Daftar Isi [ Tutup ]
Penyaluran Dana Desa 2022
KINERJA PENYALURAN DANA DESA 2017-2021
- Alokasi Dana Desa dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Alokasi Dana Desa pada tahun 2021 meningkat 20% dibandingkan tahun 2017 dan meningkat 1,12% dibandingkan tahun 2020.
- Pada tahun 2021 alokasi Dana Desa sebesar Rp72 T untuk disalurkan kepada 74.961 Desa.
- Dibandingkan dengan kebijakan Penggunaan Dana Desa di tahun-tahun sebelumnya, Kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020 dan 2021 menjadi lebih dinamis sejalan dengan prioritas nasional untuk mendorong perbaikan perekonomian melalui penyaluran BLT Desa.
- Sampai dengan 31 Desember 2021, Penyaluran BLT Desa tahun 2021 telah mencapai Rp20,24 triliun atau sebesar 70,29% dari target Rp28,8 triliun untuk 5.623.426 KPM (70,29% dari target 8 juta KPM).
KEBIJAKAN PENYALURAN DANA DESA TA 2022
- BLT DESA BERSIFAT WAJIB
- Dana Desa non BLT Desa menyesuaikan besaran dana desa untuk BLT Desa
- Besaran penyaluran Dana Desa non BLT Desa maksimal 60% dari total Pagu
- KPM YANG DIINPUT BERDASARKAN PERKADES ATAU KEPUTUSAN KEPALA DESA
- Jumlah KPM yang diinput harus sama dengan Perkades atau Keputusan Kepala Desa
- PENYALURAN DANA DESA TIDAK MEMPERSYARATKAN PERKADA MENGENAI RINCIAN DANA DESA PER DESA
- Rincian Dana Desa per desa sesuai dengan rincian pada PMK
- PERSYARATAN APBDESA YANG SEMULA SYARAT PENYALURAN DANA DESA TAHAP II MENJADI SYARAT PENYALURAN TAHAP I
- TELAH DIATUR KEMBALI KETENTUAN PALING LAMBAT PENYAMPAIAN SYARAT PENYALURAN DANA DESA
MEKANISME PENYALURAN DANA DESA TA 2022
- Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD).
- Alokasi penyaluran Dana Desa untuk Non BLT Desa maksimal sebesar 60% dari total pagu.
- Alokasi penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa minimal sebesar 40% dari total pagu, dalam hal terdapat selisih antara pagu Dana Desa untuk BLT Desa dengan Dana Desa untuk BLT Desa yang seharusnya dianggarkan maka selisih dimaksud tidak disalurkan ke RKD.
- BLT Desa dilaksanakan selama 12 bulan, dari bulan Januari s.d. Desember 2021
- Penyaluran Dana Desa untuk:
- BLT Desa disalurkan setiap triwulan sesuai dengan jumlah KPM yang telah diinput sebelum penyaluran bulan kesatu nilai total penyaluran BLT Desa setahun diperoleh dari: Jumlah KPM x Rp300.000,- x 12 bulan
- Diluar BLT Desa:
- Desa Reguler : 3 tahap
- Desa Mandiri : 2 tahap
- Sebelum melakukan permintaan penyaluran pertama kali, Pemda harus melakukan perekaman jumlah KPM terlebih dahulu, dan mengupload peraturan desa atau keputusan kepala desa mengenenai penetapan KPM BLT Desa.
- Penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa diajukan terpisah dengan Dana Desa non BLT Desa.
PENYALURAN DANA DESA – REGULER
PENYALURAN DANA DESA – MANDIRI
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS
- Percepatan penerbitan Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa, Daftar RKD, dan Perdes APBDes.
- Kesesuaian antara jumlah KPM yang direkam pada aplikasi OMSPAN dengan Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa mengenai penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa.
- Menyampaikan dokumen persyaratan dan permintaan penyaluran sebelum batas akhir waktu yang telah ditetapkan.
- Permintaan penyaluran Dana Desa tidak perlu menunggu semua Desa sudah siap, desa-desa yang sudah layak salur agar diajukan permintaan penyalurannya ke KPPN.
- Daftar Rincian Desa:
- Daftar Rincian Desa dicetak melalui aplikasi OMSPAN setelah Pemda melakukan tagging (penandaan) terhadap desa-desa yang telah memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa atau di luar BLT Desa.
- Pembuatan Daftar Rincian Desa untuk keperluan penyaluran tidak perlu menunggu seluruh Desa dalam wilayah Kabupaten/Kota siap seluruhnya.
- Pembuatan Daftar Rincian Desa untuk BLT Desa atau non BLT Desa dibuat secara terpisah
- Daftar Rincian Desa ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa
- Surat Pengantar, ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan penunjukan dari bupati/walikota.
- Daftar Rekening Kas Desa (RKD), ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa.
Selengkapnya Materi Penyaluran Dana Desa PMK No.190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa dibawah ini: