Tantangan dan Masalah Implementasi Akuntansi Desa

Pengelolaan Keuangan Desa
Pengelolaan keuangan Desa meliputi:

PENGETAHUAN AKUNTANSI
AKUNTANSI adalah “seni pencatatan, penggolongan, dan peringkasan transaksi dan kejadian yang bersifat keuangan dengan cara yang berdaya guna dan dalam bentuk satuan uang, dan penginterpretasian hasil proses tersebut.” (Suwardjono).

Dari sudut bidang studi, AKUNTANSI diartikan sebagai “seperangkat pengetahuan yang mempelajari perekayasaan penyediaan jasa berupa informasi keuangan kuantitatif suatu unit organisasi dan cara penyampaian (pelaporan) informasi tersebut kepada pihak yang berkepentingan untuk dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan ekonomik.”

Dari sudut proses atau kegiatan praktik, AKUNTANSI diartikan sebagai “proses pengidentifikasian, pengukuran, pengakuan (pencatatan), pengklasifikasian, penggabungan, peringkasan, dan penyajian data keuangan dasar yang terjadi dari kejadian-kejadian, transaksi-transaksi, atau kegiatan operasi suatu unit organisasi dengan cara tertentu untuk menghasilkan informasi yang relevan bagi pihak yang berkepentingan.”

Pengelolaan Keuangan Desa

Basis Akuntansi

Kondis saat ini dalam penerapan basis Kas di Pengelolaan Keuangan Desa

Selengkapnya tentang Tantangan dan Masalah Implementasi Akuntansi Desa di bawah ini:

[drivr id=”1bem1Murf_spAs1dNEEh7Eqd0hgFrdY_R” type=”application”]

Oleh:
Andy Dwi Bayu Bawono, Ph.D
Akademisi dan Praktisi Pengelolaan Keuangan Desa

 

telegram

satu Respon

  1. Hambatan terbesar adalah penundaan penggunaan accrual basis pada pengelolaan keuangan Desa, akan jauh lebih mudah membuat Neraca Desa jika menggunakan Accrual basis.
    Jika Kemendagri terus bertahan menggunakan cash basis, banyak aset-aset desa yang akan hilang , jangan berharap banyak PemDes dapat menyusun CALK. Seharusnya Kemendagri berkaca pada pemerintah pusat yang sudah banyak kehilangan asetnya disebabkan karena menunda penggunaan accrual basis.

    Hambatan yang ke-2 adalah Permendagri Hanya menggakomasi swadaya dan partisipasi masyarakat dalam bentuk uang, swadaya dan partisipasi dalam bentuk barang tidak dicatat dalam APBDes, hal ini membuka peluang terjadinya penyalah gunaan sumbangan untuk kepentingan pribadi. Padahal manual buku Siskeudes sudah menjelaskan prosedur pencatatan penerimaan swadaya dan partisipasi dalam bentuk uang dan barang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *