Latar Belakang
Penghapusan kemiskinan ekstrem telah menjadi fokus pemerintah sebagai amanat dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) dan arahan Presiden pada Rapat Terbatas tanggal 4 Maret 2020 menginstruksikan kemiskinan ekstrem diturunkan menjadi 0% pada tahun 2024.
Tantangan dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem diantaranya:
- rendahnya akurasi basis data kelompok miskin dan rentan;
- keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara di tingkat daerah;
- belum meratanya kelembagaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang kuat di daerah;
- standar layanan dan prosedur yang belum optimal; serta
- fragmentasi pelaksanaan program lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem memerlukan upaya multidimensi dan kolaboratif lintas sektor di tingkat pusat dan daerah.
Tiga strategi utama yang diusung:
- menurunkan beban pengeluaran,
- meningkatkan pendapatan,
- meminimalkan wilayah kantong kemiskinan.
Intervensi berfokus pada perbaikan akurasi penyaluran dan konvergensi program lintas sektor.
Untuk mendorong konvergensi program dan anggaran dalam pencapaian target penghapusan kemiskinan ekstrem 0% pada tahun 2024, telah ditentukan wilayah prioritas hingga tingkat desa/kelurahan (rincian terlampir) dengan tahapan sebagai berikut:
- Tahap 1 tahun 2021 di lokus 35 kabupaten/kota.
- Tahap 2 tahun 2022, 250 kabupaten/kota prioritas perluasan (termasuk di dalamnya 35 kabupaten/kota prioritas tahun 2021).
- Tahap 3 tahun 2023-2024 untuk perluasan secara bertahap di 514 kabupaten/kota.
Panduan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem adalah untuk memberikan pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah menyusun dan melaksanakan kebijakan kolaboratif, integratif dan spasial dalam mencapai kemiskinan ekstrem “0%” pada tahun 2024.
Selengkapnya tentang Pedoman Umum Kemiskinan Ekstrem dibawah ini.