Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Senin, Februari 6, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
bumdesa

Bangkit melalui Ketahanan Pangan

Bangkit Desa melalui Ketahanan Pangan dengan Pemberdayaan Masyarakat pada Era Industri 4.0

admin by admin
Juli 6, 2022
in SDGs Desa
0 0
0
0
SHARES
154
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bangkit Desa melalui Ketahanan Pangan dengan Pemberdayaan Masyarakat pada Era Industri 4.0. Pentingnya ketahanan pangan merupakan salah satu isu aktual di era industri 4.0. Bagaimana mewujudkan ketahanan pangan mulai dari Desa dengan menggerakkan BUMDesa merupakan salah satu bahasan yang menarik. Sejatinya, kelembagaan BUMDesa harus mampu memberikan kontribusi positif bagi penguatan ekonomi di pedesaan dalam mengembangkan perekonomian masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat, dengan modal sosial yang menjadi keunikan kekuatan Desa Indonesia.

Mengapa BUMDesa perlu Didirikan

Isu pangan menarik untuk dikupas tuntas karena memiliki kedekatan yang erat dengan kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya dalam pengembangan perekonomian negeri ini. Kebijakan pengembangan basis ekonomi di pedesaan sudah lama dijalankan oleh pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui berbagai program. Pogram tersebut dilaksanakan dalam berbagai bentuk, baik pemberian bantuan fisik maupun dalam bentuk bantuan dana (modal kerja). Namun, faktanya, belum berjalan secara maksimal dan membuahkan hasil yang memuaskan sebagaimana diinginkan bersama.

Belajar dari pengalaman masa lalu, suatu pendekatan baru yang diharapkan mampu menstimulus dan menggerakkan roda perekonomian di pedesaan muncul melalui pendirian kelembagaan ekonomi desa yang dikelola sepenuhnya oleh masyarakat desa. Bentuk kelembagaan sebagaimana dimaksud dinamakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Badan usaha ini sesungguhnya telah diamanatkan di dalam UU tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”. Dalam Peraturan dengan perkembangan desa dan BUMDesa saat ini, terutama setelah hadirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa, “untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat pedesaan, didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”.

Keberadaan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa diharapkan dapat menjadi salah satu ikon dalam mewujudkan otonomi desa yang nyata sesuai dengan amanah UU Pemerintahan Daerah. Kemudian, kehadiran Badan Usaha Milik Desa akan menjadi penangkal bagi kekuatan korporasi asing dan nasional. Di sisi lain, bagi pemerintah desa, mereka dapat mengelola aset-aset dan potensi desa dengan kreatif, inovatif, dan mandiri melalui kepemilikan BUMDesa sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru di desa sekaligus memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat dalam mengakses modal kerja.

 

Oleh: Urip Natanagoro Sedyowidodo

Post Views: 215
Tags: BUMDESA

Related Posts

Permasalahan dalam Ketahanan Pangan
SDGs Desa

Permasalahan dalam Ketahanan Pangan

Juli 8, 2022
data desa
Berita Desa

DATA DESA

April 27, 2022
Indikator Pembangunan Berkelanjutan
Modul Pendampingan

Indikator Pembangunan Berkelanjutan

Oktober 26, 2021
Next Post
Era Industri 4.0 dan Ketahanan Pangan dalam Negeri

Era Industri 4.0 dan Ketahanan Pangan dalam Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In