Pedoman Umum Kemiskinan Ekstrem

  • 1 min read
  • Jul 11, 2022
Pedoman Umum Kemiskinan Ekstrem

Latar Belakang

Penghapusan kemiskinan ekstrem telah menjadi fokus pemerintah sebagai amanat dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) dan arahan Presiden pada Rapat Terbatas tanggal 4 Maret 2020 menginstruksikan kemiskinan ekstrem diturunkan menjadi 0% pada tahun 2024.

Tantangan dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem diantaranya:

  1. rendahnya akurasi basis data kelompok miskin dan rentan;
  2. keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara di tingkat daerah;
  3. belum meratanya kelembagaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang kuat di daerah;
  4. standar layanan dan prosedur yang belum optimal; serta
  5. fragmentasi pelaksanaan program lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem memerlukan upaya multidimensi dan kolaboratif lintas sektor di tingkat pusat dan daerah.

Tiga strategi utama yang diusung:

  1. menurunkan beban pengeluaran,
  2. meningkatkan pendapatan,
  3. meminimalkan wilayah kantong kemiskinan.

Intervensi berfokus pada perbaikan akurasi penyaluran dan konvergensi program lintas sektor.

Untuk mendorong konvergensi program dan anggaran dalam pencapaian target penghapusan kemiskinan ekstrem 0% pada tahun 2024, telah ditentukan wilayah prioritas hingga tingkat desa/kelurahan (rincian terlampir) dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Tahap 1 tahun 2021 di lokus 35 kabupaten/kota.
  2. Tahap 2 tahun 2022, 250 kabupaten/kota prioritas perluasan (termasuk di dalamnya 35 kabupaten/kota prioritas tahun 2021).
  3. Tahap 3 tahun 2023-2024 untuk perluasan secara bertahap di 514 kabupaten/kota.

Panduan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem adalah untuk memberikan pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah menyusun dan melaksanakan kebijakan kolaboratif, integratif dan spasial dalam mencapai kemiskinan ekstrem “0%” pada tahun 2024.

 

Selengkapnya tentang Pedoman Umum Kemiskinan Ekstrem dibawah ini.

 

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *