Blog

  • TENGGAT WAKTU MONITORING EVALUASI DANA DESA

    TENGGAT WAKTU MONITORING EVALUASI DANA DESA

    URGENSI MONITORING EVALUASI DANA DESA (MonevDD)

    • Bagi warga desa
      • Pengalihan keluarga miskin untuk mendapatkan bantuan sosial secara kontinyu, terutama miskin ekstrem kategori 1 (kemiskinan kompleks)
      • Informasi yang akan diolah di SID untuk mengetahui rencana kerja dan hasil kerja pembangunan desa: APBDesa, penerima BLT Dana Desa, pemanfaatan dana desa
    • Bagi pemerintah desa dan pemerintah daerah
      • Komponen penghitungan pengalokasian dana desa
      • Pengukur kinerja dana desa
      • Informasi pemanfaatan dana desa
    • Bagi pemerintah pusat
      • Sumber informasi perencanaan dan hasil pembangunan desa
      • Sumber perbaikan kebijakan pembangunan desa

    Daily Report Pendamping Desa dan MonevDD Terhubung

    • MonevDD langsung menghubungi DRP saat
      • Klik username
      • Klik password
    • Isian MonevDD terhubung DRP
      • Lokasi pendampingan
      • Lokasi pengisian menu-menu di Monev

    Selengkapnya tentang TENGGAT WAKTU MONITORING EVALUASI DANA DESA di bawah ini:

    [drivr id=”1Z2-n31udEU6Ka1ODHu98_eZbyS5sGhMT” type=”application”]

     

    disampaikan dalam Sarapan SDGs episode 198

  • Indikator Pembangunan Berkelanjutan

    Indikator Pembangunan Berkelanjutan

    Indikator Pembangunan Berkelanjutan Surna T. Djajadiningrat (2005:123) menyatakan bahwa pembangunan berkelanjutan memerlukan perspektif jangka panjang. Ideal keberlanjutan pembangunan membutuhkan pencapaian keberlanjutan dalam hal ekologis, ekonomi, sosial budaya, politik, dan keberlanjutan pertahanan dan keamanan. Keberlanjutan ekologi prasyarat pembangunan dan kehidupan menjamin eksistensi bumi.

    Indikator Pembangunan Berkelanjutan. Kearifan budaya, suku di Indonesia memiliki konsep tradisional dapat menjamin keberlangsungan ekologis. misal sistem Subak di Bali atau pemaknaan hutan bagi suku Dayak di pedalaman Kalimantan dan beberapa suku lain yang memiliki filosofi harmonisasi dengan alam. Keberlanjutan ekonomi yang terdiri atas keberlanjutan ekonomi makro dan keberlanjutan ekonomi sektoral merupakan salah satu aspek keberlanjutan ekonomi dalam perspektif pembangunan.

    Indikator Pembangunan Berkelanjutan
    Indikator Pembangunan Berkelanjutan

    Indikator Pembangunan Berkelanjutan

    Keberlanjutan ekonomi makro tiga elemen yang diperlukan adalah

    efisiensi ekonomi, kesejahteraan ekonomi yang berkesinambungan dan peningkatan pemerataan dan distribusi kemakmuran. Hal ini akan dapat tercapai melalui kebijaksaaan ekonomi makro yang tepat guna dalam proses struktural yang menyertakan disiplin fiskal dan moneter. Keberlanjutan ekonomi sektoral yang merupakan keberlanjutan ekonomi makro akan diwujudkan dalam bentuk kebijaksanaan sektoral yang spesifik. Kegiatan ekonomi sektoral ini dalam bentuknya yang spesifik akan mendasarkan pada perhatian terhadap sumber daya alam yang bernilai ekonomis sebagai kapital.

    Koreksi terhadap harga barang dan jasa, serta pemanfaatan sumber daya lingkungan yang merupakan biosfer keseluruhan sumber daya. Keberlanjutan sosial budaya dinyatakan dalam keadilan sosial. Hal-hal yang merupakan perhatian utama adalah stabilitas penduduk, pemenuhan kebutuhan dasar manusia, pertahanan keanekaragaman budaya dan partisipasi masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan.

    Indikator Pembangunan Berkelanjutan

    Secara ideal keberlanjutan pembangunan membutuhkan pendekatan pencapaian terhadap keberlanjutan ataupun kesinambungan berbagai aspek kehidupan yang mencakup; keberlanjutan ekologis, ekonomi, sosial budaya, politik dan pertahanan keamanan.

    RINGKASAN METADATA INDIKATOR TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (TPB)/ SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGs) INDONESIA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BAPPENAS
    2017

    Melengkapi Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Sustainable Development Goals (SDGs) disusun metadata Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).

    Dalam Bahasa Inggris terjemah ke dalam Bahasa Indonesia. Dokumen ini memuat terjemahan dari 17 Goal atau Tujuan dalam versi pendek dan versi panjang.

    Penyusunan dokumen metadata selesai melalui diskusi semua pihak. Perwakilan dari Kementerian/Lembaga, Filantropi dan Pelaku Usaha, Organisasi Masyarakat Sipil dan Media, maupun Akademisi dan Pakar. Menerjemahkan dokumen Metadata ke dalam Bahasa Indonesia yang baku. Dukungan dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Terjemahan menjadi acuan menyamakan istilah TPB SDGs. Acuan merumuskan metadata Indikator TPBSDGs Nasional.

    Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan terjemahan ini. Mengucapkan terima kasih kepada Prof. Dr. Emi Emilia dan tim dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kami berharap dokumen ini dapat menjadi rujukan dalam pelaksanaan pencapaian TPB/SDGs di Indonesia.

    Selengkapnya tentang RINGKASAN METADATA INDIKATOR TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (TPB)/ SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGs) INDONESIA di bawah ini:

    [drivr id=”1CRaxM4yJ639FZIjCoZRGSjBmcZFDW7tX” type=”application”]
  • PEMBANGUNAN DESA DALAM PERSPEKTIF MASYARAKAT LOKAL

    PEMBANGUNAN DESA DALAM PERSPEKTIF MASYARAKAT LOKAL

    PEMBANGUNAN DESA DALAM PERSPEKTIF MASYARAKAT LOKAL

     

    MEMBANGUN DESA DENGAN MELAKUKAN PENDEKATAN PADA ASPEK PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA PERTISIPATIF:

    • Data Base Desa yang Update dalam penyusunan perencanaan pembangunan Desa memerlukan situasi aktual saat ini di Desa
    • Partisipasi Masyarakat dengan kebersamaan orang-orang Desa, Swasta, LSM, Akademisi, Pemerintah, yang tertarik serta terlibat dalam proses perencanaan dan pengembangan dan kegiatan.
    • Manajemen Pembangunan Desa kesiapan rencana yang sistematis untuk berbagai jenis kegiatan pembangunan, melaksanakannya dan mengelola sistem dan proyek yang dikembangkan (aspek manajemen).

    MASYARAKAT LOKAL DI INDONESIA MODERN

    • Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern yang pembentukannya didasarkan semangat kebangsaan yaitu bersatunya warga masyarakat dari berbagai daerah yang terdiri dari agama, ras, etnik dan golongan yang berbeda-beda untuk dirinya menjadi satu bangsa dalam satu wilayah dan satu pemerintahan nasional. Negara Indonesia merupakan fenomena modernitas, karena penyelenggaraan negaranya berdasarkan sistem hukum yang disusun berdasarkan kaidah ilmu pengetahuan modern.
    • Sebelum Republik Indonesia berdiri, sudah ada masyarakat hukum adat seperti huta/nagori di Sumatera Utara, gampong di Aceh, nagari di Minangkabau, marga di Sumatera bagian selatan, tiuh atau pekon di Lampung, desa pakraman/desa adat di Bali, lembang di Toraja, banua dan wanua di Kalimantan, dan negeri di Maluku.
    • Kekuatan utama masyarakat hukum adat adalah mereka memiliki sumberdaya yang dimiliki bersama dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama. Interasi sosial dalam masyarakat hukum adat diikat oleh kesediaan anggotanya untuk secara sukarena bergotong royong untuk memajukan komunitasnya untuk kepentingan bersama.
    • Pemerintah Indonesia, untuk mewujudkan kesejahteraan bagi warganya, menyelenggarakan modernisasi Desa melalui kegiatan pembangunan Desa. Kegiatan modernisasi Desa misalnya mengubah pertanian tradisional menjadi agroindustri, menumbuhkan industri-industri kecil di perdesaan, pelatihan manajemen modern bagi petani, mengembangkan teknologi tepat guna, dll.
    • Secara hipotetis dapat dikatakan bahwa masyarakat Indonesia tengah mengalami demassifikasi. Fakta bahwa masyarakat Indonesia masih hidup dalam komunitas komunal seperti desa, kampung, dll bukan sangkalan terhadap fakta lainnya yaitu: modernisasi di Indoensia telah melahirkan masyarakat modern yang yang lebih bhineka. Kebhinekaan tidak hanya adat, suku, bahasa, atau agama, tetapi juga kelompok-kelompok sosial baru dengan kepentingan, cara berpikir, dan gaya hidup yang berbeda-beda. Dengan demikian, fenomena masyarakat hukum adat di Indonesia menjadi mengecil jumlahnya, yang semakin luas adalah komunitas atau masyarakat lokal yang tidak lagi sepenuhnya terikat dengan hukum adat.

    PENDAMPINGAN ORGANIK

    • Keterlibatan TPP dalam kerangka pemberdayaan masyarakat lokal pada dasarnya merupakan upaya katalisator yang menjadikan/mendorong suasana kemanusiaan adil dan beradab menjadi semakin efektif secara struktural di Desa. Sebab, TPP memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk menstimulasi, mendorong atau memotivasi masyarakat lokal untuk menjadi lebih berdaya dalam posisinya sebagai individu maupun sebagai bagian dari komunitas.
    • Masyarakat lokal yang berdaya akan mampu untuk mengenali masalah-masalah di Desanya, menyadari posisi dan perannya sebagai subjek pembangunan, serta mampu mengambil keputusan bersama mengenai nasib dan masa depan Desanya. Jelaslah bahwa untuk mewujudkan masyarakat lokal yang berdaya diperlukan adanya serangkaian proses pemberdayaan masyarakat Desa seperti: penyadaran, literasi, kaderisasi dan pengorganisasian komunitas.
    • Langkah strategis pembelajaran masyarakat lokal adalah dengan melakukan penyadaran bagi masyarakat lokal untuk mampu bersikap kritis terhadap dunia nyatanya dalam kehidupan sehari-hari. Proses pembelajaran ini membutuhkan pendampingan yang secara terus-menerus. Oleh sebab itu, seorang TPP harus mampu melahirkan pendamping organik. Pendamping organik adalah kader-kader Desa yang secara sukarela bekerja sebagai penggerak pembangunan partisipatif. Pendampingan organik memiliki keunggulan tersendiri khususnya dalam memberdayakan masyarakat Desa yaitu mereka bagian dari masyarakat lokal yang sehari-hari hidup dikomunitas yang didampingi dan mereka terlibat aktif secara langsung dalam setiap tahapan pembangunan Desa.
    • Pembentukan dan pengembangan pendamping-pendamping organik oleh para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) mendesak untuk dilakukan, agar masyarakat lokal secara nyata mampu hadir sebagai subjek pembangunan sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang Desa.

     

    Materi PEMBANGUNAN DESA DALAM PERSPEKTIF MASYARAKAT LOKAL Selengkapnya di bawah ini:

    [drivr id=”1LmrwAp8BQUmF2l0Z3fm12zybJdQ9hfKs” type=”application”]

     

    OLEH:
    TAUFIK MADJID
    SEKRETARIS JENDERAL

    telegram

  • Tantangan dan Masalah Implementasi Akuntansi Desa

    Tantangan dan Masalah Implementasi Akuntansi Desa

    Tantangan dan Masalah Implementasi Akuntansi Desa

    Pengelolaan Keuangan Desa
    Pengelolaan keuangan Desa meliputi:

    • Perencanaan;
    • Pelaksanaan;
    • Penatausahaan;
    • Pelaporan; dan
    • Pertanggungjawaban
    • Pengelolaan keuangan Desa dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang dikelola Kementerian Dalam Negeri

    PENGETAHUAN AKUNTANSI
    AKUNTANSI adalah “seni pencatatan, penggolongan, dan peringkasan transaksi dan kejadian yang bersifat keuangan dengan cara yang berdaya guna dan dalam bentuk satuan uang, dan penginterpretasian hasil proses tersebut.” (Suwardjono).

    Dari sudut bidang studi, AKUNTANSI diartikan sebagai “seperangkat pengetahuan yang mempelajari perekayasaan penyediaan jasa berupa informasi keuangan kuantitatif suatu unit organisasi dan cara penyampaian (pelaporan) informasi tersebut kepada pihak yang berkepentingan untuk dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan ekonomik.”

    Dari sudut proses atau kegiatan praktik, AKUNTANSI diartikan sebagai “proses pengidentifikasian, pengukuran, pengakuan (pencatatan), pengklasifikasian, penggabungan, peringkasan, dan penyajian data keuangan dasar yang terjadi dari kejadian-kejadian, transaksi-transaksi, atau kegiatan operasi suatu unit organisasi dengan cara tertentu untuk menghasilkan informasi yang relevan bagi pihak yang berkepentingan.”

    Pengelolaan Keuangan Desa

    • Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan Basis Kas.
    • Basis Kas merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa.
    • Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

    Basis Akuntansi

    • Basis kas (cash basis)
    • Basis akrual (accrual basis)
    • Basis kas modifikasian (modified cash basis)
    • Basis kas menuju akrual (cash toward accrual)
    • Basis akrual modifikasian (modified accrual basis)

    Kondis saat ini dalam penerapan basis Kas di Pengelolaan Keuangan Desa

    • Penggunaan Aplikasi Siskeudes, Sipades, dan aplikasi lainnya membantu proses pengelolaan keuangan desa.
    • Dalam hal basis Kas, masih ada beberapa laporan yang diharuskan secara peraturan (Permendagri 20/2018) yang belum banyak disusun oleh Desa, salah satunya adalah Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang didalamnya diharapkan memiliki informasi tentang kewajiban, piutang maupun catatan asset tetap yang dimiliki.
    • Pencatatan Aset dengan Sipades masih trial, sehingga belum dapat dilaksanakan di seluruh Desa di Indonesia.
    • Kondisi kesiapan kapasitas Perangkat Desa di seluruh Indonesia dalam melaksanakan pengelolaan Keuangan Desa secara utuh belum sesuai dengan harapan.

    Selengkapnya tentang Tantangan dan Masalah Implementasi Akuntansi Desa di bawah ini:

    [drivr id=”1bem1Murf_spAs1dNEEh7Eqd0hgFrdY_R” type=”application”]

    Oleh:
    Andy Dwi Bayu Bawono, Ph.D
    Akademisi dan Praktisi Pengelolaan Keuangan Desa

     

    telegram

  • Tantangan dan Masalah Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa

    Tantangan dan Masalah Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa

    Tantangan dan Masalah Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa

    Desa Bedoro Kecamatan Sambungmacan Sragen

     

    Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan PKD menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa Pengelolaan Keuangan Desa:

    1. Perencanaan; RPJMDes, RKPDes, APBDes
    2. Pelaksanaan; APBDes
    3. Penatausahaan; Siskeudes dan CMS
    4. Pelaporan; melalui Siskeudes
    5. Pertanggungjawaban → LPJ tepat waktu

    Prinsip Azas Pengelolan Keuangan Desa:

    1. Partisipatif /libatkan masyarakat
    2. Transparansi / Terbuka
    3. Tertib dan Disiplin
    4. Akuntabel / dipertanggungjawabkan
      APBDesa 1 Tahun Anggaran (1 Jan-31 Des)

    Tupoksi Kaur dan Kasi Permendagri 84 Tahun 2015
    KEPALA URUSAN MEMPUNYAI FUNGSI:

    • KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM; memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    • KEPALA URUSAN KEUANGAN; memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    • KEPALA URUSAN PERENCANAAN; memiliki fungsi mengordinasikan urusan Perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

    KEPALA SEKSI MEMPUNYAI FUNGSI:

    • KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN; mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
    • KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN; mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
    • KEPALA SEKSI PELAYANAN; memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

    TANTANGAN DALAM IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA:

    • Desa Belum memiliki Sumber Daya Manusia yang memadai masih banyak yang ketergantungan pada Perangkat Desa yang menguasai IT.
    • Dana yang dikelola Desa dan Aset yang dihasilkan nilainya besar dan semakin besar sehingga perlu niat yang kuat untuk bisa mewujudkan cita-cita desa menuju desa yg maju mandiri dan sejahtera.
    • Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan dan Aset Desa harus transparan dan akuntabel terlebih dengan banyaknya aplikasi yg bertujuan memudahkan pekerjaan seperti Siskeudes , Sipades, sipede dll…
    • Aplikasi sederhana dan mudah digunakan sangat dibutuhkan untuk mengelola keuangan desa yang Terintegrasi dari aplikasi sebelumnya.

    Permasalahan Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa:

    1. Keterbatasan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Pemerintah Desa dalam Pengelolaan
      Keuangan Desa dimana munculnya ketergantungan pada 1 , 2 orang Perangkat Desa yang
      menguasai IT;
    2. Kurangnya pemahaman pentingnya transparansi Pengelolaan Keuangan Desa bagi Aparatur Pemerintah Desa. Sehingga diperlukan Peningkatan Kapasitas bagi Kades, Perangkat Desa , dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Baik BPD, LPMD, Karangtaruna dll yang lebih spesifik;
    3. Prosedur dan proses penyusunan pertanggungjawaban (SPj) masih dianggap rumit oleh aparatur Pemerintah Desa;
    4. Ada beberapa Kepala Desa yang kurang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa sehingga sebagian masih disalahgunakan.
    5. Tupoksi yang kurang diperhatikan ditataran desa Kades, Sekdes dan Kaur Kasi serta Kebayan masih banyak yang tumpang tindih.
    6. Alur Pencairan masih belum dipahami oleh pemangku kepentingan desa. Jika diprosentase masih sedikit desa yang paham detailnya apalagi di sragen kaur keuangan sekarang tidak pegang uang cash karena menggunakan CMS bank jateng org masih mengira bendahara desa membawa uang cash.
    7. Keterbatasan anggaran pembinaaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa pada OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten;
    8. Kurangnya Sarana Prasarana dikantor Desa terutamabanyak yg belum ideal kantor desanya

     

    Materi Selengkapnya Tantangan dan Masalah Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa Bedoro Kecamatan Sambungmacan Sragen di Bawah Ini:

    [drivr id=”1UVK8qEIguW175QxqarfqTydoSGntirjL” type=”application”]

     

     

    Disampaikan Oleh:

    Pri Hartono
    Kepala Desa Bedoro

     

  • TANTANGAN DAN MASALAH IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INTERNAL DAN EKSTERNAL

    TANTANGAN DAN MASALAH IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INTERNAL DAN EKSTERNAL

    TANTANGAN DAN MASALAH IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

    TANTANGAN

    • INTERNAL DESA
      • Sumber-sumber pendapatan Desa yang harus dikelola dalam APBDesa
      • Kapasitas SDM pengelola keuangan Desa masih terbatas;
      • tingkat kesulitan geografis tiap desa bervariasi, mulai ringan, sedang dan berat;
      • Integritas dan mentalitas Kepala Desa dan Perangkat Desa
      • Ketidak tepatan (sasaran, target, output, kebutuhan besaran anggaran) dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan dan anggaran;
      • Makin meningkatnya masalah pelanggaran hukum
    • EKSTERNAL DESA
      • Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah, Gubernur dan Bupati/Wali Kota masih belum berjalan dengan optimal.
      • Pendampingan masih belum optimal;
      • Hambatan/permasalahan dalam pelaksanaan
      • Implikasi kebijakan pemerintah lainnya (PKTD; BLT DD,SKB Pengawasan bersama DD)

    MASALAH

    1. MASALAH TERBERAT YANG HARUS DIHADAPI OLEH APARATUR DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SECARA UMUM YAITU BERKAITAN DENGAN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DESA.
    2. KOMUNIKASI DAN KOORDINASI DARI PEMERINTAH DESA, DALAM HAL INI KOMUNIKASI KEPALA DESA:
      • Kepala Desa Yang Kurang Baik Dalam Menjalin Komunikasi Dan Koordinasi Baik Secara Vertikal Maupun Secara Horisontal Dapat Menyebabkan Pengelolaan Keuangan Desa Terganggu.
      • Jika hubungan antara desa dengan pemerintah daerah terganggu akibat adanya permasalahan yang bersifat umum seperti menyalahi aturan umum dan secara teknis (misalnya terlambat membuat laporan) dapat menyebabkan terkendalanya proses pencairan dana.
      • komunikasi dan koordinasi yang dilakukan oleh kepala desa secara horizontal. misalnya dengan Badan Permusyawaratan Desa, maka akan menimbulkan terganggunya proses jalannya pemerintahan desa.

    Problem teknis selanjutnya terkait dengan pelaksanaan kerja yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi pokok dari aparatur desa. Banyak aparatur desa yang mengeluhkan problem tersebut. Pelaksanaan kerja yang tidak sesuai, Problem tersebut merupakan bagian dari budaya kerja yang belum profesional. Banyak aparatur desa yang dalam pelaksanaan kerja merangkap pekerjaan yang lain dengan alasan aparatur desa yang lain tidak bisa melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan fungsi pokok yang dimiliki. Dampak yang ditimbulkan sangat negative antara perangkat Desa,diantaranya: 1. Kecemburuan antar perangkat, 2. kordinasi antara tugas pokok dan fungsi tidak jelas. 3. beban kerja yang tidak sesuai.

    Pengelolaan keuangan Desa meliputi:

    1. Perencanaan;
    2. Pelaksanaan;
    3. Penatausahaan;
    4. Pelaporan; dan
    5. Pertanggungjawaban

    Materi selengkapnya di bawah ini:

    [drivr id=”1HrmleeEEwRAqJFDUxIW_RsOqhRtUtKTY” type=”application”]

    disampaikan oleh:
    JALALUDIN
    (SEKRETARIS DESA KARANGPAPAK)

     

    telegram

  • Informasi APBDesa dengan Laporan Konsolidasi

    Informasi APBDesa dengan Laporan Konsolidasi

    Informasi APBDesa dengan Laporan Konsolidasi Melalui Sistem Informasi untuk Pengawasan dan Pembinaan

    Kewajiban Pemerintah Daerah dalam Pelaporan Pelaksanaan APBDes

    • Pasal 69, Permendagri 20 tahun 2018: “Bupati menyampaikan laporan konsolidasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan Agustus tahun berjalan”.
    • Pasal 71 ayat 2, Permendagri 20 tahun 2018: “Bupati menyampaikan laporan konsolidasi Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan April tahun berikutnya”.

    Pengawasan Pengelolaan Keuangan

    • pasal 4 Permendagri 73 Tahun 2020; 1.) Bupati melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di wilayah daerah kabupaten. 2.) Pengawasan dilaksanakan oleh APIP Kabupaten dan Camat.
    • Pengawasan salah satunya dengan pemantauan pelaksanaan:
      • Konsolidasi laporan realisasi penyaluran dan penggunaan dana per tahap.
      • Data konsolidasi capaian keluaran atas kegiatan
      • Pemantauan realisasi keuangan penggunaan APB Desa
      • Pemantauan pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) Desa.

    Informasi APB Desa

    • Di Kabupaten Sragen Informasi APBDesa dapat diperoleh dari Siskeudes yang sudah terlaksana secara Online
    • Informasi APB Desa dapat diperoleh setiap saat dan data yang Up to date karena Siskeudes On Line ini sudah terintegrasi dengan GIBS (Government Internet Banking System)/CMS Bank.

    Pengaruh Siskeudes Berbasis CMS terhadap Konsolidasi

    • Integrasi transaksi aplikasi Siskeudes dengan Bank untuk mendukung transaksi non tunai, penerapan Siskeudes harus sudah terintegrasi dalam satu sistem dan dapat diakses secara on-line.
    • Penerapan Cash Management System (CMS)/ transaksi non tunai harus di inisiasi oleh pemerintah daerah dengan regulasi.
    • Perjanjian kerjasama penerapan Cash Management System (CMS) dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama bank pemegang RKD dilanjutkan dengan Perjanjian kerjasama antara bank dengan masing-masing desa.

    Perbandingan Pencairan Manual dengan Pencairan SistemCMS Bank Jateng:

    Tahapan Pencairan Manual:

    1. Bendahara Desa melakukan print berkas SPP dari Siskeudes
    2. Sekdes melakukan pengecekan kesesuaian kegiatan dan pagu
    3. Kades memberikan cap stempel tanda tangan pada berkas SPP
    4. Bendahara membawa berkas lengkap ke Bank Jateng terdekat
    5. Pihak Bank Jateng melakukan pencairan sesuai SPP.

    Tahapan Pencairan (CMS) Bank Jateng:

    1. Aplikasi CMS membaca inputan SPP dari Siskeudes
    2. Sekdes mengakses aplikasi CMS dan melakukan input CMS ID pencairan.
    3. Admin Kecamatan (Sekcam) mengakses aplikasi CMS dan melakukan cek untuk memastikan kegiatan dan pagu sesuai.
    4. Kades mengakses aplikasi CMS dan melakukan eksekusi pencairan final.
    5. CMS Bank Jateng mentransfer dana ke rekening tujuan.

     

    Materi Selengkapnya di bawah ini:

    [drivr id=”1t44BW0IUmMEe61krAyxYENnYY1S5DXqF” type=”application”]

     

    Oleh
    Drs.Joko Suratno
    Kepala Dinas PMD Kab. Sragen

    telegram

  • PILAR SMART VILLAGE

    PILAR SMART VILLAGE

    PILAR SMART VILLAGE

    Pemerintah Kabupaten Sukabumi
    Memulai Konsep Smart Village sejak tahun 2017 pada Smart Governance dengan menyiapkan Aplikasi Pendukung Untuk Pelaksanaan Roda Pemerintahan Desa.

    PERSIAPAN SMART VILLAGE

    • STRUCTURE; pembangunan sumber daya manusia (SDM) pelaksana (people) dan penerima manfaat Smart Village, penyiapan sumber daya anggaran, dan sumber daya tata Kelola.
    • INFRASTRUCTURE; pembangunan infrastruktur pendukung Smart vilage yang meliputi infrastruktur fisik, infrastruktur digital atau TIK, dan infrastruktur sosial untuk kepentingan umum.
    • SUPERSTRUCTURE; penyiapan kebijakan atau peraturan daerah, kelembagaan, dan tata-laksana pelaksanaan pembangunan Smart village.

    LAYANAN SMART VILLAGE

    • APLIKASI; SISKEUDES ONLINE, Aplikasi Transaksi Non Tunai, Aplikasi Penyaluran Anggaran Desa Online, ESiltap, SIPANGERSA, EISDesa
    • INFRASTRUKTUR TIK; Host to Host Digital Banking (Bank bjb)
    • PELATIHAN / PENGEMBANGAN SDM; Pelatihan TIK bagi Aparatur Desa dan Masyarakat: Literasi Digital, Digital Public Relation, Networking, Programming, Desain Grafis, dsb
    • STUDI DAN KAJIAN; Penyusunan Masterplan EGovernmet/village, Cetak Biru Infrastruktur/Aplikasi,dsb

    KONSOLIDASI APBDESA

    • Siskeudes online tetapi data transaksi terlambat di input
    • Seluruh Transaksi di catat terlebih dahulu di siskeudes
    • Laporan Semi Realtime (beberapa desa terlambat menginput)
    • Laporan Realtime (Data Transaksional pendapatan, belanja tercatat realtime)

    Selengkapnya download di bawah ini:

    [drivr id=”13r0cPbRR2FB2_knCMf06RCrtl08Mse-e” type=”application”]

     

    Oleh:
    Drs. AGUS TAUFIK., M.Si
    Plt. Kepala Dinas PMD Kab Sukabumi

  • ISU-ISU STRATEGI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

    ISU-ISU STRATEGI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

    ISU-I SU STRATEGI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

    PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

    • Pasal 106 PP Nomor 47 Tahun 2015
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan Desa diatur dalam peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri
    • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

    BASIS AKUNTANSI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

    • Pasal 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 menyatakan bahwa pengelolaan keuangan di Desa adalah BERBASIS KAS.
    • Berbasis kas sebagaimana dimaksud merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa
    • Tidak berbasis akuntansi Kas Menuju Akrual {Cash Towards Accrual (CTA) ataupun berbasis Akrual yang digunakan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara maupun pengelolaan keuangan Daerah

    Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa

    • UU 6/2014 tentang Desa, memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada Desa untuk mengatur dan mengelola Desa, termasuk dalam pengelolaan keuangannya.
    • Keuangan Desa tidak dapat terlepas dari kewenangan Desa yang dijalankan sesuai asas rekognisi (Pengakuan terhadap hak asal usul) dan subsidiaritas (Penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa)
    • Pemerintah Desa diharapkan untuk dapat meningkatkan kinerja secara optimal serta mampu menciptakan masyarakat Desa yang sejahtera sebagai suatu implikasi dari penerapan otonomi Desa yang mengedepankan akuntabilitas kinerja dan peningkatan pelayanan publik.

