Pokok Pikiran Rancangan Peraturan Menteri Desa Pdtt Tentang Tata Cara Pengalihan  Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Ketentuan Umum; Prinsip

TUJUAN PERMEN

Rambu-Rambu (Pasal 5)

Pengalihan Aset (Pasal 7)

 

Selengkapnya tentang materi di bawah ini:

[drivr id=”1vEPyNRk2kAG9bri6UugxOxbMPanJsloE” type=”application”]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *