NOL PERSEN KEMISKINAN EKSTREM DI DESA

  • 1 min read
  • Okt 08, 2021

NOL PERSEN KEMISKINAN EKSTREM DI DESA

PENGUKURAN WARGA MISKIN EKSTREM DI DESA
Merujuk pengukuran global oleh Bank Dunia ialah penghasilan di bawah Parity Purchasing Power (PPP) US$ 1,99/kapita/hari (=Rp 12.000/kapita/hari), yang nilainya setara dengan penghasilan di bawah 80% garis kemiskinan perdesaan di masing-masing kabupaten/kota di Indonesia.

Pemutakhiran data SDGs Desa mencakup data penghasilan warga, sehingga di lapangan telah dapat ditemukan warga miskin ekstrem by name by address.

KATEGORI WARGA MISKIN EKSTREM

  • Warga miskin ekstrem yang memiliki hampir seluruh
    kompleksitas multidimensi kemiskinan; Warga miskin ekstrem yang sekaligus memiliki ciri lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun, rumah tidak layak huni, tidak memiliki fasilitas air bersih dan sanitasi yang memadai.
  • Warga miskin ekstrem yang masih dimungkinkan dapat melakukan aktualisasi diri untuk bertahan hidup; Warga miskin ekstrem produktif (usia 15-64 tahun), tidak memiliki penyakit menahun, bukan golongan difabel.

STRATEGI PENANGANAN WARGA MISKIN EKSTREM

  • Memupus kemiskinan ekstrem menjadi 0% dilakukan pada level desa berbasis data mikro (bottom up).
  • Subyek penanganan warga merujuk Satu Nama Satu Alamat (by name by address), maka tindakannya melalui pendekatan sensus, sehingga dapat menyasar kepada seluruh warga (no one left behind)
  • Penuntasan kemiskinan ekstrem pada level desa dilaksanakan dengan cara sekali-selesai dalam batas waktu yang ditentukan.
  • Tindak lanjut penanganan dapat diusulkan melalui Posyandu Kesejahteraan yang dikembangkan pada kantong kemiskinan ekstrem

AKSI PENANGANAN WARGA MISKIN EKSTREM

  • PENGURANGAN PENGELUARAN
  • PENINGKATAN PENDAPATAN
  • PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
  • PENDAMPINGAN DESA; Fokus RKPDes dan APBDes untuk penanganan warga miskin dan miskin ekstrim, Pendampingan kepada keluarga miskin ekstrim
  • KELEMBAGAAN; Penguatan posyandu kesejahteraan untuk warga miskin ekstrem

selengkapnya tentang materi di bawah ini:

 

 

OLEH:
A HALIM ISKANDAR
MENTERI DESA, PDT, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *