Peran Pendamping Desa, membantu dan/atau memberikan pendampingan secara intensif, baik kepada individu masyarakat desa ataupun kelembagaan desa dalam pengelolaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
PEMBANGUNAN DESA
Visi
(pasal 78 ayat (1) UU Desa) “meningkatnya
kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan”
Misi
- meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup manusia dengan beberapa variabelnya.
- meningkatkan pelayanan publik di desa.
- penanggulangan kemiskinan; mengurangi angka kemiskinan
- menjadikan warga desa sebagai subyek pembangunan.
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA
- kesejahteraan dan kualitas hidup manusia dengan beberapa variabelnya.
- terlaksanya penanggulangan kemiskinan; mengurangi angka kemiskinan
- meningkatnya pelayanan publik di desa.
- warga desa sebagai subyek pembangunan.
Prinsip Pendampingan
- Prinsip kemanusiaan
- Prinsip keadilan
- Prinsip kebhinekaan
- Prinsip keseimbangan alam
- Prinsip kepentingan nasional
TUGAS POKOK PD
Keputusan Menteri Desa, PDTT No. 40 Tahun 2021 ttg Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa
- melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga;
- mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
- sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
- mentoring Pendamping Lokal Desa dan KPMD;
- terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
- terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa atau antar Desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
- melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan
- meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui pembelajar