TANTANGAN DAN MASALAH IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
TANTANGAN
- INTERNAL DESA
- Sumber-sumber pendapatan Desa yang harus dikelola dalam APBDesa
- Kapasitas SDM pengelola keuangan Desa masih terbatas;
- tingkat kesulitan geografis tiap desa bervariasi, mulai ringan, sedang dan berat;
- Integritas dan mentalitas Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Ketidak tepatan (sasaran, target, output, kebutuhan besaran anggaran) dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan dan anggaran;
- Makin meningkatnya masalah pelanggaran hukum
- EKSTERNAL DESA
- Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah, Gubernur dan Bupati/Wali Kota masih belum berjalan dengan optimal.
- Pendampingan masih belum optimal;
- Hambatan/permasalahan dalam pelaksanaan
- Implikasi kebijakan pemerintah lainnya (PKTD; BLT DD,SKB Pengawasan bersama DD)
MASALAH
- MASALAH TERBERAT YANG HARUS DIHADAPI OLEH APARATUR DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SECARA UMUM YAITU BERKAITAN DENGAN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DESA.
- KOMUNIKASI DAN KOORDINASI DARI PEMERINTAH DESA, DALAM HAL INI KOMUNIKASI KEPALA DESA:
- Kepala Desa Yang Kurang Baik Dalam Menjalin Komunikasi Dan Koordinasi Baik Secara Vertikal Maupun Secara Horisontal Dapat Menyebabkan Pengelolaan Keuangan Desa Terganggu.
- Jika hubungan antara desa dengan pemerintah daerah terganggu akibat adanya permasalahan yang bersifat umum seperti menyalahi aturan umum dan secara teknis (misalnya terlambat membuat laporan) dapat menyebabkan terkendalanya proses pencairan dana.
- komunikasi dan koordinasi yang dilakukan oleh kepala desa secara horizontal. misalnya dengan Badan Permusyawaratan Desa, maka akan menimbulkan terganggunya proses jalannya pemerintahan desa.
Problem teknis selanjutnya terkait dengan pelaksanaan kerja yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi pokok dari aparatur desa. Banyak aparatur desa yang mengeluhkan problem tersebut. Pelaksanaan kerja yang tidak sesuai, Problem tersebut merupakan bagian dari budaya kerja yang belum profesional. Banyak aparatur desa yang dalam pelaksanaan kerja merangkap pekerjaan yang lain dengan alasan aparatur desa yang lain tidak bisa melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan fungsi pokok yang dimiliki. Dampak yang ditimbulkan sangat negative antara perangkat Desa,diantaranya: 1. Kecemburuan antar perangkat, 2. kordinasi antara tugas pokok dan fungsi tidak jelas. 3. beban kerja yang tidak sesuai.
Pengelolaan keuangan Desa meliputi:
- Perencanaan;
- Pelaksanaan;
- Penatausahaan;
- Pelaporan; dan
- Pertanggungjawaban
Materi selengkapnya di bawah ini:
[drivr id=”1HrmleeEEwRAqJFDUxIW_RsOqhRtUtKTY” type=”application”]
disampaikan oleh:
JALALUDIN
(SEKRETARIS DESA KARANGPAPAK)