Blog

  • Rincian Tugas Pendamping Lokal Desa

    Rincian Tugas Pendamping Lokal Desa

    Rincian Tugas Pendamping Lokal Desa

    Fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan

    melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa;

    1. kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan
    2. ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan
    3. RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat

    Percepatan pencapaian SDGs Desa

    Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa;

    1. kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa dibuktikan dengan laporan
    2. Data SDGs Desa dan Indeks Desa terupdate setiap tahun

    Fasilitasi dan pendampingan pengembangan ekonomi lokal

    Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;

    1. kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama dibuktikan dengan laporan
    2. BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pendaftaran
    3. BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pemutakhiran Data
    4. BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya terakreditasi sesuai jadwal

    Meningkatkan partisipasi masyarakat

    Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa;

    1. meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa dibuktikan dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa

    Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat.

    melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa

    1. tumbuh dan berkembanngnya kelembagaan masyarakat (kelembagaan formal maupun nonformal) dan terlibat aktif dalam mendukung Pembangunan Desa

    Meningkatkan kapasitas diri.

    Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar

    1. secara mandiri meningkatkan kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga.

    Melaporkan pelaksanaan tugas.

    Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa

    1. Laporan elektronik pelaksanaan tugas PD dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa

    Laporan pelaksanaan tugas lain dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa

  • Tugas pokok Pendamping Lokal Desa

    Tugas pokok Pendamping Lokal Desa

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ditempuh melalui upaya pendampingan. Pendampingan menjadi langkah penting yang dilakukan untuk percepatan pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Dicapai melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.

    Implementasi dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah menyediakan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berkedudukan di desa.

    Tugas pokok Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020:

    1. melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
    2. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
    3. melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan
    4. meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
  • Info Rekrutmen Pendamping Desa 2021

    Info Rekrutmen Pendamping Desa 2021

    Lowongan Rekrutmen Pendamping Desa 2021 PENGUMUMAN Nomor: 1983/PMD.04/XI/2021 TENTANG REKRUTMEN BARU PENDAMPING LOKAL DESA (PLD) T.A. 2021

    Dalam rangka pengisian kekosongan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun Anggaran 2021, maka akan dilaksanakan rekrutmen terbuka Tenaga Pendamping Profesional, khususnya pada posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

    A. Ketentuan

    Ketentuan pengisian/rekrutmen merujuk pada Lampiran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 40 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa Bab IV Huruf C nomor 2 tentang Rekrutmen Baru.

    B. Kualifikasi PLD

    1. Pendidikan minimal SLTA atau Sederajat;
    2. Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
    3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
    4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;
    5. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
    6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;
    7. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat

    C. Jadwal Pelaksanaan

    Jadwal Pelaksanaan rekrutmen baru PLD tahun 2021 adalah sebagai berikut:

    No Uraian Jadwal Pelaksanaan
    Hari Tanggal
    1 Pengumuman Rekrutmen Jumat 19 November 2021
    2 Penerimaan Pendaftaran Sabtu – Rabu 20 – 24 November 2021
    3 Seleksi administrasi Kamis – Minggu 25 – 28 November 2021
    4 Pengumuman seleksi administrasi dan Pemanggilan Tes Tulis Senin 29 November 2021
    5 Seleksi Tes Tulis Senin 06 Desember 2021
    6 Pengumuman Hasil Tes Tulis dan Pemanggilan Wawancara Rabu 08 Desember 2021
    7 Wawancara Kamis – Rabu 09 – 15 Desember 2021
    8 Penetapan oleh Timsel Jumat 17 Desember 2021
    9 Pengumuman Hasil Rekrutmen Baru Senin 20 Desember 2021
    10 SK Pengangkatan Senin 27 Desember 2021
    11 Kontrak Kerja Senin 03 Januari 2022
    12 Pembekalan/IST dan OJT Selasa – Kamis 04 – 06 Januari 2022
    13 Penempatan/Mulai Bertugas Kamis 06 Januari 2022

    Catatan: jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.

    D.  Tata Cara Pendaftaran

    1. Pendaftaran dilaksanakan secara daring/online melalui website: http://rekrutmenpld.kemendesa.go.id;
    2. Untuk melihat persyaratan dan kualifikasi, klik tab menu ”persyaratan”;
    3. Untuk melihat lokasi dan kuota yang dibutuhkan, klik tab menu ”kuota PLD”;
    4. Untuk melihat besaran honorarium PLD, klik tab menu ”Honorarium”;
    5. Untuk mendaftar, klik menu/tombol ”pendaftaran”;
    6. Upload surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan melampirkan softcopy Ijazah terakhir;
    7. Lanjutkan mengisi form pendaftaran sesuai kolom-kolom yang diminta;
    8. Mengunggah/upload dokumen yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili)
    9. Klik tombol ”Kirim”.
    10. Jika muncul pesan ”Pendaftaran Berhasil”, maka pendaftaran anda

    E. Keterangan

    1. Peserta yang lulus pendaftaran maupun yang tidak lulus pendaftaran akan diumumkan melalui website Kementerian dengan alamat: http://rekrutmenpld.kemendesa.go.id; klik menu “Hasil Pendaftaran” selambat- lambatnya satu minggu setelah pendaftaran
    2. Pelamar yang lulus registrasi akan dipanggil untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya;
    3. Waktu, tempat dan tata cara pelaksanaan seleksi akan disampaikan pada saat pemanggilan peserta;
    4. Seluruh informasi terkait proses rekrutmen baru PLD dapat diakses melalui

    website Kementerian dengan alamat: http://rekrutmenpld.kemendesa.go.id.

    Klik untuk melihat formasi di daerah anda 

    http://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/#tab_kuota

    Rincian Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD)

    Fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan

    melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa

    1. kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan
    2. ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan
    3. RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat

    Percepatan pencapaian SDGs Desa

    Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa

    1. kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa dibuktikan dengan laporan
    2. Data SDGs Desa dan Indeks Desa terupdate setiap tahun

    Fasilitasi dan pendampingan pengembangan ekonomi lokal

    Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama

    1. kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama dibuktikan dengan laporan
    2. BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pendaftaran
    3. BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pemutakhiran Data
    4. BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya terakreditasi sesuai jadwal

    Meningkatkan partisipasi masyarakat

    Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa

    • meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa dibuktikan dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa

    Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat..

    melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa

    • tumbuh dan berkembanngnya kelembagaan masyarakat (kelembagaan formal maupun nonformal) dan terlibat aktif dalam mendukung Pembangunan Desa

    Meningkatkan kapasitas diri…

    Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar

    • secara mandiri meningkatkan kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga

    Melaporkan pelaksanaan tugas…

    Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa

    • Laporan elektronik pelaksanaan tugas PD dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa

    Melaksanakan tugas lain dari Kementerian

    Laporan pelaksanaan tugas lain dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa

    Gabung grup telegram Pendamping desa 

    telegram

    Download pengumuman Info Rekrutmen Pendamping Desa 2021

  • Rumah Zakat Gelar Rapat Koordinasi KPM Stunting

    Rumah Zakat Gelar Rapat Koordinasi KPM Stunting

    Rumah Zakat Gelar Rapat Koordinasi KPM Stunting

    Dalam rangka persiapan penyusunan perencanaan pembangunan desa untuk dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa TA 2022 Rumah Zakat menyelenggarakan Rapat Koordinasi KPM (Kader Pembangunan Manusia) yang lebih akrab disebut KPM Stunting se-kecamatan Singosari dengan tema “Peran Penting KPM dalam Mengawal Kegiatan Kesehatan untuk Pencegahan dan Penanganan Stunting di Desa”.

    Hadir pada acara ini Camat Singosari yang diwakili oleh Sekretaris Camat, Kasie Ekbang PP dan staf, Koordinator Kabupaten Tenaga Ahli Pendamping Desa, Tim Pendamping Desa Kecamatan Singosari dan KPM dari 14 desa yang ada di wilayah Kecamatan Singosari.

    Sekretaris Camat, Wellem dalam sambutannya mengatakan program stunting ini adalah program nasional yang harus didukung sebagai upaya penyelamatan generasi penerus bangsa. Dan KPM ini adalah penggerak kegiatan stunting di desa yang harus aktif dalam mendukung program stunting.

    Demikian juga yang disampaikan Winartono Koordinator Kabupaten Tenaga Ahli Pendamping Desa pencegahan dan penanganan stunting ini dilakukan secara konvergen. Artinya semua pihak terlibat;

    • pemerintah desa
    • kementerian dan
    • dinas serta
    • lembaga nonpemerintah juga punya peran.

    Tidak hanya Dinas Kesehatan saja yang bertanggungjawab tetapi juga Dinas Cipta Karya bahkan Dinas Koperasi pun punya kegiatan stunting.

    Berikutnya diskusi dan sharing mengenai usulan kegiatan kesehatan yang menjadi bahan masukan bagi desa supaya kemudian bisa dimasukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa dan dianggarkan di APBD desa. Maka disinilah peran KPM dalam mengawal kegiatan stunting yang sebagian besar masuk dalam anggota tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa di desanya masing-masing.

    Sebagai materi penutup disampaikan pembekalan oleh Winartono mengenai penggunaan aplikasi e-HDW (Human Development Worker) bagi para KPM dalam pengisian data scorecard melalui aplikasi. Selain pengisian data scorecard secara manual para KPM sekarang dibekali aplikasi untuk memudahkan pengisian data sekaligus nantinya akan terpantau tumbuh kembang balita yang mendapatkan layanan dari posyandu.

    sumber: https://www.republika.co.id/berita/r2n2r6423/rumah-zakat-gelar-rapat-koordinasi-kpm-stunting

  • Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kawal Pembagian BLT Desa Tumbang Salio

    Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kawal Pembagian BLT Desa Tumbang Salio

    Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kawal Pembagian BLT Desa Tumbang Salio

    Polsek Permata Intan Jajaran Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng, melalui Bhabinkamtibmas Briptu Susanto didampingi Babinsa melakukan pendampingan dalam rangka penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Penyerahan bantuan itu langsung kepada warga masyarakat Desa Tumbang Salio Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya, Selasa (16/11/2021) pukul 09.00 WIB.

    Briptu Susanto menerangkan, kegiatan penyaluran Dana BLT Desa Tumbang Salio Tahap II Bulan Juni s/d Oktober 2021 Penyaluran Bantuan tersebut di salurkan langsung terhadap Kepala Keluarga masing-masing menerima Rp. 1.500.000,- per Kepala Keluarga untuk 5 bulan.

    “Pembagian BLT Dana Desa tersebut di laksanakan di PKM Desa pada warga yang layak mendapatkan bantuan dari dampak penyebaran virus corona Covid-19 dan Bhabinkamtibmas menghimbau untuk tetap;

    • menjaga jarak
    • menjaga kebersihan
    • mengurangi aktifitas di luar rumah jika tidak terlalu penting
    • tidak berkerumun dan
    • selalu menggunakan masker bagi warga setempat,” ucapnya.

     

    sumber: https://humas.polri.go.id/2021/11/16/bhabinkamtibmas-dan-babinsa-kawal-pembagian-blt-di-desa-tumbang-salio/

  • MENDES PDTT AJAK PENDAMPING DESA SEJAHTERAKAN WARGA MELALUI BUMDES

    MENDES PDTT AJAK PENDAMPING DESA SEJAHTERAKAN WARGA MELALUI BUMDES

    MENDES PDTT AJAK PENDAMPING DESA SEJAHTERAKAN WARGA MELALUI BUMDES

    Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan tenaga pendamping profesional desa mempunyai peran strategis dalam mempercepat pembangunan desa. Salah satunya dengan memanfaatkan potensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di masing-masing wilayah.
    “Saya punya anak kandung yang banyak di sini. Anak kandung Kemendes PDTT namanya tenaga pendamping profesional. Tolong para tenaga pendamping profesional ini diarahkan dan dimanfaatkan semaksimal mungkin,” ujar Menteri Abdul Halim Iskandar saat blusukan di Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (30/10/2021).
    Dia menjelaskan tenaga pendamping profesional desa mempunyai tanggung jawab besar. Mereka harus mampu menjadi mitra langsung para perangkat dan warga desa.
    “Para tenaga pendamping professional juga harus mampu menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dengan perangkat dan warga desa. Peran strategis ini harus benar-benar dipahami,” katanya.
    Para tenaga pendamping professional ini, kata Gus Halim-panggilan akrab Menteri Abdul Halim Iskandar-menjadi ujung tombak Kemendes PDTT di lapangan. Setiap hari pendamping desa harus melaporkan kinerja melalui aplikasi khusus yang telah disiapkan oleh Kemendes PDTT.
    “Kami di kementerian bisa day to day mengetahui perkembangan desa secara real time dari para tenaga pendamping professional ini,” katanya.
    Gus Halim berpesan kepada para tenaga pendamping professional untuk memberikan perhatian khusus bagi pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Saat ini, Keberadaan BUMDes memiliki dasar hukum kuat sejak disahkannya Undang-Undang Cipta kerja No 11 Tahun 2020 yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 dan Peraturan Mendes PDTT No 3 Tahun 2021.
    “Saya lihat ada BUMDes. Ini penting untuk percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” katanya.
    Pengelolaan BUMDes membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak baik;
    • pemerintah desa
    • pengurus BUMDes
    • maupun masyarakat secara keseluruhan

    Oleh karena itu, tenaga pendamping professional harus mampu menghubungkan para pemangku kepentingan tersebut agar bersama-sama bisa mengembangkan BUMDes.

    “BUMDes punya kekuatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pokoknya jangan sampai mematikan usaha masyarakat desa yang sudah ada,” katanya.
    Khusus di Desa Ranupani, kata Gus Halim telah berdiri BUMDes Edelweiss. BUMDes ini mempunyai dua lini usaha yakni di bidang pengembangan wisata dan perdagangan.
    “BUMDes Edelweiss ini mempunyai potensi besar untuk berkembang dan memberikan kesejahteran warga. Jadi para pendamping professional harus ikut membantu mengembangkannya,” pungkasnya.
    Sementara itu Bupati Lumajang Thoriqul Haq yang hadir mendampingi Gus Halim mengakui peran penting tenaga pendamping professional desa. Menurutnya bahwa telah banyak desa tumbuh menjadi lebih baik karena kerja keras para tenaga pendamping profesional.
    “Kami terima kasih karena para tenaga pendamping melakukan akselerasi inovasi di desa masing-masing. Sekarang banyak tumbuh desa mandiri di Lumajang. Beberapa titik sebelumnya tidak maksimal, tapi adanya tenaga pendamping dan anggaran untuk desa untuk masyarakat banyak desa yang tumbuh. BUMDesnya jalan, semua karena pendamping desa yang luar biasa,” tutup Thoriqul Haq.
    Sumber: https://kemendesa.go.id/berita/view/detil/4019/mendes-pdtt-ajak-pendamping-desa-sejahterakan-warga-melalui-bumdes
  • GUS MENTERI LURUSKAN TUPOKSI PENDAMPING DESA

    GUS MENTERI LURUSKAN TUPOKSI PENDAMPING DESA

    GUS MENTERI LURUSKAN TUPOKSI PENDAMPING DESA

    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar meminta Pendamping Desa untuk bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.

    Hal tersebut Ia katakan saat melakukan rapat dengan pejabat di Kemendes PDTT yang terkait dengan pendamping desa, Kamis (14/10).

    “Kita kembali lagi pada regulasi, coba kita cek lagi aturannya, tugas pendamping itu apa,” jelasnya.

    Menurutnya, tupoksi pendamping desa harus diluruskan, jangan sampai terperosok pada hal-hal yang bukan menjadi tupoksi utamanya sebagai pendamping, sementara ada tupoksi yang harus dimaksimalkan.

    Misalnya;

    • pendampingan
    • pendataan
    • pelaporan

    “Justru yang saya dengar malah ada pendamping yang menjadi staf kantor kepala desa juga. Gak bisa, jangan mau. Itu bukan tugasmu,” ungkapnya.

    Gus Menteri melanjutkan, jika misalnya pendamping desa tersebut mau membantu karena ingin percepatan pembangunan desa itu luar biasa.

    “Tapi kalau memang rela, kalau tidak, jangan mengeluh, itu bukan tupoksimu, saya bilang begitu,” ujar Gus Menteri.

    Oleh karena itu, tugas pendamping desa perlu diluruskan, bahwa tugas utama pendamping desa adalah melakukan pendampingan kewilayahan, bukan perorangan.

    “Dampingi kewilayahan, bukan perorangan. Kita dampingi pemanfaatan dana desa, kita melakukan pemantauan, kita melaporkan, melakukan kroscek sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Gus Menteri.

     

     

    sumber: https://kemendesa.go.id/berita/view/detil/3982/gus-menteri-luruskan-tupoksi-pendamping-desa

  • SELEKSI KEMBALI DUTA DIGITAL

    SELEKSI KEMBALI DUTA DIGITAL

    SELEKSI KEMBALI DUTA DIGITAL

    Tugas dan Tanggung Jawab Duta Digital

    1. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Desa PDTT, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa guna memastikan pelaksanaan pendampingan kegiatan Desa Cerdas berjalan dengan baik
    2. Melakukan sosialisasi Desa Cerdas di tingkat kabupaten dan bersama dengan kader di tingkat desa serta melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan
    3. Melakukan advokasi terkait regulasi kepada pemerintah kabupaten yang mendukung penguatan pelaksanaan Desa Cerdas di desa
    4. Menyusun rencana prioritas literasi digital dan pemberdayaan digital (termasuk program kemitraan dan pengembangan inovasi desa) di tingkat kabupaten berdasarkan kebutuhan lokal dan dengan mengacu pada strategi induk Desa Cerdas
    5. Menyusun rencana kerja Duta Digital terkait kegiatan Desa Cerdas di wilayah kerjanya yang meliputi: sasaran hasil kerja, pelaksanaan kegiatan, perangkat pendukung yang digunakan, waktu pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi, dan pelaporan
    6. Memberikan bimbingan teknis dan pendampingan bagi para Kader Digital Desa dalam perencanaan dan pengembangan konsep Desa Cerdas berdasarkan karakteristik dan keunikan desa
    7. Memberikan pendampingan bagi Kader Digital Desa terkait pelaksanaan peningkatan kapasitas yang dibutuhkan desa dalam menjalankan program Desa Cerdas yang telah disusun
    8. Memberikan pendampingan Kader Digital Desa dalam pengelolaan ruang komunitas digital di desa-desa dimana duta digital bertugas
    9. Melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi terkait program-program pemberdayaan digital untuk mengukur tingkat pemanfaatan digital di desa dalam rangka memberikan rekomendasi untuk perbaikan program
    10. Mendokumentasikan praktik-praktik terbaik dalam konteks lokal terkait pemberdayaan digital dalam program Desa Cerdas
    11. Membuat laporan bulanan dan menyampaikan kepada Kementerian Desa PDTT, pernerintah Kabupaten yaitu ke Dinas PMD Kabupaten
    12. Menjalankan penugasan Iain yang diberikan oleh Kementerian Desa PDTT dalam mendukung pengembangan model desa cerdas.

    SYARAT:

    • Pengalaman minimum 2 tahun di bidang pemberdayaan masyarakat dan pernah membidangi permberdayaan teknologi berbasis digital.
    • Latar belakang Pendidikan minimum D3, keilmuan;
      • Manajemen
      • Ekonomi
      • Sosial
      • Administrasi
      • Studi Pembangunan
      • Ilmu Komunikasi
      • Teknik Komputer
      • Teknik Informatika
    • Diutamakan pernah bekerja sama dengan Kementerian atau Lembaga Pemerintahan dan Non Pemerintahan
    • Memiliki kemampuan berorganisasi, kewirausahaan dan kemampuan dalam memecahkan masalah
    • Bersedia mengikuti pelatihan sebagai Duta Digital
    • Mempunyai ketertarikan yang tinggi terhadap pemanfaatan teknologi dan pemberdayaan masyarakat berbasis digital
    • Dapat mengoperasikan Microsoft Office
    • Diutamakan pernah membuat konten digital seperti foto, video atau tulisan karya pribadi dengan topik pemberdayaan masyarakat atau informasi tentang desa yang diunggah di sosial media.
    • Berdomisili di daerah kabupaten yang menjadi lokasi desa cerdas dan kuota Duta Digital:
      • Kampar (2 orang)
      • Kuningan (3 orang)
      • Purwakarta (2 orang)
      • Karawang (1 orang)
      • Banjarnegara (4 orang)
      • Lumajang (4 orang)
      • Magelang (3 orang)
      • Boyolali (5 orang)
      • Kulon Progo (5 orang)
      • Gunung Kidul (2 orang)
      • Blitar (2 orang)
      • Kubu raya (2 orang)
      • Situbondo (3 orang)
      • Tabanan (5 orang)
      • Gianyar (3 orang)
      • Sumbawa (2 orang)
      • Gorongtalo (1 orang)

    Periode pendaftaran:

