ISU-I SU STRATEGI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
- Pasal 106 PP Nomor 47 Tahun 2015
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan Desa diatur dalam peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
BASIS AKUNTANSI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
- Pasal 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 menyatakan bahwa pengelolaan keuangan di Desa adalah BERBASIS KAS.
- Berbasis kas sebagaimana dimaksud merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa
- Tidak berbasis akuntansi Kas Menuju Akrual {Cash Towards Accrual (CTA) ataupun berbasis Akrual yang digunakan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara maupun pengelolaan keuangan Daerah
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
- UU 6/2014 tentang Desa, memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada Desa untuk mengatur dan mengelola Desa, termasuk dalam pengelolaan keuangannya.
- Keuangan Desa tidak dapat terlepas dari kewenangan Desa yang dijalankan sesuai asas rekognisi (Pengakuan terhadap hak asal usul) dan subsidiaritas (Penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa)
- Pemerintah Desa diharapkan untuk dapat meningkatkan kinerja secara optimal serta mampu menciptakan masyarakat Desa yang sejahtera sebagai suatu implikasi dari penerapan otonomi Desa yang mengedepankan akuntabilitas kinerja dan peningkatan pelayanan publik.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
- Mengedepankan prinsip sederhana dan mudah untuk dipahami dan dilaksanakan oleh orang Desa di seluruh Indonesia.
- Pemikiran original dalam mengakomodir prinsip pemberdayaan, yang menjadi salah satu dasar Kementerian Dalam Negeri merumuskan.
- Undang Undang Desa, dan prinsip manajemen keuangan, dengan menetapkan standar akuntansi pelaporan yang digunakan berbasis kas Permendagri 20 Tahun 2018 mempunyai referensi yang jelas, dengan referensi utama akuntansi pemerintahan adalah International Public Sector Accounting Standards (IPSAS).
Selengkapnya Materi ISU-I SU STRATEGI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA di bawah ini:
disampaikan dalam:
SAMBUTAN DIREKTUR FASILITASI KEUANGAN DAN ASET
PEMERINTAHAN DESA