Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Minggu, September 17, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
NOL PERSEN KEMISKINAN EKSTREM DI DESA

NOL PERSEN KEMISKINAN EKSTREM DI DESA

admin by admin
Oktober 8, 2021
in Modul Pendampingan
0 0
0
0
SHARES
158
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NOL PERSEN KEMISKINAN EKSTREM DI DESA

PENGUKURAN WARGA MISKIN EKSTREM DI DESA
Merujuk pengukuran global oleh Bank Dunia ialah penghasilan di bawah Parity Purchasing Power (PPP) US$ 1,99/kapita/hari (=Rp 12.000/kapita/hari), yang nilainya setara dengan penghasilan di bawah 80% garis kemiskinan perdesaan di masing-masing kabupaten/kota di Indonesia.

Pemutakhiran data SDGs Desa mencakup data penghasilan warga, sehingga di lapangan telah dapat ditemukan warga miskin ekstrem by name by address.

KATEGORI WARGA MISKIN EKSTREM

  • Warga miskin ekstrem yang memiliki hampir seluruh
    kompleksitas multidimensi kemiskinan; Warga miskin ekstrem yang sekaligus memiliki ciri lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun, rumah tidak layak huni, tidak memiliki fasilitas air bersih dan sanitasi yang memadai.
  • Warga miskin ekstrem yang masih dimungkinkan dapat melakukan aktualisasi diri untuk bertahan hidup; Warga miskin ekstrem produktif (usia 15-64 tahun), tidak memiliki penyakit menahun, bukan golongan difabel.

STRATEGI PENANGANAN WARGA MISKIN EKSTREM

  • Memupus kemiskinan ekstrem menjadi 0% dilakukan pada level desa berbasis data mikro (bottom up).
  • Subyek penanganan warga merujuk Satu Nama Satu Alamat (by name by address), maka tindakannya melalui pendekatan sensus, sehingga dapat menyasar kepada seluruh warga (no one left behind)
  • Penuntasan kemiskinan ekstrem pada level desa dilaksanakan dengan cara sekali-selesai dalam batas waktu yang ditentukan.
  • Tindak lanjut penanganan dapat diusulkan melalui Posyandu Kesejahteraan yang dikembangkan pada kantong kemiskinan ekstrem

AKSI PENANGANAN WARGA MISKIN EKSTREM

  • PENGURANGAN PENGELUARAN
  • PENINGKATAN PENDAPATAN
  • PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
  • PENDAMPINGAN DESA; Fokus RKPDes dan APBDes untuk penanganan warga miskin dan miskin ekstrim, Pendampingan kepada keluarga miskin ekstrim
  • KELEMBAGAAN; Penguatan posyandu kesejahteraan untuk warga miskin ekstrem

selengkapnya tentang materi di bawah ini:

 

 

OLEH:
A HALIM ISKANDAR
MENTERI DESA, PDT, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

Post Views: 291
Tags: NOL PERSEN KEMISKINAN EKSTREM DI DESA

Related Posts

Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa
BUMDESA

Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa

Maret 24, 2023
penyaluran dana desa 2023
Keuangan Desa

PENYALURAN DANA DESA 2023

Desember 29, 2022
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Modul Pendampingan

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Desember 18, 2022
Tahapan Seleksi REKRUTMEN PENDAMPING DESA 2022
Modul Pendampingan

Tahapan Seleksi REKRUTMEN PENDAMPING DESA 2022

September 28, 2022
7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa
Modul Pendampingan

7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa

September 23, 2022
Pedoman Umum Kemiskinan Ekstrem
Modul Pendampingan

Pedoman Umum Kemiskinan Ekstrem

Juli 11, 2022
Next Post
Pokok Pikiran Rancangan peraturan menteri Transformasi Unit pengelola Kegiatan menjadi Bumdes Bersama

Pokok Pikiran Rancangan peraturan menteri Transformasi Unit pengelola Kegiatan menjadi Bumdes Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • Kader Pembangunan Manusia Stunting Kalipare Antusias Ikut Bimtek eHDW Agustus 30, 2023
  • Tugas Pendamping Desa Tidak Akan Pernah Selesai Agustus 15, 2023
  • Musyawarah Dusun Tiga Desa di Malang Rekor Tercepat Agustus 13, 2023
  • Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa Maret 24, 2023
  • BERCAKAP-CAKAP SDGs DESA SETELAH 2 TAHUN Maret 13, 2023

Categories

  • Berita Desa (116)
  • BUMDESA (2)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (60)
  • OPINI (6)
  • Pendamping Desa (88)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (6)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • Kader Pembangunan Manusia Stunting Kalipare Antusias Ikut Bimtek eHDW
  • Tugas Pendamping Desa Tidak Akan Pernah Selesai
  • Musyawarah Dusun Tiga Desa di Malang Rekor Tercepat
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In