Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Senin, Februari 6, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
Informasi APBDesa dengan Laporan Konsolidasi

Informasi APBDesa dengan Laporan Konsolidasi

admin by admin
Oktober 18, 2021
in Modul Pendampingan
0 0
0
0
SHARES
730
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Informasi APBDesa dengan Laporan Konsolidasi Melalui Sistem Informasi untuk Pengawasan dan Pembinaan

Kewajiban Pemerintah Daerah dalam Pelaporan Pelaksanaan APBDes

  • Pasal 69, Permendagri 20 tahun 2018: “Bupati menyampaikan laporan konsolidasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan Agustus tahun berjalan”.
  • Pasal 71 ayat 2, Permendagri 20 tahun 2018: “Bupati menyampaikan laporan konsolidasi Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan April tahun berikutnya”.

Pengawasan Pengelolaan Keuangan

  • pasal 4 Permendagri 73 Tahun 2020; 1.) Bupati melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di wilayah daerah kabupaten. 2.) Pengawasan dilaksanakan oleh APIP Kabupaten dan Camat.
  • Pengawasan salah satunya dengan pemantauan pelaksanaan:
    • Konsolidasi laporan realisasi penyaluran dan penggunaan dana per tahap.
    • Data konsolidasi capaian keluaran atas kegiatan
    • Pemantauan realisasi keuangan penggunaan APB Desa
    • Pemantauan pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) Desa.

Informasi APB Desa

  • Di Kabupaten Sragen Informasi APBDesa dapat diperoleh dari Siskeudes yang sudah terlaksana secara Online
  • Informasi APB Desa dapat diperoleh setiap saat dan data yang Up to date karena Siskeudes On Line ini sudah terintegrasi dengan GIBS (Government Internet Banking System)/CMS Bank.

Pengaruh Siskeudes Berbasis CMS terhadap Konsolidasi

  • Integrasi transaksi aplikasi Siskeudes dengan Bank untuk mendukung transaksi non tunai, penerapan Siskeudes harus sudah terintegrasi dalam satu sistem dan dapat diakses secara on-line.
  • Penerapan Cash Management System (CMS)/ transaksi non tunai harus di inisiasi oleh pemerintah daerah dengan regulasi.
  • Perjanjian kerjasama penerapan Cash Management System (CMS) dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama bank pemegang RKD dilanjutkan dengan Perjanjian kerjasama antara bank dengan masing-masing desa.

Perbandingan Pencairan Manual dengan Pencairan SistemCMS Bank Jateng:

Tahapan Pencairan Manual:

  1. Bendahara Desa melakukan print berkas SPP dari Siskeudes
  2. Sekdes melakukan pengecekan kesesuaian kegiatan dan pagu
  3. Kades memberikan cap stempel tanda tangan pada berkas SPP
  4. Bendahara membawa berkas lengkap ke Bank Jateng terdekat
  5. Pihak Bank Jateng melakukan pencairan sesuai SPP.

Tahapan Pencairan (CMS) Bank Jateng:

  1. Aplikasi CMS membaca inputan SPP dari Siskeudes
  2. Sekdes mengakses aplikasi CMS dan melakukan input CMS ID pencairan.
  3. Admin Kecamatan (Sekcam) mengakses aplikasi CMS dan melakukan cek untuk memastikan kegiatan dan pagu sesuai.
  4. Kades mengakses aplikasi CMS dan melakukan eksekusi pencairan final.
  5. CMS Bank Jateng mentransfer dana ke rekening tujuan.

 

Materi Selengkapnya di bawah ini:

 

Oleh
Drs.Joko Suratno
Kepala Dinas PMD Kab. Sragen

telegram

Post Views: 321

Related Posts

penyaluran dana desa 2023
Keuangan Desa

PENYALURAN DANA DESA 2023

Desember 29, 2022
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Modul Pendampingan

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Desember 18, 2022
Tahapan Seleksi REKRUTMEN PENDAMPING DESA 2022
Modul Pendampingan

Tahapan Seleksi REKRUTMEN PENDAMPING DESA 2022

September 28, 2022
7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa
Modul Pendampingan

7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa

September 23, 2022
Pedoman Umum Kemiskinan Ekstrem
Modul Pendampingan

Pedoman Umum Kemiskinan Ekstrem

Juli 11, 2022
PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA DIGITAL
Modul Pendampingan

PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA DIGITAL

Juli 3, 2022
Next Post
TANTANGAN DAN MASALAH IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INTERNAL DAN EKSTERNAL

TANTANGAN DAN MASALAH IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INTERNAL DAN EKSTERNAL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In