Blog

  • Sertifikasi Pendamping Desa

    Sertifikasi Pendamping Desa

    Sertifikasi Pendamping Desa

    Kebutuhan akan tenaga pendamping profesional untuk pendampingan desa yang memiliki kompetensi tertentu dan jumlahnya terus meningkat, menunjukkan bahwa tenaga pendamping profesional telah memenuhi syarat untuk menjadi sebuah profesi. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.

    Dalam rangka mengembangkan profesi tenaga pendamping profesional pendampingan desa beserta sistem penjaminan kualitas terhadap kinerjanya, maka keberadaan sertifikasi profesi tenaga pendamping profesional mutlak diperlukan. Hal tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa yang menyatakan bahwa tenaga pendamping profesional harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

    Sertifikasi kompetensi tersebut diterapkan secara bertahap, lebih lanjut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2020 menegaskan bahwa tenaga pendamping profesional yang belum memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi masih tetap dapat menjalankan tugasnya selama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tersebut mulai berlaku.

    Pentingnya sertifikasi profesi tenaga pendamping profesional, akan memberikan implikasi kepada banyak pihak, yaitu:

    1. Bagi Desa dan masyarakat desa, sertifikasi akan menjamin terselenggaranya layanan pendampingan Desa yang berkualitas. Dewasa ini masih dijumpai tenaga pendamping profesional yang sebenarnya tidak atau belum memiliki kompetensi dan atau pengalaman kerja sesuai kebutuhan masyarakat dan Desa.
    2. Bagi institusi pengguna, sertifikasi akan menjamin bahwa tenaga pendamping profesional yang dipekerjakan benarbenar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dan biaya yang telah dikeluarkan.
    3. Bagi tenaga pendamping profesional, sertifikasi ini merupakan pengakuan terhadap profesinya. Pengakuan tersebut akan diikuti oleh adanya penghargaan (gaji, upah, dan insentif lain) yang memadai, sesuai dengan standar gaji atau remunerasi yang berlaku bagi seorang tenaga pendamping profesional dan tingkat pengalaman yang dimiliki. Dengan demikian, masa depan dan keberlanjutan profesi tenaga pendamping profesional akan semakin terjamin.

    Sebagai salah satu syarat pembentukan profesi tenaga pendamping profesional dan melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, maka telah ada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Tenaga Pendamping Profesional untuk pendampingan desa sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Jasa Lainnya Golongan Pokok Aktifitas Perorangan Lainnya pada Jabatan Tenaga Pendamping Profesional. Akan tetapi dalam praktiknya, sesuai dengan perjalanan waktu dan perubahan regulasi di Kemendesa PDTT, maka perlu dilakukan tinjauan ulang dan/atau revisi atas SKKNI dimaksud.

     

  • Mengenal Lembaga Sertifikasi Pendamping Desa

    Mengenal Lembaga Sertifikasi Pendamping Desa

    Dasar Hukum

    1. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DESA

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa

    3. Permendesa PDTT No 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT No 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

    4. Kepmendesa PDTT N. 40 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa

    5. Kepmen Tenaga Kerja No. 201 Tahun 2021 tentang Penetapan SKKNI kategori aktifitas jasa professional, ilmiah, dan teknis golongan pokok aktifitas professional, ilmiah dan teknis lainnya untuk jabatan tenaga pendamping Profesional (SKKNI TPP)

    6. Kepmendesa PDTT No. 73 tahun 2022 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Desa PDTT

    Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Desa PDTT

    1. Didirikan Tahun 2019 berkedudukan di BALILAFTO Kemendesa PDTT, dan sejak Tahun 2020 berkedudukan di BPSDM PMDDTT (Reog)

    2. Dewan Pengarah adalah Menteri Desa, dengan anggota Sekretaris Jenderal dan Kepala BPSDM

    3. Pengelola LSP terdiri dari ASN dan Non ASN,  berjumlah 26 Orang

    4. LSP telah memiliki Asesor Kompetensi yang terintegrasi berjumlah 37 orang

    5. Berkantor di Gedung Puslat ASN Kemendesa PDTT – Jl. Empang Tiga Pancoran Jakarta Selatan

    6. Memiliki 1 SKK Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (JF PSM) dan 1 SKKNI Tenaga Pendamping Profesional (TPP)

    7. Memiliki 4 Skema Sertifikasi PSM dan telah melakukan sertifikasi kepada PSM (Kemendesa, KL lain dan Pemda); dan 5  Skema Sertifikasi TPP.

    8. LSP KDPDTT sedang proses untuk Penambahan Ruang Lingkup Sertifikasi TPP kepada BNSP

    9. Biaya Operasional LSP – bersumber dari DIPA BPSDM Kemendesa PDTT

    Tugas dan Tanggung Jawab Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Desa PDTT

    1. Melaksanakan sertifikasi kompetensi

    2. Meninjau ulang Standar Kompetensi;

    3. Menyusun skema sertifikasi melalui identifikasi kompetensi bidang;

    4. Membuat Materi Uji Kompetensi/Instrumen Asesmen;

    5. Menyediakan tenaga penguji (asesor) sekaligus memelihara kinerja asesor;

    6. Melakukan asesmen;

    7. Menetapkan tempat uji kompetensi (TUK) sekaligus memelihara kinerja TUK.

  • Penyelenggara Sertifikasi Pendamping Desa

    Penyelenggara Sertifikasi Pendamping Desa

    Undang-Undang Desa memandatkan bahwa pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Dengan demikian, pendampingan masyarakat desa juga mencakup fasilitasi program/kegiatan pembangunan desa yang diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Penerapan kebijakan nasional tentang Sustainable Development Goals (SDGs) Desa dalam pelaksanaan pembangunan Desa mensyaratkan para pendamping masyarakat desa harus mampu memahami substansi dari masing- masing tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa beserta cara-cara penerapannya dalam pembangunan Desa. Selain itu, para pendamping harus mampu memfasilitasi pendayagunaan teknologi digital dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa.

    Dalam perkembangannya, jenis tenaga pendamping profesional juga tambah beragam seiring dengan tuntutan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang ada. Namun demikian, meningkatnya kebutuhan dan keberagaman jenis tenaga pendamping profesional tersebut belum diikuti oleh dikembangkannya standar kompetensi dan jenjang karir yang jelas bagi tenaga pendamping profesional.

    Penyelenggara Sertifikasi Pendamping Desa

    Dalam ayat 2 huruf (a) pasal 10A Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 dikatakan, bahwa pengelolaan pendamping desa, itu dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui mekanisme perencanaan dan pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sertifikasi yang dilakukan terhadap tenaga pendamping profesional dilakukan dengan tujuan untuk menjamin kompetensi dan kualifikasi tenaga pendamping desa. Kompetensi dan kualifikasi pendamping profesional itu dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

    Pelaksana Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional

    • Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak ke-2 Kemendesa PDTT dan/atau;
    • Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak ke-1 yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemendesa PDTT melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
    • Pihak ke-3 yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemendesa PDTT melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;

  • SERTIFIKASI TENAGA PENDAMPING PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

    SERTIFIKASI TENAGA PENDAMPING PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

    SERTIFIKASI TENAGA PENDAMPING PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA: SEBERAPA PENTING?

    Pemberdayaan dan Pendampingan Masyarakat Desa

    Kehadiran Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan harapan sekaligus tantangan baru bagi desa. Dalam undang-undang tersebut pemberdayaan menjadi sebuah misi, tujuan, asas dan agenda kebijakan yang secara prinsip diwujudkan dengan mengakui dan menetapkan kewenangan desa, sementara pemerintah berkewajiban menjamin agar desa mampu melaksanakan upaya pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan.

    Seperti yang tertuang didalam Bab XIV pasal 112 tentang Pembinaan dan Pengawasan dinyatakan pemerintahan yang dalam hal ini adalah pemerintahan daerah, baik propinsi maupun kabupaten/kota bertugas untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, yang artinya desa haruslah mendapatkan bimbingan, pembinaan, serta pengawasan didalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanannya terhadap masyarakat sekaligus memberdayakan masyarakat itu sendiri.

    Tanggungjawab Pemerintah daerah pun turut ditegaskan pada pasal 126 dan 128 pada Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Pemberdayaan dan Pendampingan Masyarakat Desa. Pemberdayaan masyarakat yang dimaksud, bertujuan untuk memampukan desa didalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola pemerintahan desa, lembaga masyarakat desa, adat, ekonomi dan lingkungan yang dilakukan dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

    Selain itu, pemerintah daerah didalam melaksanakan pemberdayaan dan pendampingan atau secara normatif adalah pembinaan dan pengawasan dapat mendelegasikannya kepada perangkat daerah. Dengan kata lain, pemberdayaan masyarakat yang dilakukan dengan cara pendampingan masyarakat, secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yang dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa dan atau pihak ketiga.

