Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Senin, Februari 6, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
Optimalisasi Kecamatan Dalam Mengawasi Keuangan Desa

Berakhirnya Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan di Desa

admin by admin
Desember 5, 2017
in Modul Pendampingan
0 0
0
0
SHARES
120
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berakhirnya Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan di Desa

Perubahan atau berakhirnya kerja sama Desa harus dimusyawarahkan dengan menyertakan para pihak yang terikat dalam kerja sama Desa. Perubahan atau berakhirnya kerja sama Desa dapat dilakukan oleh para pihak. Mekanisme perubahan atau berakhirnya kerja sama Desa atas ketentuan kerja sama Desa diatur sesuai dengan kesepakatan para pihak. Kerja sama Desa berakhir apabila:

  1. Terdapat kesepakatan  para  pihak  melalui  prosedur  yang  ditetapkan  dalam perjanjian;
  2. Tujuan perjanjian telah tercapai;
  3. Terdapat keadaan luar biasa yang mengakibatkan perjanjian kerja sama tidak dapat dilaksanakan;
  4. Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
  5. dibuat perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
  6. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Objek perjanjian hilang;
  8. Terdapat hal  yang  merugikan  kepentingan  masyarakat  Desa,  daerah,  atau nasional; atau
  9. Berakhirnya masa perjanjian

Setiap perselisihan yang timbul dalam kerjasama desa diselesaikn secara musyawarah dan dilandasi semangat  kekeluargaan Apabila   terjadi   perselisihan kerjasama  antar desa dalam wilayah  kecamatan  yang  penyelesaiaannya  difasilitasi Camat. Apabila terjadi perselisihan kerjasama antar desa dalam wilayah kecamatan yang berbeda penyelesaiaannya difasilitasi Bupati/Walikota. Penyelesaian perselisihan bersifat final dan dibuat berita acara dan ditanda tangani para pihak.Apabila penyelesaian tidak tercapai maka ditempuh melalui jalur hukum.

Daftar Pustaka

Idham Arsyad   (2015)  Buku 9  Membangun  Jaringan  Sosial dan Kemitraan. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Kerjasama Desa. Wahjudin Sumpeno., dkk (2015) Modul Pelatihan Penyegaran Pendamping Desa Dalam

Rangka Pengkahiran dan Implementasi Undang-Undang Desa. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

 

Post Views: 630
Tags: Berakhirnya Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan di Desa

Related Posts

penyaluran dana desa 2023
Keuangan Desa

PENYALURAN DANA DESA 2023

Desember 29, 2022
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Modul Pendampingan

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Desember 18, 2022
Tahapan Seleksi REKRUTMEN PENDAMPING DESA 2022
Modul Pendampingan

Tahapan Seleksi REKRUTMEN PENDAMPING DESA 2022

September 28, 2022
7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa
Modul Pendampingan

7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa

September 23, 2022
Pedoman Umum Kemiskinan Ekstrem
Modul Pendampingan

Pedoman Umum Kemiskinan Ekstrem

Juli 11, 2022
PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA DIGITAL
Modul Pendampingan

PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA DIGITAL

Juli 3, 2022
Next Post
Membaca Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Peraturan Bersama Kepala Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In