Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Senin, Februari 6, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
PENGEMBANGAN PENGELOLAAN DAN PENDAMPINGAN DESA WISATA

PENGEMBANGAN PENGELOLAAN DAN PENDAMPINGAN DESA WISATA

admin by admin
Desember 8, 2021
in Modul Pendampingan, Pendamping Desa
0 0
0
0
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PENGEMBANGAN PENGELOLAAN DAN PENDAMPINGAN DESA WISATA

DESA WISATA

Desa wisata dalam konteks wisata pedesaan dapat disebut sebagai aset kepariwisataan yang berbasis pada potensi pedesaan dengan segala keunikan dan daya tariknya yang dapat diberdayakan dan dikembangkan sebagai produk wisata untuk menarik kunjungan wisatawan ke lokasi desa tersebut.

KARAKTERISTIK DESA WISATA

  1. Aksesbilitasnya baik, sehingga mudah dikunjungi wisatawan dengan menggunakan berbagai jenis alat transportasi.
  2. Memiliki obyek-obyek menarik berupa alam, seni budaya, legenda, makanan local, dan sebagainya untuk dikembangkan sebagai obyek wisata.
  3. Masyarakat dan aparat desanya menerima dan memberikan dukungan yang tinggi terhadap desa wisata serta para wisatawan yang datang ke desanya.
  4. Keamanan di desa tersebut terjamin.
  5. Tersedia akomodasi, telekomunikasi, dan tenaga kerja yang memadai.
  6. Beriklim sejuk atau dingin.
  7. Berhubungan dengan obyek wisata lain yang sudah dikenal oleh masyarakat luas.

PRINSIP PENGEMBANGAN DESA WISATA

  1. Produk Wisata
    1. Keaslian  (Authenticity)
    2. Tradisi Masyarakat Setempat  (Local Tradition)
    3. Sikap dan Nilai (Attitudes and Value)
    4. Konservasi   dan   Daya   Dukung  (conservation dan Carrying Capacity)
  1.  Sumber Daya Manusia Yang Kompeten dan Profesional
  2. Pengelolaan Desa Wisata
  3. Promosi dan Pemasaran Yang Fokus dan Selektif
  4. Investasi yang Berorientasi pada Aset Lokal

USP atau nilai jual keunikan sebuah produk adalah fitur yang membuat satu destinasi pariwisata berbeda dari pesaing. USP harus memenuhi kriteria berikut:

  • Berharga untuk pengunjung (tidak hanya berbeda, tetapi harus bernilai dimata pengunjung).
  • Langka di antara destinasi wisata pesaing saat ini dan memiliki potensi.
  • Tidak mudah ditiru (Imperfectly imitable).
  • Tidak ada pengganti strategis yang setara untuk aset atau keterampilan.

Pengelolaan Destinasi

  • Pengelolaan destinasi adalah pendekatan profesional untuk memberikan petunjuk kepada upaya untuk menjadikan pariwisata sebagai aktivitas ekonomi.
  • Pengelolaan destinasi melibatkan manajemen bauran destinasi (daya tarik wisata, amenitas, dan aksesibilitas) yang terkoordinasi dan terintegrasi.
  • Pengelolaan destinasi yang efektif memerlukan perencanaan pariwisata jangka panjang, pemantauan yang berkelanjutan, dan evaluasi.

Selengkapnya tentang PENGEMBANGAN PENGELOLAAN DAN PENDAMPINGAN DESA WISATA

Oleh
Dr. HARYADI DARMAWAN,MM
LEKTOR KEPALA
PEMBANTU KETUA BIDANG KERJASAMA DAN PENJAMINAN MUTU

Post Views: 286
Tags: PENGEMBANGAN PENGELOLAAN DAN PENDAMPINGAN DESA WISATA

Related Posts

penyaluran dana desa 2023
Keuangan Desa

PENYALURAN DANA DESA 2023

Desember 29, 2022
6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
Pendamping Desa

6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa

Desember 20, 2022
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Modul Pendampingan

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Desember 18, 2022
3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023
Berita Desa

3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

Oktober 5, 2022
4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa
Berita Desa

4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

September 27, 2022
8 Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah pada Tingkat Desa
Berita Desa

8 Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah pada Tingkat Desa

September 26, 2022
Next Post
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun Anggaran 2022

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun Anggaran 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In