Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Sabtu, Januari 28, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
KOORDINASI LINTAS SEKTORAL BANSOS DI TENGAH MASYARAKAT

KOORDINASI LINTAS SEKTORAL BANSOS DI TENGAH MASYARAKAT

KOORDINASI LINTAS SEKTORAL BANSOS DI TENGAH MASYARAKAT

BANSOS menjadi Isu penting di tengah masyarakat yang selalu menjadi topik trending

admin by admin
April 6, 2022
in Berita Desa, Pendamping Desa
0 0
0
0
SHARES
318
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOORDINASI LINTAS SEKTORAL BANSOS DI TENGAH MASYARAKAT

BANSOS menjadi Isu penting di tengah masyarakat yang selalu menjadi topik trending dan tidak berhenti dari hari ke hari di tengah masyarakat baik Keluarga Penerima Manfaat (KPM), warga non KPM dan pemangku kebijakan kebijakan skala kecil di setiap desa, dusun dan bahkan sampai tingkat RT tidak ketinggalan membicarakan Bansos dalam tanda kutip beberapa diantaranya hanya membicarakan sekilas saja.

Koordinasi antara Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan babinsa ini dilakukan non formal di kediaman pendamping lokal desa yang notabene adalah pasutri dengan pendamping PKH, yang sebenarnya secara manusiawi hanya saling curhat satu sama lain. Sebab kondisi masyarakat di desa cidora dan mungkin di desa2 lain selalu beruba-ubah.

Saya sendiri TPP Kemendes Pendamping Lokal Desa yang lebih fokus pada pendampingan BLT DD yang melalui Regulasi yang berlaku bahwa Dana Desa tahun 2022 40 % ditunjukan pada bantuan langsung tunai (BLT). Seiring waktu regulasi regulasi turunan selalu menjadi acuan terakhir bagi desa-desa untuk menentukan KPM BLT DD.

Baru baru ini BPNT di Banyumas merubah kebijakanya dari semula dikelola atau lebih tepatnya di”urusi” TKSK selama kurun waktu yang cukup lama berubah menjadi ranah Pendamping PKH dan dilaksanakan oleh Kantor Pos, yang tentu saja menimbulkan dampak positif terutama berubah menjadi “uang tunai”  bukan lagi beras sembako yang menimbulkan berbagai polemik. BPNT sendiri bersumber pada DTKS Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Sementara pada pendampingan Tahap pertama ini Dana Desa untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari Dana Desa tidak begitu mengalami kendala yang berarti selain setiap desa-desa sudah memahami aturan dan tahapan yang berlaku mereka juga sudah banyak belajar bagaimana menenangkan msyarakat pada yang namanya BANSOS pemerintah. Desa cidora kecamatan lumbir memiliki jumlah KPM BLT DD sebanyak 116 dengan total salur DD sebesar Rp. 34,800,000

Isu isu di tengah masyarakat masih yang itu-itu saja seperti misalnya : “yang dapat BLT kok itu? Yang dapat PKH kok orang yang kurang layak? menurut pandangan masyarakat itu sendiri yang tentu mengacu pada hal hal seperti sawah, ladang atau perkebunan yang dimiliki KPM. Padahal suatu kasus pernah didapati bahwa ternyata bukan milik KPM tetapi diserahi tanggung jawab oleh saodara dari KPM itu sendiri.

Ada cerita unik saat pendampingan BLT DD di desa Cidora,  misalnya ; seorang Kadus mendatangi saya dengan sangat lantang mengatakan bahwa salah satu penerima BLT DD juga menerima BPNT, dan kenapa yang menerima juga masih tergolong keluarga perangkat desa tersebut? Saya tidak menjawab tetapi menjelaskan bahwa semua keputusan dilakukan melalui musdes khusus dan itu bukan wewenang pendamping untuk menentukan secara personal setiap KPM. Mau tidak mau saya tetap menelusuri hal tersebut, dengan konfirmasi pada pemdes. setelah ditelusuri dengan melalui upload data di MONEV DD tidak terjadi kendala. Tentu saja sebagai pendamping jauh sebelum nya selalu Mengingatkan bahkan menitik beratkan bahwa penerima BLT DD Harus bukan penerima BPNT atau PKH.

Koordinasi tingkat sektoral setiap wilayah desa desa menurut saya sangatlah penting untuk saling mengingatkan akan wacana yang ada di tengah masyarakat dan juga pada data-data penerima BANSOS. Sebab Bansos menjadi hal yang sangat membantu masyarakat ditengah pandemi yang sudah berlangsung sekian lama. Selain tentu saja regulasi-regulasi yang harus tepat disusun dan di sosialisasikan sebelum nya agar tidak terjadi hal2 yang tidak diinginkan.

Faktor yang tak kalah penting adalah sebuah pertanyaan yang selalu muncul di kalangan masyarakat, kenapa ada penerima bansos baik itu BPNT,BLT DD, dan PKH selalu menjadi ajang pembicaraan ketidakpuasan dari warga masyarakat yang satu ke yang lain?

Apa sumber data?

Atau kebijakan skala desa?

Atau hanya sebatas sentimentil?

Saya sendiri belum menemukan jawaban yang tepat untuk pertanyaan – pertanyaan diatas yang selalu ada di setiap desa . Harapanya Tentu Pemdes secara umum harus mampu menjawab karena Pemdes lebih tahu tentang warganya dan lebih memahami melalui DTKS yang mereka update.

Sebagai pendamping lokal desa saya berharap BANSOS akan terus berjalan dan mampu menciptakan kemandirian bukan ketergantungan.

 

Parungkamal, 6 April 2022
Sungkowo Edi Purnomo
(Pendamping Lokal Desa)

Foto Foto suasana pembagian BPNT,Foto Bersama salah satu Kadus di wilayah desa Cidora, foto suasana pembagian BLT DD desa cidora
KOORDINASI LINTAS SEKTORAL BANSOS DI TENGAH MASYARAKAT
Post Views: 182
Source: KOORDINASI LINTAS SEKTORAL BANSOS DI TENGAH MASYARAKAT
Tags: koordinasi lintas sektoral

Related Posts

Pengelolaan Dana Desa 2023
Berita Desa

Pengelolaan Dana Desa 2023

Desember 23, 2022
6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
Pendamping Desa

6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa

Desember 20, 2022
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Modul Pendampingan

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Desember 18, 2022
3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023
Berita Desa

3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

Oktober 5, 2022
Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem
Berita Desa

Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

Oktober 2, 2022
3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting
Berita Desa

3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

September 30, 2022
Next Post
data desa

DATA DESA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In