    Tenaga Pendamping Profesional versus Pekerja Sosial Profesional

    Seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan ketentuan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Selain itu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam bidang tertentu pun dapat disebuat sebagai profesional dalam bidangnya, meskipun bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah.1

    Maka apabila pemerintah daerah yang mendelegasikan pelaksanaan pemberdayaan dan pendampingan masyarakat desa kepada perangkat daerahnya yang dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, maka tentunya mereka yang merupakan ahli didalam dibidangnya dan yang pasti menerima upah atas jasa yang mereka berikan. Sementara itu, didalam penentuan tenaga pendamping profesional, salah kualifikasi yang menjadi prasyarat

    tentunya perlu disertai oleh suatu ketentuan atau penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional yang menunjukan bahwa tenaga pendamping tersebut mampu melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang spesifik yang tercantum kedalam bentuk sertifikasi profesi atau kompetensi yang umumnya selalu diperbaharui secara berkala atau hanya berlaku pada periode tertentu.

    Namun sayangnya, didalam UU Desa maupun Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU Desa belum secara ekplisit menguraikan tentang kualifikasi antara tenaga pendamping profesional, kader masyarakat maupun pihak ketiga, hanya membatasi dari kemampuannya didalam melakukan pendampingan di bidang ekonomi, sosial, budaya dan teknik.

    Merujuk pada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014, pasal 129 , tenaga pendamping profesional yang dimaksudkan didalam digolongkan kedalam 3 kelompok tenaga pendamping yang diharuskan memiliki sertifikasi kompetensi dan kualifikasi, yaitu :

    Kelompok Tugas
    1. Pendamping Desa Mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kerjasama Desa, pengembangan BUM Desa dan

    Pembangunan berskala lokal desa.

    2. Pendamping Teknis Mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan

    sektoral.

    3. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan

    pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

    sertifikasi pendamping desa
    sertifikasi

    Namun demikian, peranan dan tugas kader pemberdayaan masyarakat maupun pihak ketiga yang terkandung di dalam peraturan pemerintah belum diatur dan dijabarkan secara eksplisit.

    Meskipun begitu, kompetensi tenaga pendamping masyarakat sebenarnya telah diatur pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 81 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk jabatan fasilitator Pemberdayaan masyarakat. Yang notabene, tenaga pendamping profesional , kader masyarakat dan pihak ketiga harusnya memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan yang dilakukan uji kompetensi melalui lembaga khusus yang mengeluarkan penetapan atas kompetensi tersebut.

    Apabila kita menyandingkan dengan ketentuan pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Bab VI pasal 33 dan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2012, Bab XI pasal 69, mengelompokan sumber daya manusia didalam melaksanakan pemberdayaan sosial terdiri dari tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, relawan sosial dan penyuluh sosial. Pada peraturan tersebut, penentuan kualifikasi dan kompetensi yang berbentuk sertifikasi hanya diberikan kepada pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial, yang diatur secara eksplisit mengenai tata cara sertifikasinya didalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 tahun 2012 yang sebelumnya bernomor 108/HUK/2009 tentang sertifikasi pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial.

    Sedangkan relawan sosial ataupun penyuluh sosial merupakan seseorang /kelompok masyarakat yang memiliki latar belakang pekerjaan sosial maupun bukan, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan ataupun terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

    Sertifikasi Tenaga Pendamping atau Pekerja Sosial Profesional: Seberapa Penting?

    Tenaga Pendamping maupun Pekerja sosial Profesional secara prinsip sangatlah baik, dan memberikan peluang dan pengakuan bagi pelaku-pelaku pemberdayaan maupun sosial atas keahlian dan kompetensi yang dimilikinya. Akan tetapi, apabila ketentuannya mewajibkan bahwa setiap pelaku-pelaku pemberdayaan masyarakat perlu untuk di sertifikasi sepertinya bergantung dari pelaku-pelaku tersebut didalam memaknai konsepsi pemberdayaan masyarakat itu sendiri.

    Dalam penyelenggaran UU Desa, hal yang mungkin perlu ditanyakan adalah apakah kehadiran tenaga pendamping profesional memang benar-benar dibutuhkan? dan apakah ada permintaan dari desa itu sendiri? atau apakah apabila desa tidak ada tenaga pendamping mereka tidak dapat hidup berkembang dan mandiri?, sementara ada banyak kader-kader masyarakat yang telah dilatih dan telah lama melakukan kerja-kerja pemberdayaan di desa tersebut.

