RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

  • 3 min read
  • Des 01, 2017

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA. Dalam perencanaan pembangunan Desa, pemerintah Desa melaksanakan tahapan yang meliputi: penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa); dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). RPJM Desa, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.

Rancangan  RPJM Desa  memuat visi dan  misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan  pembangunan  Desa,  pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Langkah-Langkah Penyusunan RPJM Desa

Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.

Penyusunan RPJM Desa, dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:

  • pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
  • penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
  • pengkajian keadaan Desa;
  • penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
  • penyusunan rancangan RPJM Desa;
  • penyusunan  rencana   pembangunan   Desa   melalui   musyawarah   perencanaan pembangunan Desa; dan
  • penetapan RPJM Desa.

Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa

Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa, yang terdiri dari:

  • kepala Desa selaku pembina;
  • sekretaris Desa selaku ketua;
  • ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan
  • anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya. Jumlah anggota tim penyusun RPJM Des, paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak

11 (sebelas) orang.Tim penyusun RPJM Des, harus mengikutsertakan perempuan. Tim penyusun RPJM Des ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut: penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/ Kota; pengkajian keadaan Desa; penyusunan rancangan RPJM Desa; danpenyempurnaan rancangan RPJM Desa.

Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota

Tim penyusun RPJM Desa kemudian melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/ kota untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pem- bangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa. Penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sekurang-kurangnya meliputi:

  • rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
  • rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
  • rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
  • rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
  • rencana pembangunan kawasan perdesaan.
  1. Pengkajian Keadaan Desa

Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Desa. Pengkajian keadaan Desa, meliputi kegiatan sebagai berikut:

  • penyelarasan data Desa;
  • penggalian gagasan masyarakat; dan
  • penyuunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.

Laporan hasil pengkajian keadaan desa menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.

  1. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa

Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa.Musyawarah Desa, membahas dan menyepakati sebagai berikut:

  • laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
  • rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa; dan
  • rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan

Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

  1. Penyusunan Rancangan RPJM Desa

Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud di atas. Rancangan RPJM Desa, dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa.Tim penyusun RPJM Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa. Berita acara rancangan RPJM Desa disampaikan oleh tim penyusun RPJM Desa kepada kepala  Desa.  Kepala  Desa  memeriksa  dokumen  rancangan  RPJM  Desa  yang  telah disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa. Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan berdasarkan arahan kepala Desa dalam hal kepala Desa belum menyetujui rancangan RPJM Desa. Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh kepala Desa, maka langsung dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.

  1. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan

Pembangunan Desa.

Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.Musyawarah per- encanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Unsurmasyarakat terdiri atas: tokoh adat; tokoh agama;tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; perwakilan kelompok tani; perwakilan kelompok  nelayan;  perwakilan  kelompok  perajin;  perwakilan kelompok perempuan; perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan perwakilan kelompok masyarakat  miskin.  Selain unsur  masyarakat  tersebut,  musyawarah  perencanaan

pembangunan Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Musyawarah perencanaan pembangunan Desa membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa ditu- angkan dalam berita acara.

Penetapan dan perubahan RPJM Desa

Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pem- bangunan Desa.Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa. Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh  kepala  Desa  dan  Badan  Permusyawaratan  Desa untuk  ditetapkan  menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.

Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:

  • terjadi peristiwa  khusus,  seperti  bencana  alam,  krisis  politik,  krisis  ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
  • terdapat perubahan mendasar  atas  kebijakan  Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *