Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Kamis, Februari 9, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa

Tata Cara Kerjasama Desa dalam Pelaksanaan Undang- Undang Desa

admin by admin
Desember 3, 2017
in Modul Pendampingan
0 0
0
0
SHARES
124
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tata Cara Kerjasama

Badan Kerjasama Desa dibentuk melalui Musyawarah Desa.Berdasarkan berita acara musyawarah desa, selanjutnya hasil Musyawarah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa. Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan dan penetapan anggota Badan Kerjasama Desa disampaikan kepada Camat sebagai laporan.Badan Kerjasama Desa berkedudukan sebagai lembaga yang akan menjalankan kerjasama desa dengan desa lain dan kerjasama desa dengan pihak ketiga. Badan Kerjasama Desa sebagai lembaga yang menjaga kelestarian Sistem Pengelolaan, Perlindungan dan Pelestarian Pembangunan Partisipatif.

Rencana  Kerjasama  Desa  dibahas  dalam  Rapat  Musyawarah Desa dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa. Hasil pembahasan Kerjasama Desa menjadi acuan Kepala Desa dan atau Badan Kerjasama Desa dalam melakukan Kerjasama Desa. Rencana Kerjasama Desa membahas antara lain:

  1. Ruang lingkup kerjasama;
  2. Bidang Kerjasama;
  3. Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama;
  4. Jangka waktu;
  5. Hak dan kewajiban;
  6. Pembiayaan;
  7. Penyelesaian perselisihan;
  8. Lain-lain ketentuan yang diperlukan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kerjasama Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. ruang lingkup;
  2. maksud dan tujuan;
  3. tugas dan tanggung jawab;
  4. pelaksanaan;
  5. penyelesaian perselisihan;
  6. jangka waktu;
  7. bentuk kerjasama;
  8. force majeur;
  9. pembiaya

Keanggotaan

Anggota Badan Kerjasama Desa terdiri atas  masyarakat Desa yang dipilih dalam Musyawarah Desa berdasarkan ketentuan yang berlaku.Anggotanya berjumlah 7 (tujuh) atau 9 (sembilan) orang dari unsur Pemerintah Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan memperhatikan keadilan gender.Unsur Pemerintah Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa masing-masing 1 (satu) orang sebagai anggota. Sebanyak 5 (lima) orang anggota Badan Kerjasama sebagai Anggota Badan Kerjasama Antar Desa di Kecamatanyang bertugas sebagai Utusan Wakil Desa. Anggota Badan Kerjasama Desa yang bertugas sebagai Utusan Wakil Desaditetapkan dengan Surat Tugas Kepala Desa.Cara pemilihan anggota Badan Kerjasama Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.Dalam rangka optimalisasi peran Badan Kerjasama Desa, anggota Badan Kerjasama Desa memiliki kualifikasi sebagai berikut:

  • bertanggungjawab
  • jujur
  • memiliki jiwa kader dan pengabdian kepada masyarakat
  • mempunyai pengalaman dalam berorganisasi
  • mempunyai bakat kepemimpinan
  • mempunyai visi dan perspektif membangun masyarakat
  • mempunyai sifat kegotongroyongan, partisipatif, dan kebersamaan
  • mampu menjalin komunikasi dan fasilitatif
  • memiliki motivasi mengembangkan kelembagaan dan organisasi.

Masa jabatan anggota BKD selama 6 (enam) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk paling lama 2 (dua) kali masa jabatan. Anggota yang berhenti dan/atau diberhentikan sebelum masa bhaktinya berakhir maka diganti keanggotaannya oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan  Badan Permusyawaratan Desa  sebagai anggota penggantian antar waktu.

Pengurus

Kepala Desa karena jabatannya sebagai penanggung jawab kerjasama Desa. Badan Kerjasama  Desa  dalam  menjalankan kegiatannya  kerjasama desa dengan desa lain dan/atau kerjasama desa dengan pihak ketiga dipimpin oleh Kepala Desa. Pengurus disepakati melalui Rapat Pleno Anggota terpilih Susunan Pengurus Badan Kerjasama Desa terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota.

Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Post Views: 529
Tags: Tata Cara Kerjasama Desa dalam Pelaksanaan Undang- Undang Desa

Related Posts

penyaluran dana desa 2023
Keuangan Desa

PENYALURAN DANA DESA 2023

Desember 29, 2022
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Modul Pendampingan

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Desember 18, 2022
Tahapan Seleksi REKRUTMEN PENDAMPING DESA 2022
Modul Pendampingan

Tahapan Seleksi REKRUTMEN PENDAMPING DESA 2022

September 28, 2022
7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa
Modul Pendampingan

7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa

September 23, 2022
Pedoman Umum Kemiskinan Ekstrem
Modul Pendampingan

Pedoman Umum Kemiskinan Ekstrem

Juli 11, 2022
PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA DIGITAL
Modul Pendampingan

PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA DIGITAL

Juli 3, 2022
Next Post
Menyusun Kerangka Acuan Pelatihan

Badan Kerjasama Antar Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In