Kategori: Modul Pendampingan

  • Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa

    Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa

    Laporan keuangan Bumdesa (Badan Usaha Milik Desa) adalah dokumen yang berisi catatan keuangan dan aktivitas keuangan Bumdesa selama periode tertentu. Laporan keuangan Bumdesa bertujuan untuk memberikan gambaran tentang kondisi keuangan Bumdesa, melacak arus uang masuk dan keluar, serta mengidentifikasi kinerja keuangan Bumdesa.

    Laporan keuangan Bumdesa biasanya terdiri dari tiga bagian utama yaitu:

    1. Laporan Neraca: Laporan yang menunjukkan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas Bumdesa pada akhir periode tertentu.

    2. Laporan Laba Rugi: Laporan yang menunjukkan pendapatan, biaya, dan laba atau rugi Bumdesa selama periode tertentu.

    3. Laporan Arus Kas: Laporan yang menunjukkan jumlah kas masuk dan keluar Bumdesa selama periode tertentu.

    Laporan keuangan Bumdesa ini penting untuk kepentingan manajemen Bumdesa, pemerintah desa, dan masyarakat desa. Dengan memiliki laporan keuangan yang transparan dan akurat, Bumdesa dapat memantau kinerja keuangan dan mengambil keputusan yang lebih baik untuk keberlangsungan dan pengembangan usaha di desa.

    Berikut ini adalah Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa. dalam regulasi ini terdapat 3 lampiran panduan, yaitu panduan penyusunan laporan keuangan BUMDesa, panduan penyusunan laporan keuangan BUMDesa Bersama, panduan penyusunan laporan keuangan BUMDesa Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD).

    Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDesa

    [drivr id=”10cX0kOmJN94_Vema98NT3tZX2u_KZMqP” type=”application”]

     

    Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDesa Bersama

    [drivr id=”10gzmd0mzGliKSLaF6RlbN6t0waU0M0pj” type=”application”]

     

    Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDesa Bersama Lembaga Keuangan Desa

    [drivr id=”10iT9YltPqS5KopwM9c_DaQix1kvi-lEm” type=”application”]

     

    Selengkapnya Tentang Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa.

    [drivr id=”10b4WjP_9TBYWgEyZrNrB9Ko2gI14u–S” type=”application”]

  • PENYALURAN DANA DESA 2023

    PENYALURAN DANA DESA 2023

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 merupakan salah satu instrumen pelaksanaan strategi fiskal. APBN tahun 2023 juga merupakan penjabaran atas tahapan pembangunan tahun pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

    Dalam APBN tahun 2023 difokuskan untuk mendorong dan memperbaiki produktivitas dalam rangka mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui penguatan reformasi struktural untuk meningkatkan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia), percepatan pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi, dan meningkatkan efisiensi belanja barang non prioritas.

    Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

    Berikut ini adalah materi tentang Penyaluran Dana Desa 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa yang ditetapkan pada 16 Desember 2022 dan diundangkan pada 19 Desember 2022.

  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

    Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

    Dalam perjalanan ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Desa telah diakui sebagai suatu entitas pemerintah terendah. Desa dipandang memiliki peran sentral dalam menciptakan landasan yang kuat melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Desa sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, pada tahun 2019 terdapat 74.954 desa di Indonesia.

    Arah kebijakan Pembangunan Desa saat ini dirumuskan dalam Bab III RPJMN 2020-2024 yang menyebutkan, “Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan”. Dengan masuknya Pembangunan Desa dalam rencana pembangunan nasional, mencerminkan adanya perubahan sudut pandang terhadap Desa. Pembangunan Desa menjadi representasi dari pilar pembangunan nasional. Sudut pandang terhadap pembangunan desa diubah dengan menjadikan pembangunan desa sebagai bagian dari kemajuan pembangunan nasional.

    Implementasi yang nampak dan nyata dari upaya “Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan” sebagaimana dikonsepkan dalam RPJMN 2020-2024 adalah kelanjutan program Dana Desa oleh pemerintah untuk masing-masing desa dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan desa.

    Jumlah Dana Desa pada APBN setiap tahunnya terus meningkat. Pada tahun 2019 besaran Dana Desa berjumlah Rp 70 Triliun dan pada tahun 2020 meningkat menjadi Rp 72 Triliun. Secara pengelolaan keuangan, Dana Desa yang diterima masing-masing desa masuk dan tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

    Pelaksanaan pembangunan di desa menuntut adanya pengadaan barang/jasa. Secara regulasi dalam rangka pengadaan barang/jasa di desa yang sumber pendanaannya berasal dari APBDesa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota. Peraturan Bupati/Walikota tersebut disusun dengan berpedoman pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Untuk memudahkan para pelaku pengadaan barang/jasa di desa melaksanakan kegiatan pengadaan maka LKPP menyusun BUKU
    PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA. Buku Pedoman ini diharapkan dapat membantu pelaku pengadaan dalam menyelenggarakan pengadaan Barang/Jasa di desa.

    Pada tahun 2019, LKPP telah mengeluarkan Buku Pintar Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Buku Pintar PBJ di Desa Edisi 2019 bertujuan untuk memberikan pemahaman secara komprehensif dan juga petunjuk lebih lanjut terkait pengadaan barang/jasa di Desa dalam bentuk pemberian model/contoh dokumen pengadaan barang/jasa di Desa. Tahun 2021, Buku pintar mengalami perkembangan seiring dengan hasil evaluasi monitoring pada beberapa daerah bahwa pelaksana pengadaan barang/jasa di desa masih memerlukan contoh format dokumen pengadaan secara komprehensif mulai tahap perencanaan kegiatan sampai dengan serah terima pekerjaan. Beberapa dokumen yang dibutuhkan yang tersedia pada pengaturan lainnya seperti pengaturan Pengelolaan Keuangan Desa juga dituangkan pada buku pedoman ini agar memudahkan pelaksana pengadaan melaksanakan tugasnya dengan lancar dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).

     

    Selengkapnya:

  • Tahapan Seleksi REKRUTMEN PENDAMPING DESA 2022

    Tahapan Seleksi REKRUTMEN PENDAMPING DESA 2022

    Tahapan Seleksi REKRUTMEN PENDAMPING DESA

    Pendaftara/Registrasi

    1. Isi Form sesuai pendaftaran sesuai dengan kolom yang diminta
    2. Mengunggah/upload dokumen surat lamaran kerja beserta ijazah terakhir yang di tujukan kepada Kepala
    3. Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
    4. Mengunggah/upload dokumen lainya yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili)

    Proses Seleksi Pendaftaran

    • Proses penyeleksian administrasi oleh tim seleksi

    Pengumuman Hasil Pendaftaran

    • Pengumuman hasil seleksi administrasi,untuk lanjut ke proses lanjutan yakni tes tulis dan tes wawancaraa.

    Tes Tulis

    • Tes tulis akan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan KEMENDESA PDTT

    Tes Wawancara

    • Tes wawancara akan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan KEMENDESA PDTT

    Penetapan Hasil Seleksi

    • Penetapan hasil dari seluruh proses seleksi dan tes

    Kontrak Kerja dan Penugasan

    Tugas pokok dan fungsi

    Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa. Tugas pokok Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020

    • melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
    • terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
    • melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan
    • meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

    Rincian Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD)

    Fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan

    melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa

    1. kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan
    2. ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan
    3. RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat

    Percepatan pencapaian SDGs Desa

    Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa

    1. kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa dibuktikan dengan laporan
    2. Data SDGs Desa dan Indeks Desa terupdate setiap tahun

    Fasilitasi dan pendampingan pengembangan ekonomi lokal

    Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama

    1. kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama dibuktikan dengan laporan
    2. BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pendaftaran
    3. BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pemutakhiran Data
    4. BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya terakreditasi sesuai jadwal

    Meningkatkan partisipasi masyarakat

    Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa

    1. meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa dibuktikan dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa

    Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat.

    melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa

    1. tumbuh dan berkembanngnya kelembagaan masyarakat (kelembagaan formal maupun nonformal) dan terlibat aktif dalam mendukung Pembangunan Desa

    Meningkatkan kapasitas diri

    Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar

    1. secara mandiri meningkatkan kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga

    Melaporkan pelaksanaan tugas.

    Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa

    1. Laporan elektronik pelaksanaan tugas PD dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa

    Melaksanakan tugas lain dari Kementerian

    Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa

    1. Laporan pelaksanaan tugas lain dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa

    5 tahapan pendaftaran pendamping desa 2022

  • 7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa

    7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa

    Rembuk stunting merupakan pertemuan dalam rangka membahas hasil perumusan kegiatan melalui diskusi terarah untuk membuat komitmen Desa dan menetapkan kegiatan-kegiatan konvergensi dalam menangani stunting. Dalam rembuk stunting ini membahas dua hal, pertama kegiatan konvergensi penanganan stunting yang akan dilakukan pada tahun berjalan (2018) dan kedua komitmen Desa untuk kegiatan penanganan stunting dalam untuk RKP Des tahun berikutnya (2019).

    Peserta rembuk stunting tingkat desa meliputi:

    1. Aparat dan Kepala Desa
    2. BPD
    3. Tim perencana kegiatan desa
    4. Unsur PKK
    5. KPMD
    6. Kader Posyandu
    7. Bidan Desa
    8. Tendik PAUD
    9. Pelaku program terkait penanganan stunting termasuk UPT terkait (Puskesmas terutama Sanitarian dan Ahli Gizi, Pamsimas, PKH, KRPL, KWT, dll)
    10. organisasi masyarakat seperti kelompok tani/KWT
    11. kelompok keagamaan dan
    12. karang taruna.

    Langkah fasilitasi rembuk stunting sebagai berikut:

    1. Siapkan rumusan kegiatan hasil diskusi kelompok terarah,
    2. Presentasikan kondisi desa dengan menggunakan peta sosial, data sasaran, kondisi layanan, peta kelembagaan desa.
    3. Diskusi rancangan kegiatan konvergensi stunting hasil perumusan kegiatan:
      • Apakah strategi kegiatannya sudah tepat?
      • Apakah pelaksananya sudah tepat?
      • Apakah usulan ke desa sudah tepat?
      • Bagaimana kekuatan pembiayaan oleh desa?
      • Bagaimana UPTD dapat mendukung program konvergensi stunting desa?
      • Usulan perubahan penjadwalan kegiatan
    4. Catat hasil diskusi ke dalam formulir Rencana Kegiatan Konvergensi Penanganan Stunting (lihat dalam Buku Monitoring).
    5. Fasilitasi kesepakatan dalam rembuk stunting ini untuk mengadakan rapat koordinasi setiap 3 bulan sekali untuk membahas pelaksanaan konvergensi dan monitoring penanganan stunting di desa.
    6. Fasilitasi Kepala Desa untuk membuat komitmen sesuai kewenangan desa atas pembiayaan kegiatan konvergensi stunting pada RKPDes tahun berikutnya (2019). Misalnya Desa berkomitmen akan mengalokasi kegiatan penanganan stunting minimal 15% atau 20% dari APBDes sesuai hasil musyawarah.
    7. Buat notulensi dan berita acara hasil rembuk stunting yang ditanda tangani Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

    Rembuk stunting ini membahas dua hal, pertama kegiatan konvergensi penanganan stunting yang akan dilakukan pada tahun berjalan (2018) dan kedua komitmen Desa untuk kegiatan penanganan stunting dalam untuk RKP Des tahun berikutnya (2019). 7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa diharapkan mampu memberikan jawaban kepada para fasilitator rembuk stunting di tingkat desa.

  • Pedoman Umum Kemiskinan Ekstrem

    Pedoman Umum Kemiskinan Ekstrem

    Latar Belakang

    Penghapusan kemiskinan ekstrem telah menjadi fokus pemerintah sebagai amanat dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) dan arahan Presiden pada Rapat Terbatas tanggal 4 Maret 2020 menginstruksikan kemiskinan ekstrem diturunkan menjadi 0% pada tahun 2024.

    Tantangan dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem diantaranya:

    1. rendahnya akurasi basis data kelompok miskin dan rentan;
    2. keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara di tingkat daerah;
    3. belum meratanya kelembagaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang kuat di daerah;
    4. standar layanan dan prosedur yang belum optimal; serta
    5. fragmentasi pelaksanaan program lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem memerlukan upaya multidimensi dan kolaboratif lintas sektor di tingkat pusat dan daerah.

    Tiga strategi utama yang diusung:

    1. menurunkan beban pengeluaran,
    2. meningkatkan pendapatan,
    3. meminimalkan wilayah kantong kemiskinan.

    Intervensi berfokus pada perbaikan akurasi penyaluran dan konvergensi program lintas sektor.

    Untuk mendorong konvergensi program dan anggaran dalam pencapaian target penghapusan kemiskinan ekstrem 0% pada tahun 2024, telah ditentukan wilayah prioritas hingga tingkat desa/kelurahan (rincian terlampir) dengan tahapan sebagai berikut:

    1. Tahap 1 tahun 2021 di lokus 35 kabupaten/kota.
    2. Tahap 2 tahun 2022, 250 kabupaten/kota prioritas perluasan (termasuk di dalamnya 35 kabupaten/kota prioritas tahun 2021).
    3. Tahap 3 tahun 2023-2024 untuk perluasan secara bertahap di 514 kabupaten/kota.

    Panduan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem adalah untuk memberikan pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah menyusun dan melaksanakan kebijakan kolaboratif, integratif dan spasial dalam mencapai kemiskinan ekstrem “0%” pada tahun 2024.

     

    Selengkapnya tentang Pedoman Umum Kemiskinan Ekstrem dibawah ini.

    [drivr id=”1Up5yi2Z6gCr1N1oaRwsFc5HSm2oXwnbl” type=”application”]

     

  • PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA DIGITAL

    PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA DIGITAL

    Definisi desa digital Revolusi industri 4.0 dan kejadian pandemi covid-19 telah menyebabkan perilaku dan kebiasaan manusia menjadi berubah. Perubahan tersebut dikarenakan adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta terdapatnya kebijakan social distancing sebagai mitigasi dari penyebaran virus covid-19 (Nugroho, Utami, et al., 2020; Safitri et al., 2020). Dampak dari perubahan tersebut adalah meningkatnya pengguna dari internet baik untuk tujuan formal dan informal. Penggunaan TIK menjadi suatu keniscayaan bagi seluruh mayarakat tidak hanya masyarakat yang tinggal di perkotaan maupun pedesaan (Nugroho, 2020; Nugroho dan Nugraha, 2020; Nugroho, Lubis, et al., 2020; Sudirman et al., 2020). Namun demikian, untuk mengimplementasi penggunaan TIK, diperlukan infrastruktur yang memadai. Adapun infrastruktur yang diperlukan untuk mengimplementasikan TIK yang berbasiskan digital pada suatu daerah adalah ketersediaan jaringan internet, hardware komputer, smart phone, mobile phone dan kelengkapannya (Simpson, 2020). Digitalisasi, adalah pengunaan TIK melalui perangkat digital seperti mobile phone, smart phone dan komputer serta pendukungnya sehingga proses maupun mekanisme yang sebelumnya manual berubah menjadi otomatis (Lindgren et al., 2019). Sesuai dengan kebutuhan infrastruktur tersebut, maka implementasi digitalisasi di daerah pedesaan menjadi suatu tantangan (Subiakto, 2013).

    Menurut (Susanto et al., (1992) dan Cintamulya (2015), masyarakat di pedesaan memiliki keterbatasan sebagai berikut:

    1. Rendahnya pengetahuan dan kompetensi dari masyarakat;
    2. Rendahya tingkat perekonomian masyarakat;
    3. Rendahnya kualitas kesehatan masyarakat;
    4. Terbatasnya akses keuangan baik untuk akses pendanaan, maupun layanan keuangan lainnya seperti transfer uang;
    5. Terbatasnya akses pemasaran produk lokal. Lebih lanjut, fenomena Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki jumlah pedesaan yang lebih banyak dibandingkan dengan perkotaan.

    Peningkatan tren penggunaan teknologi informasi seakan menuntut masyarakat beradaptasi dalam menjalani keseharian, terutama masyarakat pedesaan. Konsep desa digital menjadi penting sebagai salah satu solusi meningkatkan partisipasi masyarakat agar lebih berdaya dalam implementasi teknologi pada kehidupan desa. Konsep desa digital ini mengacu pada dasar kebijakan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendesa No 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pasal 6 ayat 2/a, serta Permendes No 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Desa pasal 11 ayat 1 – 5.

  • Desa Wisata Nusantara

    Desa Wisata Nusantara

    Tujuan

    Tourist Information Center:

    • Sebagai media promosi bagi pengelola desa wisata
    • Sebagai pusat informasi bagi wisatawan
    • Meningkatkan Jumlah Pengunjung serta kunjungan kembali wisatawan

    Destinasi (Place To Go)

    • Destinasi disekitarmu
    • Destinasi populer
    • Jelajah mulai dari Provinsi
    • Stempel Kunjungan (gamification)
    • Pencarian destinasi

    Aktivitas (Things To Do)

    • Sungai
    • Budaya
    • Edukasi
    • Gunung
    • Pantai
    • Religi
    • Agrowisata
    • Kuliner

    Siapa yang dapat bergabung

    Pengelola BUM DESA dan BUM DESA BERSAMA atau yang bekerjasama dengan pihak ketiga, dan yang sudah melakukan pendaftaran nama / badan hukum pada aplikasi http://bumdes.kemendesa.go.id/

     

    materi selengkapnya di bawah ini:

    [drivr id=”1_2Vw_FYyaZ80PSo8eMktRQaVKMuQ-Dcw” type=”application”]

     

  • Penyaluran Dana Desa 2022

    Penyaluran Dana Desa 2022

    Penyaluran Dana Desa 2022

    KINERJA PENYALURAN DANA DESA 2017-2021

    • Alokasi Dana Desa dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Alokasi Dana Desa pada tahun 2021 meningkat 20% dibandingkan tahun 2017 dan meningkat 1,12% dibandingkan tahun 2020.
    • Pada tahun 2021 alokasi Dana Desa sebesar Rp72 T untuk disalurkan kepada 74.961 Desa.
    • Dibandingkan dengan kebijakan Penggunaan Dana Desa di tahun-tahun sebelumnya, Kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020 dan 2021 menjadi lebih dinamis sejalan dengan prioritas nasional untuk mendorong perbaikan perekonomian melalui penyaluran BLT Desa.
    • Sampai dengan 31 Desember 2021, Penyaluran BLT Desa tahun 2021 telah mencapai Rp20,24 triliun atau sebesar 70,29% dari target Rp28,8 triliun untuk 5.623.426 KPM (70,29% dari target 8 juta KPM).

    KEBIJAKAN PENYALURAN DANA DESA TA 2022

    1. BLT DESA BERSIFAT WAJIB
      • Dana Desa non BLT Desa menyesuaikan besaran dana desa untuk BLT Desa
      • Besaran penyaluran Dana Desa non BLT Desa maksimal 60% dari total Pagu
    2. KPM YANG DIINPUT BERDASARKAN PERKADES ATAU KEPUTUSAN KEPALA DESA
      • Jumlah KPM yang diinput harus sama dengan Perkades atau Keputusan Kepala Desa
    3. PENYALURAN DANA DESA TIDAK MEMPERSYARATKAN PERKADA MENGENAI RINCIAN DANA DESA PER DESA
      • Rincian Dana Desa per desa sesuai dengan rincian pada PMK
    4. PERSYARATAN APBDESA YANG SEMULA SYARAT PENYALURAN DANA DESA TAHAP II MENJADI SYARAT PENYALURAN TAHAP I
    5. TELAH DIATUR KEMBALI KETENTUAN PALING LAMBAT PENYAMPAIAN SYARAT PENYALURAN DANA DESA

    MEKANISME PENYALURAN DANA DESA TA 2022

    1. Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD).
    2. Alokasi penyaluran Dana Desa untuk Non BLT Desa maksimal sebesar 60% dari total pagu.
    3. Alokasi penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa minimal sebesar 40% dari total pagu, dalam hal terdapat selisih antara pagu Dana Desa untuk BLT Desa dengan Dana Desa untuk BLT Desa yang seharusnya dianggarkan maka selisih dimaksud tidak disalurkan ke RKD.
    4. BLT Desa dilaksanakan selama 12 bulan, dari bulan Januari s.d. Desember 2021
    5. Penyaluran Dana Desa untuk:
      1. BLT Desa disalurkan setiap triwulan sesuai dengan jumlah KPM yang telah diinput sebelum penyaluran bulan kesatu nilai total penyaluran BLT Desa setahun diperoleh dari: Jumlah KPM x Rp300.000,- x 12 bulan
      2. Diluar BLT Desa:
        • Desa Reguler : 3 tahap
        • Desa Mandiri : 2 tahap
    6. Sebelum melakukan permintaan penyaluran pertama kali, Pemda harus melakukan perekaman jumlah KPM terlebih dahulu, dan mengupload peraturan desa atau keputusan kepala desa mengenenai penetapan KPM BLT Desa.
    7. Penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa diajukan terpisah dengan Dana Desa non BLT Desa.

    PENYALURAN DANA DESA – REGULER

    PENYALURAN DANA DESA – MANDIRI

    penyaluran dana desa mandiri

    LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS

    1. Percepatan penerbitan Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa, Daftar RKD, dan Perdes APBDes.
    2. Kesesuaian antara jumlah KPM yang direkam pada aplikasi OMSPAN dengan Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa mengenai penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa.
    3. Menyampaikan dokumen persyaratan dan permintaan penyaluran sebelum batas akhir waktu yang telah ditetapkan.
    4. Permintaan penyaluran Dana Desa tidak perlu menunggu semua Desa sudah siap, desa-desa yang sudah layak salur agar diajukan permintaan penyalurannya ke KPPN.
    5. Daftar Rincian Desa:
      • Daftar Rincian Desa dicetak melalui aplikasi OMSPAN setelah Pemda melakukan tagging (penandaan) terhadap desa-desa yang telah memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa atau di luar BLT Desa.
      • Pembuatan Daftar Rincian Desa untuk keperluan penyaluran tidak perlu menunggu seluruh Desa dalam wilayah Kabupaten/Kota siap seluruhnya.
      • Pembuatan Daftar Rincian Desa untuk BLT Desa atau non BLT Desa dibuat secara terpisah
      • Daftar Rincian Desa ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa
    6. Surat Pengantar, ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan penunjukan dari bupati/walikota.
    7. Daftar Rekening Kas Desa (RKD), ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa.

    Selengkapnya Materi Penyaluran Dana Desa PMK No.190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa dibawah ini:

    [drivr id=”1D7e8CMLQzMCodtoQhk0PQNxXlKBbm5I3″ type=”application”]

  • PENGEMBANGAN PENGELOLAAN DAN PENDAMPINGAN DESA WISATA

    PENGEMBANGAN PENGELOLAAN DAN PENDAMPINGAN DESA WISATA

    PENGEMBANGAN PENGELOLAAN DAN PENDAMPINGAN DESA WISATA

    DESA WISATA

    Desa wisata dalam konteks wisata pedesaan dapat disebut sebagai aset kepariwisataan yang berbasis pada potensi pedesaan dengan segala keunikan dan daya tariknya yang dapat diberdayakan dan dikembangkan sebagai produk wisata untuk menarik kunjungan wisatawan ke lokasi desa tersebut.

    KARAKTERISTIK DESA WISATA

    1. Aksesbilitasnya baik, sehingga mudah dikunjungi wisatawan dengan menggunakan berbagai jenis alat transportasi.
    2. Memiliki obyek-obyek menarik berupa alam, seni budaya, legenda, makanan local, dan sebagainya untuk dikembangkan sebagai obyek wisata.
    3. Masyarakat dan aparat desanya menerima dan memberikan dukungan yang tinggi terhadap desa wisata serta para wisatawan yang datang ke desanya.
    4. Keamanan di desa tersebut terjamin.
    5. Tersedia akomodasi, telekomunikasi, dan tenaga kerja yang memadai.
    6. Beriklim sejuk atau dingin.
    7. Berhubungan dengan obyek wisata lain yang sudah dikenal oleh masyarakat luas.

    PRINSIP PENGEMBANGAN DESA WISATA

    1. Produk Wisata
      1. Keaslian  (Authenticity)
      2. Tradisi Masyarakat Setempat  (Local Tradition)
      3. Sikap dan Nilai (Attitudes and Value)
      4. Konservasi   dan   Daya   Dukung  (conservation dan Carrying Capacity)
    1.  Sumber Daya Manusia Yang Kompeten dan Profesional
    2. Pengelolaan Desa Wisata
    3. Promosi dan Pemasaran Yang Fokus dan Selektif
    4. Investasi yang Berorientasi pada Aset Lokal

    USP atau nilai jual keunikan sebuah produk adalah fitur yang membuat satu destinasi pariwisata berbeda dari pesaing. USP harus memenuhi kriteria berikut:

    • Berharga untuk pengunjung (tidak hanya berbeda, tetapi harus bernilai dimata pengunjung).
    • Langka di antara destinasi wisata pesaing saat ini dan memiliki potensi.
    • Tidak mudah ditiru (Imperfectly imitable).
    • Tidak ada pengganti strategis yang setara untuk aset atau keterampilan.

    Pengelolaan Destinasi

    • Pengelolaan destinasi adalah pendekatan profesional untuk memberikan petunjuk kepada upaya untuk menjadikan pariwisata sebagai aktivitas ekonomi.
    • Pengelolaan destinasi melibatkan manajemen bauran destinasi (daya tarik wisata, amenitas, dan aksesibilitas) yang terkoordinasi dan terintegrasi.
    • Pengelolaan destinasi yang efektif memerlukan perencanaan pariwisata jangka panjang, pemantauan yang berkelanjutan, dan evaluasi.

    Selengkapnya tentang PENGEMBANGAN PENGELOLAAN DAN PENDAMPINGAN DESA WISATA

    [drivr id=”1yIosy3AI8frvaPWwlDLD-pAz9ZCkSIRj” type=”application”]

    Oleh
    Dr. HARYADI DARMAWAN,MM
    LEKTOR KEPALA
    PEMBANTU KETUA BIDANG KERJASAMA DAN PENJAMINAN MUTU

  • Tips Sukses Desa Wisata

    Tips Sukses Desa Wisata

    Tips Sukses Desa Wisata

    Pendekatan supply demand side dengan kebijakan pembangunan desa sebagai basis orientasi pengembangan desa wisata;

    • Wisatawan memutuskan berangkat ke suatu destinasi adalah berdasar kepada keinginannya ‘membeli pengalaman yang menyenangkan’ untuk sesuatu yang tidak ada atau berbeda dengan tempat asalnya.
    • Pariwisata bukanlah sektor ekonomi murni, formula demand – supply tidak berlaku sepenuhnya di sektor ini, tetapi lebih kepada “Supply creates its own market”.

    Dukungan Penuh dari Pemerintahan Daerah;

    • Pembentukan kelembagaan desa wisata yang kuat sebagai wadah untuk mengorganisir semua kegiatan desa wisata menuntut Kepala daerah sebagai “playing captain”  untuk mengarahkan secara teknis, arah dan kebijakan kepariwisataannya, seraya menginduksi, mengenalkan, memperluas cakrawala pandang, tentang apakah desa wisata itu.
    • “Top of the top management” (Kepala Daerah) dituntut mengarahkan biduk pembangunan dan pengembangan kepariwisataan desanya kearah daya tarik wisata dengan skala nasional bahkan internasional, disertai komitmen tinggi berdasar suatu pemahaman yang tinggi pula oleh aparat dibawahnya.

    Standar Internasional Kepariwisataan;

    • Salah satu langkah besar agar destinasi desa wisata menjadi tujuan wisatawan mancanegara adalah membuatkan standarisasi dan sertifikasi internasional dari berbagai macam fasilitas dan kegiatan
    • Dampak lanjutan sebuah destinasi desa wisata yang sudah berstandar internasional akan menjadi salah satu sasaran investasi karena disitu masyarakatnya sudah terdidik, paham menjaga lingkungan hidup, sudah tersentuh dengan berbagai program capacity building baik itu soft skills/ soft knowledge maupun yang infrastruktur fisik dan concern memperhatikan aspek keberlanjutan.

    Beberapa langkah prioritas penggiat desa wisata:

    1. Inovasi kepariwisataan pengembangan objek dan daya tarik desa wisata harus berbasis kekuatan sumber daya dan kekuatan pasar, namun tetap memperhatikan aturan dan arahan pengembangan tata ruang desa dan mendukung green traveling sebagai bagian dari penyehatan lingkungan.
    2. Awali dengan membangun pola komunikasi yang intens dengan berbagai pihak merupakan syarat mutlak jika ingin ada percepatan desa wisata yang dibangun.
    3. Peningkatan kualitas wisata mix attraction yang berkarakter mix-culture terutama yang berkaitan dengan produk art performance harus berbasis pada identitas lokal desa yang kuat dengan pelayanan inovatif yang berstandar health tourism serta memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
    4. Mengoptimalkan fitur-fitur unik desa wisata secara arif sebagai diversifikasi aktivitas wisata desa dengan pendekatan digital marketing/ promoting.

    Ancangan dasar spirit wisatawan mengunjungi suatu destinasi desa wisata adalah motivasi ingin mendapatkan pengalaman yang menyenangkan dari sesuatu destinasi yang tidak ada atau berbeda dengan tempat asalnya. Rasa senang, pengalaman indah dan suasana kebatinan yang diekspektasikan tersebut dapat terwujud bila seluruh mata rantai kepariwisataan di desa wisata berjalan mulus sesuai dengan harapan para wisatawan.

     

    selengkapnya Tips Sukses Desa Wisata

    [drivr id=”13zJhGbMLH_o6FxvapReRCqCtF70pLKdn” type=”application”]

     

     

    Disampaikan oleh:

    Dr. Yudhi Koesworodjati, S.E., MPA.

  • Penanganan Kemiskinan Ekstrem Desa

    Penanganan Kemiskinan Ekstrem Desa

    Penanganan Kemiskinan Ekstrem Desa

    Apa itu warga Miskin ekstrem?

    Merujuk pada pengukuran global oleh Bank Dunia, warga sangat miskin atau warga miskin eksrem adalah warga yang mempunyai penghasilan di bawah Parity Purchasing Power (PPP) sebesar $ 1.99/kapita/hari.

    Nilai ini setara dengan dengan penghasilan di bawah 80% garis kemiskinan perdesaan di masing-masing kabupaten/kota di Indonesia.

    Kategori Warga Miskin Ekstrem:

    1. Warga miskin ekstrem yang memiliki hampir seluruh kompleksitas multidimensi kemiskinan;CIRI: Lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun, rumah tidak layak huni, tidak memiliki fasilitas air bersin dan sanitasi yang memadah
    2. Warga miskin ekstrem yang masih dimungkinkan dapat melakukan aktualisasi diri untuk bertahan hidup;CIRI: Warga miskin ekstrem produktif (usia 15-64 tahun), tidak memiliki penyakit menahun, bukan golongan difabel.

    STRATEGI PENANGANAN WARGA MISKIN EKSTREM;

    1. Memupuskan kemiskinan ekstrem menjadi 80% dilakukan pada level desa berbasis data mirko (bottom up)
    2. Subyek penanganan warga merujuk Satu Nama Satu Alamat (by name by address), maka tindakannya melalui pendekatan sensus, sehingga dapat menyasar kepada seluruh warga (no one left behind)
    3. Penuntasan kemiskinana ekstrem pada level desa dilaksanakan dengan cara sekali- selesai dalam batas waktu yang ditentukan.
    4. Tindak lanjut penanganan dapat disusulkan melalui Posyandu Kesejahteraan yang dikembangkan pada kantong kemiskinan ekstrem.

    TAHAP PENANGANAN WARGA MISKIN EKSTREM;

    1. PEMETAAN AWAL; Mengecek hasil pendataan SDG’s Desa
    2. PETA WARGA MISKIN EKSTREM/KAB; Jumlah menurut lokasi kecamatan, desa, RW/RT
    3. PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN DAN PIC; Sesuai jenis kegiatan yang dibutuhkan, wewenang pembangunan/ pemberdayaan, lokasi
    4. KONSOLIDASI DATA DAN LAPANGAN; Mengecek satu nama satu alamat, titik pembangunan setiap kegiatan.
    5. RENCANA AKSI; Kegiatan, rencana kerja, milestone pemenuhan, anggaran, PIC.
    6. IMPLEMENTASI; Pembangunan infrastruktur. Implementasi kegiatan berkelanjutan, Monitoring dan evaluasi
    7. MONITORING BERKELANJUTAN; Memastikan tidak ada lagi warga miskin di Desa Tanpa Kemiskinan Ekstrem.

    Materi Selengkapnya Penanganan Kemiskinan Ekstrem Desa dibawah ini;

    [drivr id=”1iFpjyR6tBmen6QYQZYjMp82BK8xklNAf” type=”application”]

    Dipaparkan Oleh:
    Ir. Razali, M.Si
    Plt. Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah
    Tertinggal dan Transmigrasi