    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

    • Mengedepankan prinsip sederhana dan mudah untuk dipahami dan dilaksanakan oleh orang Desa di seluruh Indonesia.
    • Pemikiran original dalam mengakomodir prinsip pemberdayaan, yang menjadi salah satu dasar Kementerian Dalam Negeri merumuskan.
    • Undang Undang Desa, dan prinsip manajemen keuangan, dengan menetapkan standar akuntansi pelaporan yang digunakan berbasis kas Permendagri 20 Tahun 2018 mempunyai referensi yang jelas, dengan referensi utama akuntansi pemerintahan adalah International Public Sector Accounting Standards (IPSAS).

    Selengkapnya Materi ISU-I SU STRATEGI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA di bawah ini:

    [drivr id=”13hk1GG8drUj8jBNoYk5qpCOcijNycWze” type=”application”]

     

     

    disampaikan dalam:

    SAMBUTAN DIREKTUR FASILITASI KEUANGAN DAN ASET
    PEMERINTAHAN DESA

     

     

  • Pokok Pikiran Rancangan peraturan menteri Transformasi Unit pengelola Kegiatan menjadi Bumdes Bersama

    Pokok Pikiran Rancangan peraturan menteri Transformasi Unit pengelola Kegiatan menjadi Bumdes Bersama

    Pokok Pikiran Rancangan Peraturan Menteri Desa Pdtt Tentang Tata Cara Pengalihan  Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.

    Ketentuan Umum; Prinsip

    • kepemilikan masyarakat;
    • partisipatif;
    • demokratis;
    • sederhana,.berpihak,.dan.melindungi;
    • terbuka;
    • mandiri;
    • kesetiakawanan sosial,.kekeluargaan dan kegotong-royongan;
    • profesional dan.bertanggungjawab;
    • terkendali dan.seimbang; dan
    • berkelanjutan;

    TUJUAN PERMEN

    • Pedoman
    • PENGUATAN PARTISIPASI
    • DASAR KEWENANGAN
    • LANDASAN KEBIJAKAN

    Rambu-Rambu (Pasal 5)

    • memastikan kedudukan aset kegiatan DBM Eks PNPM-MPd sebagai milik bersama masyarakat dalam kekayaan BUM Desa Bersama Lkd;
    • kedudukan Desa-Desa dan pengelola kegiatan DBM Eks PNPM-MPd;
    • kegiatan DBM menjadi kegiatan utama BUM Desa Bersama Lkd;
    • jenis kegiatan usaha ekonomi dan atau layanan umum lain/yang/sudah berjalan dapat dilanjutkan olehBUM Desa Bersama Lkd;
    • pengalihan dilakukan sebagai wujud kegiatan kerja sama antar Desa untuk penanggulangan kemiskinan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat.

    Pengalihan Aset (Pasal 7)

    • Diawali dengan penghitungan keseluruhan aset DBM.Eks PNPM-MPd
    • Keseluruhan Aset adalah: hibah atau bantuan pemerintah, pusat dan. daerah selama pelaksanaan PNPM-MPd, pengembangan modal yang bersumber dari surplus/Jasa.Pinjaman Perguliran, kekayaan lain.yang.diperoleh secara sah selama pengelolaan.
    • Keseluruhan aset menjadi milik bersama masyarakat dan.diperuntukkan sebagai penyertaan modal.

     

    Selengkapnya tentang materi di bawah ini:

    [drivr id=”1vEPyNRk2kAG9bri6UugxOxbMPanJsloE” type=”application”]

  • NOL PERSEN KEMISKINAN EKSTREM DI DESA

    NOL PERSEN KEMISKINAN EKSTREM DI DESA

    NOL PERSEN KEMISKINAN EKSTREM DI DESA

    PENGUKURAN WARGA MISKIN EKSTREM DI DESA
    Merujuk pengukuran global oleh Bank Dunia ialah penghasilan di bawah Parity Purchasing Power (PPP) US$ 1,99/kapita/hari (=Rp 12.000/kapita/hari), yang nilainya setara dengan penghasilan di bawah 80% garis kemiskinan perdesaan di masing-masing kabupaten/kota di Indonesia.

    Pemutakhiran data SDGs Desa mencakup data penghasilan warga, sehingga di lapangan telah dapat ditemukan warga miskin ekstrem by name by address.

    KATEGORI WARGA MISKIN EKSTREM

    • Warga miskin ekstrem yang memiliki hampir seluruh
      kompleksitas multidimensi kemiskinan; Warga miskin ekstrem yang sekaligus memiliki ciri lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun, rumah tidak layak huni, tidak memiliki fasilitas air bersih dan sanitasi yang memadai.
    • Warga miskin ekstrem yang masih dimungkinkan dapat melakukan aktualisasi diri untuk bertahan hidup; Warga miskin ekstrem produktif (usia 15-64 tahun), tidak memiliki penyakit menahun, bukan golongan difabel.

    STRATEGI PENANGANAN WARGA MISKIN EKSTREM

    • Memupus kemiskinan ekstrem menjadi 0% dilakukan pada level desa berbasis data mikro (bottom up).
    • Subyek penanganan warga merujuk Satu Nama Satu Alamat (by name by address), maka tindakannya melalui pendekatan sensus, sehingga dapat menyasar kepada seluruh warga (no one left behind)
    • Penuntasan kemiskinan ekstrem pada level desa dilaksanakan dengan cara sekali-selesai dalam batas waktu yang ditentukan.
    • Tindak lanjut penanganan dapat diusulkan melalui Posyandu Kesejahteraan yang dikembangkan pada kantong kemiskinan ekstrem

    AKSI PENANGANAN WARGA MISKIN EKSTREM

    • PENGURANGAN PENGELUARAN
    • PENINGKATAN PENDAPATAN
    • PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
    • PENDAMPINGAN DESA; Fokus RKPDes dan APBDes untuk penanganan warga miskin dan miskin ekstrim, Pendampingan kepada keluarga miskin ekstrim
    • KELEMBAGAAN; Penguatan posyandu kesejahteraan untuk warga miskin ekstrem

    selengkapnya tentang materi di bawah ini:

     

    [drivr id=”1E4dtEinjSxcnVH_vnRfoVcHKGklz3ViV” type=”application”]

     

    OLEH:
    A HALIM ISKANDAR
    MENTERI DESA, PDT, DAN TRANSMIGRASI
    REPUBLIK INDONESIA

  • Strategi Menteri Desa Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem

    Strategi Menteri Desa Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem

    Strategi Menteri Desa Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem

    Begini Strategi Mendes PDTT Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem. Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar memiliki strategi untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem yang terjadi di Indonesia. Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini menegaskan perlu penanganan serius di level desa yang diperkuat dengan data mikro.

    “Jadi kemiskinan ekstrem itu ada di desa, jadi harus dilakukan penanganan level desa. Kalau level desa maka datanya harus data mikro, sehingga di situ jelas siapa, dimana, kondisi kemiskinannya kaya apa, treatment yang dibutuhkan untuk pengentasannya gimana,” ucap Gus Menteri seusai meresmikan Graha Ahmad Bagdja di Desa Pajawan Kidul, Kuningan, Jawa Barat, Jumat (1/10/2021).

    Selain itu, kata Gus Menteri, ada dua strategi penting dalam pengentasan kemiskinan ekstrem. “Yang pertama, pengurangan belanja, jadi penurunan kewajiban belanja. Ini satu-satunya cara adalah dengan program pemerintah, misal subsidi listrik, BPJS, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, itu semua warga miskin ekstrem harus dapat itu,” katanya.

    “Dengan demikian mereka tidak harus keluar duit lagi untuk berobat, untuk menyekolahkan anak, untuk membayar BPJS karena sudah di-cover pemerintah, bayar listrik juga sudah disubsidi,” ucap Gus Menteri menambahkan.

    Sementara untuk strategi yang kedua, dia mengungkapkan penduduk miskin ekstrem harus bisa meningkat pendapatannya. Program peningkatan pendapatan seperti BLT, PKH dan BPNT harus berjalan tetap sasaran.

    “Yang kedua meningkatkan pendapatan, BLT, bansos dana desa, PKH, bantuan pangan nontunai, berbagai program padat karya, itu digelontorkan untuk mereka agar mendapat peningkatan pendapat,” ujarnya.

    Melalui cara tersebut, Gus Menteri mengungkapkan, secara otomatis penghasilan penduduk miskin ekstrem akan bisa meningkat. “Kalau pengeluaran menurun dan pendapatan meningkat maka income-nya pasti akan tinggi,” ucap Gus Menteri.

    Strategi pengurangan belanja dan peningkatan pendapatan ini, Gus Menteri menjelaskan, dapat menangani masalah kemiskinan ekstrem. “Kalau dengan menurunkan pengeluaran karena semua gratis, kemudian dapat BLT misal satu bulan Rp 300 ribu, kemudian dapat PKH, sudah tertutup (kebutuhan) mereka. Itu bisa diselesaikan di tingkat desa,” katanya.

    Kuningan masuk dalam 5 kabupaten di Jawa Barat dengan tingkat kemiskinan ekstrem tertinggi, Gus Menteri menjelaskan saat ini tengah dilakukan pendataan dimana saja penduduk miskin ekstrem tersebut tinggal.

    Menurutnya, dalam 10 hari ke depan, proses pendataan itu akan segera rampung. “Sudah jalan (pendataan), di Kuningan 80 persen selesai. Tinggal yang 20 persen, kata pak bupati 10 hari akan selesai, jadi Kuningan punya data lengkap di tingkat desa. Para kuwu punya data masing-masing,” tutur Gus Menteri.

    sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5749113/begini-strategi-mendes-pdtt-mengentaskan-kemiskinan-ekstrem