    Hal tersebut yang perlu dijawab, jangan sampai sertifikasi kompetensi tenaga pendamping ataupun pekerja sosial profesional hanya dijadikan ajang untuk memperoleh jaminan kesejahteraan atas jasa memadai bagi tenaga-tenaga pendamping, sementara substansi pendampingannya tidak benar-benar diperhatikan. Selain itu, proses sertifikasi pun tidak semata-mata dijadikan sebagai proses bisnis, yang mengeluarkan sejumlah sertifikasi bagi tenaga pendamping , akan tetapi kerja-kerja di masyarakatnya justru tidak memberikan dampak yang signifikan bagi kemajuan maupun perubahan di suatu desa dan hanya sebatas memenuhi prasyarat administasi dalam pemenuhan kualifikasi bagi perangkat- perangkat di daerah. Semoga.

    Oleh
    Oleh Rizki Estrada

  • Syarat Sertifikasi Pendamping Desa

    Syarat Sertifikasi Pendamping Desa

    Latar Belakang

    • Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM bidang Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
    • Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di Bidang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang.
    • Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh LSP P2 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
    • Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi
    • Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja nasional, regional dan internasional di Bidang Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

    SKEMA PENDAMPING DESA (PD)

    Tenaga Pendamping Profesional dengan jabatan Pendamping Desa (PD) berkedudukan di Kecamatan, dengan kontrak kerja dengan PPK dilingkup Kerja BPSDM Kemendesa PDTT.

    Ketentuan Umum

    1. Jenis Skema : Okupasi
    2. Nama Skema : Pendamping Desa (PD)
    3. Jumlah UK : 15 Unit Kompetensi

    Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi Pendamping Desa (PD)

    1. Pendidikan minimal Diploma III (D-III) semua bidang ilmu;
    2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk D-III atau 2 (dua) tahun untuk S-1;
    3. Memiliki sertifikat pelatihan/bimtek/workshop bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat.

    Unit Kompetensi Pendamping desa (PD)

    NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
    1 M.74TPP01.002.2 Melakukan Fasilitasi  Pemanfaatan Data  Desa
    2 M.74TPP01.003.2 Melakukan Sosialisasi Kebijakan Terkait  Desa

     

    3 M.74TPP01.004.2 Melakukan Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa
    4 M.74TPP01.005.2 Melakukan Fasilitasi Pelaksanaan Pembangunan Desa
    5 M.74TPP01.006.2 Melakukan Monitoring Kegiatan Pembangunan Desa
    6 M.74TPP01.007.2 Melakukan Fasilitasi Pertanggungjawaban Pembangunan Desa
    7 M.74TPP01.011.2 Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
    8 M.74TPP01.012.2 Melakukan Fasilitasi Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama)
    9 M.74TPP01.013.2 Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama)
    10 M.74TPP01.014.2 Melakukan Fasilitasi Kerja Sama Desa Dengan Pihak Ketiga
    11 M.74TPP01.015.2 Melakukan Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa
    12 M.74TPP01.016.2 Melakukan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa
    13 M.74TPP01.017.2 Melakukan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Kelompok Masyarakat
    14 M.74TPP01.018.2 Melakukan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
    15 M.74TPP01.022.2 Menyusun laporan hasil kerja pendampingan

  • Syarat Sertifikasi Pendamping Lokal Desa

    Syarat Sertifikasi Pendamping Lokal Desa

    Latar Belakang

    • Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM bidang Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
    • Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di Bidang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang.
    • Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh LSP P2 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
    • Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi
    • Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja nasional, regional dan internasional di Bidang Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

    SKEMA PENDAMPING LOKAL DESA (PLD)

    Tenaga Pendamping Profesional dengan jabatan Pendamping Lokal Desa (PLD) berkedudukan di Desa, dengan kontrak kerja dengan PPK dilingkup Kerja BPSDM Kemendesa PDTT

    Ketentuan Umum

    1. Jenis Skema: Okupasi
    2. Nama Skema: Pendamping Loka Desa (PLD)
    3. Jumlah UK : 8 Unit Kompetensi

    Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi Pendamping Lokal Desa (PLD)

    1. Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
    2. Memiliki Pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun.

