Badan Kerjasama Antar Desa

  • 2 min read
  • Des 04, 2017

Badan Kerjasama Antar Desa

Fasiitasi penataan dan pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa diantaranya:

  1. Sosialisi dalam  Forum  Musyawarah  Antar  Desa, yang dibahas  dalam  forum sosialisasi ini, antara lain: (a) Sosialisasi perlunya melakukan kerjasama; (b) Identifikasi kelengkapan dokumen pembentukan orgnisasi Kerjasama Antar Desa dan pembentukan BKAD adan Kerjasama Antar Desa dan dokumen aturan dasar organisasi  antar  desa;  (c) Menyepakati  kesepakatan  untuk  melakukan  review proses dan penataan legalitas dan dokumen administrasi Kerjasama Antar Desa melalui Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa dan unit-unit kerja Badan Kerjasama Antar Desa; (d) Menyusun RKTL tahapan penataan kelembagaan BKAD dan   menyepakati jadwal Musyawarah Desa untuk menjelaskan  rencana dilakukannya kerjasama antar desa;
  2. Musyawarah Desa Persetujuan Kerjasama Antar Desa, yang dibahas dalam forum ini, antara lain: (a) Sosialisasi tujuan, manfaat dan mekanisme pelaksanaan Kerjasama Antar Desa; (b) Pandangan umum peserta musyawarah terhadap rencana kerjasama antar desa; (c) Pernyataan persetujuan peserta musyawarahuntuk melakukan kerjasama antar desa; (d) Menetapkan bidang-bidang kegiatan apa saja yang akan menjadi kegiatan Kerjasama Antar Desa, serta sumberdaya apa  saja  yang  akan dikerjasamakan  pengelolaannya  melalui  Kerjasama  Antar Desa, dan (e) Penetapan Calon pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD);
  3. Penyusunan Rancangan  Perdes,Kepala  Desa  bersama  tim menyusun  rencana peraturan desa tentang kerjasama antar desa untuk disahkan dalam musyawarah desa dengan badan permusyawaratan des
  4. Penetapan Perdes tentang Kerjasama Antar Desa,Penetapan Peraturan Desa tentang Kerjasama Desa dilakukan oleh Kepala Desa setelah diterbitkan persetujuan oleh  BPD. Mengacu pada ketentuan pasal 69 ayat (11) Undang- Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Desa diundangkan dalam Berita Desa dan Lembaran Desa oleh sekretaris Desa;
  5. Penetapan Surat Keputusan  Kepala  Desa  tentang Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa, setelah terbit peraturan desa, maka kepada desa segera menetapkan susunan pengurus BKAD;
  6. Penyiapan Dokumen  antar  Desa.Dokumen  ini  disiapan oleh  tim  kecil  yang merupakan perwakilan dari BKAD yang dibantu oleh pendamping des Dokumen yang disiapkan terdiri dari : (a) Rancangan Surat Keputusan Bersama Kepala Desa, untuk melakukan Kerjasama Antar Desa dengan mendirikan BKAD; (b) Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa Tentang Badan Kerjasama Antar Desa; (c) Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD, dan (d) Rancangan SOP unit-unit kerja BKAD;
  7. Seleksi Calon Pengurus  Harian BKAD.Seleksi dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Kepala D Tujuan seleksi adalah untuk memastikan agar sumberdaya manusia yang akan diplih menjadi pengurus harian BKAD memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai kriteria yang dibutuhkan;
  8. Perumusan Rencana Strategis Kegiatan BKAD. Rencana strategis Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) adalah sebuah dokumen tertulis yang memuat arah kebijakan pelaksanaan kerjasama antardesa melalui BKAD selama masa kepengurus

Pembiayaan

Kegiatan kerjasama Desa yang akan membebani masyarakat dan desa, harus mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa. Segala kegiatan dan biaya dari bentuk Kerjasama Desa wajib dituangkan dalam APBDesa. Pembiayaan kegiatan dilaksanakan  setelah  ditetapkan  peraturan  desa  tentang  perubahan APBDesa.Perubahan APBDesa dengan persetujuan BPD.

Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *