Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Senin, Februari 6, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
pendamping desa inspiratif kemendesa

kemendesapdtt

Pemilihan Pendamping Desa Inspiratif

admin by admin
Juni 15, 2022
in Berita Desa, Pendamping Desa
0 0
0
0
SHARES
981
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pedoman Pemilihan Tenaga Pendamping Profesional Inspiratif

Latar Belakang

Berpedoman pada misi ketiga Presiden dan Wakil Presiden yaitu Pembangunan yang merata dan berkeadilan, serta Agenda Prioritas Nasional ke-2 yakni mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. Sehingga tercetus Visi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada kurun waktu 2020-2024 yakni “Terwujudnya Perdesaan yang Memiliki Keunggulan Kolaboratif dan Daya Saing dalam Mendukung Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian, Berlandaskan Gotong-Royong”. Visi tersebut sebagai upaya peningkatan harkat martabat serta kesejahteraan masyarakat pedesaan sesuai dengan kaidah pembangunan berkelanjutan.

Merujuk pada peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, maka arah pembangunan desa harus mengarah pada percepatan tujuan pembangunan berkelanjutan. Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Desa, SDGs Desa diartikan sebagai upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Terdapat 18 indikator yang menjadi tujuan dari SGDs Desa yang mana dari segi prioritas didasarkan pada kondisi objektif desa yang bersangkutan.

Prioritas tersebut dijadikan sebagai acuan jajaran pemerintah desa dalam penentuan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa agar lebih fokus dan terarah. Adapun rincian dari 18 tujuan SGDs Desa meliputi (1) Desa tanpa kemiskinan; (2) Desa tanpa kelaparan; (3) Desa sehat dan sejahtera; (4) Pendidikan Desa berkualitas; (5) keterlibatan perempuan Desa; (6) Desa layak air bersih dan sanitasi; (7) Desa berenergi bersih dan terbarukan; (8) pertumbuhan ekonomi Desa merata; (9) infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan; (10) Desa tanpa kesenjangan; (11) kawasan permukiman Desa aman dan nyaman; (12) Konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan; (13) Desa tanggap perubahan iklim; (14) Desa peduli lingkungan laut; (15) Desa peduli lingkungan darat; (16) Desa damai berkeadilan; (17) Kemitraan untuk Pembangunan Desa; dan (18) kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.

Dalam rangka mewujudkan keberhasilan pembangunan desa sebagaimana yang tertera dalam SGDs desa, maka diperlukan sosok pendamping yang terampil dan profesional. Profesional bukan hanya dimaknai sebatas mampu menghadapi tingginya tantangan seiring perkembangan zaman. Akan tetapi juga mampu menjadi sosok yang menginspirasi dan memotivasi masyarakat desa agar tergerak baik dari segi kesadaran maupun partisipasi akan pembangunan desa dan kepeduliannya terhadap segala aktivitas yang mengarah pada percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan. Hal ini menjadikan kehadiran sosok pendamping sangat diperlukan dalam program pendampingan desa agar lahir sosok pendamping yang diharapkan.

Pendampingan Desa merupakan upaya meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama, peningkatan sinergitas program dan kegiatan Desa, dan kerja sama Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa. Sedangkan Pendampingan Masyarakat Desa merupakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan pendampingan desa. Program pendampingan masyarakat desa yang dikelola oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tersebut dirancang sesuai dengan tujuan percepatan SGDs Desa.

Pendampingan secara teknis dilakukan oleh sosok inspiratif yang disebut “Tenaga Pendamping Profesional Inspiratif”. Tenaga pendamping Profesional Inspratif merupakan Tenaga Pendamping Profesional Eksisting yang dinilai memiliki nilai lebih dibanding dengan Tenaga Pendamping Profesional lainnya dalam pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang inovatif dan inspiratif. Pedoman ini disusun sebagai panduan untuk pemilihan Tenaga Pendamping Profesional yang inspiratif.

Tujuan

  1. Memberikan petunjuk tentang ruang lingkup Pemilihan TPP Inspiratif
  2. Memberikan petunjuk tentang persyaratan Pemilihan calon peserta TPP Inspiratif
  3. Memberikan petunjuk tentang alur Pemilihan TPP Inspiratif
  4. Memberikan petunjuk tentang mekanisme Pemilihan TPP Inspiratif
  5. Memberikan petunjuk tentang penetapan dan pemberian penghargaan pada TPP Inspiratif

Ruang Lingkup

  1. PLD yakni TPP dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula yang berkedudukan dan berwilayah kerja di desa;
  2. PD yakni TPP dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana yang berkedudukan dan berwilayah kerja di kecamatan.

Persyaratan

  1. Terdaftar secara aktif sebagai TPP yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang berwenang dan/atau Surat Perjanjian Kontrak Kerja minimal 3 tahun (terhitung mulai tahun 2019 atau tahun sebelumnya) di masing–masing posisi;
  2. Memiliki penilaian kinerja kategori “A” dalam rentang waktu sejak bulan Januari tahun 2019 sampai dengan tahun 2022;
  3. Memiliki rekam jejak loyalitas, integritas, dan moralitas yang baik, dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Koordinator Provinsi seperti dalam Lampiran 2;
  4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (Ms. Word, Ms. Excel, dan/ Power Point), serta dapat menggunakan internet.

Bentuk Penghargaan

  1. Kemendesa PDTT/BPSDM menyediakan penghargaan bagi TPP Inspiratif dalam bentuk:
    1. Piagam penghargaan;
    2. Dana pembinaan; dan
    3. Hadiah lainnya.
  2. Penghargaan TPP Inspiratif Pemenang I, II, dan III tingkat Nasional di tiga wilayah, akan diserahkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Selengkapnya di bawah ini:

Pedoman Pemilihan Tenaga Pendamping Profesional Inspiratif

 

download langsung di bawah ini:

  Pedoman Pemilihan Tenaga Pendamping Profesional Inspiratif (unknown, 276 hits)

 

Surat Rekomendasi Sebagai Calon Peserta Pemilihan TPP Inspiratif 2022

 

download langsung di bawah ini:

  Surat Rekomendasi Sebagai Calon Peserta Pemilihan TPP Inspiratif 2022 (unknown, 201 hits)

 

 

 

Selengkapnya dapat diakses di laman https://tpppsm.kemendesa.go.id/

Post Views: 198
Tags: Pedoman Pemilihan Tenaga Pendamping Profesional Inspiratif

Related Posts

Pengelolaan Dana Desa 2023
Berita Desa

Pengelolaan Dana Desa 2023

Desember 23, 2022
6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
Pendamping Desa

6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa

Desember 20, 2022
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Modul Pendampingan

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Desember 18, 2022
3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023
Berita Desa

3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

Oktober 5, 2022
Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem
Berita Desa

Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

Oktober 2, 2022
3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting
Berita Desa

3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

September 30, 2022
Next Post
konsep pemulihan ekonomi

KONSEP PEMULIHAN EKONOMI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In