Kerjasama Desa dalam Pelaksanaan Undang- Undang Desa

  • 2 min read
  • Des 02, 2017

Latar Belakang

Kerjasama Desa adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Badan kerjasama desa merupakankelembagaan kerjasama desa yang menjalankan fungsi kerjasama desa dengan desa lain dan/atau  kerjasama desa dengan pihak ketiga. Pihak Ketiga adalah Lembaga, Badan Hukum dan perorangan di luar pemerintahan desa.Kerja sama desa diatur dalam Undang-Undang Desa dan peraturan-peraturan turunannya. Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga. Kerja sama antar Desa meliputi:

  1. Pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing;
  2. Kegiatan  kemasyarakatan,   pelayanan,   pembangunan,   dan   pemberdayaan masyarakat antar-Desa; dan/atau
  3. Bidang keamanan dan ketertiban

Kerja sama antarDesa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kerjasama Desa dengan Desa dalam 1 (satu) Kecamatan; dan Desa dengan Desa di lain Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota.

Tujuan

Secara umum kerjasama Desa dilakukan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kerjasama dengan pihak ketiga dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa. Kerjasama Desa bertujuan:

  1. mengelola, melindungi dan melestarikan aset Desabeserta hasil pembangunan partisipatif berbasis pemberdayaan masyarakat;
  2. menjalankan kerjasama Desadengan Desa lain dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga;
  3. untuk  meningkatkan  kepentingan  Desa dalam  rangka  meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
  4. sebagai lembaga yang representatif mewakili masyarakat dalam pengambilan keputusan pembangunan di tingkat Kecamatan.

Prinsip-Prinsip

Kerjasama antar Desa dilaksanakan dalam semangat dan prinsip-prinsip  Undang- Undang Desa, yaitu:

  1. Rekognisi yaitu pengakuan terhadap hak asal usul Desa b.     Kebersamaan;
  2. Kegotongroyongan;
  3. Partisipasif;
  4. Demokratis;
  5. Kesetaraan;
  6. Pemberdayaan;
  7. Berkelanjutan; dan
  8. Akuntabilitas.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup kerjasama desa dan kerjasama dengan pihak ketiga dimaksudkan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kerjasama dengan pihak ketiga dimusyawarahkan dalam musyawarah desa. Kerjasama Desa dengan pihak ketiga dapat dilakukan dalam bidang:

  1. peningkatan perekonomian masyarakat desa;
  2. peningkatan pelayanan pendidikan;
  3. kesehatan;
  4. sosial budaya;
  5. ketentraman dan ketertiban;
  6. pemanfaatan  sumber  daya  alam  dan  teknologi tepat    guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
  7. tenaga kerja;
  8. pekerjaan umum;
  9. batas desa; dan
  10. lain-lain kerjasama yang menjadi kewenangan de

Badan Kerjasama Desa

Dalam melaksanakan kerjasama desa ini, desa membentuk lembaga/badankerjasama antar desa yang pembentukannya diatur melalui Peraturan Bersama Kepala Desa. Untuk pelayanan usaha antar desa, dapat dibentuk BUM Desa yang kepemilikannya dimiliki oleh dua Desa atau lebih yang melakukan kerjasama. Badan kerja Desa terdiri dari:

  1. Pemerintah Desa;
  2. Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
  3. Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  4. Lembaga Desa lainnya;
  5. Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender (PP Nomor 43 Tahun 2014).

Dalam menjalankan perannya dalam mendorong kerjasama Desa, Badan Kerjasama Desa mempunyai tugas pokok, sebagai berikut:

  1. Membantu Kepala Desa dalam merumuskan rencana dan program kerjasama dengan desa lain dan/atau pihak ketiga;
  2. Membatu secara langsung pengelolaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama Desa dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga;
  3. menjaga kelestarian Sistem Pengelolaan, Perlindungan    dan Pelestarian Pembangunan Partisipatif;
  4. Memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban  pelaksanaan Kerjasama Desa kepada masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa.

Sedangkan fungsi pokok Badan Kerjasama Desa, diantaranya:

  1. Perumusan rencana kerjasama Desa dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga;
  2. Persiapan bahan rancangan peraturan bersama kerjasama Desa dengan Desa lain dan/aatau pihak ketiga;
  3. Penjabaran peraturan bersama kerjasama dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga dalam program dan rancangan kerja Badan Kerjasama Desa;
  4. Pelaksanaan program dan rencana kerja;
  5. Penanganan masalah yang ditimbulkan akibat dari kerjasama dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga;
  6. Pelestarian, pengamanan dan pengembangan aset dan/atau hasil dari kerjasama dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga;
  7. Pelaksanaan  monitoring, evaluasi dan  pelaporan kerjasama  dengan Desa  lain dan/atau pihak ketiga.

Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *