Kategori: Berita Desa

  • SERTIFIKASI TENAGA PENDAMPING PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

    SERTIFIKASI TENAGA PENDAMPING PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

    SERTIFIKASI TENAGA PENDAMPING PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA: SEBERAPA PENTING?

    Pemberdayaan dan Pendampingan Masyarakat Desa

    Kehadiran Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan harapan sekaligus tantangan baru bagi desa. Dalam undang-undang tersebut pemberdayaan menjadi sebuah misi, tujuan, asas dan agenda kebijakan yang secara prinsip diwujudkan dengan mengakui dan menetapkan kewenangan desa, sementara pemerintah berkewajiban menjamin agar desa mampu melaksanakan upaya pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan.

    Seperti yang tertuang didalam Bab XIV pasal 112 tentang Pembinaan dan Pengawasan dinyatakan pemerintahan yang dalam hal ini adalah pemerintahan daerah, baik propinsi maupun kabupaten/kota bertugas untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, yang artinya desa haruslah mendapatkan bimbingan, pembinaan, serta pengawasan didalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanannya terhadap masyarakat sekaligus memberdayakan masyarakat itu sendiri.

    Tanggungjawab Pemerintah daerah pun turut ditegaskan pada pasal 126 dan 128 pada Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Pemberdayaan dan Pendampingan Masyarakat Desa. Pemberdayaan masyarakat yang dimaksud, bertujuan untuk memampukan desa didalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola pemerintahan desa, lembaga masyarakat desa, adat, ekonomi dan lingkungan yang dilakukan dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

    Selain itu, pemerintah daerah didalam melaksanakan pemberdayaan dan pendampingan atau secara normatif adalah pembinaan dan pengawasan dapat mendelegasikannya kepada perangkat daerah. Dengan kata lain, pemberdayaan masyarakat yang dilakukan dengan cara pendampingan masyarakat, secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yang dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa dan atau pihak ketiga.

    Tenaga Pendamping Profesional versus Pekerja Sosial Profesional

    Seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan ketentuan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Selain itu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam bidang tertentu pun dapat disebuat sebagai profesional dalam bidangnya, meskipun bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah.1

    Maka apabila pemerintah daerah yang mendelegasikan pelaksanaan pemberdayaan dan pendampingan masyarakat desa kepada perangkat daerahnya yang dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, maka tentunya mereka yang merupakan ahli didalam dibidangnya dan yang pasti menerima upah atas jasa yang mereka berikan. Sementara itu, didalam penentuan tenaga pendamping profesional, salah kualifikasi yang menjadi prasyarat

    tentunya perlu disertai oleh suatu ketentuan atau penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional yang menunjukan bahwa tenaga pendamping tersebut mampu melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang spesifik yang tercantum kedalam bentuk sertifikasi profesi atau kompetensi yang umumnya selalu diperbaharui secara berkala atau hanya berlaku pada periode tertentu.

    Namun sayangnya, didalam UU Desa maupun Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU Desa belum secara ekplisit menguraikan tentang kualifikasi antara tenaga pendamping profesional, kader masyarakat maupun pihak ketiga, hanya membatasi dari kemampuannya didalam melakukan pendampingan di bidang ekonomi, sosial, budaya dan teknik.

    Merujuk pada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014, pasal 129 , tenaga pendamping profesional yang dimaksudkan didalam digolongkan kedalam 3 kelompok tenaga pendamping yang diharuskan memiliki sertifikasi kompetensi dan kualifikasi, yaitu :

    Kelompok Tugas
    1. Pendamping Desa Mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kerjasama Desa, pengembangan BUM Desa dan

    Pembangunan berskala lokal desa.

    2. Pendamping Teknis Mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan

    sektoral.

    3. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan

    pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

    sertifikasi pendamping desa
    sertifikasi

    Namun demikian, peranan dan tugas kader pemberdayaan masyarakat maupun pihak ketiga yang terkandung di dalam peraturan pemerintah belum diatur dan dijabarkan secara eksplisit.

    Meskipun begitu, kompetensi tenaga pendamping masyarakat sebenarnya telah diatur pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 81 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk jabatan fasilitator Pemberdayaan masyarakat. Yang notabene, tenaga pendamping profesional , kader masyarakat dan pihak ketiga harusnya memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan yang dilakukan uji kompetensi melalui lembaga khusus yang mengeluarkan penetapan atas kompetensi tersebut.

    Apabila kita menyandingkan dengan ketentuan pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Bab VI pasal 33 dan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2012, Bab XI pasal 69, mengelompokan sumber daya manusia didalam melaksanakan pemberdayaan sosial terdiri dari tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, relawan sosial dan penyuluh sosial. Pada peraturan tersebut, penentuan kualifikasi dan kompetensi yang berbentuk sertifikasi hanya diberikan kepada pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial, yang diatur secara eksplisit mengenai tata cara sertifikasinya didalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 tahun 2012 yang sebelumnya bernomor 108/HUK/2009 tentang sertifikasi pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial.

    Sedangkan relawan sosial ataupun penyuluh sosial merupakan seseorang /kelompok masyarakat yang memiliki latar belakang pekerjaan sosial maupun bukan, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan ataupun terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

    Sertifikasi Tenaga Pendamping atau Pekerja Sosial Profesional: Seberapa Penting?

    Tenaga Pendamping maupun Pekerja sosial Profesional secara prinsip sangatlah baik, dan memberikan peluang dan pengakuan bagi pelaku-pelaku pemberdayaan maupun sosial atas keahlian dan kompetensi yang dimilikinya. Akan tetapi, apabila ketentuannya mewajibkan bahwa setiap pelaku-pelaku pemberdayaan masyarakat perlu untuk di sertifikasi sepertinya bergantung dari pelaku-pelaku tersebut didalam memaknai konsepsi pemberdayaan masyarakat itu sendiri.

    Dalam penyelenggaran UU Desa, hal yang mungkin perlu ditanyakan adalah apakah kehadiran tenaga pendamping profesional memang benar-benar dibutuhkan? dan apakah ada permintaan dari desa itu sendiri? atau apakah apabila desa tidak ada tenaga pendamping mereka tidak dapat hidup berkembang dan mandiri?, sementara ada banyak kader-kader masyarakat yang telah dilatih dan telah lama melakukan kerja-kerja pemberdayaan di desa tersebut.

    Hal tersebut yang perlu dijawab, jangan sampai sertifikasi kompetensi tenaga pendamping ataupun pekerja sosial profesional hanya dijadikan ajang untuk memperoleh jaminan kesejahteraan atas jasa memadai bagi tenaga-tenaga pendamping, sementara substansi pendampingannya tidak benar-benar diperhatikan. Selain itu, proses sertifikasi pun tidak semata-mata dijadikan sebagai proses bisnis, yang mengeluarkan sejumlah sertifikasi bagi tenaga pendamping , akan tetapi kerja-kerja di masyarakatnya justru tidak memberikan dampak yang signifikan bagi kemajuan maupun perubahan di suatu desa dan hanya sebatas memenuhi prasyarat administasi dalam pemenuhan kualifikasi bagi perangkat- perangkat di daerah. Semoga.

    Oleh
    Oleh Rizki Estrada

  • Syarat Sertifikasi Pendamping Desa

    Syarat Sertifikasi Pendamping Desa

    Latar Belakang

    • Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM bidang Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
    • Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di Bidang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang.
    • Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh LSP P2 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
    • Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi
    • Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja nasional, regional dan internasional di Bidang Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

    SKEMA PENDAMPING DESA (PD)

    Tenaga Pendamping Profesional dengan jabatan Pendamping Desa (PD) berkedudukan di Kecamatan, dengan kontrak kerja dengan PPK dilingkup Kerja BPSDM Kemendesa PDTT.

    Ketentuan Umum

    1. Jenis Skema : Okupasi
    2. Nama Skema : Pendamping Desa (PD)
    3. Jumlah UK : 15 Unit Kompetensi

    Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi Pendamping Desa (PD)

    1. Pendidikan minimal Diploma III (D-III) semua bidang ilmu;
    2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk D-III atau 2 (dua) tahun untuk S-1;
    3. Memiliki sertifikat pelatihan/bimtek/workshop bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat.

    Unit Kompetensi Pendamping desa (PD)

    NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
    1 M.74TPP01.002.2 Melakukan Fasilitasi  Pemanfaatan Data  Desa
    2 M.74TPP01.003.2 Melakukan Sosialisasi Kebijakan Terkait  Desa

     

    3 M.74TPP01.004.2 Melakukan Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa
    4 M.74TPP01.005.2 Melakukan Fasilitasi Pelaksanaan Pembangunan Desa
    5 M.74TPP01.006.2 Melakukan Monitoring Kegiatan Pembangunan Desa
    6 M.74TPP01.007.2 Melakukan Fasilitasi Pertanggungjawaban Pembangunan Desa
    7 M.74TPP01.011.2 Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
    8 M.74TPP01.012.2 Melakukan Fasilitasi Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama)
    9 M.74TPP01.013.2 Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama)
    10 M.74TPP01.014.2 Melakukan Fasilitasi Kerja Sama Desa Dengan Pihak Ketiga
    11 M.74TPP01.015.2 Melakukan Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa
    12 M.74TPP01.016.2 Melakukan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa
    13 M.74TPP01.017.2 Melakukan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Kelompok Masyarakat
    14 M.74TPP01.018.2 Melakukan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
    15 M.74TPP01.022.2 Menyusun laporan hasil kerja pendampingan

  • Syarat Sertifikasi Pendamping Lokal Desa

    Syarat Sertifikasi Pendamping Lokal Desa

    Latar Belakang

    • Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM bidang Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
    • Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di Bidang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang.
    • Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh LSP P2 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
    • Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi
    • Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja nasional, regional dan internasional di Bidang Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

    SKEMA PENDAMPING LOKAL DESA (PLD)

    Tenaga Pendamping Profesional dengan jabatan Pendamping Lokal Desa (PLD) berkedudukan di Desa, dengan kontrak kerja dengan PPK dilingkup Kerja BPSDM Kemendesa PDTT

    Ketentuan Umum

    1. Jenis Skema: Okupasi
    2. Nama Skema: Pendamping Loka Desa (PLD)
    3. Jumlah UK : 8 Unit Kompetensi

    Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi Pendamping Lokal Desa (PLD)

    1. Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
    2. Memiliki Pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun.

    Unit Kompetensi Pendamping Lokal Desa (PLD)

    NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
    1 M.74TPP01.001.2 Melakukan fasilitasi pendataan desa
    2 M.74TPP01.002.2 Melakukan fasilitasi pemanfaatan data desa
    3 M.74TPP01.004.2 Melakukan fasilitasi perencanaan pembangunan desa
    4 M.74TPP01.005.2 Melakukan fasilitasi pelaksanaan pembangunan desa
    5 M.74TPP01.006.2 Melakukan monitoring kegiatan pembangunan desa
    6 M.74TPP01.007.2 Melakukan fasilitasi pertanggungjawaban pembangunan desa
    7 M.74TPP01.010.2 Melakukan fasilitasi pembentukan badan usaha milik desa (bumdesa)
    8 M.74TPP01.022.2 Menyusun laporan hasil kerja pendampingan

     

  • Sosialisasi SKKNI Pendamping Desa

    Sosialisasi SKKNI Pendamping Desa

    Sosialisasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Tenaga Pendamping Profesional.

    OUTPUT

    1. TERSOSIALISASINYA KEPMENAKER NO 201 TAHUN 2021 TENTANG STADAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
    2. DIPAHAMINYA UNIT KOMPETENSI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
    3. MEMPERSIAPKAN TPP YANG AKAN MENGIKUTI SERTIFIKASI

    DASAR HUKUM

    • UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
    • PASAL 129 PP NO 47 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NO 43 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
    • PASAL 10A, PASAL 14 DAN 15 PERMENDESA NO 19 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PEMENDESA NO 18 TAHUN 2019 TTG PEDOMAN UMUM PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA
    • KEPMENDESA NO 40 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA
    • PERMENAKER NO 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
    • KEPMENAKER NO 201 TAHUN 2021 TENTANG SKKNI TPP

    Selengkapnya:

    [drivr id=”1FWv61eKUe24L3yxOxTfPTjGHtKEW3HaW” type=”application”]

  • Potensi Pemanfaatan Dana Desa untuk Percepatan Eliminasi Tuberkulosis

    Potensi Pemanfaatan Dana Desa untuk Percepatan Eliminasi Tuberkulosis

    Analisis Situasi TBC di Indonesia

    1. Situasi pandemi menyebabkan deteksi dan penanganan TBC menjadi terhambat
    2. Refocussing dana penanganan Covid19 membuat dukungan pendanaan terhadap penanganan TBC berkurang
    3. Irisan TBC dengan kondisi sosial ekonomi pasien
    4. Telah terdapat regulasi Penanggulangan TBC: Strategi Nasional Eliminasi TBC 2020-2024 (Kementerian Kesehatan). Peraturan Presiden No. 67 tahun 2021 mendorong semua pihak terlibat dalam percepatan penurunan TBC (guna mencapai target eliminasi TB pada 2030—65 kejadian/100.000 penduduk, dan 6 kematian/100.000 penduduk–dan zero TB pada 2050)

    Desa dan TBC

    1. Peran strategis desa dalam penanganan TBC:
      • Mendukung testing, tracing dan treatment TBC
      • Pendekatan partisipatif dalam promosi Kesehatan termasuk TBC
      • Peningkatan Kapasitas Kader Kesehatan yang telah eksis
    2. Pendanaan Berbasis Dana Desa:
      Infrastruktur VS Pelayanan Dasar?
    3. Amanat Perpres 67/2021

     

    Selengkapnya berikut ini

    [drivr id=”1E-iBfXL9uZXbWVcYXPvDiEETy-KZrl5d” type=”application”]

  • KONSEP INVESTASI DESA

    KONSEP INVESTASI DESA

    Ada banyak aliran pemikiran (platform, atau paradigma) tentang investasi. Salah satunya adalah platfom tentang pentingnya investasi pada Infrastruktur dan Transportasi Produktif Domestik. Dalam konteks pembangunan desa, tampaknya platform ini telah menjadi pilihan, yaitu infrastruktur dengan orientasi padat karya. Pendekatan ini diyakini akan memberikan banyak manfaat dalam jangka panjang. Pertama, penyerapan tenaga kerja dalam jangka panjang akan meningkat, memberikan sumber penghasilan jangka panjang kepada masyarakat. Kedua, manfaat dari infrastruktur yang dibangun memberikan nilai guna yang bisa dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang. Ketiga, pembangunan infrastruktur dalam industri pariwisata akan meningkatkan minat masyarakat mancanegara untuk berwisata di Indonesia. Industri pariwisata yang saat ini sedang mengalami kemunduran pun dapat segera menyambut momen kebangkitannya. Dalam platform ini, kerangka kerja tindakan digunakan untuk membakukan pendidikan domestik sebuah negara untuk secara bersamaan menciptakan kondisi untuk menghasilkan pekerja domestik yang sangat berkualitas dengan produktivitas dan daya saing yang tinggi. Kelompok sumber daya manusia yang cakap ini pada gilirannya menghasilkan barang dan jasa dengan nilai tambah tinggi yang bersaing dengan baik di pasar domestik dan internasional, serta berfungsi sebagai alat utama untuk mengurangi pengangguran dan penciptaan lapangan kerja. Ada empat kegiatan domestik utama dalam program ini, yaitu: (i) pendidikan gratis untuk meningkatkan tingkat pendidikan dasar mereka; (ii) koordinasi dan standardisasi program sekolah dasar dan sekolah menengah dalam negeri; (iii) pengembangan program pelatihan teknis dalam negeri; (iv) menyiapkan jaringan informasi universitas nasional berdasarkan penelitian bersama dan proyek pengembangan yang memanfaatkan keempat kegiatan ini (Ruiz Estrada, 2005).

    Platform kedua, adalah yang menekankan investasi pada Pendidikan dan Pelatihan Teknis. Platform ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian bahkan kehidupan sosial masyarakat dalam jangka panjang. Investasi pada pendidikan akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki oleh Indonesia. Peningkatan kualitas SDM akan meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di tingkat internasional. Semakin tinggi daya saing akan meningkatkan membuka kesempatan pekerjaan dan meningkatkan pemasukan masyarakat dalam jangka panjang. Selain itu, investasi pada pendidikan juga dapat diutamakan kepada guru sebagai infrastruktur terdepan sehingga juga membuka lapangan pekerjaan bagi para guru dan meminimalisir kesenjangan pendidikan yang ada saat ini.

    Platform ketiga adalah investasi pada sektor atau Investasi Perdagangan Selektif dan Perlindungan Wisata. Tujuan umum platform ini adalah untuk memusatkan upaya suatu negara dan negara tetangga untuk menciptakan platform yang lebih kuat untuk mempromosikan perdagangan, investasi, dan pariwisata di tingkat intra-tetangga. Juga untuk memperluas produksi dan ekspor nasional negara mana pun di pasar tetangga yang berbeda berdasarkan peningkatan produktivitas dan daya saing domestik, serta untuk menarik investasi langsung daerah (RDI) dan wisatawan dari berbagai negara tetangga. Platform ini juga dapat tertarik untuk melindungi ketahanan pangan strategis dan sektor manufaktur jika terjadi perang, pandemi, dan keadaan darurat nasional. Upaya yang diadopsi untuk tujuan di atas termasuk: klasifikasi semua item makanan pokok dan sektor manufaktur untuk membangun platform ketahanan pangan yang kuat. Dengan berpartisipasi dan mendukung sejumlah besar produsen kecil dan menengah secara teknis dan finansial, semua bahan makanan pokok akan mudah diidentifikasi dan diorganisir sesuai dengan daftar prioritas pangan. Hal ini Ini pada gilirannya memungkinkan mereka untuk menghasilkan cukup dalam keadaan darurat nasional seperti kasus pandemi besar. Ini juga menjadi lebih mudah bagi orang menemukan stok makanan kapan saja dan di mana saja. Sebagai akibat dari hal di atas, semua produsen kecil dan menengah yang berpartisipasi dalam platform ini memiliki peluang yang sama untuk bersaing.

    Platform Keempat, adalah investasi pada Pengelolaan Sumberdaya alam dan Lingkungan. Gagasan utama dari platform ini adalah mencari solusi untuk berbagai masalah dalam pengelolaan dan perencanaan sumber daya alam dan lingkungan di negara mana pun. Fokus platform ini adalah prosedur administrasi, kerangka hukum, dan organisasi kelembagaan untuk membantu meningkatkan lingkungan dan penggunaan kebencanaan. Selain itu, diusulkan di sini bahwa pusatpusat litbang khusus didirikan untuk memberikan konsultasi dan saran untuk menyelesaikan masalah apa pun yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan dan bencana. Setidaknya ada tiga kategori R&D dengan pusatnya masing-masing: (i) informasi dan pendidikan tentang lingkungan, (ii) penciptaan platform publik, hukum dan kelembagaan pro-lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam, (iii) teknologi baru untuk mendapatkan manfaat pengelolaan lingkungan dan sumberdaya alam.

  • KONSEP PEMULIHAN EKONOMI

    KONSEP PEMULIHAN EKONOMI

    Dengan dimotori oleh Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas, sebuah pendekatan kolaboratif “antarsektor” pemerintah telah dibentuk. Deputi tersebut telah berkomitmen dengan menegaskan bahwa Kementerian PPN/Bappenas akan terus mempertajam rencana pembangunan, merumuskan langkah spesifik daerah sesuai karakteristik masing-masing, serta mengedepankan kolaborasi pemangku kepentingan dengan melibatkan kementerian/ lembaga, dunia usaha, lembaga donor, dan kelompok masyarakat. “Indonesia sedang mengalami tantangan di masa sulit akibat pandemi Covid-19 yang berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Untuk itu, pemerintah merancang dan melaksanakan berbagai terobosan terpadu dan afirmatif sebagai bagian pemulihan ekonomi nasional.

    Strategi kolaboratif tersebut juga berlaku untuk Pembangunan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, Dan Transmigrasi. Kementerian PPN/Bappenas telah menggelar Rapat Koordinasi Nasional “Mengelola Strategi Kolaboratif: Pembangunan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi” yang digelar Rabu (5/8) via konferensi video. Bersama Kementerian PekerjaanUmum dan

    Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dan sejumlah pemangku kepentingan pembangunan lainnya, Kementerian PPN/Bappenas menekankan pentingnya implementasi prinsip Indonesia-sentris sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 melalui kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal kawasan perbatasan, perdesaan, dan transmigrasi dalam konteks koridor pertumbuhan dan pemerataan.

    Kepala Badan Pengembangan Infastruktur Wilayah Kementerian PUPR, juga telah menyepakati kolaborasi dengan memberikan pertimbangan pentingnya pendekatan kewilayahan untuk menyiapkan dukungan infrastruktur di daerah tertinggal, kawasan perbatasan, perdesaan, dan transmigrasi, termasuk kerjasama dengan Kemenko PMK, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian ATR/BPN dalam penyiapan master plan kawasan. Salah satu langkah konkret dari pembangunan infrastruktur tersebut adalah pembangunan 7 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan 11 PLBN baru. Dalam konteks 2020-2024, BNPP mendorong kerangka kolaboratif dalam pengembangan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar PLBN yang telah terbangun, pengembangan 18 Pusat Kawasan Strategis Nasional prioritas, percepatan pelayanan dasar, dan penyediaan infrastruktur dasar di 222 lokasi prioritas perbatasan.

    Selain infrastruktur, sektor ekonomi perdesaan juga menjadi salah satu fokus penting. Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa PDTT, juga akan memperkuat Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) untuk pengembangan ekonomi di Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional melalui peningkatan kelembagaan, kapasitas SDM, serta kemitraan. Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa PDTT, juga menekankan pentingnya pemasaran, jalur logistik di KTI, dan penguatan BUMDes/ hub konsolidasi produk daerah ke pasar yang lebih luas. Kini, BUMDesma sebagai pemerintah telahmelakukan sejumlah inovasi kebijakan guna memfasilitasi pemasaran produk desa ke pasar global, nasional, bahkan ke akses platform market place. Sementara itu, Dirjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa PDTT fokus pada kontribusi kawasantransmigrasi sebagai sentra ketahanan pangan guna mengantisipasi dampak pandemi Covid-19, ancaman resesie konomi, serta pemanasan global. Pemerintah juga telah memulai kerangka bisnis yang kolaboratif di berbagai sentra kawasan transmigrasi untuk mendorong potensi komoditas pangan. Lebi hlanjut,
    sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo untuk mengembangkan food estate di Provinsi Kalimantan Tengah dan beberapa provinsi lainnya, strategi yang harus diusung adalah revitalisasi kawasan transmigrasi berkolaborasi lintas pemangku kepentingan.

  • Pemilihan Pendamping Desa Inspiratif

    Pemilihan Pendamping Desa Inspiratif

    Pedoman Pemilihan Tenaga Pendamping Profesional Inspiratif

    Latar Belakang

    Berpedoman pada misi ketiga Presiden dan Wakil Presiden yaitu Pembangunan yang merata dan berkeadilan, serta Agenda Prioritas Nasional ke-2 yakni mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. Sehingga tercetus Visi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada kurun waktu 2020-2024 yakni “Terwujudnya Perdesaan yang Memiliki Keunggulan Kolaboratif dan Daya Saing dalam Mendukung Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian, Berlandaskan Gotong-Royong”. Visi tersebut sebagai upaya peningkatan harkat martabat serta kesejahteraan masyarakat pedesaan sesuai dengan kaidah pembangunan berkelanjutan.

    Merujuk pada peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, maka arah pembangunan desa harus mengarah pada percepatan tujuan pembangunan berkelanjutan. Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Desa, SDGs Desa diartikan sebagai upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Terdapat 18 indikator yang menjadi tujuan dari SGDs Desa yang mana dari segi prioritas didasarkan pada kondisi objektif desa yang bersangkutan.

    Prioritas tersebut dijadikan sebagai acuan jajaran pemerintah desa dalam penentuan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa agar lebih fokus dan terarah. Adapun rincian dari 18 tujuan SGDs Desa meliputi (1) Desa tanpa kemiskinan; (2) Desa tanpa kelaparan; (3) Desa sehat dan sejahtera; (4) Pendidikan Desa berkualitas; (5) keterlibatan perempuan Desa; (6) Desa layak air bersih dan sanitasi; (7) Desa berenergi bersih dan terbarukan; (8) pertumbuhan ekonomi Desa merata; (9) infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan; (10) Desa tanpa kesenjangan; (11) kawasan permukiman Desa aman dan nyaman; (12) Konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan; (13) Desa tanggap perubahan iklim; (14) Desa peduli lingkungan laut; (15) Desa peduli lingkungan darat; (16) Desa damai berkeadilan; (17) Kemitraan untuk Pembangunan Desa; dan (18) kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.

    Dalam rangka mewujudkan keberhasilan pembangunan desa sebagaimana yang tertera dalam SGDs desa, maka diperlukan sosok pendamping yang terampil dan profesional. Profesional bukan hanya dimaknai sebatas mampu menghadapi tingginya tantangan seiring perkembangan zaman. Akan tetapi juga mampu menjadi sosok yang menginspirasi dan memotivasi masyarakat desa agar tergerak baik dari segi kesadaran maupun partisipasi akan pembangunan desa dan kepeduliannya terhadap segala aktivitas yang mengarah pada percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan. Hal ini menjadikan kehadiran sosok pendamping sangat diperlukan dalam program pendampingan desa agar lahir sosok pendamping yang diharapkan.

    Pendampingan Desa merupakan upaya meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama, peningkatan sinergitas program dan kegiatan Desa, dan kerja sama Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa. Sedangkan Pendampingan Masyarakat Desa merupakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan pendampingan desa. Program pendampingan masyarakat desa yang dikelola oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tersebut dirancang sesuai dengan tujuan percepatan SGDs Desa.

    Pendampingan secara teknis dilakukan oleh sosok inspiratif yang disebut “Tenaga Pendamping Profesional Inspiratif”. Tenaga pendamping Profesional Inspratif merupakan Tenaga Pendamping Profesional Eksisting yang dinilai memiliki nilai lebih dibanding dengan Tenaga Pendamping Profesional lainnya dalam pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang inovatif dan inspiratif. Pedoman ini disusun sebagai panduan untuk pemilihan Tenaga Pendamping Profesional yang inspiratif.

    Tujuan

    1. Memberikan petunjuk tentang ruang lingkup Pemilihan TPP Inspiratif
    2. Memberikan petunjuk tentang persyaratan Pemilihan calon peserta TPP Inspiratif
    3. Memberikan petunjuk tentang alur Pemilihan TPP Inspiratif
    4. Memberikan petunjuk tentang mekanisme Pemilihan TPP Inspiratif
    5. Memberikan petunjuk tentang penetapan dan pemberian penghargaan pada TPP Inspiratif

    Ruang Lingkup

    1. PLD yakni TPP dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula yang berkedudukan dan berwilayah kerja di desa;
    2. PD yakni TPP dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana yang berkedudukan dan berwilayah kerja di kecamatan.

    Persyaratan

    1. Terdaftar secara aktif sebagai TPP yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang berwenang dan/atau Surat Perjanjian Kontrak Kerja minimal 3 tahun (terhitung mulai tahun 2019 atau tahun sebelumnya) di masing–masing posisi;
    2. Memiliki penilaian kinerja kategori “A” dalam rentang waktu sejak bulan Januari tahun 2019 sampai dengan tahun 2022;
    3. Memiliki rekam jejak loyalitas, integritas, dan moralitas yang baik, dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Koordinator Provinsi seperti dalam Lampiran 2;
    4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (Ms. Word, Ms. Excel, dan/ Power Point), serta dapat menggunakan internet.

    Bentuk Penghargaan

    1. Kemendesa PDTT/BPSDM menyediakan penghargaan bagi TPP Inspiratif dalam bentuk:
      1. Piagam penghargaan;
      2. Dana pembinaan; dan
      3. Hadiah lainnya.
    2. Penghargaan TPP Inspiratif Pemenang I, II, dan III tingkat Nasional di tiga wilayah, akan diserahkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

    Selengkapnya di bawah ini:

    Pedoman Pemilihan Tenaga Pendamping Profesional Inspiratif

    [drivr id=”1g4PytHpgEHdMoSN9oa7cLmLNl1AMRjvA” type=”application”]

     

    download langsung di bawah ini:

    [download id=”103″]

     

    Surat Rekomendasi Sebagai Calon Peserta Pemilihan TPP Inspiratif 2022

    [drivr id=”11x7DpoCtQCVHy8BP_SYL2sofUs2CVQHt” type=”application”]

     

    download langsung di bawah ini:

    [download id=”104″]

     

     

     

    Selengkapnya dapat diakses di laman https://tpppsm.kemendesa.go.id/

  • APLIKASI SISKEUDES

    APLIKASI SISKEUDES

    APLIKASI SISKEUDES

    Gambaran Umum

    Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dikembangkan bersama antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aplikasi Siskeudes mulai diterapkan di Tahun 2015 dengan didukung oleh Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 143/8350/BPD tanggal 27 November 2015 hal Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Surat KPK Nomor B.7508/01-16/08/2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang Himbauan Terkait Pengelolaan Keuangan Desa/Dana Desa. Aplikasi Siskeudes mengacu pada peraturan pengelolaan keuangan desa yang berlaku saat itu yaitu Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Rilis akhir dari Aplikasi Siskeudes yaitu Rilis V1.0.R1.06. Aplikasi ini diberlakukan sampai dengan penyusunan Laporan APBDes Tahun Anggaran 2018.

    Pada Bulan April 2018, Kemendagri mengeluarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mencabut Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, sehingga Aplikasi Siskeudes perlu disesuaikan dengan regulasi tersebut. Aplikasi Siskeudes versi terbaru dikeluarkan dengan Rilis Versi 2.0.

    Sebagaimana versi sebelumnya, Aplikasi Siskeudes 2.0 menggunakan database Microsoft Access sehingga lebih portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun. Secara teknis transaksi keuangan desa termasuk dalam kelompok skala kecil, sehingga lebih tepat ditangani secara mudah dengan database Microsoft Access ini. Penggunaan aplikasi dengan menggunakan database SQLServer hanya dikhususkan untuk tujuan tertentu atau volume transaksi sudah masuk dalam kategori skala menengah.

    Aplikasi Siskeudes ditujukan kepada aparat pemerintah desa untuk memudahkan pengelolaan keuangan desa mulai dari tahap perencanaan hingga tahap pelaporan/pertanggungjawaban. Prosedur penggunaan Aplikasi Siskeudes oleh pemerintah desa dilakukan melalui permohonan dari Pemerintah Daerah untuk penggunaan aplikasi Siskeudes kepada Kemendagri atau Perwakilan BPKP setempat. Tujuannya adalah agar penggunaan Aplikasi Siskeudes dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah sehingga dapat diterapkan pada seluruh desa yang ada pada wilayah pemerintah daerah yang bersangkutan. Persetujuan penggunaan Aplikasi Siskeudes dilakukan dengan cara memberikan kode SML pemda yang dikeluarkan secara resmi oleh BPKP dan Kemendagri.

  • SEJARAH SISTEM KEUANGAN DESA (SISKEUDES)

    SEJARAH SISTEM KEUANGAN DESA (SISKEUDES)

    SEJARAH SISKEUDES

    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lainnya yang terdiri dari Inspektorat Kementerian/Lembaga/Pemda kembali meneguhkan tekadnya untuk mengawal keuangan desa agar proses pembangunan desa lebih akuntabel sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Penegasan itu terkait dengan rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional  Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2017 yang akan diselenggarakan di Jakarta, tanggal 18 Mei 2017. Acara tersebut akan dihadiri Presiden RI dengan peserta dari APIP Kementerian/Lembaga dan Pemda, serta perwakilan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa.

    Survei yang dilakukan BPKP pada akhir Tahun 2014 menunjukkan bahwa kondisi desa bervariasi mulai dari pemerintah desa yang minim sarana prasarana karena kendala supply listrik,  hingga pemerintah desa yang sudah maju karena telah berbasis teknologi (web/internet). Kualitas SDM rata-rata belum memadai (belum memahami pengelolaan keuangan), karena tingkat pendidikannya yang bervariasi.

    Di samping itu, masih terdapat desa yang belum menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, belum memiliki prosedur yang dibutuhkan untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan keuangan serta kekayaan milik desa, serta  belum menyusun laporan sesuai ketentuan. Evaluasi APBDesa juga belum didukung kesiapan aparat kecamatan serta pengawasan belum didukung SDM memadai di tingkat APIP Kabupaten/Kota.

    BPKP melakukan sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengendalian internal pengelolaan keuangan desa melalui pengembangan aplikasi sistem pengelolaan keuangan desa dan peningkatan kapabilitas APIP dalam pengawalan keuangan desa.

    Bersama Kementerian Dalam Negeri, BPKP telah mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan mengembangkan aplikasi tata kelola keuangan desa melalui Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Dalam rangka mendorong implementasi SISKEUDES secara penuh, BPKP berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri c.q. Ditjen Bina Pemerintahan Desa untuk memfasilitasi implementasi aplikasi SISKEUDES secara bertahap. Selain itu, BPKP juga berkoordinasi dengan KPK menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk mengimplementasikan aplikasi SISKEUDES. Penyebarluasan aplikasi  tersebut dilakukan BPKP bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Bagi daerah yang sudah mengimplementasikan SISKEUDES, BPKP bersama The World Bank (Bank Dunia) telah memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.

    Saat ini sudah terdapat belasan ribu desa yang membentuk Badan Usaha Milik /BUM Desa. Di samping SISKEUDES, BPKP bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa (SIA BUM Desa) pada akhir Tahun 2016. SIA BUM Desa dikembangkan untuk membantu pengelola operasional BUM Desa dalam pengelolaan transaksi akuntansi, penyusunan laporan keuangan, dan laporan kinerja BUM Desa. Pada tahap awal pengembangan, SIA BUM Desa telah diimplementasikan pada 15 BUM Desa di Provinsi Bali.

    Fitur-fitur yang ada dalam kedua sistem tersebut dibuat sederhana dan user friendly untuk menyikapi kondisi desa yang bervariasi dan memudahkan implementasinya. Dengan satu kali proses penginputan sesuai dengan transaksi yang ada, SISKEUDES dan SIA BUM Desa dapat menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain dari sisi kemudahan, keduanya juga dilengkapi dengan Sistem Pengendalian Intern (Built-in Internal Control) dan didukung dengan Petunjuk Pelaksanaan Implementasi dan Manual Aplikasi. BPKP mendorong APIP untuk ikut serta dalam Satuan Tugas Pemerintah Daerah dalam implementasi SISKEUDES.

    Sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kapabilitas APIP, BPKP melakukan sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan keuangan desa melalui penyelenggaraan bimbingan teknis dan Focus Group Discussion (FGD) serta monitoring bersama atas penyaluran dan penggunaan dana desa setiap triwulan.

    Di samping itu, BPKP juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPK dalam melakukan workshop peningkatan kapabilitas APIP dan Unit Layanan Pengadaan serta membantu Kementerian Keuangan dalam mengidentifikasi permasalahan penyaluran dan penggunaan dana desa.

    Pengawalan keuangan dan pembangunan desa merupakan tugas yang harus diemban oleh seluruh APIP dengan sebaik-baiknya. Ke depan, jumlah dana yang digelontorkan ke desa akan semakin besar. APIP sebagai pengawal kebijakan strategis Presiden, Menteri dan Kepala Daerah dituntut untuk memberikan rekomendasi yang bersifat strategis agar implementasi UU Desa ini dapat berjalan dengan baik. Pengawalan desa membutuhkan integrasi yang harmonis dari seluruh potensi yang ada pada APIP maupun stakeholders lainnya. karena banyak aspek di desa yang perlu dikawal secara bersama-sama.

    Sumber: https://www.bpkp.go.id/sakd/konten/2448/Leaflet-Simda-Desa.bpkp

  • DATA DESA

    DATA DESA

    DATA DESA

    Kedaulatan Rakyat, 27 April 2022

    “Dalam ranah kebijakan, pembangunan wilayah berupaya memenuhi kebutuhan spesifik atau asimetris, tidak gebyah uyah atau one fits for all”

    data desa
    data desa
  • KOORDINASI LINTAS SEKTORAL BANSOS DI TENGAH MASYARAKAT

    KOORDINASI LINTAS SEKTORAL BANSOS DI TENGAH MASYARAKAT

    KOORDINASI LINTAS SEKTORAL BANSOS DI TENGAH MASYARAKAT

    BANSOS menjadi Isu penting di tengah masyarakat yang selalu menjadi topik trending dan tidak berhenti dari hari ke hari di tengah masyarakat baik Keluarga Penerima Manfaat (KPM), warga non KPM dan pemangku kebijakan kebijakan skala kecil di setiap desa, dusun dan bahkan sampai tingkat RT tidak ketinggalan membicarakan Bansos dalam tanda kutip beberapa diantaranya hanya membicarakan sekilas saja.

    Koordinasi antara Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan babinsa ini dilakukan non formal di kediaman pendamping lokal desa yang notabene adalah pasutri dengan pendamping PKH, yang sebenarnya secara manusiawi hanya saling curhat satu sama lain. Sebab kondisi masyarakat di desa cidora dan mungkin di desa2 lain selalu beruba-ubah.

    Saya sendiri TPP Kemendes Pendamping Lokal Desa yang lebih fokus pada pendampingan BLT DD yang melalui Regulasi yang berlaku bahwa Dana Desa tahun 2022 40 % ditunjukan pada bantuan langsung tunai (BLT). Seiring waktu regulasi regulasi turunan selalu menjadi acuan terakhir bagi desa-desa untuk menentukan KPM BLT DD.

    Baru baru ini BPNT di Banyumas merubah kebijakanya dari semula dikelola atau lebih tepatnya di”urusi” TKSK selama kurun waktu yang cukup lama berubah menjadi ranah Pendamping PKH dan dilaksanakan oleh Kantor Pos, yang tentu saja menimbulkan dampak positif terutama berubah menjadi “uang tunai”  bukan lagi beras sembako yang menimbulkan berbagai polemik. BPNT sendiri bersumber pada DTKS Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

    Sementara pada pendampingan Tahap pertama ini Dana Desa untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari Dana Desa tidak begitu mengalami kendala yang berarti selain setiap desa-desa sudah memahami aturan dan tahapan yang berlaku mereka juga sudah banyak belajar bagaimana menenangkan msyarakat pada yang namanya BANSOS pemerintah. Desa cidora kecamatan lumbir memiliki jumlah KPM BLT DD sebanyak 116 dengan total salur DD sebesar Rp. 34,800,000

    Isu isu di tengah masyarakat masih yang itu-itu saja seperti misalnya : “yang dapat BLT kok itu? Yang dapat PKH kok orang yang kurang layak? menurut pandangan masyarakat itu sendiri yang tentu mengacu pada hal hal seperti sawah, ladang atau perkebunan yang dimiliki KPM. Padahal suatu kasus pernah didapati bahwa ternyata bukan milik KPM tetapi diserahi tanggung jawab oleh saodara dari KPM itu sendiri.

    Ada cerita unik saat pendampingan BLT DD di desa Cidora,  misalnya ; seorang Kadus mendatangi saya dengan sangat lantang mengatakan bahwa salah satu penerima BLT DD juga menerima BPNT, dan kenapa yang menerima juga masih tergolong keluarga perangkat desa tersebut? Saya tidak menjawab tetapi menjelaskan bahwa semua keputusan dilakukan melalui musdes khusus dan itu bukan wewenang pendamping untuk menentukan secara personal setiap KPM. Mau tidak mau saya tetap menelusuri hal tersebut, dengan konfirmasi pada pemdes. setelah ditelusuri dengan melalui upload data di MONEV DD tidak terjadi kendala. Tentu saja sebagai pendamping jauh sebelum nya selalu Mengingatkan bahkan menitik beratkan bahwa penerima BLT DD Harus bukan penerima BPNT atau PKH.

    Koordinasi tingkat sektoral setiap wilayah desa desa menurut saya sangatlah penting untuk saling mengingatkan akan wacana yang ada di tengah masyarakat dan juga pada data-data penerima BANSOS. Sebab Bansos menjadi hal yang sangat membantu masyarakat ditengah pandemi yang sudah berlangsung sekian lama. Selain tentu saja regulasi-regulasi yang harus tepat disusun dan di sosialisasikan sebelum nya agar tidak terjadi hal2 yang tidak diinginkan.

    Faktor yang tak kalah penting adalah sebuah pertanyaan yang selalu muncul di kalangan masyarakat, kenapa ada penerima bansos baik itu BPNT,BLT DD, dan PKH selalu menjadi ajang pembicaraan ketidakpuasan dari warga masyarakat yang satu ke yang lain?

    Apa sumber data?

    Atau kebijakan skala desa?

    Atau hanya sebatas sentimentil?

    Saya sendiri belum menemukan jawaban yang tepat untuk pertanyaan – pertanyaan diatas yang selalu ada di setiap desa . Harapanya Tentu Pemdes secara umum harus mampu menjawab karena Pemdes lebih tahu tentang warganya dan lebih memahami melalui DTKS yang mereka update.

    Sebagai pendamping lokal desa saya berharap BANSOS akan terus berjalan dan mampu menciptakan kemandirian bukan ketergantungan.

     

    Parungkamal, 6 April 2022
    Sungkowo Edi Purnomo
    (Pendamping Lokal Desa)

    Foto Foto suasana pembagian BPNT,Foto Bersama salah satu Kadus di wilayah desa Cidora, foto suasana pembagian BLT DD desa cidora
    KOORDINASI LINTAS SEKTORAL BANSOS DI TENGAH MASYARAKAT