Informasi APBDesa dengan Laporan Konsolidasi Melalui Sistem Informasi untuk Pengawasan dan Pembinaan
Kewajiban Pemerintah Daerah dalam Pelaporan Pelaksanaan APBDes
- Pasal 69, Permendagri 20 tahun 2018: “Bupati menyampaikan laporan konsolidasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan Agustus tahun berjalan”.
- Pasal 71 ayat 2, Permendagri 20 tahun 2018: “Bupati menyampaikan laporan konsolidasi Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan April tahun berikutnya”.
Pengawasan Pengelolaan Keuangan
- pasal 4 Permendagri 73 Tahun 2020; 1.) Bupati melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di wilayah daerah kabupaten. 2.) Pengawasan dilaksanakan oleh APIP Kabupaten dan Camat.
- Pengawasan salah satunya dengan pemantauan pelaksanaan:
- Konsolidasi laporan realisasi penyaluran dan penggunaan dana per tahap.
- Data konsolidasi capaian keluaran atas kegiatan
- Pemantauan realisasi keuangan penggunaan APB Desa
- Pemantauan pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) Desa.
Informasi APB Desa
- Di Kabupaten Sragen Informasi APBDesa dapat diperoleh dari Siskeudes yang sudah terlaksana secara Online
- Informasi APB Desa dapat diperoleh setiap saat dan data yang Up to date karena Siskeudes On Line ini sudah terintegrasi dengan GIBS (Government Internet Banking System)/CMS Bank.
Pengaruh Siskeudes Berbasis CMS terhadap Konsolidasi
- Integrasi transaksi aplikasi Siskeudes dengan Bank untuk mendukung transaksi non tunai, penerapan Siskeudes harus sudah terintegrasi dalam satu sistem dan dapat diakses secara on-line.
- Penerapan Cash Management System (CMS)/ transaksi non tunai harus di inisiasi oleh pemerintah daerah dengan regulasi.
- Perjanjian kerjasama penerapan Cash Management System (CMS) dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama bank pemegang RKD dilanjutkan dengan Perjanjian kerjasama antara bank dengan masing-masing desa.
Perbandingan Pencairan Manual dengan Pencairan SistemCMS Bank Jateng:
Tahapan Pencairan Manual:
- Bendahara Desa melakukan print berkas SPP dari Siskeudes
- Sekdes melakukan pengecekan kesesuaian kegiatan dan pagu
- Kades memberikan cap stempel tanda tangan pada berkas SPP
- Bendahara membawa berkas lengkap ke Bank Jateng terdekat
- Pihak Bank Jateng melakukan pencairan sesuai SPP.
Tahapan Pencairan (CMS) Bank Jateng:
- Aplikasi CMS membaca inputan SPP dari Siskeudes
- Sekdes mengakses aplikasi CMS dan melakukan input CMS ID pencairan.
- Admin Kecamatan (Sekcam) mengakses aplikasi CMS dan melakukan cek untuk memastikan kegiatan dan pagu sesuai.
- Kades mengakses aplikasi CMS dan melakukan eksekusi pencairan final.
- CMS Bank Jateng mentransfer dana ke rekening tujuan.
Materi Selengkapnya di bawah ini:
[drivr id=”1t44BW0IUmMEe61krAyxYENnYY1S5DXqF” type=”application”]
Oleh
Drs.Joko Suratno
Kepala Dinas PMD Kab. Sragen