Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Minggu, Maret 26, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA DIGITAL

PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA DIGITAL

admin by admin
Juli 3, 2022
in Modul Pendampingan
0 0
1
0
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Definisi desa digital Revolusi industri 4.0 dan kejadian pandemi covid-19 telah menyebabkan perilaku dan kebiasaan manusia menjadi berubah. Perubahan tersebut dikarenakan adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta terdapatnya kebijakan social distancing sebagai mitigasi dari penyebaran virus covid-19 (Nugroho, Utami, et al., 2020; Safitri et al., 2020). Dampak dari perubahan tersebut adalah meningkatnya pengguna dari internet baik untuk tujuan formal dan informal. Penggunaan TIK menjadi suatu keniscayaan bagi seluruh mayarakat tidak hanya masyarakat yang tinggal di perkotaan maupun pedesaan (Nugroho, 2020; Nugroho dan Nugraha, 2020; Nugroho, Lubis, et al., 2020; Sudirman et al., 2020). Namun demikian, untuk mengimplementasi penggunaan TIK, diperlukan infrastruktur yang memadai. Adapun infrastruktur yang diperlukan untuk mengimplementasikan TIK yang berbasiskan digital pada suatu daerah adalah ketersediaan jaringan internet, hardware komputer, smart phone, mobile phone dan kelengkapannya (Simpson, 2020). Digitalisasi, adalah pengunaan TIK melalui perangkat digital seperti mobile phone, smart phone dan komputer serta pendukungnya sehingga proses maupun mekanisme yang sebelumnya manual berubah menjadi otomatis (Lindgren et al., 2019). Sesuai dengan kebutuhan infrastruktur tersebut, maka implementasi digitalisasi di daerah pedesaan menjadi suatu tantangan (Subiakto, 2013).

Menurut (Susanto et al., (1992) dan Cintamulya (2015), masyarakat di pedesaan memiliki keterbatasan sebagai berikut:

  1. Rendahnya pengetahuan dan kompetensi dari masyarakat;
  2. Rendahya tingkat perekonomian masyarakat;
  3. Rendahnya kualitas kesehatan masyarakat;
  4. Terbatasnya akses keuangan baik untuk akses pendanaan, maupun layanan keuangan lainnya seperti transfer uang;
  5. Terbatasnya akses pemasaran produk lokal. Lebih lanjut, fenomena Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki jumlah pedesaan yang lebih banyak dibandingkan dengan perkotaan.

Peningkatan tren penggunaan teknologi informasi seakan menuntut masyarakat beradaptasi dalam menjalani keseharian, terutama masyarakat pedesaan. Konsep desa digital menjadi penting sebagai salah satu solusi meningkatkan partisipasi masyarakat agar lebih berdaya dalam implementasi teknologi pada kehidupan desa. Konsep desa digital ini mengacu pada dasar kebijakan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendesa No 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pasal 6 ayat 2/a, serta Permendes No 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Desa pasal 11 ayat 1 – 5.

Post Views: 368

Related Posts

Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa
BUMDESA

Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa

Maret 24, 2023
penyaluran dana desa 2023
Keuangan Desa

PENYALURAN DANA DESA 2023

Desember 29, 2022
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Modul Pendampingan

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Desember 18, 2022
Tahapan Seleksi REKRUTMEN PENDAMPING DESA 2022
Modul Pendampingan

Tahapan Seleksi REKRUTMEN PENDAMPING DESA 2022

September 28, 2022
7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa
Modul Pendampingan

7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa

September 23, 2022
Pedoman Umum Kemiskinan Ekstrem
Modul Pendampingan

Pedoman Umum Kemiskinan Ekstrem

Juli 11, 2022
Next Post
bumdesa

Bangkit Desa melalui Ketahanan Pangan dengan Pemberdayaan Masyarakat pada Era Industri 4.0

Comments 1

  1. Muh Rezki says:
    9 bulan ago

    Tanggung jawab sebagai kaur keuangan desa

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa Maret 24, 2023
  • BERCAKAP-CAKAP SDGs DESA SETELAH 2 TAHUN Maret 13, 2023
  • 6 Cara Fasilitasi Musyawarah Desa Februari 26, 2023
  • Keterbukaan Informasi Publik Desa Februari 25, 2023
  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (2)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (60)
  • OPINI (6)
  • Pendamping Desa (86)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa
  • BERCAKAP-CAKAP SDGs DESA SETELAH 2 TAHUN
  • 6 Cara Fasilitasi Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In