RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA

  • 3 min read
  • Nov 30, 2017

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA. Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota  berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa  paling lambat  akhir  bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.

Kegiatan Penyusunan RKPDesa

Kepala  Desa  menyusun  RKP  Desa  dengan  mengikutsertakan masyarakat  Desa, dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:

  1. penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
  2. pembentukan tim penyusun RKP Desa;
  3. pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa;
  4. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  5. penyusunan rancangan RKP Desa;
  6. penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
  7. penetapan RKP Desa;
  8. perubahan RKP Desa; dan
  9. pengajuan daftar usulan RKP Des

Penyusunan

Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa. Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa, melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

  1. mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
  2. menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan
  3. membentuk tim  verifikasi  sesuai  dengan  jenis  kegiatan dan  keahlian  yang dibutuhka

Tim Penyusun

Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa, terdiri dari:

  1. kepala Desa selaku pembina;
  2. sekretaris Desa selaku ketua;
  3. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
  4. anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.

Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

(i) pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;

(ii) pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; (iii)  penyusunan rancangan RKP Desa; dan

(iv)  penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.

Keterangan masing-masing kegiatan di atas adalah sebagai berikut:

a. Pencermatan Pagu  Indikatif  Desa  dan  Penyelarasan  Program/Kegiatan Masuk ke Desa.

Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota tentang: pagu indikatif Desa; dan rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa. Data dan informasi diterima kepala Desa dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.

Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa yang meliputi:

  • rencana dana Desa yang bersumber dari APBN;
  • rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan  bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
  • rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;dan
  • rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan  dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.

b. Pencermatan Ulang RPJM Desa

Tim  penyusunan  RKP  Desa  mencermati  skala prioritas  usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa. Hasil pencermatan menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.

c. Penyusunan Rencana RKP Desa

Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada:

  1. hasil kesepakatan musyawarah Desa;
  2. pagu indikatif Desa;
  3. pendapatan asli Desa;
  4. rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
  5. jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota;
  6. hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  7. hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan
  8. hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketig

Rancangan  RKP  Desa  dituangkan  dalam  format rancangan  RKP  Desa, dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa dan diverifikasi oleh tim verifikasi.

Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan. Usulan prioritas program dan kegiatan dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa. Rancangan daftar usulan RKP Desa menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa. Tim penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa.Berita acara disampaikan oleh tim penyusun RKP Desa kepada kepala Desa.

Rancangan RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Rancangan RKP Desa, berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai:

  1. pagu indikatif Desa;
  2. pendapatan asli Desa;
  3. c. swadaya masyarakat Desa;
  4. bantuan keuangan dari pihak ketiga; dan
  5. bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Perubahan RKP Desa

RKP Desa dapat diubah dalam hal:

  1. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
  2. terdapat  perubahan  mendasar  atas  kebijakan Pemerintah,  pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
  3. Kepala  Desa  menyelenggarakan  musyawarah  perencanaan pembangunan  Desa yang diadakan secara khusus untuk kepentingan pembahasan dan penyepakatan perubahan RKP Desa. Penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan Desa   disesuaikan   dengan  terjadinya   peristiwa   khusus   dan/atau   terjadinya perubahan mendasar.
  4. Hasil kesepakatan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa ditetapkan dengan peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan sebagai dasar dalam penyusunan perubahan APB Desa.

Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa

Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa kepada bupati/walikota melalui camat.  Penyampaian daftar usulan RKP Desa aling  lambat 31  Desember  tahun berjalan. Daftar usulan RKP Desa menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten/kota.

Bupati/walikota menginformasikan kepada pemerintah Desa tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa. Informasi tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa diterima oleh pemerintah Desa setelah diselenggarakannya musyawarah perencanaan pembangunan di kecamatan pada tahun anggaran berikutnya.Informasi diterima pemerintah desa paling lambat bulan Juli tahun anggaran berikutnya.

Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *