Pengantar

Sebagaimana berlaku bagi manusia, kerjasama antar-Desa tidak terelakkan. Setiap pakaian yang dikenakan seseorang, kendaraan, makanan, dan keperluan hidup yang lain umumnya dibuat oleh orang lain. Bilapun seseorang mampu menciptakan sesuatu, tidak akan semua hal dapat ia penuhi sendiri. Demikian pula dengan Desa. Disadari atau tidak, Desa selalu terkait dengan Desa lain. Terkadang satu sumber kehidupan, air misalnya, yang terletak di sebuah Desa juga dikonsumsi oleh penduduk Desa tetangganya. Irigasi yang mengaliri sawah ke sebuah Desa melintasi sawah Desa-desa tetangganya. Dan seterusnya.

Keterkaitan-keterkaitan tersebut merupakan potensi objek kerjasama antar-Desa. UU No. 6/2014 tentang Desa telah memastikan peraturan perundangan tentang kerjasama antar Desa yang telah diatur sebelumnya. Kerjasama antar-Desa diatur lebih lanjut dalam PP No. 43/2014 dan PP No. 47/2015, Permendesa PDTT No. 2/2015. Untuk memberi jaminan dan perlindungan hukum, kerjasama antar-Desa selanjutnya perlu diatur  melalui  Peraturan  Bersama  Kepala  Desa  yang  teknis penyusunannya  diatur melalui Permendagri No. 111/2014.

Melalui kerjasama antar-DesaMelalui UU Desa, dipastikan bahwa orientasi atau tujuan dasar dari kerjasama antar-Desa adalah untuk mengangkat kesejahteraan dan kemandirian Desa menjadi kesejahteraan dan kemandirian kawasan perdesaan. Kesejahteraan dan kemandirian tersebut, diperuntukkan bagi seluruh penduduk di lingkungan perdesaan.

Mengapa Kerjasama?

Menurut seorang sosiolog, kerjasama dapat dimengerti sebagai suatu usaha bersama antara orang perorangan atau sekelompok manusia untuk mencapai tujuan bersama (Soekanto, 1990). Kerjasama dapat melibatkan unsur-unsur perorangan maupun masyarakat, sebagaimana Desa. Selain pelaku yang terlibat dalam kerjasama, aspek penting dalam kerjasama adalah tujuan kerjasama. Artinya, sebuah kerjasama dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu yang hendak dicapai bersama oleh beberapa desa.

Selain pelaku dan tujuan, aspek penting dalam kerjasama adalah objek yang dikerjasamakan. Kerjasama menyangkut beberapa objek, di antaranya:

Kerjasama dapat dilakukan untuk tujuan yang sangat sederhana, misalnya bertukar pengalaman dan saling belajar. Desa-desa yang memiliki karakteristik serupa terkait demografi, ekonomi, sosial-budaya, dapat mendatangi Desa lain untuk bertukar pengalaman.Menyimak dan mengambil pengalaman untuk diadaptasi ke desanya sendiri dapat menjadi salah satu cara untuk berkembang. Ini merupakan bentuk kerjasama yang paling sederhana, dan membutuhkan inisiatif dan komitmen yang baik dari pemerintah Desa.

Secara umum, kerjasama memiliki manfaat dan nilai penting, di antaranya sebagai berikut:

Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

satu Respon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *