Tata Cara Penutupan Musyawarah dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa

Penutupan Acara Musyawarah Desa

Pimpinan Musyawarah Desa menutup rangkaian acara Musyawarah Desa. Penutupan  dilakukan oleh  pimpinan sidang dengan terlebih dahulu dilakukan penyampaian catatan sementara dan laporan singkat hasil Musyawarah Desa.Sekretaris Musyawarah Desa menyampaikan catatan sementara dan laporan singkat hasil Musyawarah Desa.Apabila seluruh peserta atau sebagian besar peserta yang hadir dalam Musyawarah Desa menyepakati catatan sementara dan laporan singkat, catatan sementara diubah menjadi catatan tetap dan laporan singkat ditetapkan sebagai hasil Musyawarah Desa.Catatan tetap dan laporan singkat ditandatangani oleh pimpinan Musyawarah Desa, sekretaris Musyawarah Desa, Kepala Desa, dan salah seorang wakil peserta Musyawarah Desa.Selanjutnya  jika  sudah  dicapai keputusan Musyawarah Desa, pimpinan Musyawarah Desa menutup secara resmi acara Musyawarah Desa.

Mekanisme Pengambilan Keputusan  Musyawarah Desa

Dalam Permendesa No. 2/2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa Pasal 45-56 Pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal cara pengambilan keputusan tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Keputusan Berdasarkan Mufakat

Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah peserta yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan gagasan, pendapat dan saran, kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh seluruh peserta musyawarah.

Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak

Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian peserta Musyawarah Desa yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian peserta Musyawarah Desa yang lain.

Pemungutan Suara

Keputusan  berdasarkan  suara  terbanyak  adalah  sah  apabila diambil dalam Musyawarah Desa dihadiri dan disetujui oleh separuh ditambah 1 (satu) orang dari jumlah peserta yang hadir.Jika dalam keputusan tidak tercapai dengan 1 (satu) kali pemungutan suara, diupayakan agar ditemukan   jalan   keluar  yang disepakati atau dapat   dilakukan pemungutan suara secara berjenjang.

Berita Acara Penetapan Keputusan

Setiap keputusan Musyawarah Desa, baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan. Hasil keputusan Musyawarah Desa dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan salah seorang perwakilan peserta Musyawarah Desa.

Tindak Lanjut Keputusan Musyawarah Desa

Setelah Berita Acara dan keputusan ditetapkan, langkah selanjutnya menindaklanjti hasil keputusan sebagau bentuk komitmen bersama atas kesepakatan yang dibuat.Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa.

Penyelesaian Perselisihan

Seringkali dalam penyelesaian masalah tidak ditemukan titik temu atau kesepakatan para pihak meskipun sudah dilakukan pertemuan atau musyawarah secara intensif.Demikian halnya dalam Musyawarah Desa.Apabila terjadi perselisihan, maka perlu ditemukan jalan keluarnya dengan mengedepankan nilai-nilai atau semangat kebersamaan dan kekeluargaan[.]

Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *