Badan Kerjasama Antar Desa
Fasiitasi penataan dan pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa diantaranya:
- Sosialisi dalam Forum Musyawarah Antar Desa, yang dibahas dalam forum sosialisasi ini, antara lain: (a) Sosialisasi perlunya melakukan kerjasama; (b) Identifikasi kelengkapan dokumen pembentukan orgnisasi Kerjasama Antar Desa dan pembentukan BKAD adan Kerjasama Antar Desa dan dokumen aturan dasar organisasi antar desa; (c) Menyepakati kesepakatan untuk melakukan review proses dan penataan legalitas dan dokumen administrasi Kerjasama Antar Desa melalui Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa dan unit-unit kerja Badan Kerjasama Antar Desa; (d) Menyusun RKTL tahapan penataan kelembagaan BKAD dan menyepakati jadwal Musyawarah Desa untuk menjelaskan rencana dilakukannya kerjasama antar desa;
- Musyawarah Desa Persetujuan Kerjasama Antar Desa, yang dibahas dalam forum ini, antara lain: (a) Sosialisasi tujuan, manfaat dan mekanisme pelaksanaan Kerjasama Antar Desa; (b) Pandangan umum peserta musyawarah terhadap rencana kerjasama antar desa; (c) Pernyataan persetujuan peserta musyawarahuntuk melakukan kerjasama antar desa; (d) Menetapkan bidang-bidang kegiatan apa saja yang akan menjadi kegiatan Kerjasama Antar Desa, serta sumberdaya apa saja yang akan dikerjasamakan pengelolaannya melalui Kerjasama Antar Desa, dan (e) Penetapan Calon pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD);
- Penyusunan Rancangan Perdes,Kepala Desa bersama tim menyusun rencana peraturan desa tentang kerjasama antar desa untuk disahkan dalam musyawarah desa dengan badan permusyawaratan des
- Penetapan Perdes tentang Kerjasama Antar Desa,Penetapan Peraturan Desa tentang Kerjasama Desa dilakukan oleh Kepala Desa setelah diterbitkan persetujuan oleh BPD. Mengacu pada ketentuan pasal 69 ayat (11) Undang- Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Desa diundangkan dalam Berita Desa dan Lembaran Desa oleh sekretaris Desa;
- Penetapan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa, setelah terbit peraturan desa, maka kepada desa segera menetapkan susunan pengurus BKAD;
- Penyiapan Dokumen antar Desa.Dokumen ini disiapan oleh tim kecil yang merupakan perwakilan dari BKAD yang dibantu oleh pendamping des Dokumen yang disiapkan terdiri dari : (a) Rancangan Surat Keputusan Bersama Kepala Desa, untuk melakukan Kerjasama Antar Desa dengan mendirikan BKAD; (b) Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa Tentang Badan Kerjasama Antar Desa; (c) Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD, dan (d) Rancangan SOP unit-unit kerja BKAD;
- Seleksi Calon Pengurus Harian BKAD.Seleksi dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Kepala D Tujuan seleksi adalah untuk memastikan agar sumberdaya manusia yang akan diplih menjadi pengurus harian BKAD memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai kriteria yang dibutuhkan;
- Perumusan Rencana Strategis Kegiatan BKAD. Rencana strategis Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) adalah sebuah dokumen tertulis yang memuat arah kebijakan pelaksanaan kerjasama antardesa melalui BKAD selama masa kepengurus
Pembiayaan
Kegiatan kerjasama Desa yang akan membebani masyarakat dan desa, harus mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa. Segala kegiatan dan biaya dari bentuk Kerjasama Desa wajib dituangkan dalam APBDesa. Pembiayaan kegiatan dilaksanakan setelah ditetapkan peraturan desa tentang perubahan APBDesa.Perubahan APBDesa dengan persetujuan BPD.
Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.