasi dalam rangka pengadaan barang/jasa di desa yang sumber pendanaannya berasal dari APBDesa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota. Peraturan Bupati/Walikota tersebut disusun dengan berpedoman pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Untuk memudahkan para pelaku pengadaan barang/jasa di desa melaksanakan kegiatan pengadaan maka LKPP menyusun BUKU
    PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA. Buku Pedoman ini diharapkan dapat membantu pelaku pengadaan dalam menyelenggarakan pengadaan Barang/Jasa di desa.

    Pada tahun 2019, LKPP telah mengeluarkan Buku Pintar Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Buku Pintar PBJ di Desa Edisi 2019 bertujuan untuk memberikan pemahaman secara komprehensif dan juga petunjuk lebih lanjut terkait pengadaan barang/jasa di Desa dalam bentuk pemberian model/contoh dokumen pengadaan barang/jasa di Desa. Tahun 2021, Buku pintar mengalami perkembangan seiring dengan hasil evaluasi monitoring pada beberapa daerah bahwa pelaksana pengadaan barang/jasa di desa masih memerlukan contoh format dokumen pengadaan secara komprehensif mulai tahap perencanaan kegiatan sampai dengan serah terima pekerjaan. Beberapa dokumen yang dibutuhkan yang tersedia pada pengaturan lainnya seperti pengaturan Pengelolaan Keuangan Desa juga dituangkan pada buku pedoman ini agar memudahkan pelaksana pengadaan melaksanakan tugasnya dengan lancar dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).

     

    Selengkapnya:

  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

    3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

    Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

    Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

    Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:

    1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:

      1. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;

      2. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan

      3. pengembangan Desa wisata.

    2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:

      1. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM;

      2. ketahanan pangan nabati dan hewani;

      3. pencegahan dan penurunan stunting;

      4. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;

      5. peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;

      6. perluasan akses layanan kesehatan;

      7. dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3%);

      8. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan

      9. BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.

    3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa;

    demikianlah 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023, semoga dapat memberikan pengetahuan untuk anda.

    sumber: Village Summary permendesa 8/2022 tentang prioritas penggunaa dana desa 2023

     

     

    ikuti update terbaru tentang rekrutmen pendamping desa tahun 2022 dengan follow instagram kami @pendampingdesacom (KLIK DISINI) dan gabung grup telegram Pendamping Desa Nusantara (KLIK DISINI)

  • 4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

    4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

    Inflasi Daerah adalah keadaan harga barang dan jasa dalam wilayah kabupaten/kota yang cenderung meningkat, kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus, serta kenaikan harga bersifat umum atau menyeluruh. Mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar warga desa tetap memiliki kemampuan untuk membeli kebutuhan pokok. Pengendalian Inflasi daerah pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar harga barang dan jasa di desa tidak mengalami kenaikan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Inflasi Dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Di Tingkat Desa.

    Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa dapat meliputi:

    1. padat karya tunai Desa, khususnya untuk warga miskin dan miskin ekstrem, pengangguran, perempuan kepala keluarga, berpenyakit kronis/menahun, dan kelompok marginal lainnya;

    2. Penyaluran bantuan langsung tunai dana Desa kepada warga miskin dan miskin ekstrem yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya;

    3. penyaluran dana bergulir masyarakat oleh BUM Desa Bersama lkd kepada warga miskin dan miskin ekstrem; dan/atau

    4. program dan/atau kegiatan yang didanai dengan dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola.

    4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa. Pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa bermanfaat untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, sebagaimana ditunjukkan tetap bertahannya daya beli warga desa.

  • 8 Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah pada Tingkat Desa

    8 Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah pada Tingkat Desa

    Peningkatan kesejahteraan warga desa di antaranya ditunjukkan oleh peningkatan pendapatan warga. Ini ditunjukkan dengan peningkatan kemampuan untuk membeli barang dan jasa.
    Namun, harga barang dan jasa dapat meningkat karena peningkatan permintaan, juga kelangkaan barang dan jasa di lapangan. Hal ini bisa disebabkan oleh kondisi di dalam desa maupun dari luar desa. Daya beli warga desa dapat menurun disebabkan peningkatan harga barang dan jasa, yang melebihi peningkatan pendapatan. Dalam kondisi tersebut, dibutuhkan kegiatan untuk mengendalikan inflasi. Sesuai dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Inflasi Dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Di Tingkat Desa.

    Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah pada Tingkat Desa. Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa dapat meliputi:

    1. penyediaan data dan informasi hasil produksi dan harga komoditas di desa, terutama pangan;

    2. produksi komoditas dari dalam desa, terutama pangan dan energi;

    3. kegiatan ekonomi terpadu mulai dari pasokan bahan baku, proses produksi, konsumsi, serta daur ulang limbah untuk kebutuhan energi;

    4. pengelolaan ketersediaan komoditas di Desa, terutama pangan dan energi;

    5. bantuan kepada kelompok pengelola usaha tani dan nelayan;

    6. bantuan kepada unit usaha angkutan bahan pangan pada BUM Desa;

    7. penyiapan dan pengembangan pusat logistik di Desa; dan/atau

    8. perdagangan online secara terbatas di dalam Desa atau kerja sama antar desa

    8 Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah pada Tingkat Desa tersebut diharapkan mampu mengendalikan inflasi di desa. menjaga daya beli dan menjaga kesejahteraan warga desa

  • REKRUTMEN PENDAMPING DESA TAHUN 2023

    REKRUTMEN PENDAMPING DESA TAHUN 2023

    Dalam rangka pengisian kekosongan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun Anggaran 2022, maka akan dilaksanakan rekrutmen baru TPP pada posisi PLD dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

    A. Ketentuan

    Ketentuan pengisian/rekrutmen baru merujuk pada Lampiran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 40 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa Bab IV Huruf C nomor 2 tentang Rekrutmen Baru.

    B. Kualifikasi Pendamping Lokal Desa (PLD)

    1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat;
    2. Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
    3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
    4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;
    5. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
    6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;
    7. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.

    C. Tata Cara Pendaftaran

    1. Pendaftaran dilaksanakan secara daring/online melalui website: http://rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id;
    2. Untuk melihat persyaratan dan kualifikasi, klik tab menu/tombol ”persyaratan”;
    3. Untuk melihat lokasi dan kuota yang dibutuhkan, klik tab menu/tombol ”kuota PLD”;
    4. Untuk melihat besaran honorarium PLD, klik tab menu/tombol ”Honorarium”;
    5. Untuk mendaftar, klik menu/tombol ”pendaftaran”;
    6. Upload surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan PengembanganSDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
    7. Lanjutkan mengisi form pendaftaran sesuai kolom-kolom yang diminta;
    8. Mengunggah/upload dokumen yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili);
    9. Klik tombol ”Kirim”;
    10. Jika muncul pesan ”Pendaftaran Berhasil”, maka pendaftaran anda berhasil.

    D. Jadwal Pelaksanaan

    Jadwal Pelaksanaan rekrutmen baru PLD tahun 2022 adalah sebagai berikut:

    No Uraian Jadwal Pelaksanaan
    Hari Tanggal
    1 Pengumuman Rekrutmen Jumat 23 September 2022
    2 Penerimaan Pendaftaran Rabu – Minggu 28 September – 2 Oktober 2022
    3 Seleksi administrasi Senin – Rabu 03 – 05 Oktober 2022
    4 Pengumuman hasil seleksi administrasi Kamis 06 Oktober 2022
    5 Pemanggilan Tes Tulis Sabtu 08 Oktober 2022
    6 Seleksi Tes Tulis Senin 10 Oktober 2022
    7 Pengumuman Hasil Tes Tulis dan

    Pemanggilan Tes Wawancara

     

    Rabu

    12 Oktober 2022
    8 Seleksi Tes Wawancara Kamis – Rabu 13 – 19 Oktober 2022
    9 Penetapan Hasil Seleksi oleh Tim

    Seleksi

    Jumat 21 Oktober 2022
    10 Pengumuman Hasil Rekrutmen Baru Jumat 28 Oktober 2022
    11 SK Pengangkatan Rabu 25 November 2022
    12 Pelatihan Pratugas/Pembekalan Senin – Rabu 28 – 30 November 2022
    13 Kontrak Kerja Jumat 01 Desember 2022
    14 Penempatan/Mulai Bertugas Jumat 01 Desember 2022

    Catatan: jadwal sewaktu-waktu dapat berubah

    E. Keterangan

    1. Peserta yang lulus pendaftaran maupun yang tidak lulus pendaftaran akan diumumkan melalui website Kementerian dengan alamat: http://rekrutmenpldkemendesa.go.id; klik menu “Hasil Pendaftaran” selambat-lambatnya satu minggu setelah pendaftaran ditutup.
    2. Pelamar yang   lulus  registrasi/seleksi  administrasi  akan  dipanggil  untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya;
    3. Waktu, tempat dan tata cara pelaksanaan seleksi akan disampaikan pada saat pemanggilan peserta;
    4. Seluruh informasi pelaksanaan rekrutmen baru PLD dapat diakses pada website Kementerian dengan alamat:  http://rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id.

    Selengkapnya:

    [drivr id=”1gZwMiSFkWSWzpaLOgdDk4M9VDFuZF-MB” type=”application”]

     

    Kuota Pendamping Lokal Desa (PLD)

    Kuota adalah TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa. Tugas pokok Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020 , sudah di rinci berdasar dengan tingkat propinsi, kabupaten hingga sampai kecamatan Kebutuhan masing masing daerah sudah dirinci dalam web

    Honorarium Pendamping Lokal Desa (PLD)

    Berdasarkan Keputusan Meteri Desa PDTT NO.40 Tahun 2021, Berapa Honor PLD 2022? Dikutip dari situs rekrutmenpld.kemendesa.go.id, gaji atau honor yang akan diterima PLD saat bertugas berbeda-beda di setiap daerah. Gaji atau honor PLD akan dibayarkan setiap bulan. Link terkait Download Contoh Surat Lamaran Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2022 Baca juga 5 tahapan pendaftaran pendamping desa 2022

     

    ikuti update terbaru tentang rekrutmen pendamping desa tahun 2022 dengan follow instagram kami @pendampingdesacom (KLIK DISINI) dan gabung grup telegram Pendamping Desa Nusantara (KLIK DISINI)

    LINK TERBARU

    REKRUTMEN TERBUKA Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2023

  • Sertifikasi Pendamping Desa

    Sertifikasi Pendamping Desa

    Sertifikasi Pendamping Desa

    Kebutuhan akan tenaga pendamping profesional untuk pendampingan desa yang memiliki kompetensi tertentu dan jumlahnya terus meningkat, menunjukkan bahwa tenaga pendamping profesional telah memenuhi syarat untuk menjadi sebuah profesi. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.

    Dalam rangka mengembangkan profesi tenaga pendamping profesional pendampingan desa beserta sistem penjaminan kualitas terhadap kinerjanya, maka keberadaan sertifikasi profesi tenaga pendamping profesional mutlak diperlukan. Hal tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa yang menyatakan bahwa tenaga pendamping profesional harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

    Sertifikasi kompetensi tersebut diterapkan secara bertahap, lebih lanjut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2020 menegaskan bahwa tenaga pendamping profesional yang belum memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi masih tetap dapat menjalankan tugasnya selama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tersebut mulai berlaku.

