Tantangan dan Masalah Implementasi Akuntansi Desa
Pengelolaan Keuangan Desa
Pengelolaan keuangan Desa meliputi:
- Perencanaan;
- Pelaksanaan;
- Penatausahaan;
- Pelaporan; dan
- Pertanggungjawaban
- Pengelolaan keuangan Desa dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang dikelola Kementerian Dalam Negeri
PENGETAHUAN AKUNTANSI
AKUNTANSI adalah “seni pencatatan, penggolongan, dan peringkasan transaksi dan kejadian yang bersifat keuangan dengan cara yang berdaya guna dan dalam bentuk satuan uang, dan penginterpretasian hasil proses tersebut.” (Suwardjono).
Dari sudut bidang studi, AKUNTANSI diartikan sebagai “seperangkat pengetahuan yang mempelajari perekayasaan penyediaan jasa berupa informasi keuangan kuantitatif suatu unit organisasi dan cara penyampaian (pelaporan) informasi tersebut kepada pihak yang berkepentingan untuk dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan ekonomik.”
Dari sudut proses atau kegiatan praktik, AKUNTANSI diartikan sebagai “proses pengidentifikasian, pengukuran, pengakuan (pencatatan), pengklasifikasian, penggabungan, peringkasan, dan penyajian data keuangan dasar yang terjadi dari kejadian-kejadian, transaksi-transaksi, atau kegiatan operasi suatu unit organisasi dengan cara tertentu untuk menghasilkan informasi yang relevan bagi pihak yang berkepentingan.”
Pengelolaan Keuangan Desa
- Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan Basis Kas.
- Basis Kas merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa.
- Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Basis Akuntansi
- Basis kas (cash basis)
- Basis akrual (accrual basis)
- Basis kas modifikasian (modified cash basis)
- Basis kas menuju akrual (cash toward accrual)
- Basis akrual modifikasian (modified accrual basis)
Kondis saat ini dalam penerapan basis Kas di Pengelolaan Keuangan Desa
- Penggunaan Aplikasi Siskeudes, Sipades, dan aplikasi lainnya membantu proses pengelolaan keuangan desa.
- Dalam hal basis Kas, masih ada beberapa laporan yang diharuskan secara peraturan (Permendagri 20/2018) yang belum banyak disusun oleh Desa, salah satunya adalah Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang didalamnya diharapkan memiliki informasi tentang kewajiban, piutang maupun catatan asset tetap yang dimiliki.
- Pencatatan Aset dengan Sipades masih trial, sehingga belum dapat dilaksanakan di seluruh Desa di Indonesia.
- Kondisi kesiapan kapasitas Perangkat Desa di seluruh Indonesia dalam melaksanakan pengelolaan Keuangan Desa secara utuh belum sesuai dengan harapan.
Selengkapnya tentang Tantangan dan Masalah Implementasi Akuntansi Desa di bawah ini:
Oleh:
Andy Dwi Bayu Bawono, Ph.D
Akademisi dan Praktisi Pengelolaan Keuangan Desa
Hambatan terbesar adalah penundaan penggunaan accrual basis pada pengelolaan keuangan Desa, akan jauh lebih mudah membuat Neraca Desa jika menggunakan Accrual basis.
Jika Kemendagri terus bertahan menggunakan cash basis, banyak aset-aset desa yang akan hilang , jangan berharap banyak PemDes dapat menyusun CALK. Seharusnya Kemendagri berkaca pada pemerintah pusat yang sudah banyak kehilangan asetnya disebabkan karena menunda penggunaan accrual basis.
Hambatan yang ke-2 adalah Permendagri Hanya menggakomasi swadaya dan partisipasi masyarakat dalam bentuk uang, swadaya dan partisipasi dalam bentuk barang tidak dicatat dalam APBDes, hal ini membuka peluang terjadinya penyalah gunaan sumbangan untuk kepentingan pribadi. Padahal manual buku Siskeudes sudah menjelaskan prosedur pencatatan penerimaan swadaya dan partisipasi dalam bentuk uang dan barang.