Penyaluran Dana Desa 2022

  • 2 min read
  • Jan 17, 2022
Penyaluran Dana Desa PMK No.190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa

Penyaluran Dana Desa 2022

KINERJA PENYALURAN DANA DESA 2017-2021

  • Alokasi Dana Desa dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Alokasi Dana Desa pada tahun 2021 meningkat 20% dibandingkan tahun 2017 dan meningkat 1,12% dibandingkan tahun 2020.
  • Pada tahun 2021 alokasi Dana Desa sebesar Rp72 T untuk disalurkan kepada 74.961 Desa.
  • Dibandingkan dengan kebijakan Penggunaan Dana Desa di tahun-tahun sebelumnya, Kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020 dan 2021 menjadi lebih dinamis sejalan dengan prioritas nasional untuk mendorong perbaikan perekonomian melalui penyaluran BLT Desa.
  • Sampai dengan 31 Desember 2021, Penyaluran BLT Desa tahun 2021 telah mencapai Rp20,24 triliun atau sebesar 70,29% dari target Rp28,8 triliun untuk 5.623.426 KPM (70,29% dari target 8 juta KPM).

KEBIJAKAN PENYALURAN DANA DESA TA 2022

  1. BLT DESA BERSIFAT WAJIB
    • Dana Desa non BLT Desa menyesuaikan besaran dana desa untuk BLT Desa
    • Besaran penyaluran Dana Desa non BLT Desa maksimal 60% dari total Pagu
  2. KPM YANG DIINPUT BERDASARKAN PERKADES ATAU KEPUTUSAN KEPALA DESA
    • Jumlah KPM yang diinput harus sama dengan Perkades atau Keputusan Kepala Desa
  3. PENYALURAN DANA DESA TIDAK MEMPERSYARATKAN PERKADA MENGENAI RINCIAN DANA DESA PER DESA
    • Rincian Dana Desa per desa sesuai dengan rincian pada PMK
  4. PERSYARATAN APBDESA YANG SEMULA SYARAT PENYALURAN DANA DESA TAHAP II MENJADI SYARAT PENYALURAN TAHAP I
  5. TELAH DIATUR KEMBALI KETENTUAN PALING LAMBAT PENYAMPAIAN SYARAT PENYALURAN DANA DESA

MEKANISME PENYALURAN DANA DESA TA 2022

  1. Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD).
  2. Alokasi penyaluran Dana Desa untuk Non BLT Desa maksimal sebesar 60% dari total pagu.
  3. Alokasi penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa minimal sebesar 40% dari total pagu, dalam hal terdapat selisih antara pagu Dana Desa untuk BLT Desa dengan Dana Desa untuk BLT Desa yang seharusnya dianggarkan maka selisih dimaksud tidak disalurkan ke RKD.
  4. BLT Desa dilaksanakan selama 12 bulan, dari bulan Januari s.d. Desember 2021
  5. Penyaluran Dana Desa untuk:
    1. BLT Desa disalurkan setiap triwulan sesuai dengan jumlah KPM yang telah diinput sebelum penyaluran bulan kesatu nilai total penyaluran BLT Desa setahun diperoleh dari: Jumlah KPM x Rp300.000,- x 12 bulan
    2. Diluar BLT Desa:
      • Desa Reguler : 3 tahap
      • Desa Mandiri : 2 tahap
  6. Sebelum melakukan permintaan penyaluran pertama kali, Pemda harus melakukan perekaman jumlah KPM terlebih dahulu, dan mengupload peraturan desa atau keputusan kepala desa mengenenai penetapan KPM BLT Desa.
  7. Penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa diajukan terpisah dengan Dana Desa non BLT Desa.

PENYALURAN DANA DESA – REGULER

PENYALURAN DANA DESA – MANDIRI

penyaluran dana desa mandiri

LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS

  1. Percepatan penerbitan Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa, Daftar RKD, dan Perdes APBDes.
  2. Kesesuaian antara jumlah KPM yang direkam pada aplikasi OMSPAN dengan Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa mengenai penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa.
  3. Menyampaikan dokumen persyaratan dan permintaan penyaluran sebelum batas akhir waktu yang telah ditetapkan.
  4. Permintaan penyaluran Dana Desa tidak perlu menunggu semua Desa sudah siap, desa-desa yang sudah layak salur agar diajukan permintaan penyalurannya ke KPPN.
  5. Daftar Rincian Desa:
    • Daftar Rincian Desa dicetak melalui aplikasi OMSPAN setelah Pemda melakukan tagging (penandaan) terhadap desa-desa yang telah memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa atau di luar BLT Desa.
    • Pembuatan Daftar Rincian Desa untuk keperluan penyaluran tidak perlu menunggu seluruh Desa dalam wilayah Kabupaten/Kota siap seluruhnya.
    • Pembuatan Daftar Rincian Desa untuk BLT Desa atau non BLT Desa dibuat secara terpisah
    • Daftar Rincian Desa ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa
  6. Surat Pengantar, ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan penunjukan dari bupati/walikota.
  7. Daftar Rekening Kas Desa (RKD), ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa.

Selengkapnya Materi Penyaluran Dana Desa PMK No.190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa dibawah ini:

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *