Berakhirnya Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan di Desa

  • 1 min read
  • Des 05, 2017

Berakhirnya Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan di Desa

Perubahan atau berakhirnya kerja sama Desa harus dimusyawarahkan dengan menyertakan para pihak yang terikat dalam kerja sama Desa. Perubahan atau berakhirnya kerja sama Desa dapat dilakukan oleh para pihak. Mekanisme perubahan atau berakhirnya kerja sama Desa atas ketentuan kerja sama Desa diatur sesuai dengan kesepakatan para pihak. Kerja sama Desa berakhir apabila:

  1. Terdapat kesepakatan  para  pihak  melalui  prosedur  yang  ditetapkan  dalam perjanjian;
  2. Tujuan perjanjian telah tercapai;
  3. Terdapat keadaan luar biasa yang mengakibatkan perjanjian kerja sama tidak dapat dilaksanakan;
  4. Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
  5. dibuat perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
  6. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Objek perjanjian hilang;
  8. Terdapat hal  yang  merugikan  kepentingan  masyarakat  Desa,  daerah,  atau nasional; atau
  9. Berakhirnya masa perjanjian

Setiap perselisihan yang timbul dalam kerjasama desa diselesaikn secara musyawarah dan dilandasi semangat  kekeluargaan Apabila   terjadi   perselisihan kerjasama  antar desa dalam wilayah  kecamatan  yang  penyelesaiaannya  difasilitasi Camat. Apabila terjadi perselisihan kerjasama antar desa dalam wilayah kecamatan yang berbeda penyelesaiaannya difasilitasi Bupati/Walikota. Penyelesaian perselisihan bersifat final dan dibuat berita acara dan ditanda tangani para pihak.Apabila penyelesaian tidak tercapai maka ditempuh melalui jalur hukum.

Daftar Pustaka

Idham Arsyad   (2015)  Buku 9  Membangun  Jaringan  Sosial dan Kemitraan. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Kerjasama Desa. Wahjudin Sumpeno., dkk (2015) Modul Pelatihan Penyegaran Pendamping Desa Dalam

Rangka Pengkahiran dan Implementasi Undang-Undang Desa. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

 

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *