Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Senin, Februari 6, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
Membaca Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Peraturan Bersama Kepala Desa

admin by admin
Desember 6, 2017
in Modul Pendampingan
0 0
1
0
SHARES
169
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengantar

Sebagaimana berlaku bagi manusia, kerjasama antar-Desa tidak terelakkan. Setiap pakaian yang dikenakan seseorang, kendaraan, makanan, dan keperluan hidup yang lain umumnya dibuat oleh orang lain. Bilapun seseorang mampu menciptakan sesuatu, tidak akan semua hal dapat ia penuhi sendiri. Demikian pula dengan Desa. Disadari atau tidak, Desa selalu terkait dengan Desa lain. Terkadang satu sumber kehidupan, air misalnya, yang terletak di sebuah Desa juga dikonsumsi oleh penduduk Desa tetangganya. Irigasi yang mengaliri sawah ke sebuah Desa melintasi sawah Desa-desa tetangganya. Dan seterusnya.

Keterkaitan-keterkaitan tersebut merupakan potensi objek kerjasama antar-Desa. UU No. 6/2014 tentang Desa telah memastikan peraturan perundangan tentang kerjasama antar Desa yang telah diatur sebelumnya. Kerjasama antar-Desa diatur lebih lanjut dalam PP No. 43/2014 dan PP No. 47/2015, Permendesa PDTT No. 2/2015. Untuk memberi jaminan dan perlindungan hukum, kerjasama antar-Desa selanjutnya perlu diatur  melalui  Peraturan  Bersama  Kepala  Desa  yang  teknis penyusunannya  diatur melalui Permendagri No. 111/2014.

Melalui kerjasama antar-DesaMelalui UU Desa, dipastikan bahwa orientasi atau tujuan dasar dari kerjasama antar-Desa adalah untuk mengangkat kesejahteraan dan kemandirian Desa menjadi kesejahteraan dan kemandirian kawasan perdesaan. Kesejahteraan dan kemandirian tersebut, diperuntukkan bagi seluruh penduduk di lingkungan perdesaan.

Mengapa Kerjasama?

Menurut seorang sosiolog, kerjasama dapat dimengerti sebagai suatu usaha bersama antara orang perorangan atau sekelompok manusia untuk mencapai tujuan bersama (Soekanto, 1990). Kerjasama dapat melibatkan unsur-unsur perorangan maupun masyarakat, sebagaimana Desa. Selain pelaku yang terlibat dalam kerjasama, aspek penting dalam kerjasama adalah tujuan kerjasama. Artinya, sebuah kerjasama dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu yang hendak dicapai bersama oleh beberapa desa.

Selain pelaku dan tujuan, aspek penting dalam kerjasama adalah objek yang dikerjasamakan. Kerjasama menyangkut beberapa objek, di antaranya:

  • Pengembangan usaha bersama; misalnya pembentukan    BUM Desa, pendayagunaan  sumber-sumber daya alam dan lingkungan,pengembangan pasar antar-Desa,  pengembangan sarana prasarana ekonomi antar-Desa,pengembangan komoditas unggulan Desa.
  • Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan antar- Desa; pengembangan kapasitas Pemerintah Desa, BPD, kelembagaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengembangan seni budaya.
  • Bidang keamanan dan ketertiban;   misalnya   peningkatan   keamanan dan keteriban masyarakat antar-Desa, pencegahan dan penyelesaian masalah sosial, pencegahan dan penyelesaian konflik antar-Desa.
  • Bidang-bidang lain menurut kondisi sosial budaya setempat.

Kerjasama dapat dilakukan untuk tujuan yang sangat sederhana, misalnya bertukar pengalaman dan saling belajar. Desa-desa yang memiliki karakteristik serupa terkait demografi, ekonomi, sosial-budaya, dapat mendatangi Desa lain untuk bertukar pengalaman.Menyimak dan mengambil pengalaman untuk diadaptasi ke desanya sendiri dapat menjadi salah satu cara untuk berkembang. Ini merupakan bentuk kerjasama yang paling sederhana, dan membutuhkan inisiatif dan komitmen yang baik dari pemerintah Desa.

Secara umum, kerjasama memiliki manfaat dan nilai penting, di antaranya sebagai berikut:

  • Mengembangkan solidaritas dan kohesifitas sosial antar masyarakat desa yang terlibat dalam kerjasama;
  • Memberikan proyeksi kemajuan di lingkungan kawasan perdesaan, khususnya di antara desa yang terlibat dalam kerjasama.
  • Sebagai antisipasi dan solusi bagi potensi konflik antar-Desa.

Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Post Views: 887
Tags: Peraturan Bersama Kepala Desa

Related Posts

penyaluran dana desa 2023
Keuangan Desa

PENYALURAN DANA DESA 2023

Desember 29, 2022
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Modul Pendampingan

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Desember 18, 2022
Tahapan Seleksi REKRUTMEN PENDAMPING DESA 2022
Modul Pendampingan

Tahapan Seleksi REKRUTMEN PENDAMPING DESA 2022

September 28, 2022
7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa
Modul Pendampingan

7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa

September 23, 2022
Pedoman Umum Kemiskinan Ekstrem
Modul Pendampingan

Pedoman Umum Kemiskinan Ekstrem

Juli 11, 2022
PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA DIGITAL
Modul Pendampingan

PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA DIGITAL

Juli 3, 2022
Next Post
Daftar Istilah dan Singkatan Dalam Pendampingan Desa

SOP Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional

Comments 1

  1. moehammad Tari says:
    8 bulan ago

    terus berkarya untuk kemeslhatanummat

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In