Kategori: Berita Desa

  • Musyawarah Dusun Tiga Desa di Malang Rekor Tercepat

    Musyawarah Dusun Tiga Desa di Malang Rekor Tercepat

    Tiga desa yang terletak di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, baru-baru ini mencatat sejarah baru dalam pelaksanaan Musyawarah Dusun (Musdus) penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa. Desa-desa tersebut yakni Karanganyar, Sumberejo, dan Poncokusumo. Pelaksanaan Musdus di ketiga desa tersebut berhasil diselesaikan dengan rekor waktu tercepat yang pernah tercatat dalam sejarah Kabupaten Malang.

    Karanganyar menjadi desa pertama yang memulai rangkaian Musdus RPJMDesa, dengan dimulainya acara di Dusun Lor Kali pada tanggal 15 Juli 2023 interval 2 hari setelah dilantik. Musdus di Karanganyar kemudian berlanjut secara berjenjang, melewati Dusun Krajankemudian melanjutkan ke Dusun Pancuran, Dusun Karanganyar Kidul, dan diakhiri dengan sukses di Dusun Gadungan pada tanggal 1 Agustus 2023. Proses Musdus di Karanganyar ini mempertemukan warga setempat dalam diskusi dan pemikiran mendalam mengenai potensi dan permasalahan desa yang membutuhkan solusi bersama.

    Desa Sumberejo menyusul dengan format unik, mengadakan Musdus RPJMDes dalam bentuk estafet. Dimulai dari Dusun Sumberejo pada tanggal 17 Juli 2023, estafet Musdus dilanjutkan ke Dusun Jajang, Sumberdewo, dan Wonokerto. Rangkaian Musdus ini sukses menciptakan gelombang semangat partisipasi masyarakat, yang berangkat dari nilai kolaborasi dan persatuan dalam membangun desa. Musdus Sumberejo ini pun ditutup dengan sukses pada tanggal 21 Juli 2023 di Dusun Aran-Aran.

    Poncokusumo tak mau ketinggalan dalam pencapaian gemilang ini. Desa yang berada di lereng Gunung Semeru ini memulai Musdus di Dusun Drigu pada tanggal 26 Juli 2023. Dusun Krajan I menjadi langkah berikutnya sebelum akhirnya Musdus ditutup dengan perbincangan konstruktif di Dusun Krajan II pada tanggal 8 Agustus 2023. Proses Musdus ini di Poncokusumo menjadi kesempatan bagi warga untuk bersama-sama merumuskan rencana pembangunan yang akan mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat.

    Prestasi luar biasa yang telah diraih oleh ketiga desa ini juga menunjukkan semangat gotong royong dan kesadaran akan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa. Proses Musdus bukan hanya menjadi wadah untuk mengidentifikasi masalah, tetapi juga sebagai ajang untuk merumuskan solusi yang konkret dan berkelanjutan.

    Tingkat kehadiran peserta Musdus yang mencapai 100-150 orang di setiap pertemuan juga menjadi indikator kuatnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Tidak lupa keterwakilan perempuan sebesar 30% juga menjadi komponen penting pada acara ini. Dalam Musdus ini, setiap warga memiliki kesempatan untuk berbicara, menyampaikan aspirasi, dan memberikan kontribusi dalam menyusun RPJM Desa.

    Dengan pelaksanaan Musdus yang begitu singkat namun efektif, Karanganyar, Sumberejo, dan Poncokusumo telah membuktikan bahwa kolaborasi dan partisipasi aktif masyarakat adalah kunci dalam mengatasi tantangan dan meraih kemajuan. Kabupaten Malang kini memiliki contoh inspiratif dalam membangun desa yang inklusif dan berdaya saing, melalui Musyawarah Dusun yang merakyat dan efisien. Pelaksanaan Musdus yang cepat dan partisipatif ini akan menjadi contoh inspiratif bagi desa-desa lain di seluruh Indonesia, tentang bagaimana masyarakat dapat bersatu demi pembangunan yang berkelanjutan.

     

  • Pengelolaan Dana Desa 2023

    Pengelolaan Dana Desa 2023

    Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

    Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa

    Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

    • Alokasi dasar, dan
    • Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

    Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

    Berikut ini adalah regulasi tentang pengelolaan dana desa yang ditetapkan pada 16 Desember 2022 dan diundangkan pada 19 Desember 2022.

    Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 819), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

     

    sumber: https://jdih.kemenkeu.go.id/

  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

    3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

    Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

    Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

    Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:

    1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:

      1. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;

      2. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan

      3. pengembangan Desa wisata.

    2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:

      1. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM;

      2. ketahanan pangan nabati dan hewani;

      3. pencegahan dan penurunan stunting;

      4. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;

      5. peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;

      6. perluasan akses layanan kesehatan;

      7. dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3%);

      8. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan

      9. BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.

    3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa;

    demikianlah 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023, semoga dapat memberikan pengetahuan untuk anda.

    sumber: Village Summary permendesa 8/2022 tentang prioritas penggunaa dana desa 2023

     

     

    ikuti update terbaru tentang rekrutmen pendamping desa tahun 2022 dengan follow instagram kami @pendampingdesacom (KLIK DISINI) dan gabung grup telegram Pendamping Desa Nusantara (KLIK DISINI)

  • Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

    Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

    Kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tapi juga akses pada layanan sosial (United Nations, 1996). Berdasarkan Bank Dunia, penduduk miskin ekstrem adalah penduduk yang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak lebih dari USD 1,9 PPP (Purchasing Power Parity). Purchasing Power Parity adalah unit harga yang telah disesuaikan sehingga nilai mata uang di berbagai negara dapat dibandingkan satu dengan yang lain.

    Pada Maret 2021, Garis Kemiskinan Ekstrem diperkirakan sebesar Rp11.941,12/orang/hari atau Rp358.233,6/orang/bulan (BPS, 2021). Penghapusan miskin ekstrem menjadi salah satu indikator Tujuan 1 yaitu: Tanpa Kemiskinan di Sustainable Development Goals (SDGs).

    Berdasarkan hasil identifikasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan, termasuk pengurangan kemiskinan ekstrem, yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada tahun anggaran 2021 sudah cukup besar, yang terbagi dalam dua kelompok program, yaitu program/kegiatan dalam rangka mengurangi beban pengeluaran kelompok miskin ekstrem melalui bantuan sosial dan subsidi, dan program pemberdayaan untuk meningkatkan produktivitas dalam rangka meningkatkan kapasitas ekonominya. Sesuai data dari Kementerian Keuangan, anggaran terkait kemiskinan di tahun anggaran 2021 mencapai Rp.526 triliun. Dengan demikian, isu utama percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem adalah bagaimana memastikan program perlindungan sosial dan pemberdayaan dapat secara efektif mengurangi kemiskinan termasuk kemiskinan ekstrem.

    Sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden dalam Rapat Terbatas Strategi Percepatan Pengentasan Kemiskinan pada tanggal 4 Maret 2021, agar kemiskinan ekstrem (extreme poverty) pada 2024  dapat mencapai 0%, maka diperlukan upaya percepatan penanganan kemiskinan ekstrem yang harus dilakukan secara terintegrasi melalui kolaborasi intervensi, serta upaya validasi data dan mempertajam basis data untuk mencapai ketepatan target dan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem.

    Cara Mengukur dan Identifikasi Kemiskinan Ekstrem:

    1. Perhitungan jumlah dan angka miskin ekstrem dihitung oleh BPS setiap tahunnya dengan menggunakan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS). September 2021, angka kemiskinan ekstrem sebesar 3,73% dari total penduduk Indonesia.

    2. Pada tahun 2021, Provinsi Papua dan Papua Barat menjadi provinsi dengan tingkat kemiskinan ekstrem tertinggi yaitu masing-masing sebesar 14,15% dan 13,87%.

    3. Jumlah penduduk miskin ekstrem tertinggi tersebar di 3 provinsi di Pulau Jawa yaitu Jawa Timur (1,73 juta jiwa), Jawa Barat (1,66 juta jiwa), dan Jawa Tengah (1,62 juta jiwa). BAB 2 | Konsep, Tantangan, dan Strategi

    demikian adalah Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem, semoga dapat menambah wawasan anda dalam memahami kemiskinan ekstrem khususnya di desa.

  • 3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

    3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

    KPM memfasilitasi proses ini melalui pertemuan atau musyawarah dusun dengan mengajak peserta musyawarah dusun tersebut untuk menggambarkan masalah dan kondisi pelayanan dasar, serta keberadaan sasaran terkait dengan stunting pada sebuah peta sosial.

    Selesai membuat peta sosial dan pendataan sasaran, lakukan pertemuan diskusi terarah untuk menggali dan merumuskan gagasan kegiatan terkait stunting dengan kelompok masyarakat. Sebelum memfasilitasi diskusi kelompok terarah, berdasarkan hasil pemetaan sosial dan pendataan sasaran, KPM perlu melakukan analisis sederhana dan membuat rangkuman atas permasalahan terkait konvergensi paket layanan dan intervensi yang diperlukan.

    Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah sebagai berikut:

    1. Peserta diskusi terarah selain anggota masyarakat sasaran 1000 HPK, libatkan juga tenaga kesehatan dan kader, serta guru PAUD, Kadus, Aparat Desa, dan Tim Perumus RKP Desa.

    2. Siapkan peta sosial desa, form pendataan sasaran, dan rangkuman hasil analisis yang sudah dibuat sebelumnya. Ajak peserta untuk membahas hasil pendataan dan rangkuman yang sudah disiapkan.

    3. Ajak peserta untuk merumuskan kegiatan penanganan stunting berdasarkan masalah yang sudah teridentifikasi:

      • Siapa kelompok prioritasnya?

      • Kenapa menjadi prioritas?

      • Intervensi pokok yang diperlukan?

      • Siapa yang menjadi penanggungjawab dari setiap intervensi?

      • Apa saja yang dapat dilakukan oleh desa?

      • Bagaimana susunan penjadwalan kegiatan?

      • Bagaimana mengkoordinasikan antar pihak dalam pelaksanaan 14 kegiatan konvergensi stunting?

      • Apa yang menjadi kendala dari Desa untuk menjalankan kegiata-kegiatan prioritas?

      • Apa yang diusulkan untuk rencana tindak lanjut sebagai upaya perbaikan pelaksanaan kegiatan prioritas?

    Demikian 3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting. semoga dapat menambah wawasan dalam proses fasilitasi rembug stunting di desa.

  • 4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

    4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

    Pemetaan sosial merupakan proses di tingkat dusun untuk mengidentifikasi dan mendata status layanan sasaran 1,000 hari kehidupan pertama (HPK) dan kondisi konvergensi layanan. Tahap ini dilakukan di awal tahun dan akan diperbarui pada saat akan menyusun RKPDes tahun berikutnya.

    KPM (Kader Pembangunan Manusia) memfasilitasi proses ini melalui pertemuan atau musyawarah dusun
    dengan mengajak peserta musyawarah dusun tersebut untuk menggambarkan masalah dan kondisi pelayanan dasar, serta keberadaan sasaran terkait dengan stunting pada sebuah peta.

    Langkah-langkah Pelaksanaan Pemetaan Sosial sebagai berikut:

    1. Bersama Kepala Dusun dan Kader Posyandu undang peserta dari anggota masyarakat terutama rumah tangga yang menjadi sasaran program serta tokoh masyarakat dalam pertemuan dusun ini. Usahakan Bidan Desa hadir dalam pertemuan ini untuk memberikan pemahaman tentang stunting dan memberikan gambaran kondisi dari sasaran 1000 HPK yang ada di dusun, berdasarkan catatan yang dimiliki oleh bidan tersebut.

    2. Awali dengan penjelasan secara singkat tentang stunting dan tujuan pertemuan untuk melakukan pemetaan sosial.

    3. Ajak peserta untuk membuat peta dusun dengan cara:

      • Buat sketsa desa, gambarkan letak jalan, sawah, sungai, jembatan, hutan, ladang, infrastuktur lainnya

      • Gambarkan letak fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan yang ada seperti Poskesdes, Pustu, Posyandu, PAUD. Sebelumnya sepakati lambang jenis fasilitas layanan tersebut.

      • Gambarkan letak rumah keluarga warga dusun yang memiliki sasaran 1000 HPK. Sebelumnya sepakati lambang rumah tangga yang memiliki Ibu Hamil (misal: IH), Ibu Menyusui (misal: IM) dan yang memiliki anak usia 0-23 bulan (misal: A0)

      • Ajak peserta pertemuan untuk mengidentifikasi rumah tangga sasaran 1000 HPK, beri tanda atau lambang pada rumah yang ada Ibu Hamil dengan status Kekurangan Energi Kronis (misal dengan tanda KEK), anak dengan gizi kurang (Misal dengan tanda GK) atau buruk (dengan tanda GB), anak stunting (S). Beri warna merah pada rumah dengan status seperti ini.

      • Ajak peserta pertemuan untuk mengidentifikasi rumah sasaran 1000 HPK yang tidak mempunyai jamban, beri tanda atau lambang tertentu dan beri warna merah pada rumah dengan status seperti ini.

      • Gambarkan letak MCK umum (jika ada) dengan lambang tertentu yang disepakati.

      • Identifikasi rumah tangga 1000 HPK terutama yang mempunyai anak 0-23 bulan atas kepemilikan akte kelahiran. Beri tanda tertentu pada rumah yang anaknya tersebut tidak mempunyai akte kelahiran dan beri warna merah pada gambar rumahnya.

      • Ajak peserta untuk mendiskusikan tentang kondisi dan keberadaan fasilitas pelayanan dasar seperti: posyandu, polindes, poskesdes, PAUD.  Kondisi Layanan sebagaimana di bawah ini.

    4. Langkah berikutnya adalah melakukan pendataan sasaran 1000 HPK atas status penerimaan konvergensi 5 paket layanan. Proses ini dilakukan melalui pengecekan data di Posyandu untuk sasaran 1000 HPK dan di layanan PAUD untuk sasaran 3 – 6 tahun. Untuk lebih melengkapi data yang diperlukan selanjutnya dilakukan wawancara dengan rumah tangga sasaran 1000 HPK. Hasil pengecekan dan wawancara dimasukkan dalam formulir pemantauan sasaran, untuk sasaran 1000 HPK dan untuk sasaran PAUD (Petunjuk pengisian lihat lampiran Buku Monitoring). Wawancara dilakukan dengan mengunjungi rumah tangga sasaran tersebut.

    4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000HPK untuk Stunting, Tahap ini dilakukan di awal tahun dan akan diperbarui pada saat akan menyusun RKPDes tahun berikutnya.

  • 4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

    4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

    Inflasi Daerah adalah keadaan harga barang dan jasa dalam wilayah kabupaten/kota yang cenderung meningkat, kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus, serta kenaikan harga bersifat umum atau menyeluruh. Mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar warga desa tetap memiliki kemampuan untuk membeli kebutuhan pokok. Pengendalian Inflasi daerah pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar harga barang dan jasa di desa tidak mengalami kenaikan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Inflasi Dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Di Tingkat Desa.

    Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa dapat meliputi:

    1. padat karya tunai Desa, khususnya untuk warga miskin dan miskin ekstrem, pengangguran, perempuan kepala keluarga, berpenyakit kronis/menahun, dan kelompok marginal lainnya;

    2. Penyaluran bantuan langsung tunai dana Desa kepada warga miskin dan miskin ekstrem yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya;

    3. penyaluran dana bergulir masyarakat oleh BUM Desa Bersama lkd kepada warga miskin dan miskin ekstrem; dan/atau

    4. program dan/atau kegiatan yang didanai dengan dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola.

    4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa. Pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa bermanfaat untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, sebagaimana ditunjukkan tetap bertahannya daya beli warga desa.

  • 8 Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah pada Tingkat Desa

    8 Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah pada Tingkat Desa

    Peningkatan kesejahteraan warga desa di antaranya ditunjukkan oleh peningkatan pendapatan warga. Ini ditunjukkan dengan peningkatan kemampuan untuk membeli barang dan jasa.
    Namun, harga barang dan jasa dapat meningkat karena peningkatan permintaan, juga kelangkaan barang dan jasa di lapangan. Hal ini bisa disebabkan oleh kondisi di dalam desa maupun dari luar desa. Daya beli warga desa dapat menurun disebabkan peningkatan harga barang dan jasa, yang melebihi peningkatan pendapatan. Dalam kondisi tersebut, dibutuhkan kegiatan untuk mengendalikan inflasi. Sesuai dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Inflasi Dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Di Tingkat Desa.

    Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah pada Tingkat Desa. Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa dapat meliputi:

    1. penyediaan data dan informasi hasil produksi dan harga komoditas di desa, terutama pangan;

    2. produksi komoditas dari dalam desa, terutama pangan dan energi;

    3. kegiatan ekonomi terpadu mulai dari pasokan bahan baku, proses produksi, konsumsi, serta daur ulang limbah untuk kebutuhan energi;

    4. pengelolaan ketersediaan komoditas di Desa, terutama pangan dan energi;

    5. bantuan kepada kelompok pengelola usaha tani dan nelayan;

    6. bantuan kepada unit usaha angkutan bahan pangan pada BUM Desa;

    7. penyiapan dan pengembangan pusat logistik di Desa; dan/atau

    8. perdagangan online secara terbatas di dalam Desa atau kerja sama antar desa

    8 Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah pada Tingkat Desa tersebut diharapkan mampu mengendalikan inflasi di desa. menjaga daya beli dan menjaga kesejahteraan warga desa

  • Kedudukan Desa

    Kedudukan Desa

    Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kewenangan untuk mengurus tata pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Di samping itu, pemerintah desa diharapkan secara mandiri mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya yang dimilikinya, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Demikian besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, di mana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.

    Desa, baik desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Dalam UU Desa Pasal 3 disebutkan bahwa asas pengaturan desa, yaitu;

    1. rekognisi,

    2. subsidiaritas,

    3. keberagaman,

    4. kebersamaan,

    5. kegotongroyongan,

    6. kekeluargaan,

    7. musyawarah,

    8. demokrasi,

    9. kemandirian,

    10. partisipasi,

    11. kesetaraan,

    12. pemberdayaan, dan

    13. keberlanjutan.

    Sementara itu tujuan pengaturan desa berdasarkan Pasal 4 UU Desa antara lain:

    1. Memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya NKRI.

    2. Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

    3. Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa.

    4. Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama.

    5. Membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab.

    6. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.

    7. Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional.

    8. Memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.

    9. Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

  • Sertifikasi Pendamping Desa

    Sertifikasi Pendamping Desa

    Sertifikasi Pendamping Desa

    Kebutuhan akan tenaga pendamping profesional untuk pendampingan desa yang memiliki kompetensi tertentu dan jumlahnya terus meningkat, menunjukkan bahwa tenaga pendamping profesional telah memenuhi syarat untuk menjadi sebuah profesi. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.

    Dalam rangka mengembangkan profesi tenaga pendamping profesional pendampingan desa beserta sistem penjaminan kualitas terhadap kinerjanya, maka keberadaan sertifikasi profesi tenaga pendamping profesional mutlak diperlukan. Hal tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa yang menyatakan bahwa tenaga pendamping profesional harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

    Sertifikasi kompetensi tersebut diterapkan secara bertahap, lebih lanjut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2020 menegaskan bahwa tenaga pendamping profesional yang belum memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi masih tetap dapat menjalankan tugasnya selama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tersebut mulai berlaku.

    Pentingnya sertifikasi profesi tenaga pendamping profesional, akan memberikan implikasi kepada banyak pihak, yaitu:

    1. Bagi Desa dan masyarakat desa, sertifikasi akan menjamin terselenggaranya layanan pendampingan Desa yang berkualitas. Dewasa ini masih dijumpai tenaga pendamping profesional yang sebenarnya tidak atau belum memiliki kompetensi dan atau pengalaman kerja sesuai kebutuhan masyarakat dan Desa.
    2. Bagi institusi pengguna, sertifikasi akan menjamin bahwa tenaga pendamping profesional yang dipekerjakan benarbenar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dan biaya yang telah dikeluarkan.
    3. Bagi tenaga pendamping profesional, sertifikasi ini merupakan pengakuan terhadap profesinya. Pengakuan tersebut akan diikuti oleh adanya penghargaan (gaji, upah, dan insentif lain) yang memadai, sesuai dengan standar gaji atau remunerasi yang berlaku bagi seorang tenaga pendamping profesional dan tingkat pengalaman yang dimiliki. Dengan demikian, masa depan dan keberlanjutan profesi tenaga pendamping profesional akan semakin terjamin.

    Sebagai salah satu syarat pembentukan profesi tenaga pendamping profesional dan melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, maka telah ada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Tenaga Pendamping Profesional untuk pendampingan desa sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Jasa Lainnya Golongan Pokok Aktifitas Perorangan Lainnya pada Jabatan Tenaga Pendamping Profesional. Akan tetapi dalam praktiknya, sesuai dengan perjalanan waktu dan perubahan regulasi di Kemendesa PDTT, maka perlu dilakukan tinjauan ulang dan/atau revisi atas SKKNI dimaksud.

     

  • Mengenal Lembaga Sertifikasi Pendamping Desa

    Mengenal Lembaga Sertifikasi Pendamping Desa

    Dasar Hukum

    1. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DESA

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa

    3. Permendesa PDTT No 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT No 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

    4. Kepmendesa PDTT N. 40 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa

    5. Kepmen Tenaga Kerja No. 201 Tahun 2021 tentang Penetapan SKKNI kategori aktifitas jasa professional, ilmiah, dan teknis golongan pokok aktifitas professional, ilmiah dan teknis lainnya untuk jabatan tenaga pendamping Profesional (SKKNI TPP)

    6. Kepmendesa PDTT No. 73 tahun 2022 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Desa PDTT

    Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Desa PDTT

    1. Didirikan Tahun 2019 berkedudukan di BALILAFTO Kemendesa PDTT, dan sejak Tahun 2020 berkedudukan di BPSDM PMDDTT (Reog)

    2. Dewan Pengarah adalah Menteri Desa, dengan anggota Sekretaris Jenderal dan Kepala BPSDM

    3. Pengelola LSP terdiri dari ASN dan Non ASN,  berjumlah 26 Orang

    4. LSP telah memiliki Asesor Kompetensi yang terintegrasi berjumlah 37 orang

    5. Berkantor di Gedung Puslat ASN Kemendesa PDTT – Jl. Empang Tiga Pancoran Jakarta Selatan

    6. Memiliki 1 SKK Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (JF PSM) dan 1 SKKNI Tenaga Pendamping Profesional (TPP)

    7. Memiliki 4 Skema Sertifikasi PSM dan telah melakukan sertifikasi kepada PSM (Kemendesa, KL lain dan Pemda); dan 5  Skema Sertifikasi TPP.

    8. LSP KDPDTT sedang proses untuk Penambahan Ruang Lingkup Sertifikasi TPP kepada BNSP

    9. Biaya Operasional LSP – bersumber dari DIPA BPSDM Kemendesa PDTT

    Tugas dan Tanggung Jawab Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Desa PDTT

    1. Melaksanakan sertifikasi kompetensi

    2. Meninjau ulang Standar Kompetensi;

    3. Menyusun skema sertifikasi melalui identifikasi kompetensi bidang;

    4. Membuat Materi Uji Kompetensi/Instrumen Asesmen;

    5. Menyediakan tenaga penguji (asesor) sekaligus memelihara kinerja asesor;

    6. Melakukan asesmen;

    7. Menetapkan tempat uji kompetensi (TUK) sekaligus memelihara kinerja TUK.

  • Penyelenggara Sertifikasi Pendamping Desa

    Penyelenggara Sertifikasi Pendamping Desa

    Undang-Undang Desa memandatkan bahwa pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Dengan demikian, pendampingan masyarakat desa juga mencakup fasilitasi program/kegiatan pembangunan desa yang diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Penerapan kebijakan nasional tentang Sustainable Development Goals (SDGs) Desa dalam pelaksanaan pembangunan Desa mensyaratkan para pendamping masyarakat desa harus mampu memahami substansi dari masing- masing tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa beserta cara-cara penerapannya dalam pembangunan Desa. Selain itu, para pendamping harus mampu memfasilitasi pendayagunaan teknologi digital dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa.

    Dalam perkembangannya, jenis tenaga pendamping profesional juga tambah beragam seiring dengan tuntutan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang ada. Namun demikian, meningkatnya kebutuhan dan keberagaman jenis tenaga pendamping profesional tersebut belum diikuti oleh dikembangkannya standar kompetensi dan jenjang karir yang jelas bagi tenaga pendamping profesional.

    Penyelenggara Sertifikasi Pendamping Desa

    Dalam ayat 2 huruf (a) pasal 10A Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 dikatakan, bahwa pengelolaan pendamping desa, itu dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui mekanisme perencanaan dan pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sertifikasi yang dilakukan terhadap tenaga pendamping profesional dilakukan dengan tujuan untuk menjamin kompetensi dan kualifikasi tenaga pendamping desa. Kompetensi dan kualifikasi pendamping profesional itu dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

    Pelaksana Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional

    • Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak ke-2 Kemendesa PDTT dan/atau;
    • Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak ke-1 yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemendesa PDTT melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
    • Pihak ke-3 yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemendesa PDTT melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;