    Pentingnya sertifikasi profesi tenaga pendamping profesional, akan memberikan implikasi kepada banyak pihak, yaitu:

    1. Bagi Desa dan masyarakat desa, sertifikasi akan menjamin terselenggaranya layanan pendampingan Desa yang berkualitas. Dewasa ini masih dijumpai tenaga pendamping profesional yang sebenarnya tidak atau belum memiliki kompetensi dan atau pengalaman kerja sesuai kebutuhan masyarakat dan Desa.
    2. Bagi institusi pengguna, sertifikasi akan menjamin bahwa tenaga pendamping profesional yang dipekerjakan benarbenar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dan biaya yang telah dikeluarkan.
    3. Bagi tenaga pendamping profesional, sertifikasi ini merupakan pengakuan terhadap profesinya. Pengakuan tersebut akan diikuti oleh adanya penghargaan (gaji, upah, dan insentif lain) yang memadai, sesuai dengan standar gaji atau remunerasi yang berlaku bagi seorang tenaga pendamping profesional dan tingkat pengalaman yang dimiliki. Dengan demikian, masa depan dan keberlanjutan profesi tenaga pendamping profesional akan semakin terjamin.

    Sebagai salah satu syarat pembentukan profesi tenaga pendamping profesional dan melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, maka telah ada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Tenaga Pendamping Profesional untuk pendampingan desa sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Jasa Lainnya Golongan Pokok Aktifitas Perorangan Lainnya pada Jabatan Tenaga Pendamping Profesional. Akan tetapi dalam praktiknya, sesuai dengan perjalanan waktu dan perubahan regulasi di Kemendesa PDTT, maka perlu dilakukan tinjauan ulang dan/atau revisi atas SKKNI dimaksud.

     

  • Mengenal Lembaga Sertifikasi Pendamping Desa

    Mengenal Lembaga Sertifikasi Pendamping Desa

    Dasar Hukum

    1. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DESA

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa

    3. Permendesa PDTT No 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT No 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

    4. Kepmendesa PDTT N. 40 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa

    5. Kepmen Tenaga Kerja No. 201 Tahun 2021 tentang Penetapan SKKNI kategori aktifitas jasa professional, ilmiah, dan teknis golongan pokok aktifitas professional, ilmiah dan teknis lainnya untuk jabatan tenaga pendamping Profesional (SKKNI TPP)

    6. Kepmendesa PDTT No. 73 tahun 2022 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Desa PDTT

    Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Desa PDTT

    1. Didirikan Tahun 2019 berkedudukan di BALILAFTO Kemendesa PDTT, dan sejak Tahun 2020 berkedudukan di BPSDM PMDDTT (Reog)

    2. Dewan Pengarah adalah Menteri Desa, dengan anggota Sekretaris Jenderal dan Kepala BPSDM

    3. Pengelola LSP terdiri dari ASN dan Non ASN,  berjumlah 26 Orang

    4. LSP telah memiliki Asesor Kompetensi yang terintegrasi berjumlah 37 orang

    5. Berkantor di Gedung Puslat ASN Kemendesa PDTT – Jl. Empang Tiga Pancoran Jakarta Selatan

    6. Memiliki 1 SKK Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (JF PSM) dan 1 SKKNI Tenaga Pendamping Profesional (TPP)

    7. Memiliki 4 Skema Sertifikasi PSM dan telah melakukan sertifikasi kepada PSM (Kemendesa, KL lain dan Pemda); dan 5  Skema Sertifikasi TPP.

    8. LSP KDPDTT sedang proses untuk Penambahan Ruang Lingkup Sertifikasi TPP kepada BNSP

    9. Biaya Operasional LSP – bersumber dari DIPA BPSDM Kemendesa PDTT

    Tugas dan Tanggung Jawab Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Desa PDTT

    1. Melaksanakan sertifikasi kompetensi

    2. Meninjau ulang Standar Kompetensi;

    3. Menyusun skema sertifikasi melalui identifikasi kompetensi bidang;

    4. Membuat Materi Uji Kompetensi/Instrumen Asesmen;

    5. Menyediakan tenaga penguji (asesor) sekaligus memelihara kinerja asesor;

    6. Melakukan asesmen;

    7. Menetapkan tempat uji kompetensi (TUK) sekaligus memelihara kinerja TUK.