Penulis: admin

  • SOP Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional

    SOP Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional

    SOP Pembinaan dan Pengendalian

    Tenaga Pendamping Profesional

    Direktorat JenderalPembangunan danPemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementrian Desa, PembangunanDaerahTertinggaldanTransmigrasi

     

    DAFTAR ISI

    DAFTAR ISI
    PENGANTAR
    DAFTAR ISTILAH
    BAB I PENDAHULUAN
    A.LatarBelakang
    B.Maksud dan Tujuan
    C.Landasan Hukum Pelaksana Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD)
    BAB II TUGAS POKOK DAN FUNGSI
    A.Satker Pusa
    B.SekretariatNasional
    C.SatkerP3MDProvinsi
    D.Sekretariat Satker P3MD Provinsi
    E.SKPDKabupaten/Kota
    F. Camat
    G.Kepala Desa
    H.Konsultan Nasional (KN)
    I. KonsultanPendampinganWilayah (KPW)
    J. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM)
    K.Pendamping Desa(PD)
    L. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur(PDTI)
    M.Pendamping Lokal Desa(PLD)

    BAB III ADMINISTRASI KONTRAK INDIVIDU
    A.Pengelolaan Administrasi Surat Perjanjian Kerja (SPK)
    B.Penerbitan Surat Perintah Tugas(SPT)
    C.DataPendamping Profesional
    D.Laporan Individu
    E.Laporan Kegiatan
    F. Bukti Kehadiran
    G.AdministrasiRencana Kerja Harian danPerjalanan Dinas 38H.LaporanBiayaOperasional Kantor

    BAB IV PENGELOLAAN PENDAMPING PROFESIONAL
    A.TataPerilakudan Etika Profesi
    B.Prosedur Pemetaan dan Penempatan PendampingProfesional
    C.Mobilisasi (Penempatan)Pendamping Profesional
    D.MobilisasiPendamping Profesional Cadangan dan
    dari Hasil Promosi
    E.Koordinator Pendamping Profesional
    F. Usia,Hari dan Jam Kerja Pendamping Profesional
    G.Cuti dan Ijin
    H.Relokasi
    I. Pemutusan Hubungan Kerja(PHK)
    J. Masa Transisi
    K.Pengunduran Diri

    BAB V PEMBAYARAN HONORARIUM DAN BANTUAN BIAYAOPERASIONAL
    A.Latar Belakang
    B.Pembayaran Honorarium
    C.Pembayaran Bantuan Biaya Operasional Pendamping
    Profesional
    D.Pembaruan Daftar Induk Pendamping Profesional
    E.Daftar Nominatif Honorarium dan Biaya Operasional
    Pendamping Profesional
    F. Mekanisme PembayaranPendamping Profesional
    DanOperator Komputer
    G.Pembayaran Pendamping Profesional Yang Bertugas

    BAB VI STRUKTURORGANISASIPENDAMPINGAN DESA

    BAB VII PELAPORANPENDAMPING PROFESIONAL
    A.Pendahuluan
    B. JenisPelaporan
    C.Jenjang Pelaporan
    D.Waktu Pelaporan

    BAB VIII PENUTUP
    E.Penutup

    Selengkapnya tentang SOP SOP Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional download di bawah ini.

    [download id=”42″]

  • Peraturan Bersama Kepala Desa

    Peraturan Bersama Kepala Desa

    Pengantar

    Sebagaimana berlaku bagi manusia, kerjasama antar-Desa tidak terelakkan. Setiap pakaian yang dikenakan seseorang, kendaraan, makanan, dan keperluan hidup yang lain umumnya dibuat oleh orang lain. Bilapun seseorang mampu menciptakan sesuatu, tidak akan semua hal dapat ia penuhi sendiri. Demikian pula dengan Desa. Disadari atau tidak, Desa selalu terkait dengan Desa lain. Terkadang satu sumber kehidupan, air misalnya, yang terletak di sebuah Desa juga dikonsumsi oleh penduduk Desa tetangganya. Irigasi yang mengaliri sawah ke sebuah Desa melintasi sawah Desa-desa tetangganya. Dan seterusnya.

    Keterkaitan-keterkaitan tersebut merupakan potensi objek kerjasama antar-Desa. UU No. 6/2014 tentang Desa telah memastikan peraturan perundangan tentang kerjasama antar Desa yang telah diatur sebelumnya. Kerjasama antar-Desa diatur lebih lanjut dalam PP No. 43/2014 dan PP No. 47/2015, Permendesa PDTT No. 2/2015. Untuk memberi jaminan dan perlindungan hukum, kerjasama antar-Desa selanjutnya perlu diatur  melalui  Peraturan  Bersama  Kepala  Desa  yang  teknis penyusunannya  diatur melalui Permendagri No. 111/2014.

    Melalui kerjasama antar-DesaMelalui UU Desa, dipastikan bahwa orientasi atau tujuan dasar dari kerjasama antar-Desa adalah untuk mengangkat kesejahteraan dan kemandirian Desa menjadi kesejahteraan dan kemandirian kawasan perdesaan. Kesejahteraan dan kemandirian tersebut, diperuntukkan bagi seluruh penduduk di lingkungan perdesaan.

    Mengapa Kerjasama?

    Menurut seorang sosiolog, kerjasama dapat dimengerti sebagai suatu usaha bersama antara orang perorangan atau sekelompok manusia untuk mencapai tujuan bersama (Soekanto, 1990). Kerjasama dapat melibatkan unsur-unsur perorangan maupun masyarakat, sebagaimana Desa. Selain pelaku yang terlibat dalam kerjasama, aspek penting dalam kerjasama adalah tujuan kerjasama. Artinya, sebuah kerjasama dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu yang hendak dicapai bersama oleh beberapa desa.

    Selain pelaku dan tujuan, aspek penting dalam kerjasama adalah objek yang dikerjasamakan. Kerjasama menyangkut beberapa objek, di antaranya:

    • Pengembangan usaha bersama; misalnya pembentukan    BUM Desa, pendayagunaan  sumber-sumber daya alam dan lingkungan,pengembangan pasar antar-Desa,  pengembangan sarana prasarana ekonomi antar-Desa,pengembangan komoditas unggulan Desa.
    • Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan antar- Desa; pengembangan kapasitas Pemerintah Desa, BPD, kelembagaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengembangan seni budaya.
    • Bidang keamanan dan ketertiban;   misalnya   peningkatan   keamanan dan keteriban masyarakat antar-Desa, pencegahan dan penyelesaian masalah sosial, pencegahan dan penyelesaian konflik antar-Desa.
    • Bidang-bidang lain menurut kondisi sosial budaya setempat.

    Kerjasama dapat dilakukan untuk tujuan yang sangat sederhana, misalnya bertukar pengalaman dan saling belajar. Desa-desa yang memiliki karakteristik serupa terkait demografi, ekonomi, sosial-budaya, dapat mendatangi Desa lain untuk bertukar pengalaman.Menyimak dan mengambil pengalaman untuk diadaptasi ke desanya sendiri dapat menjadi salah satu cara untuk berkembang. Ini merupakan bentuk kerjasama yang paling sederhana, dan membutuhkan inisiatif dan komitmen yang baik dari pemerintah Desa.

    Secara umum, kerjasama memiliki manfaat dan nilai penting, di antaranya sebagai berikut:

    • Mengembangkan solidaritas dan kohesifitas sosial antar masyarakat desa yang terlibat dalam kerjasama;
    • Memberikan proyeksi kemajuan di lingkungan kawasan perdesaan, khususnya di antara desa yang terlibat dalam kerjasama.
    • Sebagai antisipasi dan solusi bagi potensi konflik antar-Desa.

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Berakhirnya Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan di Desa

    Berakhirnya Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan di Desa

    Berakhirnya Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan di Desa

    Perubahan atau berakhirnya kerja sama Desa harus dimusyawarahkan dengan menyertakan para pihak yang terikat dalam kerja sama Desa. Perubahan atau berakhirnya kerja sama Desa dapat dilakukan oleh para pihak. Mekanisme perubahan atau berakhirnya kerja sama Desa atas ketentuan kerja sama Desa diatur sesuai dengan kesepakatan para pihak. Kerja sama Desa berakhir apabila:

    1. Terdapat kesepakatan  para  pihak  melalui  prosedur  yang  ditetapkan  dalam perjanjian;
    2. Tujuan perjanjian telah tercapai;
    3. Terdapat keadaan luar biasa yang mengakibatkan perjanjian kerja sama tidak dapat dilaksanakan;
    4. Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
    5. dibuat perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
    6. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
    7. Objek perjanjian hilang;
    8. Terdapat hal  yang  merugikan  kepentingan  masyarakat  Desa,  daerah,  atau nasional; atau
    9. Berakhirnya masa perjanjian

    Setiap perselisihan yang timbul dalam kerjasama desa diselesaikn secara musyawarah dan dilandasi semangat  kekeluargaan Apabila   terjadi   perselisihan kerjasama  antar desa dalam wilayah  kecamatan  yang  penyelesaiaannya  difasilitasi Camat. Apabila terjadi perselisihan kerjasama antar desa dalam wilayah kecamatan yang berbeda penyelesaiaannya difasilitasi Bupati/Walikota. Penyelesaian perselisihan bersifat final dan dibuat berita acara dan ditanda tangani para pihak.Apabila penyelesaian tidak tercapai maka ditempuh melalui jalur hukum.

    Daftar Pustaka

    Idham Arsyad   (2015)  Buku 9  Membangun  Jaringan  Sosial dan Kemitraan. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Kerjasama Desa. Wahjudin Sumpeno., dkk (2015) Modul Pelatihan Penyegaran Pendamping Desa Dalam

    Rangka Pengkahiran dan Implementasi Undang-Undang Desa. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

     

  • Badan Kerjasama Antar Desa

    Badan Kerjasama Antar Desa

    Badan Kerjasama Antar Desa

    Fasiitasi penataan dan pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa diantaranya:

    1. Sosialisi dalam  Forum  Musyawarah  Antar  Desa, yang dibahas  dalam  forum sosialisasi ini, antara lain: (a) Sosialisasi perlunya melakukan kerjasama; (b) Identifikasi kelengkapan dokumen pembentukan orgnisasi Kerjasama Antar Desa dan pembentukan BKAD adan Kerjasama Antar Desa dan dokumen aturan dasar organisasi  antar  desa;  (c) Menyepakati  kesepakatan  untuk  melakukan  review proses dan penataan legalitas dan dokumen administrasi Kerjasama Antar Desa melalui Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa dan unit-unit kerja Badan Kerjasama Antar Desa; (d) Menyusun RKTL tahapan penataan kelembagaan BKAD dan   menyepakati jadwal Musyawarah Desa untuk menjelaskan  rencana dilakukannya kerjasama antar desa;
    2. Musyawarah Desa Persetujuan Kerjasama Antar Desa, yang dibahas dalam forum ini, antara lain: (a) Sosialisasi tujuan, manfaat dan mekanisme pelaksanaan Kerjasama Antar Desa; (b) Pandangan umum peserta musyawarah terhadap rencana kerjasama antar desa; (c) Pernyataan persetujuan peserta musyawarahuntuk melakukan kerjasama antar desa; (d) Menetapkan bidang-bidang kegiatan apa saja yang akan menjadi kegiatan Kerjasama Antar Desa, serta sumberdaya apa  saja  yang  akan dikerjasamakan  pengelolaannya  melalui  Kerjasama  Antar Desa, dan (e) Penetapan Calon pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD);
    3. Penyusunan Rancangan  Perdes,Kepala  Desa  bersama  tim menyusun  rencana peraturan desa tentang kerjasama antar desa untuk disahkan dalam musyawarah desa dengan badan permusyawaratan des
    4. Penetapan Perdes tentang Kerjasama Antar Desa,Penetapan Peraturan Desa tentang Kerjasama Desa dilakukan oleh Kepala Desa setelah diterbitkan persetujuan oleh  BPD. Mengacu pada ketentuan pasal 69 ayat (11) Undang- Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Desa diundangkan dalam Berita Desa dan Lembaran Desa oleh sekretaris Desa;
    5. Penetapan Surat Keputusan  Kepala  Desa  tentang Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa, setelah terbit peraturan desa, maka kepada desa segera menetapkan susunan pengurus BKAD;
    6. Penyiapan Dokumen  antar  Desa.Dokumen  ini  disiapan oleh  tim  kecil  yang merupakan perwakilan dari BKAD yang dibantu oleh pendamping des Dokumen yang disiapkan terdiri dari : (a) Rancangan Surat Keputusan Bersama Kepala Desa, untuk melakukan Kerjasama Antar Desa dengan mendirikan BKAD; (b) Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa Tentang Badan Kerjasama Antar Desa; (c) Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD, dan (d) Rancangan SOP unit-unit kerja BKAD;
    7. Seleksi Calon Pengurus  Harian BKAD.Seleksi dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Kepala D Tujuan seleksi adalah untuk memastikan agar sumberdaya manusia yang akan diplih menjadi pengurus harian BKAD memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai kriteria yang dibutuhkan;
    8. Perumusan Rencana Strategis Kegiatan BKAD. Rencana strategis Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) adalah sebuah dokumen tertulis yang memuat arah kebijakan pelaksanaan kerjasama antardesa melalui BKAD selama masa kepengurus

    Pembiayaan

    Kegiatan kerjasama Desa yang akan membebani masyarakat dan desa, harus mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa. Segala kegiatan dan biaya dari bentuk Kerjasama Desa wajib dituangkan dalam APBDesa. Pembiayaan kegiatan dilaksanakan  setelah  ditetapkan  peraturan  desa  tentang  perubahan APBDesa.Perubahan APBDesa dengan persetujuan BPD.

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Tata Cara Kerjasama Desa dalam Pelaksanaan Undang- Undang Desa

    Tata Cara Kerjasama Desa dalam Pelaksanaan Undang- Undang Desa

    Tata Cara Kerjasama

    Badan Kerjasama Desa dibentuk melalui Musyawarah Desa.Berdasarkan berita acara musyawarah desa, selanjutnya hasil Musyawarah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa. Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan dan penetapan anggota Badan Kerjasama Desa disampaikan kepada Camat sebagai laporan.Badan Kerjasama Desa berkedudukan sebagai lembaga yang akan menjalankan kerjasama desa dengan desa lain dan kerjasama desa dengan pihak ketiga. Badan Kerjasama Desa sebagai lembaga yang menjaga kelestarian Sistem Pengelolaan, Perlindungan dan Pelestarian Pembangunan Partisipatif.

    Rencana  Kerjasama  Desa  dibahas  dalam  Rapat  Musyawarah Desa dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa. Hasil pembahasan Kerjasama Desa menjadi acuan Kepala Desa dan atau Badan Kerjasama Desa dalam melakukan Kerjasama Desa. Rencana Kerjasama Desa membahas antara lain:

    1. Ruang lingkup kerjasama;
    2. Bidang Kerjasama;
    3. Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama;
    4. Jangka waktu;
    5. Hak dan kewajiban;
    6. Pembiayaan;
    7. Penyelesaian perselisihan;
    8. Lain-lain ketentuan yang diperlukan.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kerjasama Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:

    1. ruang lingkup;
    2. maksud dan tujuan;
    3. tugas dan tanggung jawab;
    4. pelaksanaan;
    5. penyelesaian perselisihan;
    6. jangka waktu;
    7. bentuk kerjasama;
    8. force majeur;
    9. pembiaya

    Keanggotaan

    Anggota Badan Kerjasama Desa terdiri atas  masyarakat Desa yang dipilih dalam Musyawarah Desa berdasarkan ketentuan yang berlaku.Anggotanya berjumlah 7 (tujuh) atau 9 (sembilan) orang dari unsur Pemerintah Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan memperhatikan keadilan gender.Unsur Pemerintah Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa masing-masing 1 (satu) orang sebagai anggota. Sebanyak 5 (lima) orang anggota Badan Kerjasama sebagai Anggota Badan Kerjasama Antar Desa di Kecamatanyang bertugas sebagai Utusan Wakil Desa. Anggota Badan Kerjasama Desa yang bertugas sebagai Utusan Wakil Desaditetapkan dengan Surat Tugas Kepala Desa.Cara pemilihan anggota Badan Kerjasama Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.Dalam rangka optimalisasi peran Badan Kerjasama Desa, anggota Badan Kerjasama Desa memiliki kualifikasi sebagai berikut:

    • bertanggungjawab
    • jujur
    • memiliki jiwa kader dan pengabdian kepada masyarakat
    • mempunyai pengalaman dalam berorganisasi
    • mempunyai bakat kepemimpinan
    • mempunyai visi dan perspektif membangun masyarakat
    • mempunyai sifat kegotongroyongan, partisipatif, dan kebersamaan
    • mampu menjalin komunikasi dan fasilitatif
    • memiliki motivasi mengembangkan kelembagaan dan organisasi.

    Masa jabatan anggota BKD selama 6 (enam) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk paling lama 2 (dua) kali masa jabatan. Anggota yang berhenti dan/atau diberhentikan sebelum masa bhaktinya berakhir maka diganti keanggotaannya oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan  Badan Permusyawaratan Desa  sebagai anggota penggantian antar waktu.

    Pengurus

    Kepala Desa karena jabatannya sebagai penanggung jawab kerjasama Desa. Badan Kerjasama  Desa  dalam  menjalankan kegiatannya  kerjasama desa dengan desa lain dan/atau kerjasama desa dengan pihak ketiga dipimpin oleh Kepala Desa. Pengurus disepakati melalui Rapat Pleno Anggota terpilih Susunan Pengurus Badan Kerjasama Desa terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota.

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Kerjasama Desa dalam Pelaksanaan Undang- Undang Desa

    Kerjasama Desa dalam Pelaksanaan Undang- Undang Desa

    Latar Belakang

    Kerjasama Desa adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Badan kerjasama desa merupakankelembagaan kerjasama desa yang menjalankan fungsi kerjasama desa dengan desa lain dan/atau  kerjasama desa dengan pihak ketiga. Pihak Ketiga adalah Lembaga, Badan Hukum dan perorangan di luar pemerintahan desa.Kerja sama desa diatur dalam Undang-Undang Desa dan peraturan-peraturan turunannya. Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga. Kerja sama antar Desa meliputi:

    1. Pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing;
    2. Kegiatan  kemasyarakatan,   pelayanan,   pembangunan,   dan   pemberdayaan masyarakat antar-Desa; dan/atau
    3. Bidang keamanan dan ketertiban

    Kerja sama antarDesa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kerjasama Desa dengan Desa dalam 1 (satu) Kecamatan; dan Desa dengan Desa di lain Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota.

    Tujuan

    Secara umum kerjasama Desa dilakukan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kerjasama dengan pihak ketiga dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa. Kerjasama Desa bertujuan:

    1. mengelola, melindungi dan melestarikan aset Desabeserta hasil pembangunan partisipatif berbasis pemberdayaan masyarakat;
    2. menjalankan kerjasama Desadengan Desa lain dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga;
    3. untuk  meningkatkan  kepentingan  Desa dalam  rangka  meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
    4. sebagai lembaga yang representatif mewakili masyarakat dalam pengambilan keputusan pembangunan di tingkat Kecamatan.

    Prinsip-Prinsip

    Kerjasama antar Desa dilaksanakan dalam semangat dan prinsip-prinsip  Undang- Undang Desa, yaitu:

    1. Rekognisi yaitu pengakuan terhadap hak asal usul Desa b.     Kebersamaan;
    2. Kegotongroyongan;
    3. Partisipasif;
    4. Demokratis;
    5. Kesetaraan;
    6. Pemberdayaan;
    7. Berkelanjutan; dan
    8. Akuntabilitas.

    Ruang Lingkup

    Ruang lingkup kerjasama desa dan kerjasama dengan pihak ketiga dimaksudkan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kerjasama dengan pihak ketiga dimusyawarahkan dalam musyawarah desa. Kerjasama Desa dengan pihak ketiga dapat dilakukan dalam bidang:

    1. peningkatan perekonomian masyarakat desa;
    2. peningkatan pelayanan pendidikan;
    3. kesehatan;
    4. sosial budaya;
    5. ketentraman dan ketertiban;
    6. pemanfaatan  sumber  daya  alam  dan  teknologi tepat    guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
    7. tenaga kerja;
    8. pekerjaan umum;
    9. batas desa; dan
    10. lain-lain kerjasama yang menjadi kewenangan de

    Badan Kerjasama Desa

    Dalam melaksanakan kerjasama desa ini, desa membentuk lembaga/badankerjasama antar desa yang pembentukannya diatur melalui Peraturan Bersama Kepala Desa. Untuk pelayanan usaha antar desa, dapat dibentuk BUM Desa yang kepemilikannya dimiliki oleh dua Desa atau lebih yang melakukan kerjasama. Badan kerja Desa terdiri dari:

    1. Pemerintah Desa;
    2. Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
    3. Lembaga Kemasyarakatan Desa;
    4. Lembaga Desa lainnya;
    5. Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender (PP Nomor 43 Tahun 2014).

    Dalam menjalankan perannya dalam mendorong kerjasama Desa, Badan Kerjasama Desa mempunyai tugas pokok, sebagai berikut:

    1. Membantu Kepala Desa dalam merumuskan rencana dan program kerjasama dengan desa lain dan/atau pihak ketiga;
    2. Membatu secara langsung pengelolaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama Desa dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga;
    3. menjaga kelestarian Sistem Pengelolaan, Perlindungan    dan Pelestarian Pembangunan Partisipatif;
    4. Memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban  pelaksanaan Kerjasama Desa kepada masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa.

    Sedangkan fungsi pokok Badan Kerjasama Desa, diantaranya:

    1. Perumusan rencana kerjasama Desa dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga;
    2. Persiapan bahan rancangan peraturan bersama kerjasama Desa dengan Desa lain dan/aatau pihak ketiga;
    3. Penjabaran peraturan bersama kerjasama dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga dalam program dan rancangan kerja Badan Kerjasama Desa;
    4. Pelaksanaan program dan rencana kerja;
    5. Penanganan masalah yang ditimbulkan akibat dari kerjasama dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga;
    6. Pelestarian, pengamanan dan pengembangan aset dan/atau hasil dari kerjasama dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga;
    7. Pelaksanaan  monitoring, evaluasi dan  pelaporan kerjasama  dengan Desa  lain dan/atau pihak ketiga.

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

    RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

    RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA. Dalam perencanaan pembangunan Desa, pemerintah Desa melaksanakan tahapan yang meliputi: penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa); dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). RPJM Desa, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.

    Rancangan  RPJM Desa  memuat visi dan  misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan  pembangunan  Desa,  pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

    Langkah-Langkah Penyusunan RPJM Desa

    Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.

    Penyusunan RPJM Desa, dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:

    • pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
    • penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
    • pengkajian keadaan Desa;
    • penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
    • penyusunan rancangan RPJM Desa;
    • penyusunan  rencana   pembangunan   Desa   melalui   musyawarah   perencanaan pembangunan Desa; dan
    • penetapan RPJM Desa.

    Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa

    Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa, yang terdiri dari:

    • kepala Desa selaku pembina;
    • sekretaris Desa selaku ketua;
    • ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan
    • anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya. Jumlah anggota tim penyusun RPJM Des, paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak

    11 (sebelas) orang.Tim penyusun RPJM Des, harus mengikutsertakan perempuan. Tim penyusun RPJM Des ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut: penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/ Kota; pengkajian keadaan Desa; penyusunan rancangan RPJM Desa; danpenyempurnaan rancangan RPJM Desa.

    Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota

    Tim penyusun RPJM Desa kemudian melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/ kota untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pem- bangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa. Penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sekurang-kurangnya meliputi:

    • rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
    • rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
    • rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
    • rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
    • rencana pembangunan kawasan perdesaan.
    1. Pengkajian Keadaan Desa

    Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Desa. Pengkajian keadaan Desa, meliputi kegiatan sebagai berikut:

    • penyelarasan data Desa;
    • penggalian gagasan masyarakat; dan
    • penyuunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.

    Laporan hasil pengkajian keadaan desa menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.

    1. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa

    Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa.Musyawarah Desa, membahas dan menyepakati sebagai berikut:

    • laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
    • rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa; dan
    • rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan

    Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

    1. Penyusunan Rancangan RPJM Desa

    Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud di atas. Rancangan RPJM Desa, dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa.Tim penyusun RPJM Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa. Berita acara rancangan RPJM Desa disampaikan oleh tim penyusun RPJM Desa kepada kepala  Desa.  Kepala  Desa  memeriksa  dokumen  rancangan  RPJM  Desa  yang  telah disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa. Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan berdasarkan arahan kepala Desa dalam hal kepala Desa belum menyetujui rancangan RPJM Desa. Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh kepala Desa, maka langsung dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.

    1. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan

    Pembangunan Desa.

    Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.Musyawarah per- encanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Unsurmasyarakat terdiri atas: tokoh adat; tokoh agama;tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; perwakilan kelompok tani; perwakilan kelompok  nelayan;  perwakilan  kelompok  perajin;  perwakilan kelompok perempuan; perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan perwakilan kelompok masyarakat  miskin.  Selain unsur  masyarakat  tersebut,  musyawarah  perencanaan

    pembangunan Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

    Musyawarah perencanaan pembangunan Desa membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa ditu- angkan dalam berita acara.

    Penetapan dan perubahan RPJM Desa

    Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pem- bangunan Desa.Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa. Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh  kepala  Desa  dan  Badan  Permusyawaratan  Desa untuk  ditetapkan  menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.

    Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:

    • terjadi peristiwa  khusus,  seperti  bencana  alam,  krisis  politik,  krisis  ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
    • terdapat perubahan mendasar  atas  kebijakan  Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA

    RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA

    RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA. Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota  berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa  paling lambat  akhir  bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.

    Kegiatan Penyusunan RKPDesa

    Kepala  Desa  menyusun  RKP  Desa  dengan  mengikutsertakan masyarakat  Desa, dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:

    1. penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
    2. pembentukan tim penyusun RKP Desa;
    3. pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa;
    4. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
    5. penyusunan rancangan RKP Desa;
    6. penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
    7. penetapan RKP Desa;
    8. perubahan RKP Desa; dan
    9. pengajuan daftar usulan RKP Des

    Penyusunan

    Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa. Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa, melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

    1. mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
    2. menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan
    3. membentuk tim  verifikasi  sesuai  dengan  jenis  kegiatan dan  keahlian  yang dibutuhka

    Tim Penyusun

    Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa, terdiri dari:

    1. kepala Desa selaku pembina;
    2. sekretaris Desa selaku ketua;
    3. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
    4. anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.

    Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

    (i) pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;

    (ii) pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; (iii)  penyusunan rancangan RKP Desa; dan

    (iv)  penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.

    Keterangan masing-masing kegiatan di atas adalah sebagai berikut:

    a. Pencermatan Pagu  Indikatif  Desa  dan  Penyelarasan  Program/Kegiatan Masuk ke Desa.

    Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota tentang: pagu indikatif Desa; dan rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa. Data dan informasi diterima kepala Desa dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.

    Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa yang meliputi:

    • rencana dana Desa yang bersumber dari APBN;
    • rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan  bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
    • rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;dan
    • rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan  dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.

    b. Pencermatan Ulang RPJM Desa

    Tim  penyusunan  RKP  Desa  mencermati  skala prioritas  usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa. Hasil pencermatan menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.

    c. Penyusunan Rencana RKP Desa

    Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada:

    1. hasil kesepakatan musyawarah Desa;
    2. pagu indikatif Desa;
    3. pendapatan asli Desa;
    4. rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
    5. jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota;
    6. hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
    7. hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan
    8. hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketig

    Rancangan  RKP  Desa  dituangkan  dalam  format rancangan  RKP  Desa, dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa dan diverifikasi oleh tim verifikasi.

    Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan. Usulan prioritas program dan kegiatan dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa. Rancangan daftar usulan RKP Desa menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa. Tim penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa.Berita acara disampaikan oleh tim penyusun RKP Desa kepada kepala Desa.

    Rancangan RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Rancangan RKP Desa, berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai:

    1. pagu indikatif Desa;
    2. pendapatan asli Desa;
    3. c. swadaya masyarakat Desa;
    4. bantuan keuangan dari pihak ketiga; dan
    5. bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

    Perubahan RKP Desa

    RKP Desa dapat diubah dalam hal:

    1. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
    2. terdapat  perubahan  mendasar  atas  kebijakan Pemerintah,  pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
    3. Kepala  Desa  menyelenggarakan  musyawarah  perencanaan pembangunan  Desa yang diadakan secara khusus untuk kepentingan pembahasan dan penyepakatan perubahan RKP Desa. Penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan Desa   disesuaikan   dengan  terjadinya   peristiwa   khusus   dan/atau   terjadinya perubahan mendasar.
    4. Hasil kesepakatan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa ditetapkan dengan peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan sebagai dasar dalam penyusunan perubahan APB Desa.

    Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa

    Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa kepada bupati/walikota melalui camat.  Penyampaian daftar usulan RKP Desa aling  lambat 31  Desember  tahun berjalan. Daftar usulan RKP Desa menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten/kota.

    Bupati/walikota menginformasikan kepada pemerintah Desa tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa. Informasi tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa diterima oleh pemerintah Desa setelah diselenggarakannya musyawarah perencanaan pembangunan di kecamatan pada tahun anggaran berikutnya.Informasi diterima pemerintah desa paling lambat bulan Juli tahun anggaran berikutnya.

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Perka LKPP Tahun 2013 dan perubahan tahun 2015 tentang Pengadaan Barang Jasa Di desa

    Perka LKPP Tahun 2013 dan perubahan tahun 2015 tentang Pengadaan Barang Jasa Di desa

    Perka LKPP No. 13 Tahun 2013 tentang Pengadaan Barang Jasa Di Desa. Download di bawah ini:

    [download id=”40″]

    Perka LKPP No 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Perka LKPP No.13 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang Jasa Di desa. Download di Bawah ini:

    [download id=”41″]

  • Tata Cara Penutupan Musyawarah dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa

    Tata Cara Penutupan Musyawarah dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa

    Tata Cara Penutupan Musyawarah dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa

    Penutupan Acara Musyawarah Desa

    Pimpinan Musyawarah Desa menutup rangkaian acara Musyawarah Desa. Penutupan  dilakukan oleh  pimpinan sidang dengan terlebih dahulu dilakukan penyampaian catatan sementara dan laporan singkat hasil Musyawarah Desa.Sekretaris Musyawarah Desa menyampaikan catatan sementara dan laporan singkat hasil Musyawarah Desa.Apabila seluruh peserta atau sebagian besar peserta yang hadir dalam Musyawarah Desa menyepakati catatan sementara dan laporan singkat, catatan sementara diubah menjadi catatan tetap dan laporan singkat ditetapkan sebagai hasil Musyawarah Desa.Catatan tetap dan laporan singkat ditandatangani oleh pimpinan Musyawarah Desa, sekretaris Musyawarah Desa, Kepala Desa, dan salah seorang wakil peserta Musyawarah Desa.Selanjutnya  jika  sudah  dicapai keputusan Musyawarah Desa, pimpinan Musyawarah Desa menutup secara resmi acara Musyawarah Desa.

    Mekanisme Pengambilan Keputusan  Musyawarah Desa

    Dalam Permendesa No. 2/2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa Pasal 45-56 Pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal cara pengambilan keputusan tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

    Keputusan Berdasarkan Mufakat

    Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah peserta yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan gagasan, pendapat dan saran, kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh seluruh peserta musyawarah.

    Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak

    Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian peserta Musyawarah Desa yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian peserta Musyawarah Desa yang lain.

    Pemungutan Suara

    Keputusan  berdasarkan  suara  terbanyak  adalah  sah  apabila diambil dalam Musyawarah Desa dihadiri dan disetujui oleh separuh ditambah 1 (satu) orang dari jumlah peserta yang hadir.Jika dalam keputusan tidak tercapai dengan 1 (satu) kali pemungutan suara, diupayakan agar ditemukan   jalan   keluar  yang disepakati atau dapat   dilakukan pemungutan suara secara berjenjang.

    Berita Acara Penetapan Keputusan

    Setiap keputusan Musyawarah Desa, baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan. Hasil keputusan Musyawarah Desa dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan salah seorang perwakilan peserta Musyawarah Desa.

    Tindak Lanjut Keputusan Musyawarah Desa

    Setelah Berita Acara dan keputusan ditetapkan, langkah selanjutnya menindaklanjti hasil keputusan sebagau bentuk komitmen bersama atas kesepakatan yang dibuat.Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa.

    Penyelesaian Perselisihan

    Seringkali dalam penyelesaian masalah tidak ditemukan titik temu atau kesepakatan para pihak meskipun sudah dilakukan pertemuan atau musyawarah secara intensif.Demikian halnya dalam Musyawarah Desa.Apabila terjadi perselisihan, maka perlu ditemukan jalan keluarnya dengan mengedepankan nilai-nilai atau semangat kebersamaan dan kekeluargaan[.]

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Undangan dalam Musyawarah Desa dan Tata Tertib Pelaksanaan Musyawarah

    Undangan dalam Musyawarah Desa dan Tata Tertib Pelaksanaan Musyawarah

    Undangan dalam Musyawarah Desa dan Tata Tertib Pelaksanaan Musyawarah

    Undangan, Peninjau dan Wartawan

    Undangan Musyawarah Desa terdiri dari:

    (1) Mereka yang bukan warga Desa yang hadir dalam Musyawarah

    Desa atas undangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa; dan

    (2) Anggota masyarakat Desa yang hadir dalam Musyawarah Desa atas undangan tidak resmi tetapi tidak mendaftar diri kepada panitia.

    Undangan dapat berbicara dalam Musyawarah Desa atas persetujuan pimpinan Musyawarah Desa, tetapi tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan   keputusan   Musyawarah   Desa.Undangan   disediakan tempat  tersendiri.Undangan  harus menaati  tata  tertib  Musyawarah Desa.

    Peninjau dan wartawan adalah mereka yang hadir dalam Musyawarah

    Desa tanpa undangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa.

    Pengaturan Pembicaraan

    Pembicara  dalam  mengajukan  aspirasinya  tidak  boleh menyimpang dari pokok pembicaraan tentang hal yang bersifat strategis.Apabila peserta menurut pendapat pimpinan Musyawarah Desa menyimpang dari pokok  pembicaraan,  kepada yang bersangkutan oleh pimpinan Musyawarah Desa diberi peringatan dan diminta supaya pembicara kembali kepada pokok pembicaraan.

    Pelanggaran Tata Tertib Musyawarah

    Pimpinan Musyawarah Desa menjaga agar ketentuan tata tertib musyawarah tetap dipatuhi oleh undangan, peninjau dan wartawan. Pimpinan Musyawarah Desa dapat meminta agar undangan, peninjau, dan/atau wartawan yang mengganggu ketertiban Musyawarah Desa meninggalkan ruang musyawarah dan apabila permintaan itu tidak diindahkan, yang bersangkutan dikeluarkan dengan paksa dari ruang musyawarah atas perintah pimpinan Musyawarah Desa.

    Menutup dan Menunda Musyawarah

    Pimpinan Musyawarah Desa dapat menutup atau menunda acara musyawarah apabila terjadi peristiwa yang tidak diduga dan dapat mengganggu kelancaran musyawarah. Lamanya penundaan acara musyawarah tidak boleh lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.

    Risalah, Catatan dan Laporan Singkat

    Sekretaris Musyawarah Desa bertugas untuk menyusun risalah, catatan dan laporan singkat Musyawarah Desa.Sekretaris Musyawarah Desa menyusun risalah untukdibagikan kepada peserta dan pihak yang bersangkutan setelah acara Musyawarah Desa selesai.Risalah Musyawarah Desa secara terbuka dapat dipublikasikan melalui media komunikasi yang ada di desa agar diketahui oleh seluruh masyarakat desa.

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Manfaat Musyawarah Desa dan Tata Tertib dalam Pelaksanaan Musyawarah Desa

    Manfaat Musyawarah Desa dan Tata Tertib dalam Pelaksanaan Musyawarah Desa

    Manfaat Musyawarah Desa dan Tata Tertib dalam Pelaksanaan Musyawarah Desa

    Manfaat Muswarah Desa

    Berikut diuraikan beberapa manfaat dari sebuah musyawarah desa, diantaranya:

    1)  Melatih untuk menyuarakan pendapat (ide)

    2)  Masalah dapat segera terpecahkan

    3)  Keputusan yang diambil memiliki nilai keadilan

    4)  Hasil keputusan yang diambil dapat menguntungkan semua pihak

    5)  Dapat menyatukan pendapat yang berbeda

    6)  Adanya kebersamaan

    7)  Dapat mengambil kesimpulan yang benar

    8)  Mencari kebenaran dan menjaga diri dari kekeliruan

    9)  Menghindari celaan

    10) Menciptakan stabilitas emosi

    Tata Tertib Musyawarah Desa

    Beberapa unsur-unsur pokok yang perlu diperhatikan dalam Musyawarah Desa, yaitu peserta, undangan dan pendamping. Digambarkan sebagai berikut:

    1)    Pimpinan Musyawarah

    Pimpinan Musyawarah Desa menjaga agar permusyawaratan Desa berjalan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tentang Tata Tertib Musyawarah Desa.

    2)    Pendamping Desa

    Pimpinan Musyawarah Desa dapat meminta pendamping Desa yang berasal dari satuan kerja prangkat daerah kabupaten/kota, pendamping profesional dan/atau pihak ketiga untuk membantu memfasilitasi jalannya Musyawarah Desa.

    Pendamping Desa  tidak memiliki  hak  untuk berbicara yang bersifat memutuskan sebuah kebijakan publik terkait hal strategis yang sedang dimusyawarahkan.Pendamping Desa melakukan tugas sebagai berikut:

    (1)  Memberikan  informasi  yang  benar  dan  lengkap  tentang  pokok pembicaraan;

    (2)  Mengklarifikasi arah pembicaraan dalam musyawarah desa yang sudah menyimpang dari pokok pembicaraan;

    (3)  Membantu mencarikan jalan keluar; dan

    (4)  Mencegah terjadinya konflik dan pertentangan antarpeserta yang dapat berakibat pada tindakan melawan hukum.

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.