    Unit Kompetensi Pendamping Lokal Desa (PLD)

    NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
    1 M.74TPP01.001.2 Melakukan fasilitasi pendataan desa
    2 M.74TPP01.002.2 Melakukan fasilitasi pemanfaatan data desa
    3 M.74TPP01.004.2 Melakukan fasilitasi perencanaan pembangunan desa
    4 M.74TPP01.005.2 Melakukan fasilitasi pelaksanaan pembangunan desa
    5 M.74TPP01.006.2 Melakukan monitoring kegiatan pembangunan desa
    6 M.74TPP01.007.2 Melakukan fasilitasi pertanggungjawaban pembangunan desa
    7 M.74TPP01.010.2 Melakukan fasilitasi pembentukan badan usaha milik desa (bumdesa)
    8 M.74TPP01.022.2 Menyusun laporan hasil kerja pendampingan

     

  • Sosialisasi SKKNI Pendamping Desa

    Sosialisasi SKKNI Pendamping Desa

    Sosialisasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Tenaga Pendamping Profesional.

    OUTPUT

    1. TERSOSIALISASINYA KEPMENAKER NO 201 TAHUN 2021 TENTANG STADAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
    2. DIPAHAMINYA UNIT KOMPETENSI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
    3. MEMPERSIAPKAN TPP YANG AKAN MENGIKUTI SERTIFIKASI

    DASAR HUKUM

    • UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
    • PASAL 129 PP NO 47 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NO 43 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
    • PASAL 10A, PASAL 14 DAN 15 PERMENDESA NO 19 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PEMENDESA NO 18 TAHUN 2019 TTG PEDOMAN UMUM PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA
    • KEPMENDESA NO 40 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA
    • PERMENAKER NO 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
    • KEPMENAKER NO 201 TAHUN 2021 TENTANG SKKNI TPP

    Selengkapnya:

    [drivr id=”1FWv61eKUe24L3yxOxTfPTjGHtKEW3HaW” type=”application”]

  • Potensi Pemanfaatan Dana Desa untuk Percepatan Eliminasi Tuberkulosis

    Potensi Pemanfaatan Dana Desa untuk Percepatan Eliminasi Tuberkulosis

    Analisis Situasi TBC di Indonesia

    1. Situasi pandemi menyebabkan deteksi dan penanganan TBC menjadi terhambat
    2. Refocussing dana penanganan Covid19 membuat dukungan pendanaan terhadap penanganan TBC berkurang
    3. Irisan TBC dengan kondisi sosial ekonomi pasien
    4. Telah terdapat regulasi Penanggulangan TBC: Strategi Nasional Eliminasi TBC 2020-2024 (Kementerian Kesehatan). Peraturan Presiden No. 67 tahun 2021 mendorong semua pihak terlibat dalam percepatan penurunan TBC (guna mencapai target eliminasi TB pada 2030—65 kejadian/100.000 penduduk, dan 6 kematian/100.000 penduduk–dan zero TB pada 2050)

    Desa dan TBC

    1. Peran strategis desa dalam penanganan TBC:
      • Mendukung testing, tracing dan treatment TBC
      • Pendekatan partisipatif dalam promosi Kesehatan termasuk TBC
      • Peningkatan Kapasitas Kader Kesehatan yang telah eksis
    2. Pendanaan Berbasis Dana Desa:
      Infrastruktur VS Pelayanan Dasar?
    3. Amanat Perpres 67/2021

     

    Selengkapnya berikut ini

    [drivr id=”1E-iBfXL9uZXbWVcYXPvDiEETy-KZrl5d” type=”application”]

  • Peran Pendamping Desa

    Peran Pendamping Desa

    Peran Pendamping Desa, membantu dan/atau memberikan pendampingan secara intensif, baik kepada individu masyarakat desa ataupun kelembagaan desa dalam pengelolaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

    PEMBANGUNAN  DESA

    Visi

    (pasal 78 ayat (1) UU Desa) “meningkatnya
    kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan”

    Misi

    1. meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup manusia dengan beberapa variabelnya.
    2. meningkatkan pelayanan publik di desa.
    3. penanggulangan kemiskinan; mengurangi angka kemiskinan
    4. menjadikan warga desa sebagai subyek pembangunan.

    TUJUAN PEMBANGUNAN DESA

    1. kesejahteraan dan kualitas hidup manusia dengan beberapa variabelnya.
    2. terlaksanya penanggulangan kemiskinan; mengurangi angka kemiskinan
    3. meningkatnya pelayanan publik di desa.
    4. warga desa sebagai subyek pembangunan.

