Pokok Pikiran Rancangan peraturan menteri Transformasi Unit pengelola Kegiatan menjadi Bumdes Bersama

  • 1 min read
  • Okt 09, 2021

Pokok Pikiran Rancangan Peraturan Menteri Desa Pdtt Tentang Tata Cara Pengalihan  Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Ketentuan Umum; Prinsip

  • kepemilikan masyarakat;
  • partisipatif;
  • demokratis;
  • sederhana,.berpihak,.dan.melindungi;
  • terbuka;
  • mandiri;
  • kesetiakawanan sosial,.kekeluargaan dan kegotong-royongan;
  • profesional dan.bertanggungjawab;
  • terkendali dan.seimbang; dan
  • berkelanjutan;

TUJUAN PERMEN

  • Pedoman
  • PENGUATAN PARTISIPASI
  • DASAR KEWENANGAN
  • LANDASAN KEBIJAKAN

Rambu-Rambu (Pasal 5)

  • memastikan kedudukan aset kegiatan DBM Eks PNPM-MPd sebagai milik bersama masyarakat dalam kekayaan BUM Desa Bersama Lkd;
  • kedudukan Desa-Desa dan pengelola kegiatan DBM Eks PNPM-MPd;
  • kegiatan DBM menjadi kegiatan utama BUM Desa Bersama Lkd;
  • jenis kegiatan usaha ekonomi dan atau layanan umum lain/yang/sudah berjalan dapat dilanjutkan olehBUM Desa Bersama Lkd;
  • pengalihan dilakukan sebagai wujud kegiatan kerja sama antar Desa untuk penanggulangan kemiskinan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat.

Pengalihan Aset (Pasal 7)

  • Diawali dengan penghitungan keseluruhan aset DBM.Eks PNPM-MPd
  • Keseluruhan Aset adalah: hibah atau bantuan pemerintah, pusat dan. daerah selama pelaksanaan PNPM-MPd, pengembangan modal yang bersumber dari surplus/Jasa.Pinjaman Perguliran, kekayaan lain.yang.diperoleh secara sah selama pengelolaan.
  • Keseluruhan aset menjadi milik bersama masyarakat dan.diperuntukkan sebagai penyertaan modal.

 

Selengkapnya tentang materi di bawah ini:

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *