PEMBANGUNAN DESA DALAM PERSPEKTIF MASYARAKAT LOKAL

  • 2 min read
  • Okt 25, 2021

PEMBANGUNAN DESA DALAM PERSPEKTIF MASYARAKAT LOKAL

 

MEMBANGUN DESA DENGAN MELAKUKAN PENDEKATAN PADA ASPEK PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA PERTISIPATIF:

  • Data Base Desa yang Update dalam penyusunan perencanaan pembangunan Desa memerlukan situasi aktual saat ini di Desa
  • Partisipasi Masyarakat dengan kebersamaan orang-orang Desa, Swasta, LSM, Akademisi, Pemerintah, yang tertarik serta terlibat dalam proses perencanaan dan pengembangan dan kegiatan.
  • Manajemen Pembangunan Desa kesiapan rencana yang sistematis untuk berbagai jenis kegiatan pembangunan, melaksanakannya dan mengelola sistem dan proyek yang dikembangkan (aspek manajemen).

MASYARAKAT LOKAL DI INDONESIA MODERN

  • Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern yang pembentukannya didasarkan semangat kebangsaan yaitu bersatunya warga masyarakat dari berbagai daerah yang terdiri dari agama, ras, etnik dan golongan yang berbeda-beda untuk dirinya menjadi satu bangsa dalam satu wilayah dan satu pemerintahan nasional. Negara Indonesia merupakan fenomena modernitas, karena penyelenggaraan negaranya berdasarkan sistem hukum yang disusun berdasarkan kaidah ilmu pengetahuan modern.
  • Sebelum Republik Indonesia berdiri, sudah ada masyarakat hukum adat seperti huta/nagori di Sumatera Utara, gampong di Aceh, nagari di Minangkabau, marga di Sumatera bagian selatan, tiuh atau pekon di Lampung, desa pakraman/desa adat di Bali, lembang di Toraja, banua dan wanua di Kalimantan, dan negeri di Maluku.
  • Kekuatan utama masyarakat hukum adat adalah mereka memiliki sumberdaya yang dimiliki bersama dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama. Interasi sosial dalam masyarakat hukum adat diikat oleh kesediaan anggotanya untuk secara sukarena bergotong royong untuk memajukan komunitasnya untuk kepentingan bersama.
  • Pemerintah Indonesia, untuk mewujudkan kesejahteraan bagi warganya, menyelenggarakan modernisasi Desa melalui kegiatan pembangunan Desa. Kegiatan modernisasi Desa misalnya mengubah pertanian tradisional menjadi agroindustri, menumbuhkan industri-industri kecil di perdesaan, pelatihan manajemen modern bagi petani, mengembangkan teknologi tepat guna, dll.
  • Secara hipotetis dapat dikatakan bahwa masyarakat Indonesia tengah mengalami demassifikasi. Fakta bahwa masyarakat Indonesia masih hidup dalam komunitas komunal seperti desa, kampung, dll bukan sangkalan terhadap fakta lainnya yaitu: modernisasi di Indoensia telah melahirkan masyarakat modern yang yang lebih bhineka. Kebhinekaan tidak hanya adat, suku, bahasa, atau agama, tetapi juga kelompok-kelompok sosial baru dengan kepentingan, cara berpikir, dan gaya hidup yang berbeda-beda. Dengan demikian, fenomena masyarakat hukum adat di Indonesia menjadi mengecil jumlahnya, yang semakin luas adalah komunitas atau masyarakat lokal yang tidak lagi sepenuhnya terikat dengan hukum adat.

PENDAMPINGAN ORGANIK

  • Keterlibatan TPP dalam kerangka pemberdayaan masyarakat lokal pada dasarnya merupakan upaya katalisator yang menjadikan/mendorong suasana kemanusiaan adil dan beradab menjadi semakin efektif secara struktural di Desa. Sebab, TPP memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk menstimulasi, mendorong atau memotivasi masyarakat lokal untuk menjadi lebih berdaya dalam posisinya sebagai individu maupun sebagai bagian dari komunitas.
  • Masyarakat lokal yang berdaya akan mampu untuk mengenali masalah-masalah di Desanya, menyadari posisi dan perannya sebagai subjek pembangunan, serta mampu mengambil keputusan bersama mengenai nasib dan masa depan Desanya. Jelaslah bahwa untuk mewujudkan masyarakat lokal yang berdaya diperlukan adanya serangkaian proses pemberdayaan masyarakat Desa seperti: penyadaran, literasi, kaderisasi dan pengorganisasian komunitas.
  • Langkah strategis pembelajaran masyarakat lokal adalah dengan melakukan penyadaran bagi masyarakat lokal untuk mampu bersikap kritis terhadap dunia nyatanya dalam kehidupan sehari-hari. Proses pembelajaran ini membutuhkan pendampingan yang secara terus-menerus. Oleh sebab itu, seorang TPP harus mampu melahirkan pendamping organik. Pendamping organik adalah kader-kader Desa yang secara sukarela bekerja sebagai penggerak pembangunan partisipatif. Pendampingan organik memiliki keunggulan tersendiri khususnya dalam memberdayakan masyarakat Desa yaitu mereka bagian dari masyarakat lokal yang sehari-hari hidup dikomunitas yang didampingi dan mereka terlibat aktif secara langsung dalam setiap tahapan pembangunan Desa.
  • Pembentukan dan pengembangan pendamping-pendamping organik oleh para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) mendesak untuk dilakukan, agar masyarakat lokal secara nyata mampu hadir sebagai subjek pembangunan sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang Desa.

 

Materi PEMBANGUNAN DESA DALAM PERSPEKTIF MASYARAKAT LOKAL Selengkapnya di bawah ini:

 

OLEH:
TAUFIK MADJID
SEKRETARIS JENDERAL

telegram

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *