Tata Cara Kerjasama
Badan Kerjasama Desa dibentuk melalui Musyawarah Desa.Berdasarkan berita acara musyawarah desa, selanjutnya hasil Musyawarah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa. Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan dan penetapan anggota Badan Kerjasama Desa disampaikan kepada Camat sebagai laporan.Badan Kerjasama Desa berkedudukan sebagai lembaga yang akan menjalankan kerjasama desa dengan desa lain dan kerjasama desa dengan pihak ketiga. Badan Kerjasama Desa sebagai lembaga yang menjaga kelestarian Sistem Pengelolaan, Perlindungan dan Pelestarian Pembangunan Partisipatif.
Rencana Kerjasama Desa dibahas dalam Rapat Musyawarah Desa dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa. Hasil pembahasan Kerjasama Desa menjadi acuan Kepala Desa dan atau Badan Kerjasama Desa dalam melakukan Kerjasama Desa. Rencana Kerjasama Desa membahas antara lain:
- Ruang lingkup kerjasama;
- Bidang Kerjasama;
- Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama;
- Jangka waktu;
- Hak dan kewajiban;
- Pembiayaan;
- Penyelesaian perselisihan;
- Lain-lain ketentuan yang diperlukan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kerjasama Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
- ruang lingkup;
- maksud dan tujuan;
- tugas dan tanggung jawab;
- pelaksanaan;
- penyelesaian perselisihan;
- jangka waktu;
- bentuk kerjasama;
- force majeur;
- pembiaya
Keanggotaan
Anggota Badan Kerjasama Desa terdiri atas masyarakat Desa yang dipilih dalam Musyawarah Desa berdasarkan ketentuan yang berlaku.Anggotanya berjumlah 7 (tujuh) atau 9 (sembilan) orang dari unsur Pemerintah Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan memperhatikan keadilan gender.Unsur Pemerintah Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa masing-masing 1 (satu) orang sebagai anggota. Sebanyak 5 (lima) orang anggota Badan Kerjasama sebagai Anggota Badan Kerjasama Antar Desa di Kecamatanyang bertugas sebagai Utusan Wakil Desa. Anggota Badan Kerjasama Desa yang bertugas sebagai Utusan Wakil Desaditetapkan dengan Surat Tugas Kepala Desa.Cara pemilihan anggota Badan Kerjasama Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.Dalam rangka optimalisasi peran Badan Kerjasama Desa, anggota Badan Kerjasama Desa memiliki kualifikasi sebagai berikut:
- bertanggungjawab
- jujur
- memiliki jiwa kader dan pengabdian kepada masyarakat
- mempunyai pengalaman dalam berorganisasi
- mempunyai bakat kepemimpinan
- mempunyai visi dan perspektif membangun masyarakat
- mempunyai sifat kegotongroyongan, partisipatif, dan kebersamaan
- mampu menjalin komunikasi dan fasilitatif
- memiliki motivasi mengembangkan kelembagaan dan organisasi.
Masa jabatan anggota BKD selama 6 (enam) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk paling lama 2 (dua) kali masa jabatan. Anggota yang berhenti dan/atau diberhentikan sebelum masa bhaktinya berakhir maka diganti keanggotaannya oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Badan Permusyawaratan Desa sebagai anggota penggantian antar waktu.
Pengurus
Kepala Desa karena jabatannya sebagai penanggung jawab kerjasama Desa. Badan Kerjasama Desa dalam menjalankan kegiatannya kerjasama desa dengan desa lain dan/atau kerjasama desa dengan pihak ketiga dipimpin oleh Kepala Desa. Pengurus disepakati melalui Rapat Pleno Anggota terpilih Susunan Pengurus Badan Kerjasama Desa terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota.
Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.