Undang-Undang Desa memandatkan bahwa pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Dengan demikian, pendampingan masyarakat desa juga mencakup fasilitasi program/kegiatan pembangunan desa yang diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Penerapan kebijakan nasional tentang Sustainable Development Goals (SDGs) Desa dalam pelaksanaan pembangunan Desa mensyaratkan para pendamping masyarakat desa harus mampu memahami substansi dari masing- masing tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa beserta cara-cara penerapannya dalam pembangunan Desa. Selain itu, para pendamping harus mampu memfasilitasi pendayagunaan teknologi digital dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa.
Dalam perkembangannya, jenis tenaga pendamping profesional juga tambah beragam seiring dengan tuntutan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang ada. Namun demikian, meningkatnya kebutuhan dan keberagaman jenis tenaga pendamping profesional tersebut belum diikuti oleh dikembangkannya standar kompetensi dan jenjang karir yang jelas bagi tenaga pendamping profesional.
Dalam ayat 2 huruf (a) pasal 10A Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 dikatakan, bahwa pengelolaan pendamping desa, itu dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui mekanisme perencanaan dan pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikasi yang dilakukan terhadap tenaga pendamping profesional dilakukan dengan tujuan untuk menjamin kompetensi dan kualifikasi tenaga pendamping desa. Kompetensi dan kualifikasi pendamping profesional itu dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Pelaksana Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional
Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak ke-2 Kemendesa PDTT dan/atau;
Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak ke-1 yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemendesa PDTT melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
Pihak ke-3 yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemendesa PDTT melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
SERTIFIKASI TENAGA PENDAMPING PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA: SEBERAPA PENTING?
Pemberdayaan dan Pendampingan Masyarakat Desa
Kehadiran Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan harapan sekaligus tantangan baru bagi desa. Dalam undang-undang tersebut pemberdayaan menjadi sebuah misi, tujuan, asas dan agenda kebijakan yang secara prinsip diwujudkan dengan mengakui dan menetapkan kewenangan desa, sementara pemerintah berkewajiban menjamin agar desa mampu melaksanakan upaya pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan.
Seperti yang tertuang didalam Bab XIV pasal 112 tentang Pembinaan dan Pengawasan dinyatakan pemerintahan yang dalam hal ini adalah pemerintahan daerah, baik propinsi maupun kabupaten/kota bertugas untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, yang artinya desa haruslah mendapatkan bimbingan, pembinaan, serta pengawasan didalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanannya terhadap masyarakat sekaligus memberdayakan masyarakat itu sendiri.
Tanggungjawab Pemerintah daerah pun turut ditegaskan pada pasal 126 dan 128 pada Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Pemberdayaan dan Pendampingan Masyarakat Desa. Pemberdayaan masyarakat yang dimaksud, bertujuan untuk memampukan desa didalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola pemerintahan desa, lembaga masyarakat desa, adat, ekonomi dan lingkungan yang dilakukan dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu, pemerintah daerah didalam melaksanakan pemberdayaan dan pendampingan atau secara normatif adalah pembinaan dan pengawasan dapat mendelegasikannya kepada perangkat daerah. Dengan kata lain, pemberdayaan masyarakat yang dilakukan dengan cara pendampingan masyarakat, secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yang dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa dan atau pihak ketiga.
Tenaga Pendamping Profesional versus Pekerja Sosial Profesional
Seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan ketentuan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Selain itu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam bidang tertentu pun dapat disebuat sebagai profesional dalam bidangnya, meskipun bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah.1
Maka apabila pemerintah daerah yang mendelegasikan pelaksanaan pemberdayaan dan pendampingan masyarakat desa kepada perangkat daerahnya yang dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, maka tentunya mereka yang merupakan ahli didalam dibidangnya dan yang pasti menerima upah atas jasa yang mereka berikan. Sementara itu, didalam penentuan tenaga pendamping profesional, salah kualifikasi yang menjadi prasyarat
tentunya perlu disertai oleh suatu ketentuan atau penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional yang menunjukan bahwa tenaga pendamping tersebut mampu melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang spesifik yang tercantum kedalam bentuk sertifikasi profesi atau kompetensi yang umumnya selalu diperbaharui secara berkala atau hanya berlaku pada periode tertentu.
Namun sayangnya, didalam UU Desa maupun Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU Desa belum secara ekplisit menguraikan tentang kualifikasi antara tenaga pendamping profesional, kader masyarakat maupun pihak ketiga, hanya membatasi dari kemampuannya didalam melakukan pendampingan di bidang ekonomi, sosial, budaya dan teknik.
Merujuk pada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014, pasal 129 , tenaga pendamping profesional yang dimaksudkan didalam digolongkan kedalam 3 kelompok tenaga pendamping yang diharuskan memiliki sertifikasi kompetensi dan kualifikasi, yaitu :
Kelompok
Tugas
1. Pendamping Desa
Mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kerjasama Desa, pengembangan BUM Desa dan
Pembangunan berskala lokal desa.
2. Pendamping Teknis
Mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan
sektoral.
3. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
Meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan
pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
sertifikasi
Namun demikian, peranan dan tugas kader pemberdayaan masyarakat maupun pihak ketiga yang terkandung di dalam peraturan pemerintah belum diatur dan dijabarkan secara eksplisit.
Meskipun begitu, kompetensi tenaga pendamping masyarakat sebenarnya telah diatur pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 81 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk jabatan fasilitator Pemberdayaan masyarakat. Yang notabene, tenaga pendamping profesional , kader masyarakat dan pihak ketiga harusnya memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan yang dilakukan uji kompetensi melalui lembaga khusus yang mengeluarkan penetapan atas kompetensi tersebut.
Apabila kita menyandingkan dengan ketentuan pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Bab VI pasal 33 dan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2012, Bab XI pasal 69, mengelompokan sumber daya manusia didalam melaksanakan pemberdayaan sosial terdiri dari tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, relawan sosial dan penyuluh sosial. Pada peraturan tersebut, penentuan kualifikasi dan kompetensi yang berbentuk sertifikasi hanya diberikan kepada pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial, yang diatur secara eksplisit mengenai tata cara sertifikasinya didalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 tahun 2012 yang sebelumnya bernomor 108/HUK/2009 tentang sertifikasi pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial.
Sedangkan relawan sosial ataupun penyuluh sosial merupakan seseorang /kelompok masyarakat yang memiliki latar belakang pekerjaan sosial maupun bukan, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan ataupun terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Sertifikasi Tenaga Pendamping atau Pekerja Sosial Profesional: Seberapa Penting?
Tenaga Pendamping maupun Pekerja sosial Profesional secara prinsip sangatlah baik, dan memberikan peluang dan pengakuan bagi pelaku-pelaku pemberdayaan maupun sosial atas keahlian dan kompetensi yang dimilikinya. Akan tetapi, apabila ketentuannya mewajibkan bahwa setiap pelaku-pelaku pemberdayaan masyarakat perlu untuk di sertifikasi sepertinya bergantung dari pelaku-pelaku tersebut didalam memaknai konsepsi pemberdayaan masyarakat itu sendiri.
Dalam penyelenggaran UU Desa, hal yang mungkin perlu ditanyakan adalah apakah kehadiran tenaga pendamping profesional memang benar-benar dibutuhkan? dan apakah ada permintaan dari desa itu sendiri? atau apakah apabila desa tidak ada tenaga pendamping mereka tidak dapat hidup berkembang dan mandiri?, sementara ada banyak kader-kader masyarakat yang telah dilatih dan telah lama melakukan kerja-kerja pemberdayaan di desa tersebut.
Hal tersebut yang perlu dijawab, jangan sampai sertifikasi kompetensi tenaga pendamping ataupun pekerja sosial profesional hanya dijadikan ajang untuk memperoleh jaminan kesejahteraan atas jasa memadai bagi tenaga-tenaga pendamping, sementara substansi pendampingannya tidak benar-benar diperhatikan. Selain itu, proses sertifikasi pun tidak semata-mata dijadikan sebagai proses bisnis, yang mengeluarkan sejumlah sertifikasi bagi tenaga pendamping , akan tetapi kerja-kerja di masyarakatnya justru tidak memberikan dampak yang signifikan bagi kemajuan maupun perubahan di suatu desa dan hanya sebatas memenuhi prasyarat administasi dalam pemenuhan kualifikasi bagi perangkat- perangkat di daerah. Semoga.
Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM bidang Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di Bidang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang.
Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh LSP P2 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi
Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja nasional, regional dan internasional di Bidang Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
SKEMA PENDAMPING DESA (PD)
Tenaga Pendamping Profesional dengan jabatan Pendamping Desa (PD) berkedudukan di Kecamatan, dengan kontrak kerja dengan PPK dilingkup Kerja BPSDM Kemendesa PDTT.
Ketentuan Umum
Jenis Skema : Okupasi
Nama Skema : Pendamping Desa (PD)
Jumlah UK : 15 Unit Kompetensi
PersyaratanDasarPemohonSertifikasi Pendamping Desa (PD)
Pendidikan minimal Diploma III (D-III) semua bidang ilmu;
Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk D-III atau 2 (dua) tahun untuk S-1;
Memiliki sertifikat pelatihan/bimtek/workshop bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat.
Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM bidang Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di Bidang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang.
Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh LSP P2 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi
Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja nasional, regional dan internasional di Bidang Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
SKEMA PENDAMPING LOKAL DESA (PLD)
Tenaga Pendamping Profesional dengan jabatan Pendamping Lokal Desa (PLD) berkedudukan di Desa, dengan kontrak kerja dengan PPK dilingkup Kerja BPSDM Kemendesa PDTT
KetentuanUmum
Jenis Skema: Okupasi
Nama Skema: Pendamping Loka Desa (PLD)
Jumlah UK : 8 Unit Kompetensi
PersyaratanDasarPemohonSertifikasi Pendamping Lokal Desa (PLD)
Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
Memiliki Pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun.
Unit Kompetensi Pendamping Lokal Desa (PLD)
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1
M.74TPP01.001.2
Melakukan fasilitasi pendataan desa
2
M.74TPP01.002.2
Melakukan fasilitasi pemanfaatan data desa
3
M.74TPP01.004.2
Melakukan fasilitasi perencanaan pembangunan desa
4
M.74TPP01.005.2
Melakukan fasilitasi pelaksanaan pembangunan desa
5
M.74TPP01.006.2
Melakukan monitoring kegiatan pembangunan desa
6
M.74TPP01.007.2
Melakukan fasilitasi pertanggungjawaban pembangunan desa
7
M.74TPP01.010.2
Melakukan fasilitasi pembentukan badan usaha milik desa (bumdesa)
Pemerintah pusat melalui Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait kondisi pandemi covid 19 yang sedang menerpa negara di dunia khususnya Indonesia, sudah tentu harus mengembangkan implementasi Desa Digital yang telah dicanangkan sejak lama. Desa Digital bukan hanya jawaban bangkit dari dampak negatif pandemi ovid 19, tetapi merupakan bentuk kesiapan desa desa di Indonesia dalam menghadapi era perdagangan bebas yang sedang kita jalani, oleh karena itu dalam rangka mengembangkan dan memperkuat program Desa Digital yang telah berjalan maka perlu dilakukanlah studi “Strategi Pengembangan Ekonomi Dan Investasi Desa Mendukung Percepatan Desa Era Digital”, guna mewujudkan desa kuat, maju, mandiri dan demokratis.