    • 11-24 November
    • Seleksi administrasi : 25-27 November
    • Pengumuman Calon Duta Digital Lolos Seleksi
    • Administrasi dan Essay : 27 November
    • Seleksi wawancara : 29-30 November

    Formulir Pendaftaran Seleksi Kembali Duta Digital (KLIK DISINI 1) atau (KLIK DISINI 2)

    Format Lampiran Berkas Pelamar Duta Digital (KLIK DISINI 1)  atau (KLIK DISINI 2)

     

    SELEKSI KEMBALI PENERIMAAN DUTA DIGITAL
    SELEKSI KEMBALI PENERIMAAN DUTA DIGITAL

     

    [drivr id=”1Cu1Toi5U5P30qEDeefa1EEVwpI98WF0S” type=”application”]

     

     

     

    Sumber: https://kemendesa.go.id/berita/index.php/view/publikasi/501/pengumuman-seleksi-kembali-penerimaan-duta-digital-tahun-2021

  • Penanganan Kemiskinan Ekstrem Desa

    Penanganan Kemiskinan Ekstrem Desa

    Penanganan Kemiskinan Ekstrem Desa

    Apa itu warga Miskin ekstrem?

    Merujuk pada pengukuran global oleh Bank Dunia, warga sangat miskin atau warga miskin eksrem adalah warga yang mempunyai penghasilan di bawah Parity Purchasing Power (PPP) sebesar $ 1.99/kapita/hari.

    Nilai ini setara dengan dengan penghasilan di bawah 80% garis kemiskinan perdesaan di masing-masing kabupaten/kota di Indonesia.

    Kategori Warga Miskin Ekstrem:

    1. Warga miskin ekstrem yang memiliki hampir seluruh kompleksitas multidimensi kemiskinan;CIRI: Lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun, rumah tidak layak huni, tidak memiliki fasilitas air bersin dan sanitasi yang memadah
    2. Warga miskin ekstrem yang masih dimungkinkan dapat melakukan aktualisasi diri untuk bertahan hidup;CIRI: Warga miskin ekstrem produktif (usia 15-64 tahun), tidak memiliki penyakit menahun, bukan golongan difabel.

    STRATEGI PENANGANAN WARGA MISKIN EKSTREM;

    1. Memupuskan kemiskinan ekstrem menjadi 80% dilakukan pada level desa berbasis data mirko (bottom up)
    2. Subyek penanganan warga merujuk Satu Nama Satu Alamat (by name by address), maka tindakannya melalui pendekatan sensus, sehingga dapat menyasar kepada seluruh warga (no one left behind)
    3. Penuntasan kemiskinana ekstrem pada level desa dilaksanakan dengan cara sekali- selesai dalam batas waktu yang ditentukan.
    4. Tindak lanjut penanganan dapat disusulkan melalui Posyandu Kesejahteraan yang dikembangkan pada kantong kemiskinan ekstrem.

    TAHAP PENANGANAN WARGA MISKIN EKSTREM;

    1. PEMETAAN AWAL; Mengecek hasil pendataan SDG’s Desa
    2. PETA WARGA MISKIN EKSTREM/KAB; Jumlah menurut lokasi kecamatan, desa, RW/RT
    3. PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN DAN PIC; Sesuai jenis kegiatan yang dibutuhkan, wewenang pembangunan/ pemberdayaan, lokasi
    4. KONSOLIDASI DATA DAN LAPANGAN; Mengecek satu nama satu alamat, titik pembangunan setiap kegiatan.
    5. RENCANA AKSI; Kegiatan, rencana kerja, milestone pemenuhan, anggaran, PIC.
    6. IMPLEMENTASI; Pembangunan infrastruktur. Implementasi kegiatan berkelanjutan, Monitoring dan evaluasi
    7. MONITORING BERKELANJUTAN; Memastikan tidak ada lagi warga miskin di Desa Tanpa Kemiskinan Ekstrem.

