Bangkit Desa melalui Ketahanan Pangan dengan Pemberdayaan Masyarakat pada Era Industri 4.0. Pentingnya ketahanan pangan merupakan salah satu isu aktual di era industri 4.0. Bagaimana mewujudkan ketahanan pangan mulai dari Desa dengan menggerakkan BUMDesa merupakan salah satu bahasan yang menarik. Sejatinya, kelembagaan BUMDesa harus mampu memberikan kontribusi positif bagi penguatan ekonomi di pedesaan dalam mengembangkan perekonomian masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat, dengan modal sosial yang menjadi keunikan kekuatan Desa Indonesia.
Mengapa BUMDesa perlu Didirikan
Isu pangan menarik untuk dikupas tuntas karena memiliki kedekatan yang erat dengan kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya dalam pengembangan perekonomian negeri ini. Kebijakan pengembangan basis ekonomi di pedesaan sudah lama dijalankan oleh pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui berbagai program. Pogram tersebut dilaksanakan dalam berbagai bentuk, baik pemberian bantuan fisik maupun dalam bentuk bantuan dana (modal kerja). Namun, faktanya, belum berjalan secara maksimal dan membuahkan hasil yang memuaskan sebagaimana diinginkan bersama.
Belajar dari pengalaman masa lalu, suatu pendekatan baru yang diharapkan mampu menstimulus dan menggerakkan roda perekonomian di pedesaan muncul melalui pendirian kelembagaan ekonomi desa yang dikelola sepenuhnya oleh masyarakat desa. Bentuk kelembagaan sebagaimana dimaksud dinamakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Badan usaha ini sesungguhnya telah diamanatkan di dalam UU tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”. Dalam Peraturan dengan perkembangan desa dan BUMDesa saat ini, terutama setelah hadirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa, “untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat pedesaan, didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”.
Keberadaan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa diharapkan dapat menjadi salah satu ikon dalam mewujudkan otonomi desa yang nyata sesuai dengan amanah UU Pemerintahan Daerah. Kemudian, kehadiran Badan Usaha Milik Desa akan menjadi penangkal bagi kekuatan korporasi asing dan nasional. Di sisi lain, bagi pemerintah desa, mereka dapat mengelola aset-aset dan potensi desa dengan kreatif, inovatif, dan mandiri melalui kepemilikan BUMDesa sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru di desa sekaligus memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat dalam mengakses modal kerja.
Oleh: Urip Natanagoro Sedyowidodo