Kehadiran Revolusi Industi 4.0 sebagai akibat dari perkembangan teknologi yang semakin maju, mau tidak mau memaksa semua lini sektor termasuk pertanian, untuk mampu beradaptasi dan memanfaatkan teknologi digital berbasis internet tersebut. Namun penerapan industri 4.0 tidaklah mudah, karena masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi sektor tersebut, seperti minimnya partisipasi kaum muda dan rendahnya kualitas SDM pada sektor pertanian, cakupan jaringan internet yang masih terbatas, maupun belum optimalnya dukungan permodalan. Kesenjangan pembangunan merupakan hal yang sampai saat ini masih terjadi di Indonesia. Kesenjangan tersebut terjadi antarwilayah serta antar kota dan desa. Kesenjangan yang terjadi antar kota dan desa juga terjadi dalam hal teknologi informasi dan komunikasi. Desa digital merupakan salah satu program untuk mengurangi kesenjangan arus informasi yang terjadi di desa. Konsep desa digital merupakan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam pelayanan publik dan kegiatan perekonomian. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi prioritas karena dampaknya terhadap perekonomian. Permodalan masih menjadi permasalahan bagi UMKM. Sehingga pemerintah melakukan kerja sama dan koordinasi dengan BI, OJK, dan LPS guna mempermudah penguatan modal bagi UMKM melalui kredit perbankan. BI menetapkan target rasio kredit UMKM untuk mendukung program tersebut. Untuk meminimalisir risiko likuiditas dan risiko kredit UMKM, BI mengeluarkan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dengan mencantumkan surat berharga berupa obligasi sebagai alat likuiditas bank jika NPL tinggi. Penetapan RIM dapat memperlebar ruang gerak bank dalam menyalurkan kredit.
Memasuki era revolusi industri 4.0, berbagai kegiatan baik itu sosial, ekonomi, pendidikan, politik, dan lainnya selalu dikaitkan dengan penggunaan mesin-mesin otomasi yang terintegrasi dengan jaringan internet. Kondisi tersebut pun tentunya tidak dapat dihindari perkembangannya sehingga memaksa semua lini sektor, baik bisnis,
pendidikan, politik tak terkecuali pertanian, untuk mampu beradaptasi dan memafaatkan teknologi digital berbasis internet tersebut. Hal ini dikarenakan masa depan pertanian ke depan mungkin tidak lagi berlangsung secara konvensional namun akan tergantikan dengan teknologi berbasis internet. Selain berbasis internet (internet of things), terdapat teknologi utama lainnya yang menopang implementasi revolusi industri 4.0, diantaranya adalah super komputer (artificial inteligence), kendaraan tanpa pengemudi (human-machine interface), teknologi robotik (smart robotic), serta teknologi 3D printing. Sementara konsep pengembangan pertanian yang banyak dikembangkan pada saat ini adalah konsep pertanian cerdas, yang biasa juga disebut smart farming atau precision agriculture. Melalui implementasi tersebut, diharapkan proses usaha tani menjadi lebih efektif dan efisien, baik dalam segi waktu dan biaya sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing produk tani yang dihasilkan. Selanjutnya, untuk memasuki dan mendukung revolusi industri 4.0 di sektor pertanian, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Litbang Pertanian mulai berinovasi mengembangkan teknologi seperti, cloud computing, mobile internet, dan artificial intelligence yang kemudian akan digabung menjadi teknologi alat mesin pertanian yang lebih modern, misalnya berupa traktor yang mampu beroperasi tanpa operator, pesawat drone untuk deteksi unsur hara, dan robot grafting. Salah
satu contoh pengembangan teknologi mekanisasi pertanian yang telah berhasil dibuat oleh Badan Litbang Pertanian adalah sebuah traktor yang diberi nama Autonomous Tractor. Traktor ini berfungsi untuk mengolah tanah menggunakan sistem navigasi real time kinematika (RTK) yang dapat melakukan pengolahan lahan sesuai perencanaan dengan akurasi 5-25 cm. Selain itu, Kementan juga telah memperkenalkan berbagai macam aplikasi untuk membantu usaha tani, seperti Sistem Monitoring Pertanaman Padi (Simotandi) yang menggunakan citra satelit beresolusi tinggi untuk bisa membaca standing crop tanaman padi, aplikasi Kalender Tanam (Katam) berfungsi untuk mengetahui waktu tanam, rekomendasi pupuk dan penggunaan varietas. Kemudian aplikasi Si Mantap yang dimanfaatkan PT. Jasindo dalam rangka mem-backup asuransi pertanian dan membantu pihak asuransi dalam mendeteksi risiko kekeringan dan banjir, bahkan organisme pengganggu tumbuhan.
Minimnya jumlah petani muda hingga rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di sektor pertanian merupakan serangkaian tantangan yang terjadi di sektor pertanian. Berdasarkan data statistik ketenagakerjaan sektor pertanian, bahwa sebagian besar SDM yang bekerja di sektor pertanian didominasi oleh kelompok umur 60 tahun ke atas (17,9 persen), sedangkan keterlibatan kaum muda pada pertanian masih sangat rendah. Minimnya minat kaum muda untuk terjun di pertanian yakni kondisi pertanian dianggap kurang menjanjikan, risiko yang tinggi, maupun level gengsi di masyarakat Selain itu berdasarkan tingkat pendidikan, SDM dengan tingkat pendidikan SD sebesar 37,53 persen dan tidak tamat SD sebesar 24,23 persen masih mendominasi SDM pada sektor tersebut, sedangkan SDM dengan tingkat pendidikan SMK, Diploma, dan Sarjana menjadi kelompok minoritas di sebaran tenaga kerja sektor pertanian dengan persentase masing-masing sebesar 3,78 persen; 0,45 persen; dan 1,02 persen. Padahal partisipasi kaum muda sangat diperlukan dalam menghadapi revolusi industri 4.0 di sektor pertanian, karena petani tua dan/atau berpendidikan rendah yang selama ini masih mendominasi pada sektor tersebut, dikhawatirkan belum mampu beradaptasi dan mengadopsi teknologi yang ada.
Pemanfaatan teknologi digital akses internet merupakan bagian dan teknologi yang mendukung industri 4.0. Namun terbatasnya jangkauan internet akan menjadi tantangan tersendiri dalam mengimplementasikan industri 4.0 pada sektor pertanian. Seperti yang diketahui, bahwa belum seluruh wilayah Indonesia terjangkau akses internet, khususnya daerah terpencil, pedalaman, maupun pedesaan. Palapa Ring yang merupakan proyek pembangunan jaringan serat optik dan diharapkan mampu membangun jaringan hingga mencakup sampai ke pelosok daerah, sejauh ini belum mampu menjangkau seluruh wilayah, dan masih ada 150 ribu titik tidak bisa dijangkau oleh jaringan optik (Latif dalam Kumparan, 2019). Sementara capaian wilayah pedesaan yang sudah tersentuh oleh jaringan 3G pun baru mencapai 73,02 persen dari total 83.218 desa/ kelurahan dan untuk cakupan 4G baru mencapai 55,05 persen saja (Kominfo dalam Detik.com, 2018). Di sisi lain, menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2017, bahwa penggunaan internet di pedesaan (rural) sendiri hanya sebesar 48,25 persen. Petani yang merupakan pelaku utama dalam sektor tersebut hanya sebesar 13,45 persen yang menggunakan internet dan sebagian besar berada dalam wilayah barat Indonesia (Sutas, 2018). Hal yang melatarbelakangi keengganan untuk memanfaatkan internet, salah satunya keterbatasan fisik (infrastruktur) dan biaya yang cukup tinggi untuk mendapatkan akses internet di daerah pedesaan tersebut.
Industri 4.0 tentu membutuhkan peralatan berteknologi canggih yang membutuhkan modal yang tidak sedikit. Ini juga menjadi satu tantangan bagi pelaku sektor pertanian khususnya petani. Banyak lembaga permodalan dengan berbagai skim kredit yang ditawarkan ke petani, namun pada kenyataannya hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu, sedangkan petani kecil kesulitan. Sulitnya petani mengakses permodalan dikarenakan kurangnya kepercayaan lembaga keuangan untuk menyuntikkan dana ke petani sehubungan dengan penghasilan petani dinilai teralu kecil dan tak memiliki agunan memadai untuk jaminan pinjaman. Berbagai kredit program yang dikembangkan untuk usaha pertanian seperti Kredit Ketahanan Pangan-Energi (KKP-E), Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP), Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada perkembangannya masih jauh dari harapan karena pada pelaksanaannya bank tidak akan memberikan kredit jika tidak memiliki agunan. Pemanfaatan internet melalui financial technology (fintech) yang kiranya diyakini dapat membantu dan mempermudah dalam mengakses permodalan pun (dikarenakan syarat dari fintech tidak terlalu sulit seperti perbankan) nyatanya masih belum memihak petani.
Berpedoman pada misi ketiga Presiden dan Wakil Presiden yaitu Pembangunan yang merata dan berkeadilan, serta Agenda Prioritas Nasional ke-2 yakni mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. Sehingga tercetus Visi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada kurun waktu 2020-2024 yakni “Terwujudnya Perdesaan yang Memiliki Keunggulan Kolaboratif dan Daya Saing dalam Mendukung Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian, Berlandaskan Gotong-Royong”. Visi tersebut sebagai upaya peningkatan harkat martabat serta kesejahteraan masyarakat pedesaan sesuai dengan kaidah pembangunan berkelanjutan.
Merujuk pada peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, maka arah pembangunan desa harus mengarah pada percepatan tujuan pembangunan berkelanjutan. Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Desa, SDGs Desa diartikan sebagai upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Terdapat 18 indikator yang menjadi tujuan dari SGDs Desa yang mana dari segi prioritas didasarkan pada kondisi objektif desa yang bersangkutan.
Prioritas tersebut dijadikan sebagai acuan jajaran pemerintah desa dalam penentuan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa agar lebih fokus dan terarah. Adapun rincian dari 18 tujuan SGDs Desa meliputi (1) Desa tanpa kemiskinan; (2) Desa tanpa kelaparan; (3) Desa sehat dan sejahtera; (4) Pendidikan Desa berkualitas; (5) keterlibatan perempuan Desa; (6) Desa layak air bersih dan sanitasi; (7) Desa berenergi bersih dan terbarukan; (8) pertumbuhan ekonomi Desa merata; (9) infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan; (10) Desa tanpa kesenjangan; (11) kawasan permukiman Desa aman dan nyaman; (12) Konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan; (13) Desa tanggap perubahan iklim; (14) Desa peduli lingkungan laut; (15) Desa peduli lingkungan darat; (16) Desa damai berkeadilan; (17) Kemitraan untuk Pembangunan Desa; dan (18) kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
Dalam rangka mewujudkan keberhasilan pembangunan desa sebagaimana yang tertera dalam SGDs desa, maka diperlukan sosok pendamping yang terampil dan profesional. Profesional bukan hanya dimaknai sebatas mampu menghadapi tingginya tantangan seiring perkembangan zaman. Akan tetapi juga mampu menjadi sosok yang menginspirasi dan memotivasi masyarakat desa agar tergerak baik dari segi kesadaran maupun partisipasi akan pembangunan desa dan kepeduliannya terhadap segala aktivitas yang mengarah pada percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan. Hal ini menjadikan kehadiran sosok pendamping sangat diperlukan dalam program pendampingan desa agar lahir sosok pendamping yang diharapkan.
Pendampingan Desa merupakan upaya meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama, peningkatan sinergitas program dan kegiatan Desa, dan kerja sama Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa. Sedangkan Pendampingan Masyarakat Desa merupakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan pendampingan desa. Program pendampingan masyarakat desa yang dikelola oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tersebut dirancang sesuai dengan tujuan percepatan SGDs Desa.
Pendampingan secara teknis dilakukan oleh sosok inspiratif yang disebut “Tenaga Pendamping Profesional Inspiratif”. Tenaga pendamping Profesional Inspratif merupakan Tenaga Pendamping Profesional Eksisting yang dinilai memiliki nilai lebih dibanding dengan Tenaga Pendamping Profesional lainnya dalam pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang inovatif dan inspiratif. Pedoman ini disusun sebagai panduan untuk pemilihan Tenaga Pendamping Profesional yang inspiratif.
Tujuan
Memberikan petunjuk tentang ruang lingkup Pemilihan TPP Inspiratif
Memberikan petunjuk tentang persyaratan Pemilihan calon peserta TPP Inspiratif
Memberikan petunjuk tentang alur Pemilihan TPP Inspiratif
Memberikan petunjuk tentang mekanisme Pemilihan TPP Inspiratif
Memberikan petunjuk tentang penetapan dan pemberian penghargaan pada TPP Inspiratif
Ruang Lingkup
PLD yakni TPP dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula yang berkedudukan dan berwilayah kerja di desa;
PD yakni TPP dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana yang berkedudukan dan berwilayah kerja di kecamatan.
Persyaratan
Terdaftar secara aktif sebagai TPP yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang berwenang dan/atau Surat Perjanjian Kontrak Kerja minimal 3 tahun (terhitung mulai tahun 2019 atau tahun sebelumnya) di masing–masing posisi;
Memiliki penilaian kinerja kategori “A” dalam rentang waktu sejak bulan Januari tahun 2019 sampai dengan tahun 2022;
Memiliki rekam jejak loyalitas, integritas, dan moralitas yang baik, dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Koordinator Provinsi seperti dalam Lampiran 2;
Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (Ms. Word, Ms. Excel, dan/ Power Point), serta dapat menggunakan internet.
Bentuk Penghargaan
Kemendesa PDTT/BPSDM menyediakan penghargaan bagi TPP Inspiratif dalam bentuk:
Piagam penghargaan;
Dana pembinaan; dan
Hadiah lainnya.
Penghargaan TPP Inspiratif Pemenang I, II, dan III tingkat Nasional di tiga wilayah, akan diserahkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Selengkapnya di bawah ini:
Pedoman Pemilihan Tenaga Pendamping Profesional Inspiratif
Indeks komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa.
Apa Landasan Hukum Indeks Desa Membangun (IDM)?
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021.
Apa yang dimaksud dengan Status Kemajuan dan Kemandirian Desa?
Ukuran pengklasifikasian Desa dalam rangka menentukan intervensi baik anggaran maupun kebijakan pembangunan Desa. Berikut merupakan 5 (lima) status Desa:
Pendamping Lokal Desa mendampingi Perangkat Desa di Seluruh Indonesia
Pendamping Desa Mendampingi Kecamatan sebagai Verifikator
TA Kabupaten Mendampingai Dinas PMD dan Bappeda pada Level Pemerintah Kabupaten Sebagai Verifikator
TA Provinsi Mendampingai Dinas PMD dan Bappeda pada Level Pemerintah Provinsi Sebagai Verifikator
Ditjen PPMD dan Pusdatin pada Level Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan Validasi Data dengan Penetapan SK Dirjen PPMD
Apa Saja Komponen Indeks Desa Membangun (IDM)?
IDM terdiri dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Lingkungan/ Ekologi.
Indeks Ketahanan Sosial terdiri dari Dimensi Modal Sosial (indikator solidaritas sosial, memiliki toleransi, rasa aman penduduk, kesejahteraan Sosial); Dimensi Kesehatan (indikator pelayanan kesehatan, keberdayaan masyarakat, dan jaminan kesehatan); Dimensi Pendidikan (indikator akses ke pendidikan dasar dan menengah, akses ke pendidikan non formal dan akses ke pengetahuan); dan Dimensi Permukiman (indikator akses ke air bersih, akses ke sanitasi, akses ke listrik, dan akses ke informasi dan komunikasi).
Indeks Ketahanan Ekonomi terdiri dari Dimensi Ekonomi (indikator keragaman produksi masyarakat desa, tersedia pusat pelayanan perdagangan, akses distribusi/ logistic, akses ke Lembaga keuangan dan perkreditan, Lembaga ekonomi, dan keterbukaan wilayah).
Indeks Ketahanan Lingkungan/ Ekologi terdiri dari Dimensi Ekologi (indikator kualitas lingkungan dan potensi rawan bencana dan tanggap bencana).
KOORDINASI LINTAS SEKTORAL BANSOS DI TENGAH MASYARAKAT
BANSOS menjadi Isu penting di tengah masyarakat yang selalu menjadi topik trending dan tidak berhenti dari hari ke hari di tengah masyarakat baik Keluarga Penerima Manfaat (KPM), warga non KPM dan pemangku kebijakan kebijakan skala kecil di setiap desa, dusun dan bahkan sampai tingkat RT tidak ketinggalan membicarakan Bansos dalam tanda kutip beberapa diantaranya hanya membicarakan sekilas saja.
Koordinasi antara Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan babinsa ini dilakukan non formal di kediaman pendamping lokal desa yang notabene adalah pasutri dengan pendamping PKH, yang sebenarnya secara manusiawi hanya saling curhat satu sama lain. Sebab kondisi masyarakat di desa cidora dan mungkin di desa2 lain selalu beruba-ubah.
Saya sendiri TPP Kemendes Pendamping Lokal Desa yang lebih fokus pada pendampingan BLT DD yang melalui Regulasi yang berlaku bahwa Dana Desa tahun 2022 40 % ditunjukan pada bantuan langsung tunai (BLT). Seiring waktu regulasi regulasi turunan selalu menjadi acuan terakhir bagi desa-desa untuk menentukan KPM BLT DD.
Baru baru ini BPNT di Banyumas merubah kebijakanya dari semula dikelola atau lebih tepatnya di”urusi” TKSK selama kurun waktu yang cukup lama berubah menjadi ranah Pendamping PKH dan dilaksanakan oleh Kantor Pos, yang tentu saja menimbulkan dampak positif terutama berubah menjadi “uang tunai” bukan lagi beras sembako yang menimbulkan berbagai polemik. BPNT sendiri bersumber pada DTKS Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Isu isu di tengah masyarakat masih yang itu-itu saja seperti misalnya : “yang dapat BLT kok itu? Yang dapat PKH kok orang yang kurang layak? menurut pandangan masyarakat itu sendiri yang tentu mengacu pada hal hal seperti sawah, ladang atau perkebunan yang dimiliki KPM. Padahal suatu kasus pernah didapati bahwa ternyata bukan milik KPM tetapi diserahi tanggung jawab oleh saodara dari KPM itu sendiri.
Ada cerita unik saat pendampingan BLT DD di desa Cidora, misalnya ; seorang Kadus mendatangi saya dengan sangat lantang mengatakan bahwa salah satu penerima BLT DD juga menerima BPNT, dan kenapa yang menerima juga masih tergolong keluarga perangkat desa tersebut? Saya tidak menjawab tetapi menjelaskan bahwa semua keputusan dilakukan melalui musdes khusus dan itu bukan wewenang pendamping untuk menentukan secara personal setiap KPM. Mau tidak mau saya tetap menelusuri hal tersebut, dengan konfirmasi pada pemdes. setelah ditelusuri dengan melalui upload data di MONEV DD tidak terjadi kendala. Tentu saja sebagai pendamping jauh sebelum nya selalu Mengingatkan bahkan menitik beratkan bahwa penerima BLT DD Harus bukan penerima BPNT atau PKH.
Koordinasi tingkat sektoral setiap wilayah desa desa menurut saya sangatlah penting untuk saling mengingatkan akan wacana yang ada di tengah masyarakat dan juga pada data-data penerima BANSOS. Sebab Bansos menjadi hal yang sangat membantu masyarakat ditengah pandemi yang sudah berlangsung sekian lama. Selain tentu saja regulasi-regulasi yang harus tepat disusun dan di sosialisasikan sebelum nya agar tidak terjadi hal2 yang tidak diinginkan.
Faktor yang tak kalah penting adalah sebuah pertanyaan yang selalu muncul di kalangan masyarakat, kenapa ada penerima bansos baik itu BPNT,BLT DD, dan PKH selalu menjadi ajang pembicaraan ketidakpuasan dari warga masyarakat yang satu ke yang lain?
Apa sumber data?
Atau kebijakan skala desa?
Atau hanya sebatas sentimentil?
Saya sendiri belum menemukan jawaban yang tepat untuk pertanyaan – pertanyaan diatas yang selalu ada di setiap desa . Harapanya Tentu Pemdes secara umum harus mampu menjawab karena Pemdes lebih tahu tentang warganya dan lebih memahami melalui DTKS yang mereka update.
Sebagai pendamping lokal desa saya berharap BANSOS akan terus berjalan dan mampu menciptakan kemandirian bukan ketergantungan.
Parungkamal, 6 April 2022 Sungkowo Edi Purnomo (Pendamping Lokal Desa)
Foto Foto suasana pembagian BPNT,Foto Bersama salah satu Kadus di wilayah desa Cidora, foto suasana pembagian BLT DD desa cidoraKOORDINASI LINTAS SEKTORAL BANSOS DI TENGAH MASYARAKAT
Peningkatan Kapasitas Mandiri terus dilakukan oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Malang, utamanya sejak tahun 2021.
Pandemi tahun lalu tak jadi kendala, setidaknya via ZoomMeeting oleh Kemendesa PDTT, TPP (KPW) Provinsi Jawa Timur, & Kab. Malang.
Meski belum tersasar Program Peningkatan Kapasitas P3PD atau lainnya, sejak 2021 Koorkab beserta TPP Malang terus melakukan giat In Service Training (IST) baik “diselipkan” dalam Rapat Koordinasi Kabupaten maupun dalam bentuk yang kreatif.
“Masih banyak ruang kosong yang perlu diisi dengan inisiasi-inovasi dalam ruang luas pendampingan,” arahan Koorkab Winartono yang sering disampaikan dalam beberapa forum.
“Pendampingan tak soal lingkup kantor Pemerintahan Desa belaka. Tema-tema sektor masih banyak yang bisa dikembangkan. Literasi dan publikasi ‘kabar baik’ dari (pendampingan) desa juga perlu digerakkan. Ini tak lain untuk kemajuan dan kemandirian Desa” tegas pria asal Tuban ini.
Ini memang benar, apalagi mengingat Kabupaten Malang termasuk wilayah yang luas dengan 378 Desa (33 Kecamatan), total TPP 177 (Januari, 2022). Apalagi Sumber Daya (Manusia-Alam), sumber daya Pemerintahan yang relatif produktif.
Hal senada ditimpali juga oleh Dewangga Anggri K, PD Kecamatan Poncokusumo.
“Hal demikian (red: inisiasi-inovasi dan literasi kabar baik) penting, tetapi juga perlu niat baik yang kuat. Semua tinggal ada kemauan apa tidak” ujar Pria pengagum lagu Ari Lasso yang jebolan S1 Ekonomi Pembangunan UMM ini.
Mendukung motto “Mari Bergerak, Mari Berdampak, dan Tebar Kabar Baik”, Zainul Arifin TAPM Wilayah “Tengger” 7 Kecamatan (Jabung, Tumpang, Poncokusumo, Tajinan, Lawang, Wajak, Dampit) kali ini (31/03/2022) menggelar IST bersama 7 Koordinator Kecamatan.
“Materi Analisis Sosial (Ansos) kita pilih bukan tanpa dasar. Selain urjen, ini (red: Ansos) dan tema materi lainnya kita list bersama TPP di kecamatan wilayah dampingan.” Jelas Pria yang mengaku suka jika melihat yang berseragam keki (khaki) ini.
IST dengan tema “Ansos: Analisis Potensi Wilayah dan Daerah serta Pemanfaatannya dalam Pendampingan Desa” ini bertempat di Wisata Sumber Jenon Desa Gunung Ronggo Kecamatan Tajinan. Acara dimulai jam 08.00 WIB Kamis, 31 Maret 2022.
Selain Koorkab, yang direncanakan turut hadir adalah Hendri Khairudin, ST (TAPM) sebagai pemateri pemantik. Acara diikuti oleh TPP (PD-PLD) di 7 kecamatan tersebut. Dan seperti biasanya, tak menutup kemungkinan hadir pula beberapa Perangkat atau Kader Desa setempat.
Arah pembangunan perdesaan di Indonesia bertumpu kepada pencapaian 18 tujuan SDGs Desa yang mampu berkontribusi terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam pencapaian ini tentu memerlukan sumber daya manusia (SDM) pedesaan yang berkualitas dan berdaya saing.
Komitmen untuk peningkatan SDM Pedesaan ini diwujudkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengembangkan program Afirmasi Pendidikan Tinggi untuk Perangkat Desa.
Sebagai implementasi program Afirmasi Pendidikan Tinggi untuk perangkat Desa, Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan Jakarta mencanangkan program Beasiswa Sarjana Desa yaitu program beasiswa kuliah online yang diperuntukkan bagi Kepala Desa, perangkat Desa, BPD, pengurus BUMDES, dan Pendamping Desa.
Melalui program beasiswa Sarjana Desa yang didesain dengan kurikulum khusus beroreintasi pembangunan desa, memungkinkan peserta program dapat secara langsung mempraktikkan ilmu yang diperolehnya dalam proses pembangunan desa.
Dengan sistem perkuliahan blended learning berbasis virtual, memungkinkan Kepala Desa, perangkat Desa, BPD, pengurus BUMDES, dan Pendamping Desa dapat mengikuti proses perkuliahan dengan lebih mudah, efektif dan efisien, kapanpun dan dimanapun.
Program Beasiswa Sarjana Desa ini salah satu kontribusi ITB Ahmad Dahlan dalam pencapaian target SDGs desa yang pada akhirnya bermuara pada pencapaian SDGs Nasional.
Bentuk Beasiswa
Subsidi Biaya Pendidikan
Subsisi pendidikan peserta program Sarjana Desa meliputi :
a. Gratis biaya gedung/biaya pengembangan
b. Subsidi biaya kuliah 50 Persen lebih ( Hanya tinggal Rp. 500.000/bulan)
Beasiswa Pendidikan dan pelatihan
Peserta program Sarjana Desa gratis mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan skill dan kompetensi peserta program Sarjana Desa.
Beasiswa Kursus Bahasa Asing
Peserta program Sarjana Desa gratis mengikuti kursus bahasa asing (bahasa inggris) bersertifikat internasional.
Siapa peserta yang boleh ikut?
Kepala Desa
Perangkat Desa
Pimpinan dan anggota BPD
Pengurus dan Pengelola BUMDES
Pendamping Desa
Program Studi
S1- Manajemen, dengan kosentrasi Manajemen Pembangunan Desa dan Manajemen BUMDES
S1 – Akuntansi dengan kosentrasi Akuntansi Keuangan Desa dan BUMDES.
PENGEMBANGAN PENGELOLAAN DAN PENDAMPINGAN DESA WISATA
DESA WISATA
Desa wisata dalam konteks wisata pedesaan dapat disebut sebagai aset kepariwisataan yang berbasis pada potensi pedesaan dengan segala keunikan dan daya tariknya yang dapat diberdayakan dan dikembangkan sebagai produk wisata untuk menarik kunjungan wisatawan ke lokasi desa tersebut.
KARAKTERISTIK DESA WISATA
Aksesbilitasnya baik, sehingga mudah dikunjungi wisatawan dengan menggunakan berbagai jenis alat transportasi.
Memiliki obyek-obyek menarik berupa alam, seni budaya, legenda, makanan local, dan sebagainya untuk dikembangkan sebagai obyek wisata.
Masyarakat dan aparat desanya menerima dan memberikan dukungan yang tinggi terhadap desa wisata serta para wisatawan yang datang ke desanya.
Keamanan di desa tersebut terjamin.
Tersedia akomodasi, telekomunikasi, dan tenaga kerja yang memadai.
Beriklim sejuk atau dingin.
Berhubungan dengan obyek wisata lain yang sudah dikenal oleh masyarakat luas.
Pendekatan supply demand side dengankebijakanpembangunandesasebagai basis orientasipengembangandesawisata;
Wisatawan memutuskan berangkat ke suatu destinasi adalah berdasar kepada keinginannya ‘membeli pengalaman yang menyenangkan’ untuk sesuatu yang tidak ada atau berbeda dengan tempat asalnya.
Pariwisata bukanlah sektor ekonomi murni, formula demand – supply tidak berlaku sepenuhnya di sektor ini, tetapi lebih kepada “Supply creates its own market”.
DukunganPenuhdariPemerintahan Daerah;
Pembentukan kelembagaan desa wisata yang kuat sebagai wadah untuk mengorganisir semua kegiatan desa wisata menuntut Kepala daerah sebagai “playing captain” untuk mengarahkan secara teknis, arah dan kebijakan kepariwisataannya, seraya menginduksi, mengenalkan, memperluas cakrawala pandang, tentang apakah desa wisata itu.
“Top of the top management” (Kepala Daerah) dituntut mengarahkan biduk pembangunan dan pengembangan kepariwisataan desanya kearah daya tarik wisata dengan skala nasional bahkan internasional, disertai komitmen tinggi berdasar suatu pemahaman yang tinggi pula oleh aparat dibawahnya.
Salah satu langkah besar agar destinasi desa wisata menjadi tujuan wisatawan mancanegara adalah membuatkan standarisasi dan sertifikasi internasional dari berbagai macam fasilitas dan kegiatan
Dampak lanjutan sebuah destinasi desa wisata yang sudah berstandar internasional akan menjadi salah satu sasaran investasi karena disitu masyarakatnya sudah terdidik, paham menjaga lingkungan hidup, sudah tersentuh dengan berbagai program capacity building baik itu soft skills/ soft knowledge maupun yang infrastruktur fisik dan concern memperhatikan aspek keberlanjutan.
Beberapalangkahprioritaspenggiatdesawisata:
Inovasi kepariwisataan pengembangan objek dan daya tarik desa wisata harus berbasis kekuatan sumber daya dan kekuatan pasar, namun tetap memperhatikan aturan dan arahan pengembangan tata ruang desa dan mendukung green traveling sebagai bagian dari penyehatan lingkungan.
Awali dengan membangun pola komunikasi yang intens dengan berbagai pihak merupakan syarat mutlak jika ingin ada percepatan desa wisata yang dibangun.
Peningkatan kualitas wisata mix attraction yang berkarakter mix-culture terutama yang berkaitan dengan produk art performance harus berbasis pada identitas lokal desa yang kuat dengan pelayanan inovatif yang berstandar health tourism serta memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Mengoptimalkan fitur-fitur unik desa wisata secara arif sebagai diversifikasi aktivitas wisata desa dengan pendekatan digital marketing/ promoting.
Ancangan dasar spirit wisatawan mengunjungi suatu destinasi desa wisata adalah motivasi ingin mendapatkan pengalaman yang menyenangkan dari sesuatu destinasi yang tidak ada atau berbeda dengan tempat asalnya. Rasa senang, pengalaman indah dan suasana kebatinan yang diekspektasikan tersebut dapat terwujud bila seluruh mata rantai kepariwisataan di desa wisata berjalan mulus sesuai dengan harapan para wisatawan.