    Materi Selengkapnya Penanganan Kemiskinan Ekstrem Desa dibawah ini;

    [drivr id=”1iFpjyR6tBmen6QYQZYjMp82BK8xklNAf” type=”application”]

    Dipaparkan Oleh:
    Ir. Razali, M.Si
    Plt. Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah
    Tertinggal dan Transmigrasi

  • PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2021

    PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2021

    PERATURAN MENTERI
    DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
    REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 15 TAHUN 2021
    TENTANG
    TATA CARA PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR
    MASYARAKAT EKS PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
    MANDIRI PERDESAAN MENJADI BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
    REPUBLIK INDONESIA

    Menimbang:

        1. bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa
          Bersama;
        2. bahwa dalam rangka pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama bersama diperlukan tata cara untuk menjamin kepastian hukum, dan perlindungan hukum atas aset milik bersama masyarakat dan keberlanjutan tujuan penanggulangan kemiskinan;
        3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama;

    Mengingat :

        1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
        2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
        3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
        4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
        5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
        6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
        7. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);
        8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1256);

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR MASYARAKAT EKS PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN MENJADI BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA.

     

    Selengkapnya di bawah ini :

    [drivr id=”1iuTzHQS_j4m-_Z5lEy-zJX0ydkQef4oj” type=”application”]

  • Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Risiko

    Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Risiko

    Pengelolaan Keungan Desa Berbasis Risiko

    Apa itu Risiko?

    Risiko adalah Kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian saran atau tujuan.

    Titik Kritis Pengelolaan Keuangan Desa;

    1. Perencanaan
      • Penyusunan RKP Desa melibatkan partisipasi masyarakat melalui Musrenbangdes
      • Adanya keselarasan antara RPJMDes,RKPDes, dan APBDes
      • Penetapan APBDes dilakukan secara tepat Waktu
      • Kualitas APBDesa
      • Harmonisasi antara Kepala Desa dan BPD
    2. Penatausahaan
      • Mekanisme peng-SPJ-an sesuai ketentuan
      • Penatausahaan pembiayaan untuk penyertaan Modal pada BUMDes
      • Penatausahaan pengelolaan aset desa secara tertib
      • Konsep belanja modal dan belanja barang/jasa
    3. Pelaksanaan
      • Kewajiban pemotongan dan penyetoran pajak
      • Pengadaan Barang dan Jasa Desa perlu diarahkan ke pola Swakelola
      • PBJ dilaksanakan sesuai ketentuan
      • Pemanfaatan hasil Kegiatan
      • SPJ sesuai dengan realisasi belanja, Bukan disamakan dengan RAB
    4. Pertanggungjawaban. Kewajiban Pemerintah Desa untuk Menyusun Laporan Pertanggungjawaban yang terdiri dari:
      • Laporan Keuangan (Lap. Realisasi APBDesa dan CaLK)
      • Laporan Kegiatan
      • Laporan Program Sektoral di Desa

    Keuangan Desa Berbasis Risiko

    1. Amanat Regulasi; Desa menentukan prioritas penggunaan dana desa sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 dan Permendes tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tiap tahunnya.
    2. Dana Desa yang Dikelola semakin besar; Desa harus dapat mengakomodir setiap kegiatan hasil Musrenbangdes demi percepatan pembangunan desa fisik maupun nonfisik.
    3. Kualitas dan Kuantitas Perangkat Desa; Perangkat Desa yang dilantik oleh Kepala Desa harus memiliki kompetensi dan/atau keahlian sesuai dengan jabatan yang diberikan
    4. CACM dan MR; Pendokumentasian proses dan output penatausahaan keuangan desa sebagai dashboard informasi bagi masyarakat.

    Materi selengkapnya di bawah ini:

    [drivr id=”1F3w4WftuMOPgBLCOrwe1HuNgNFZJKlfl” type=”application”]

     

    oleh:

    Iskandar Novianto, Ak., M.Si., CFrA., CA., QIA., CIPSAS., CGCAE
    Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu

     

    telegram

  • P3MD Kota Sabang Dorong Desa Aktif Cegah Stunting

    P3MD Kota Sabang Dorong Desa Aktif Cegah Stunting

    Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kota Sabang Dorong Desa Aktif Cegah Stunting.

    Rembuk stunting ini merupakan gerak cepat Pemko Sabang dalam menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Dalam sambutannya, Wali Kota Sabang, Nazaruddin S.I.Kom menyampaikan apresiasi kepada seluruh komponen dan segenap pemangku kepentingan atas dukungannya dalam upaya pencegahan stunting selama ini melalui program inovasi yang telah diluncurkan Pemko Sabang, salah satunya adalah Program Geunaseh.

    Program Geunaseh merupakan salah satu layanan Pemerintah Kota Sabang untuk penanganan malnutrisi dan stunting. Tujuannya meningkatkan cakupan nutrisi dan akses terhadap layanan kesehatan bagi seluruh anak Sabang yang berumur 0 hingga 6 tahun dan ibu menyusui melalui pemberian bantuan transfer tunai sebesar Rp 150 ribu per anak per bulan.
    “Saya mengapresiasi capaian kinerja penurunan angka stunting di Kota Sabang, dimana pada tahun 2018 sebesar 26,5%, alhamdulillah sudah turun menjadi 10,30% pada tahun 2020.
    “Namun kita tidak boleh berpuas diri dengan pencapaian ini, perlu upaya terus menerus untuk menurunkan angka stunting seminimal mungkin, agar generasi anak-anak Sabang ke depannya sehat dan cerdas” kata Wali Kota Sabang.
    Walikota Sabang juga meminta semua pihak tidak hanya dari sektor kesehatan saja, tetapi juga dari berbagai sektor lainnya untuk ikut berperan aktif agar tingkat keberhasilan progam ini bisa lebih optimal lagi.
    “Dukungan itu diantaranya melalui pembangunan sanitasi, air bersih, penyediaan pangan yang aman dan bergizi dan kepedulian dari masing-masing individu, termasuk masyarakat untuk mengoptimalkan perannya dalam upaya penanggulangan stunting,” jelasnya.
    Lebih lanjut, Nazaruddin mengungkapkan, “selama pandemi Covid-19, seluruh aspek mengalami dampak yang sangat signifikan, terutama di bidang kesehatan dan gizi masyarakat. Oleh karena itu, semua pihak harus bisa melakukan inovasi dalam menghadapi kondisi ini, agar upaya pemenuhan gizi masyarakat dapat terpenuhi, utamanya bagi ibu hamil dan balita”.
    Pada kesempatan yang sama, pemerintah Kota Sabang juga menandatangani komitmen Bersama Penurunan stunting. Komitmen ditandatangani langsung wali Sabang, Ketua DPRK, kepala Bappeda, kepala Dinas Kesehatan dan sejumlah unsur.
    Dalam rembuk stunting menghadirkan empat narasumber yakni Kepala Bappeda Kota Sabang, Faisal Azwar, ST, MT, Kepala Dinas Kesehatan Firdiansyah, Tenaga Ahli P3MD Kota Sabang, Kurdinar dan Eddy Husnizal dari Perwakilan Unicef yang dipandu oleh moderator Imanda Surya Samudera dari Bappeda Kota Sabang.
    Kepala Bappeda Kota Sabang, Faisal Azwar menjelaskan perlu adanya perencanaan dan penganggaran dalam bentuk money follow. Program melalui pendekatan tematik, holistic, integratif dan spasial dengan memunculkan strategi dan rencana aksi konvergensi Percepatan Penurunan Stunting yang inovatif, yang dikemas dalam gerakan bersama. Misalnya dengan membuat suatu Gerak Cepat Penurunan Stunting.
    Tenaga Ahli P3MD Kota Sabang, Kurdinar menyampaikan peran-peran P3MD dalam mendorong pencegahan stunting di Kota Sabang. Selama ini, P3MD berkoordinasi dengan pihak-pihak seperti Dinas Sosial, PMG, PP dan PA, bappeda, Unicef. “P3MD juga aktif mendorong desa agar pencegahan stunting menjadi kegiatan prioritas baik melalui regulasi maupun advokasi di lapangan”, pungkas Kurdinar.
    Sementara itu, Eddy Husnizal dalam paparannya menyampaikan, deteksi dini status gizi anak adalah kunci keberhasilan pencegahan dan penanganan. “Solusi berbasis rumah tangga yang sederhana termasuk obat-obatan dasar dan konsumsi makanan terapi yang siap santap adalah solusi yang diperlukan bagi anak untuk menjadi sehat kembali”, ungkapnya.
    Sesi penutupan, Sekda Kota Sabang, Drs. Zakaria MM memberikan arahan kepada peserta rembuk stunting.  menekankan upaya melakukan perubahan cara kerja biasa menjadi kerja yang luar biasa, yaitu kreatif, cepat dan tepat sasaran, sehingga pelaksanaan program penurunan stunting lebih efisien dan efektif.
    Sumber: https://ditjenpdp.kemendesa.go.id/view/detil/249/p3md-kota-sabang-dorong-desa-aktif-cegah-stunting