    Prinsip Pendampingan

    1. Prinsip kemanusiaan
    2. Prinsip keadilan
    3. Prinsip kebhinekaan
    4. Prinsip keseimbangan alam
    5. Prinsip kepentingan nasional

    TUGAS POKOK PD

    Keputusan Menteri Desa, PDTT No. 40 Tahun 2021 ttg Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa

    • melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga;
    • mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
    • sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
    • mentoring Pendamping Lokal Desa dan KPMD;
    • terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
    • terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa atau antar Desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
    • melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan
    • meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui pembelajar
  • Pedoman Umum Kemiskinan Ekstrem

    Pedoman Umum Kemiskinan Ekstrem

    Latar Belakang

    Penghapusan kemiskinan ekstrem telah menjadi fokus pemerintah sebagai amanat dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) dan arahan Presiden pada Rapat Terbatas tanggal 4 Maret 2020 menginstruksikan kemiskinan ekstrem diturunkan menjadi 0% pada tahun 2024.

    Tantangan dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem diantaranya:

    1. rendahnya akurasi basis data kelompok miskin dan rentan;
    2. keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara di tingkat daerah;
    3. belum meratanya kelembagaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang kuat di daerah;
    4. standar layanan dan prosedur yang belum optimal; serta
    5. fragmentasi pelaksanaan program lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem memerlukan upaya multidimensi dan kolaboratif lintas sektor di tingkat pusat dan daerah.

    Tiga strategi utama yang diusung:

    1. menurunkan beban pengeluaran,
    2. meningkatkan pendapatan,
    3. meminimalkan wilayah kantong kemiskinan.

    Intervensi berfokus pada perbaikan akurasi penyaluran dan konvergensi program lintas sektor.

    Untuk mendorong konvergensi program dan anggaran dalam pencapaian target penghapusan kemiskinan ekstrem 0% pada tahun 2024, telah ditentukan wilayah prioritas hingga tingkat desa/kelurahan (rincian terlampir) dengan tahapan sebagai berikut:

    1. Tahap 1 tahun 2021 di lokus 35 kabupaten/kota.
    2. Tahap 2 tahun 2022, 250 kabupaten/kota prioritas perluasan (termasuk di dalamnya 35 kabupaten/kota prioritas tahun 2021).
    3. Tahap 3 tahun 2023-2024 untuk perluasan secara bertahap di 514 kabupaten/kota.

    Panduan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem adalah untuk memberikan pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah menyusun dan melaksanakan kebijakan kolaboratif, integratif dan spasial dalam mencapai kemiskinan ekstrem “0%” pada tahun 2024.

     

    Selengkapnya tentang Pedoman Umum Kemiskinan Ekstrem dibawah ini.

    [drivr id=”1Up5yi2Z6gCr1N1oaRwsFc5HSm2oXwnbl” type=”application”]

     

  • Permasalahan dalam Ketahanan Pangan

    Permasalahan dalam Ketahanan Pangan

    Secara spesifik, permasalahan dalam ketahanan pangan adalah penyediaan, distribusi, dan konsumsi pangan.

    Penyediaan Pangan

    Penyediaan pangan melalui peningkatan produksi pangan dalam negeri dihadapkan pada masalah pokok, yaitu semakin terbatas dan menurunnya kapasitas produksi.

    Desakan peningkatan penduduk beserta aktivitas ekonominya menyebabkan:

    1. terjadinya konversi lahan pertanian ke nonpertanian,
    2. menurunnya kualitas kesuburan lahan akibat kerusakan lingkungan,
    3. semakin terbatas atau tidak pastinya penyediaan air untuk produksi akibat kerusakan hutan.

    Distribusi Pangan

    Distribusi pangan adalah kegiatan menyalurkan bahan pangan dari point of production (petani produsen) kepada
    point of consumption (konsumen akhir). Dengan demikian, perlu dibuat pola distribusi pangan yang menjamin seluruh rumah tangga dapat memperoleh pangan dalam jumlah yang cukup sepanjang waktu dengan harga yang terjangkau. Permasalahan dalam distribusi pangan antara lain prasarana distribusi darat dan antarpulau, kelembagaan pemasaran, bervariasinya kemampuan produksi antarwilayah dan antarmusim, dan keamanan jalur distribusi.

    Konsumsi Pangan

    Permasalahan mengenai konsumsi penduduk Indonesia adalah belum terpenuhinya kebutuhan pangan karena belum tercukupinya konsumsi energi, meskipun konsumsi protein sudah mencukupi.

    Lumbung Pangan sebagai Cadangan Pangan Masyarakat

    Keberadaan lumbung pangan berperan sangat penting dalam menyangga ketersediaan pangan di desa. Selain sebagai cadangan penyediaan pangan, lumbung pangan juga berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan posisi tawar petani. Pada saat terjadi kelebihan produksi, seperti saat panen raya, petani dapat mengatur supply-nya. Lumbung pangan juga dapat berfungsi sebagai tempat penyimpan benih.

    Keberadaan lumbung pangan diarahkan menuju lumbung desa sebagai sarana untuk pemupukan cadangan pangan masyarakat yang fungsinya adalah mewujudkan ketersediaan, distribusi, dan konsumsi pangan dari waktu ke waktu. Modal awal lumbung pangan berbentuk natura, yaitu gabah yang disetor sekali pada waktu pembentukan. Selanjutnya, tidak ada aktivitas penyimpanan (setor). Aktivitas yang ada adalah peminjaman dan pengembalian dalam bentuk natura. Penggunaan pinjaman untuk konsumsi pada masa paceklik dan bantuan musibah (di Tasikmalaya), serta untuk modal kerja usaha tani (di Cirebon dan Cianjur). Kapasitas simpan rata-rata di Jawa Barat adalah 0,59% (dengan marketable surplus sekitar 4 juta ton), sedangkan di Jawa Tengah sebesar 0,92% (dengan marketable surplus sekitar 4,5 juta ton GKG). Di Jawa Tengah, lumbung desa dianggap sebagai kelembagaan desa yang mendukung ketahanan pangan dan dimiliki oleh semua desa (8.530 desa). Dari sejumlah tersebut, 25,12% (2.143 desa) mempunyai lumbung desa sebagai tempat menyimpan bahan pangan (sembako).

    Pendamping dan Pembina Desa

    Desa memulai kemandiriannya dengan bantuan stakeholders dalam kaitannya dengan penyediaan sumber bahan baku produksi. Dalam hubungan ini, para stakeholder ditempatkan sebagai posisi membina Desa. Adapun desa yang dibina berperan pada posisi menjadi desa binaan.

    Desa binaan dapat dipilih dan direkomendasikan untuk dijadikan “Desa Mandiri Pangan”. Jika dikaitkan dengan program Badan Ketahanan Pangan, kegiatan Desa Mandiri Pangan ini merupakan bagian dari program Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan. Desa Mandiri Pangan sangat urgen untuk dilaksanakan karena hasilnya merupakan prioritas dalam rangka memberdayakan masyarakat miskin atau rawan pangan menjadi mandiri.

    Secara umum, program Desa Mandiri Pangan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat desa dalam mengembangkan usaha produktif berbasis sumber daya lokal, peningkatan ketersediaan pangan, serta peningkatan daya beli dan akses pangan rumah tangga sehingga dapat memenuhi kecukupan gizi rumah tangga (Peraturan Menteri Pertanian RI, 2015). Sementara, tujuan khususnya mengembangkan kemandirian dan perekonomian desa dengan pendekatan memperkuat titik tumbuh ekonomi di lokasi desa binaan perguruan tinggi yang berbasis pertanian, perikanan, dan teknologi pangan. Adapun sasaran kegiatan desa mandiri pangan ini adalah rumah tangga miskin yang mempunyai potensi pengembangan komoditas unggulan spesifik lokal dan potensi pengembangan titik tumbuh ekonomi pedesaan. Jika kegiatan Desa Mandiri Pangan ini dilaksanakan secara meluas maka akan berdampak pada penurunan tingkat kerawanan pangan dan gizi masyarakat miskin di daerah pedesaan.

    Program Desa Mandiri Pangan dijalankan melalui pendayagunaan sumber daya, kelembagaan, dan kearifan lokal perdesaan.

    Beberapa permasalahan prioritas umum yang harus segera ditangani melalui program ini meliputi:

    1. akses pangan, yaitu terbatasnya daya beli karena kemiskinan, terbatasnya kesempatan kerja, dan variabilitas harga pangan yang tinggi,
    2. ketiadaan atau keterbatasan sarana, terutama akses terhadap air, listrik, dan jalan,
    3. masalah ketersediaan pangan, yaitu jumlah penduduk yang lebih besar dibandingkan kemampuan produksi,
    4. masalah kesehatan atau gizi terhadap balita dengan berat badan di bawah standar.

    Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan menempatkan tenaga pendamping di setiap desa pelaksana selama empat tahap, yaitu dari tahap persiapan, penumbuhan, pengembangan dan kemandirian. Berdasarkan hal tersebut, pemilihan kelompok mitra pada desa binaan harus disesesuaikan dengan kondisi faktual potensi pengembangan komoditas unggulan dan potensi pengembangan titik tumbuh ekonomi pedesaan. Kelompok PKK juga perlu dilibatkan sebagai kelompok mitra untuk melakukan internalisasi pentingnya diversifikasi konsumsi pangan melalui jalur pendidikan formal dan non-formal sejak usia dini. Selain itu, pelibatan ini juga dapat menggiatkan aktivitas budi daya pekarangan dalam usaha penganekaragaman kuantitas dan kualitas pangan keluarga.

  • Era Industri 4.0 dan Ketahanan Pangan dalam Negeri

    Era Industri 4.0 dan Ketahanan Pangan dalam Negeri

    Keberadaan BUMDesa adalah sebagai agen pembangunan daerah dan menjadi pendorong terciptanya sektor korporasi di pedesaan menuju desa mandiri. Desa yang mandiri adalah desa dengan ketahanan pangan.

    Pangan merupakan kebutuhan pokok utama masyarakat. Sektor pangan yang kokoh akan menjadi pertahanan utama suatu negara. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan kerja keras bersama seluruh komponen bangsa, mulai dari pemerintah, akademisi, industri, petani, juga masyarakat. Namun, bagaimana upaya yang perlu dilakukan untuk meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan secara sistematis dan terintegrasi?

    Enam aspek yang diperlukan untuk meningkatkan ketahanan pangan secara sistematis dan terintegrasi, yaitu;

    1. regulasi,

    2. peningkatan ketersediaan bahan pangan,

    3. peningkatan daya saing produk,

    4. peningkatan kompetensi sumber daya manusia,

    5. sistem informasi daring sektor pangan,

    6. dan bank pangan.

    Seluruhnya perlu diusahakan secara bersamaan untuk mendukung sektor pangan, meningkatkan ketahanan pangan dalam negeri maupun ke luar negeri sehingga tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals, SDGs) tanpa kelaparan dapat tercapai. Selain itu, Indonesia juga diharapkan mampu bersaing di era revolusi industri 4.0 pada aspek pangan.

    Revolusi industri 4.0 ditandai dengan perkembangan teknologi dan informasi yang sangat luar biasa. Dalam era ini, sering terdengar istilah artificial intelligent, robotika, hingga mesin cetak 3D. Pesatnya perkembangan teknologi informasi memunculkan istilah disruptive teknologi dan ekonomi. Kata disrupsi ini memperlihatkan betapa perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat telah “mengganggu” kemapanan usaha-usaha besar yang ada. Akibatnya, berbicara revolusi industri 4.0, ukuran besar perusahaan tidak lagi menjadi jaminan, tetapi lebih kepada bagaimana kelincahan suatu perusahaan dalam mengakomodasi atau mengantisipasi perubahan yang terjadi. Oleh karena itu, model bisnis yang berkembang saat ini adalah sharing economy, yaitu “ekonomi berbagi” sehingga antarpelaku usaha tidak lagi bicara persaingan, tetapi kemitraan.

    Revolusi industri 4.0 adalah revolusi yang mendekatkan pasar kepada produsen. Dahulu, orang bertransaksi harus datang ke tempat jual beli, seperti pasar tradisional maupun modern. Sekarang, dengan teknologi informasi, pasar didekatkan ke konsumen, pedagang dimungkinkan untuk langsung memasarkan produknya ke konsumen. Kehadiran revolusi industri 4.0 bisa dimanfaatkan untuk pengembangan industri.

    Berkaca ke dalam negeri, populasi penduduk Indonesia mencapai 265 juta orang. Lebih dari 50% aktif menggunakan internet. Sayangnya, sebagian besar (87,13%) dari 143,26 juta penduduk Indonesia yang menggunakan internet hanya memanfaatkannya untuk media sosial, padahal internet bisa dipergunakan untuk peningkatan produktivitas.

    Kesadaran akan pemanfaatan internet yang lebih dari sekadar akses media sosial penting. Melalui internet, pelaku ekonomi, baik produsen maupun penjual bias memaksimalkan kegiatan pemasaran dan penjualan. Perlu diketahui, dari 143,26 juta masyarakat Indonesia, sebanyak 50,08% menggunakan internet dengan ponsel. Data dari Indonesia Digital Landscape 2018, rata-rata dalam 90 menit per bulan, orang Indonesia menggunakan internet di ponsel untuk berbelanja secara online. Dengan optimalisasi teknologi tersebut, Indonesia akan mampu bersaing pada era revolusi industri 4.0.

    Urip Natanagoro Sedyowidodo